Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,
S.H., M.H. mengharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya yang
berstatus pimpinan, agar tidak ketinggalan informasi terkini mengenai
kebijakan dan dinamika MA beserta badan peradilan di bawahnya.
“Rajin-rajinlah memeriksa website MA dan
satker-satker di bawahnya. Jangan sampai ketinggalan informasi, karena
alasan gaptek (gagap teknologi—red)
atau minimnya infrastruktur,” ujar Ketua MA seusai melantik 10 ketua
pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (20/5/2015).
Saat ini MA dan 800-an satker di bawahnya telah
memiliki dan mengoperasikan website resmi. E-government, yang ditandai
dengan transparansi dan akuntabilitas, telah membudaya di lembaga
peradilan sebagaimana yang terjadi di kementerian, lembaga negara, dan
pemerintah daerah.
Website MA dan badan peradilan di bawahnya
dimanfaatkan untuk pelbagai keperluan, mulai dari penyebarluasan
surat-surat kedinasan, publikasi berita dan artikel, wahana pembinaan
dan pemberian motivasi, hingga ajang silaturrahmi aparatur peradilan.
Belakangan ini juga ada kecenderungan untuk lebih
mengoptimalkan website sebagai sarana pelayanan publik di pengadilan. Di
samping memuat data dan informasi mengenai organisasi, anggaran dan
SDM, situs-situs pengadilan juga menyediakan aneka layanan berbasis
internet, seperti pendaftaran perkara secara online, penelusuran
informasi perkara dan pengaduan nirkertas.
Dengan demikian, website lembaga peradilan berguna
ke dalam dan keluar. Penerima manfaatnya bukan cuma aparatur peradilan
sendiri, tapi lebih-lebih publik secara luas.
Mengingat begitu vitalnya website lembaga peradilan, tidak mengherankan jika Ketua MA menyinggung kembali hal ini.
Menurut Ketua MA, kinerja pimpinan di daerah
tercermin dari seberapa baik kebijakan pusat dipahami, dilaksanakan dan
dipatuhi. Kebijakan-kebijakan itu dapat diakses di website MA dan
satker-satker di bawahnya.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-pimpinan-pengadilan-tidak-boleh-gaptek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar