Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 03 Mei 2015

Gelar Rapat Konsultasi, KY dan DPR Bahas Kesejahteraan Hakim



 
Jakarta  - Komisi Yudisial bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Konsultasi yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPR. 

Hadir dalam pertemuan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Wakil Ketua KY Abbas Said, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman,Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh dan Ketua Bidang SDM Advokasi dan Litbang Jaja Ahmad Jayus dan beberapa kepala Biro KY. Dari DPR hadir  Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadly Zon, anggota Komisi III DPR Benny K Harman. 

Dalam kata pengantarnya, Suparman mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR yang sudah merespon secara cepat surat resmi KY. Menurut Suparman ada beberapa hal yang perlu disampaikan secara langsung kepada DPR. Saat ini kata Suparman, KY sedang melaksanakan seleksi calon hakim agung yang sudah memasuki tahap ketiga. Sebentar lagi akan memasuki tahap terakhir yaitu seleksi wawancara terbuka.

“KY sedang menyelenggarakan Seleksi CHA, selesai tahap 3, dan akan masuki tahap ke-4, akhir bulan Mei dan Juni sudah akan kami sampaikan. Mudah-mudahan kami bisa menyampaikan sesuai harapan. Setelah itu kami mohon waktu lagi bertemu karena, selain dokumen, kami akan menjelaskan kelebihan-kelebihan dari calon yang kamu luluskan,” kata Suparman saat rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta Kamis (30/4)

Selain itu Suparman meminta kepada DPR agar memperhatikan soal kesejahteraan hakim. Mengingat saat ini status hakim sudah menjadi pejabat negara.

“Yang kedua kami sudah sampaikan ke Presiden dan DPR, menyangkut PP 94, soal kesejahteraan hakim. Terutama bagian soal pejabat negara, tunjangan kesehatan,keamanan dan lain-lain. Berkait RUU Jabatan Hakim, sekarang sudah masuk prolegnas, tahun 2016. Ini penting mudah-mudahan prosesnya lebih cepat,” katanya

Lebih lanjut dia menegaskan jika hubungan antara KY dan MA saat ini baik-baik. Dia menjelaskan jika gugatan Judicial Review yang dilayangkan oleh Pengurus Pusat Ikahan Hakim Indonesia ke MK yang meminta keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama dibatalkan bukanlah bukti hubungan KY dan MA tidak harmonis. Dia menambahkan, sejak diundangkan tahun 2009 lalu, KY besama dengan MA intes mengadakan pertemuan guna membahas peraturan bersama mengenai seleksi pengangkatan hakim. Bahkan dia mengklaim sudah terjadi kesepakatan antara KY dan MA mengenai seleksi hakim.

“Perba itu tinggal ditanda tangani, tapi belum ditanda tangani ada judicial review dari IKAHI,” imbuh Suparman

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri. Menurut Taufiq alasan IKAHI yang menyebutkan jika tak kunjung diadakan seleksi hakim lantaran KY dilibatkan dalam proses tersebut,merupakan alasan yang dibuat-buat. Pasalnya pada tahun 2012 lalu KY sudah dilibatkan dalam seleksi pengangkatan hakim.

Keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi pengangkatan hakim, diimplementasikan dalam pendidikan dan ujian calon hakim Angkatan VII  yang  diikuti oleh  203 orang  calon hakim  dengan rincian  30 orang calon hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, 74 orang calon hakim dari Pengadilan Agama, dan sebanyak 99 orang calon hakim Pengadilan Umum.  Pendidikan dan ujian calon hakim tersebut dilaksanakan pada  tanggal 29 November  sampai dengan 1 Desember 2012 bertempat di Pusdiklatkumdil Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor. 

“Pendidikan dan ujian calon hakim yang dilakukan Komisi Yudisial bertujuan agar calon hakim mampu memahami, menghayati, dan melakukan refleksi mendalam terhadap etika profesi dan perilaku, sehingga pada saat diangkat menjadi hakim dapat menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Taufiq

Sementara itu Ketua Bidang , Ketua Bidang  Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman mengeluhkan dibintanginya anggaran KY oleh Menteri Keuangan. Hal itu kata Eman sangatlah menghambat kinerja KY dalam melakukan pemeriksaan maupun menginvestigasi hakim. Pasalnya untuk memeriksa saksi dan hakim membutuhkan perjalanan dinas. Sedangkan anggaran yang dibintangi tersebut adalah kebanyakan terkait dengan perjalanan dinas.

“Soal politik anggaran. KY itu banyak perjalanan dinas, misalkan kita periksa hakim. Itu butuh anggaran. Kita undang ke Jakarta pun kita juga harus membiayai perjalanan si hakim baik itu tiket maupun hotel. Makanya kita sangat membutuhkan anggaran tersebut,” tegas Ketua KY Priode 2010-2013 tersebut.

Menanggapi paparan dari Komisioner tersebut, Ketua DPR Setya Novanto menegaskan pihaknya akan segera mempelajarinya. Terutama kata Setya terkait dengan kesejahteraan hakim. Terkait dengan anggaran yang dibintangi, akan segera mengirimkan surat ke Menteri Keuangan.
(sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54306--gelar-rapat-konsultasi-ky-dan-dpr-bahas-kesejahteraan-hakim.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar