Bismar Siregar dikenal sebagai sosok yang memiliki watak. Sikapnya
semasa hidup, dikenal sebagai hakim yang mengutamakan keadilan
dibandingkan kepastian hukum. Bismar telah berpulang, tepatnya pada 19 April 2012. Meski telah tiada, namun jejak dan keteladanan Bismar masih terasa.
Keteladanan tersebut yang mengantarkan Bismar menuju jalan panjang
karirnya hingga menjadi hakim agung. Hal itu bisa menjadi inspirasi bagi
para hakim sehingga layak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut lima keteladanan Bismar yang berhasil disarikan hukumonline, sehingga bisa diikuti para hakim penerusnya.
Integritas
Wakil Rektor I Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ahmad H Lubis melihat, Bismar memiliki sosok yang langka di dunia penegakan hukum. Sepanjang yang dia lihat, hanya Bismar lah sosok hakim yang berintegritas tinggi. Ia mengenalnya saat Bismar menjadi Dekan Fakultas Hukum UAI yang pertama.
Wakil Rektor I Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ahmad H Lubis melihat, Bismar memiliki sosok yang langka di dunia penegakan hukum. Sepanjang yang dia lihat, hanya Bismar lah sosok hakim yang berintegritas tinggi. Ia mengenalnya saat Bismar menjadi Dekan Fakultas Hukum UAI yang pertama.
“Integritas penting bagi profesi hukum. Hal yang baik dari beliau
(Bismar, red) bisa diteladani,” katanya saat membuka acara diskusi
‘Reaktualisasi Pemikiran Prof. Bismar Siregar’ di Kampus UAI, di
Jakarta, Rabu (7/10).
Hadir di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum UAI Agus Surono juga
melihat Bismar sebagai sosok yang berintegritas. Ia juga cukup mengenal
sosok Bismar. Kala itu, ketika Bismar menjabat sebagai Dekan Fakultas
Hukum UAI yang pertama, di waktu bersamaan dia menjabat sebagai Ketua
Program Studi (KaProdi) Fakultas Hukum UAI. ”Integritasnya tidak perlu
diragukan lagi,” kata Agus.
Sederhana
Sebagai seorang pejabat, apalagi sempat mencicipi jabatan sebagai hakim agung tak membuat kehidupan pribadi Bismar ‘bermewah-mewah’. Advokat Kemalsjah Siregar mengatakan, Bismar adalah sosok yang sangat sederhana. Kesederhanaan Bismar itu dilatarbelakangi dari kesederhanaan orang tua yang menurun kepada Bismar.
Sebagai seorang pejabat, apalagi sempat mencicipi jabatan sebagai hakim agung tak membuat kehidupan pribadi Bismar ‘bermewah-mewah’. Advokat Kemalsjah Siregar mengatakan, Bismar adalah sosok yang sangat sederhana. Kesederhanaan Bismar itu dilatarbelakangi dari kesederhanaan orang tua yang menurun kepada Bismar.
Lebih lanjut, Kemal mengatakan, kalau Bismar juga tidak pernah
menunjukkan dirinya sebagai seorang pejabat. ”Saya masih ingat kata-kata
beliau ‘Jadi, kau nak, ingatlah nak darimana kau berasal’,” ujar
Kemalsjah Siregar, anak kandung dari Alm. Bismar Siregar.
Hal serupa juga diutarakan Agus. Hal ini terlihat dari ruang kerja Agus
dan Bismar saat masing-masing menjabat KaProdi dan Dekan Fakultas Hukum
UAI. Keadaannya, masih sangat jauh dari kata layak. Sempit dan tidak
banyak fasilitas yang bisa dinikmati layaknya jabatan serupa di kampus
lainnya. Namun, tak satupun keluhan keluar dari mulut Bismar mengenai
kondisi tersebut.
Hindari Menumpuk Perkara
Kerja keras. Itulah salah satu etos kerja yang mesti dimiliki seorang hakim. Sebagai ’muara terakhir’ bagi para pencari keadilan, Hakim juga dituntut bekerja secara cepat, sebagaimana prinsip pengadilan dengan proses cepat dan berbiaya ringan. Dan lagi, Bismar dikenal sebagai sosok yang memiliki etos kerja yang tinggi.
Kerja keras. Itulah salah satu etos kerja yang mesti dimiliki seorang hakim. Sebagai ’muara terakhir’ bagi para pencari keadilan, Hakim juga dituntut bekerja secara cepat, sebagaimana prinsip pengadilan dengan proses cepat dan berbiaya ringan. Dan lagi, Bismar dikenal sebagai sosok yang memiliki etos kerja yang tinggi.
Kemal masih ingat kalau dulu Amangnya (panggilan sehari-hari kepada Bismar. Bahasa Tapanuli, berarti ayah, red)
selalu membawa pekerjaannya ke rumah. Menurutnya, saat di rumah, sang
Amang pun masih melanjutkan pekerjaannya hingga waktu larut malam. ”Ya
di rumah itu kerja, kerja, kerja. Bisa kerja sampai jam 2 pagi,”
kenangnya.
Dikatakan Kemal, ketika Bismar diangkat menjadi hakim cgung, cara
kerjanya tidak mengalami perubahan sama sekali. Bismar bekerja keras
tanpa mengenal waktu. Karenanya, Bismar tidak pernah menumpuk perkara
yang menjadi tanggung jawabnya selama menjalani profesinya.
“Ritme kerja ketika sudah di MA (Mahkamah Agung,- red) juga tidak berubah. Sebelum jam tujuh pasti sudah datang,” tuturnya.
Berani ‘Tabrak’ Aturan
Istilah “hakim adalah corong undang-undang” tidak tepat kalau dipasangkan dengan sosok Bismar. Sebut saja, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/PID/1983/PTMdn yang dikenal dengan putusan ‘barang’ atau bonda yang dianalogikan sebagai kehormatan oleh Bismar. Putusan itu, kata Agus, merupakan putusan yang sangat berani terutama dalam rangka melakukan terobosan hukum.
Istilah “hakim adalah corong undang-undang” tidak tepat kalau dipasangkan dengan sosok Bismar. Sebut saja, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/PID/1983/PTMdn yang dikenal dengan putusan ‘barang’ atau bonda yang dianalogikan sebagai kehormatan oleh Bismar. Putusan itu, kata Agus, merupakan putusan yang sangat berani terutama dalam rangka melakukan terobosan hukum.
Lebih lanjut, Agus menilai, ‘langkah berani’ Bismar saat itu sangat
tepat. Sebab, hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum dibandingkan
dengan kepastian hukum. Analogi menyamakan ‘Kehormatan’ perempuan
dengan ‘barang’, dalam rangka melakukan penemuan hukum (recht vinding).
“Putusan barang itu adalah penemuan hukum oleh pak Bismar yang mencoba kasih perlindungan hukum kepada korban,” papar Agus.
Ditempat yang sama, Hakim Agung Krisna Harahap juga mendambakan sosok
pendahulunya itu. Sebagai sesama hakim agung, selain tegas, Bismar juga
merupakan sosok yang konsisten dalam membuat putusan-putusan yang
kontroversial. Ia melihat, Bismar adalah sosok hakim yang baik.
Sebagai Hakim yang baik, lanjut Krisna, Bismar berani melawan
peraturan-peraturan yang sudah tidak layak. Selain itu, menurutnya
Bismar dalam setiap putusannya tidak hanya menggali materi hukum yang
ada dalam undang-undang. Namun, selalu mencoba menggali dengan
mengedepankan hati nuraninya.
“Hakim yang baik yang berani lawan peraturan kalau peraturan itu sudah
tidak mencerminkan kepatutan dan kelayakan. Pak Bismar tidak ingin hakim
menggunakan kacamata kuda, hanya melihat peraturan tertulis saja,” ujar
Krisna.
'Satu Kata’ dengan Keadilan
Konsisten. Sikap inilah yang membuat Krisna kagum pada seniornya di MA itu. Ia melihat, Bismar dikenal konsisten dalam memeriksa setiap perkara yang diperiksanya. Kalau dilihat dalam setiap putusan-putusannya, Bismar selalu mencoba menggunakan konsep hati nuraninya. Tak hanya itu, seluruh putusan-putusan Bismar juga konsisten dalam mengedepankan aspek keadilan.
Konsisten. Sikap inilah yang membuat Krisna kagum pada seniornya di MA itu. Ia melihat, Bismar dikenal konsisten dalam memeriksa setiap perkara yang diperiksanya. Kalau dilihat dalam setiap putusan-putusannya, Bismar selalu mencoba menggunakan konsep hati nuraninya. Tak hanya itu, seluruh putusan-putusan Bismar juga konsisten dalam mengedepankan aspek keadilan.
“Keadilan bagi pak Bismar adalah milik Allah SWT, keadilan itu tidak
akan memuaskan semua pihak. Tapi keadilan yang sejati adalah semata-mata
milik Allah SWT,” tandasnya.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5615318374166/para-hakim--contohlah-lima-keteladanan-bismar-siregar-ini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar