Dirjen
Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. meminta pimpinan pengadilan tingkat
banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mengambil
langkah tertentu untuk menangani hakim yang sakit dan hakim yang
melakukan perbuatan tercela.
Permintaan itu disampaikan Dirjen Badilag karena
ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama memiliki tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Terhadap hakim yang menderita sakit jasmani atau
rohani secara terus-menerus agar dilakukan pengujian kesehatan oleh tim
dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” kata Dirjen Badilag
melalui surat bertanggal 22 Mei 2015.
Hasil pengujian kesehatan itu harus dilaporkan
kepada Dirjen Badilag secara hierarkis. Opsi lainnya, perlu ditempuh
mekanisme cuti sakit sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
Melalui surat bernomor 0914/DJA/HM.00/5/2015 itu
Dirjen Badilag juga meminta agar dibentuk tim pemeriksa terhadap hakim
yang diindikasikan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua MA Nomor
076/KMA/SK/VI/2009,” kata Dirjen Badilag. SK tersebut berisi tentang
pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lembaga peradilan.
Laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya harus dikirimkan kepada Kepala Badan Pengawasan MA.
Sebagai gambaran, per Januari 2015, secara
keseluruhan hakim di lingkungan peradilan agama berjumlah 3668 orang.
Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan
tingkat pertama.
Badilag membutuhkan data yang akurat dan mutakhir
mengenai jumlah dan kondisi seluruh hakim untuk berbagai keperluan, di
antaranya untuk proses mutasi-promosi, kenaikan pangkat/golongan dan
penyelenggaraan bimtek, diklat dan sejenisnya.
(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/perlu-ada-upaya-khusus-untuk-hakim-sakit-dan-hakim-tercela)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar