Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 19 Mei 2015

Ketua MA: Tidak Ada Toleransi Penyimpangan di Peradilan

Ketua MA: Tidak Ada Toleransi Penyimpangan di Peradilan

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali meminta seluruh ketua pengadilan tingkat banding (KPT) sebagai kawal depan untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengadilan di bawahnya. Hatta menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim dan aparat peradilan yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan yang berhubungan pelaksanaan tugasnya.

“Penting bagi kita semua, terutama pimpinan pengadilan tingkat banding untuk bersikap tegas terhadap semua tindakan tidak terpuji yang dilakukan aparat peradilan,” ujar Hatta Ali saat memberi kata sambutan pelantikan 10 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (18/5).

Ketua MA M. Hatta Ali melantik dan mengangkat sumpah jabatan terhadap 10 ketua pengadilan tingkat banding menurut agama masing-masing. Mereka yang dilantik adalah I Ketut Gede (KPT Denpasar), Sulistyo (KPT-TUN Surabaya), H. Bambang Edy Sutanto (KPT-TUN Medan), Syamsul Hadi (KPT-TUN Makasar), Abdul Halim Syahran (KPTA Banten), H. Helmy Bakri (KPTA Palangkaraya), H. Bahrudin Muhammad (KPTA Mataram), Abu Hurairah (KPTA Maluku Utara), Ahmad (KPTA Gorontalo), dan H. A Mukti Arto (KPTA Bengkulu).

Hatta menegaskan pimpinan pengadilan tingkat banding harus bersikap tegas terhadap semua bentuk penyimpangan yang berpotensi menciderai reputasi dan integritas badan peradilan. Karenanya, dia memintaapabila ditemukan adanya bukti pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan warga pengadilan, maka harus segera diberi sanksi tegas.
 
“Ini saya tekankan sekali lagi, tidak boleh ada toleransi dalam hal ini,” pesan Hatta di hadapan 10 KPT yang baru dilantik itu.

Dia mengatakan pengadilan tingkat banding selain melaksanakan fungsi yudisial, juga sebagai kepanjangan tangan MA dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan. “Pelaksanaan kedua fungsi tersebut dipastikan memerlukan atensi dan dedikasi ekstra supaya bisa berjalan dengan baik, mengingat struktur birokrasi peradilan tingkat banding memang unik dan tidak didesain berfungsi sebagai kantor wilayah,” kata dia.

Menurut dia peran pengadilan tingkat banding sangat krusial menentukan keberhasilan agenda pembaruan peradilan dalam Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dalam fungsi pengawasan, misalnya ketua pengadilan harus memastikan instrumen, penulisan laporan hasil pemeriksaan, termasuk adanya distribusi proporsional peran Badan Pengawasan MA dan pengadilan tingkat banding sebagai voorpost (kawal depan) pengawasan.

“Sejak akhir 2014, Balibang Diklatkumdil MA telah memulai pelatihan khusus hakim tinggi yang melaksanakan fungsi pengawasan, diharapkan pelatihan ini bisa mendorong terlaksananya fungsi pengawasan secara optimal dan profesional.”

Terkait tugas yudisial, Hatta juga mengingatkan tiga tahun terakhir sudah banyak kebijakan MA sebagai upaya meningkatkan seluruh kinerja badan peradilan. Seperti, SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Dalam beleid itu, jangka waktu penanganan perkara ditetapkan paling lama 5 bulan bagi pengadilan tingkat pertama dan 3 bulan bagi tingkat banding.

“Ini lebih singkat dibanding aturan sebelumnya yang dipatok 6 bln. Artinya, ini harus dipatuhi, kecuali untuk perkara-perkara khusus yang telah ditentukan undang-undang tenggang waktu penyelesaiannya,” katanya.

Dampingi suami
Dalam kesempatan ini, Hatta Ali juga meminta kepada seluruh istri KPT agar terus mendampingi suaminya selama melakukan dinas di luar kota. Dengan nada canda, Hatta berujar “Ibu-ibu harus terus mendampingi bapak-bapaknya berdinas, jangan sampai ada ibu- ibu lain yang merawat bapaknya,” guyon Hatta Ali, disambut tawa tamu undangan pelantikan yang mayoritas hakim agung dan pejabat struktural di lingkungan MA.

Para KPT yang dilantik pun ditanya kesiapannya bertugas dan didampingi istrinya. “Apa Bapak siap didampingi istrinya selama masa kedinasan?” tanya Hatta Ali. “Siap,” jawab 10 KPT yang dilantik.

Hatta ungkapkan maksud pesan para ketua pengadilan terus didampingi para istrinya agar bisa terus merawat kesehatan suaminya. Sebab, umumnya para ketua pengadilan tinggi kondisi usianya sudah cukup tua. “Para ketua pengadilan tinggi ini usianya cukup tua, atau bisa dibilang usianya setengah tua, ini agar kondisi kesehatannya harus tetap terjaga,” harapnya.
 
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5559a6da3719f/ketua-ma--tidak-ada-toleransi-penyimpangan-di-peradilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar