Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 08 Oktober 2015

Para Hakim, Contohlah Lima Keteladanan Bismar Siregar Ini

Para Hakim, Contohlah Lima Keteladanan Bismar Siregar Ini
 

Bismar Siregar dikenal sebagai sosok yang memiliki watak. Sikapnya semasa hidup, dikenal sebagai hakim yang mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Bismar telah berpulang, tepatnya pada 19 April 2012. Meski telah tiada, namun jejak dan keteladanan Bismar masih terasa.
Keteladanan tersebut yang mengantarkan Bismar menuju jalan panjang karirnya hingga menjadi hakim agung. Hal itu bisa menjadi inspirasi bagi para hakim sehingga layak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut lima keteladanan Bismar yang berhasil disarikan hukumonline, sehingga bisa diikuti para hakim penerusnya.
Integritas
Wakil Rektor I Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ahmad H Lubis melihat, Bismar memiliki sosok yang langka di dunia penegakan hukum. Sepanjang yang dia lihat, hanya Bismar lah sosok hakim yang berintegritas tinggi. Ia mengenalnya saat Bismar menjadi Dekan Fakultas Hukum UAI yang pertama.
“Integritas penting bagi profesi hukum. Hal yang baik dari beliau (Bismar, red) bisa diteladani,” katanya saat membuka acara diskusi ‘Reaktualisasi Pemikiran Prof. Bismar Siregar’ di Kampus UAI, di Jakarta, Rabu (7/10).
Hadir di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum UAI Agus Surono juga melihat Bismar sebagai sosok yang berintegritas. Ia juga cukup mengenal sosok Bismar. Kala itu, ketika Bismar menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UAI yang pertama, di waktu bersamaan dia menjabat sebagai Ketua Program Studi (KaProdi) Fakultas Hukum UAI. ”Integritasnya tidak perlu diragukan lagi,” kata Agus.
Sederhana
Sebagai seorang pejabat, apalagi sempat mencicipi jabatan sebagai hakim agung tak membuat kehidupan pribadi Bismar ‘bermewah-mewah’. Advokat Kemalsjah Siregar mengatakan, Bismar adalah sosok yang sangat sederhana. Kesederhanaan Bismar itu dilatarbelakangi dari kesederhanaan orang tua yang menurun kepada Bismar.
Lebih lanjut, Kemal mengatakan, kalau Bismar juga tidak pernah menunjukkan dirinya sebagai seorang pejabat. ”Saya masih ingat kata-kata beliau ‘Jadi, kau nak, ingatlah nak darimana kau berasal’,” ujar Kemalsjah Siregar, anak kandung dari Alm. Bismar Siregar.
Hal serupa juga diutarakan Agus. Hal ini terlihat dari ruang kerja Agus dan Bismar saat masing-masing menjabat KaProdi dan Dekan Fakultas Hukum UAI. Keadaannya, masih sangat jauh dari kata layak. Sempit dan tidak banyak fasilitas yang bisa dinikmati layaknya jabatan serupa di kampus lainnya. Namun, tak satupun keluhan keluar dari mulut Bismar mengenai kondisi tersebut.
Hindari Menumpuk Perkara
Kerja keras. Itulah salah satu etos kerja yang mesti dimiliki seorang hakim. Sebagai ’muara terakhir’ bagi para pencari keadilan, Hakim juga dituntut bekerja secara cepat, sebagaimana prinsip pengadilan dengan proses cepat dan berbiaya ringan. Dan lagi, Bismar dikenal sebagai sosok yang memiliki etos kerja yang tinggi.
Kemal masih ingat kalau dulu Amangnya (panggilan sehari-hari kepada Bismar. Bahasa Tapanuli, berarti ayah, red) selalu membawa pekerjaannya ke rumah. Menurutnya, saat di rumah, sang Amang pun masih melanjutkan pekerjaannya hingga waktu larut malam. ”Ya di rumah itu kerja, kerja, kerja. Bisa kerja sampai jam 2 pagi,” kenangnya.
Dikatakan Kemal, ketika Bismar diangkat menjadi hakim cgung, cara kerjanya tidak mengalami perubahan sama sekali. Bismar bekerja keras tanpa mengenal waktu. Karenanya, Bismar tidak pernah menumpuk perkara yang menjadi tanggung jawabnya selama menjalani profesinya.
“Ritme kerja ketika sudah di MA (Mahkamah Agung,- red) juga tidak berubah. Sebelum jam tujuh pasti sudah datang,” tuturnya.
Berani ‘Tabrak’ Aturan
Istilah “hakim adalah corong undang-undang” tidak tepat kalau dipasangkan dengan sosok Bismar. Sebut saja, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/PID/1983/PTMdn yang dikenal dengan putusan ‘barang’ atau bonda yang dianalogikan sebagai kehormatan oleh Bismar. Putusan itu, kata Agus, merupakan putusan yang sangat berani terutama dalam rangka melakukan terobosan hukum.
Lebih lanjut, Agus menilai, ‘langkah berani’ Bismar saat itu sangat tepat. Sebab, hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum dibandingkan dengan kepastian hukum. Analogi menyamakan ‘Kehormatan’ perempuan dengan ‘barang’, dalam rangka melakukan penemuan hukum (recht vinding).
“Putusan barang itu adalah penemuan hukum oleh pak Bismar yang mencoba kasih perlindungan hukum kepada korban,” papar Agus.
Ditempat yang sama, Hakim Agung Krisna Harahap juga mendambakan sosok pendahulunya itu. Sebagai sesama hakim agung, selain tegas, Bismar juga merupakan sosok yang konsisten dalam membuat putusan-putusan yang kontroversial. Ia melihat, Bismar adalah sosok hakim yang baik.
Sebagai Hakim yang baik, lanjut Krisna, Bismar berani melawan peraturan-peraturan yang sudah tidak layak. Selain itu, menurutnya Bismar dalam setiap putusannya tidak hanya menggali materi hukum yang ada dalam undang-undang. Namun, selalu mencoba menggali dengan mengedepankan hati nuraninya.
“Hakim yang baik yang berani lawan peraturan kalau peraturan itu sudah tidak mencerminkan kepatutan dan kelayakan. Pak Bismar tidak ingin hakim menggunakan kacamata kuda, hanya melihat peraturan tertulis saja,” ujar Krisna.
'Satu Kata’ dengan Keadilan
Konsisten. Sikap inilah yang membuat Krisna kagum pada seniornya di MA itu. Ia melihat, Bismar dikenal konsisten dalam memeriksa setiap perkara yang diperiksanya. Kalau dilihat dalam setiap putusan-putusannya, Bismar selalu mencoba menggunakan konsep hati nuraninya. Tak hanya itu, seluruh putusan-putusan Bismar juga konsisten dalam mengedepankan aspek keadilan.
“Keadilan bagi pak Bismar adalah milik Allah SWT, keadilan itu tidak akan memuaskan semua pihak. Tapi keadilan yang sejati adalah semata-mata milik Allah SWT,” tandasnya.

(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5615318374166/para-hakim--contohlah-lima-keteladanan-bismar-siregar-ini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar