Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 27 Mei 2015

Perlu Ada Upaya Khusus untuk Hakim Sakit dan Hakim Tercela

Jakarta l Badilag.net
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. meminta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mengambil langkah tertentu untuk menangani hakim yang sakit dan hakim yang melakukan perbuatan tercela.
Permintaan itu disampaikan Dirjen Badilag karena ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Terhadap hakim yang menderita sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus agar dilakukan pengujian kesehatan oleh tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” kata Dirjen Badilag melalui surat bertanggal 22 Mei 2015.
Hasil pengujian kesehatan itu harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag secara hierarkis. Opsi lainnya, perlu ditempuh mekanisme cuti sakit sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
Melalui surat bernomor 0914/DJA/HM.00/5/2015 itu Dirjen Badilag juga meminta agar dibentuk tim pemeriksa terhadap hakim yang diindikasikan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009,” kata Dirjen Badilag. SK tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lembaga peradilan.
Laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya harus dikirimkan kepada Kepala Badan Pengawasan MA.
Sebagai gambaran, per Januari 2015, secara keseluruhan hakim di lingkungan peradilan agama berjumlah 3668 orang. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
Badilag membutuhkan data yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah dan kondisi seluruh hakim untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk proses mutasi-promosi, kenaikan pangkat/golongan dan penyelenggaraan bimtek, diklat dan sejenisnya.

(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/perlu-ada-upaya-khusus-untuk-hakim-sakit-dan-hakim-tercela)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar