Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 20 Mei 2015

Ketua MA: Pimpinan Pengadilan Tidak Boleh Gaptek

Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya yang berstatus pimpinan, agar tidak ketinggalan informasi terkini mengenai kebijakan dan dinamika MA beserta badan peradilan di bawahnya.
“Rajin-rajinlah memeriksa website MA dan satker-satker di bawahnya. Jangan sampai ketinggalan informasi, karena alasan gaptek (gagap teknologi—red) atau minimnya infrastruktur,” ujar Ketua MA seusai melantik 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (20/5/2015).
Saat ini MA dan 800-an satker di bawahnya telah memiliki dan mengoperasikan website resmi. E-government, yang ditandai dengan transparansi dan akuntabilitas, telah membudaya di lembaga peradilan sebagaimana yang terjadi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Website MA dan badan peradilan di bawahnya dimanfaatkan untuk pelbagai keperluan, mulai dari penyebarluasan surat-surat kedinasan, publikasi berita dan artikel, wahana pembinaan dan pemberian motivasi, hingga ajang silaturrahmi aparatur peradilan.
Belakangan ini juga ada kecenderungan untuk lebih mengoptimalkan website sebagai sarana pelayanan publik di pengadilan. Di samping memuat data dan informasi mengenai organisasi, anggaran dan SDM, situs-situs pengadilan juga menyediakan aneka layanan berbasis internet, seperti pendaftaran perkara secara online, penelusuran informasi perkara dan pengaduan nirkertas.
Dengan demikian, website lembaga peradilan berguna ke dalam dan keluar. Penerima manfaatnya bukan cuma aparatur peradilan sendiri, tapi lebih-lebih publik secara luas.  
Mengingat begitu vitalnya website lembaga peradilan, tidak mengherankan jika Ketua MA menyinggung kembali hal ini.
Menurut Ketua MA, kinerja pimpinan di daerah tercermin dari seberapa baik kebijakan pusat dipahami, dilaksanakan dan dipatuhi. Kebijakan-kebijakan itu dapat diakses di website MA dan satker-satker di bawahnya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-pimpinan-pengadilan-tidak-boleh-gaptek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar