Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial
(KY) Abbas Said melakukan sidak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus). Hasil sidaknya yaitu Abbas Said akan memberikan teguran kepada
Ketua PN yang tidak memaksimalkan fungsi pengeras suara di ruang sidang.
Abbas
Said mengeluarkan pernyataan itu usai memantai sidang putusan sengketa
kepengurusan parpol PPP kemarin. Dalam sidang itu, hakim tidak
mengenakan suara.
"Nanti saya akan tegur kenapa mereka sempat
tidak pakai mik saat bacakan putusan. Ini juga berlaku untuk semuanya
(seluruh pengadilan)," ucap Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).
Dalam
sidang PPP kemarin, ketua majelis hakim sempat tidak menggunakan
pengeras suara sebelum sidang diskors karena adzan Maghrib. Saat sidang
dilanjutkan, barulah pengeras itu difungsikan.
"Kasian juga pihak
berpekara kalau mendengar putusan tapi suara hakimnya tidak terdengar.
Apalagi ruang sidangnya besar. Kecuali kalau suara hakimnya bisa
terdengar ke seluruh ruangan," ucap mantan hakim agung itu.
Terkait
hasil sidak, Abbas mengaku tidak ada masalah signifikan di PN Jakpus.
Hasil pandangan dia, proses peradilan di PN Jakpus tergolong bagus.
"Cuma
masalah mik saja, harusnya kalau ruangan besar harus disiapkan mik saat
bersidang supaya pengunjung, wartawan dan pihak berperkara bisa
mendengar pertimbangan hakim," pungkas ayah Farhat Abbas itu.
(sumber : http://news.detik.com/read/2015/05/20/115608/2919740/10/ky-perintahkan-hakim-bersidang-pakai-pengeras-suara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar