Jakarta - Komisi Yudisial bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Konsultasi yang
berlangsung di ruang rapat Ketua DPR.
Hadir dalam pertemuan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki,
Wakil Ketua KY Abbas Said, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman
Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman
Suparman,Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY
Imam Anshori Saleh dan Ketua Bidang SDM Advokasi dan Litbang Jaja Ahmad
Jayus dan beberapa kepala Biro KY. Dari DPR hadir Ketua DPR Setya
Novanto, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadly Zon,
anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
Dalam kata pengantarnya, Suparman mengucapkan terima kasih kepada
Pimpinan DPR yang sudah merespon secara cepat surat resmi KY. Menurut
Suparman ada beberapa hal yang perlu disampaikan secara langsung kepada
DPR. Saat ini kata Suparman, KY sedang melaksanakan seleksi calon hakim
agung yang sudah memasuki tahap ketiga. Sebentar lagi akan memasuki
tahap terakhir yaitu seleksi wawancara terbuka.
“KY sedang menyelenggarakan Seleksi CHA, selesai tahap 3, dan akan
masuki tahap ke-4, akhir bulan Mei dan Juni sudah akan kami sampaikan.
Mudah-mudahan kami bisa menyampaikan sesuai harapan. Setelah itu kami
mohon waktu lagi bertemu karena, selain dokumen, kami akan menjelaskan
kelebihan-kelebihan dari calon yang kamu luluskan,” kata Suparman saat
rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta Kamis (30/4)
Selain itu Suparman meminta kepada DPR agar memperhatikan soal
kesejahteraan hakim. Mengingat saat ini status hakim sudah menjadi
pejabat negara.
“Yang kedua kami sudah sampaikan ke Presiden dan DPR, menyangkut PP 94,
soal kesejahteraan hakim. Terutama bagian soal pejabat negara, tunjangan
kesehatan,keamanan dan lain-lain. Berkait RUU Jabatan Hakim, sekarang
sudah masuk prolegnas, tahun 2016. Ini penting mudah-mudahan prosesnya
lebih cepat,” katanya
Lebih lanjut dia menegaskan jika hubungan antara KY dan MA saat ini
baik-baik. Dia menjelaskan jika gugatan Judicial Review yang dilayangkan
oleh Pengurus Pusat Ikahan Hakim Indonesia ke MK yang meminta
keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama
dibatalkan bukanlah bukti hubungan KY dan MA tidak harmonis. Dia
menambahkan, sejak diundangkan tahun 2009 lalu, KY besama dengan MA
intes mengadakan pertemuan guna membahas peraturan bersama mengenai
seleksi pengangkatan hakim. Bahkan dia mengklaim sudah terjadi
kesepakatan antara KY dan MA mengenai seleksi hakim.
“Perba itu tinggal ditanda tangani, tapi belum ditanda tangani ada judicial review dari IKAHI,” imbuh Suparman
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman
Syahuri. Menurut Taufiq alasan IKAHI yang menyebutkan jika tak kunjung
diadakan seleksi hakim lantaran KY dilibatkan dalam proses
tersebut,merupakan alasan yang dibuat-buat. Pasalnya pada tahun 2012
lalu KY sudah dilibatkan dalam seleksi pengangkatan hakim.
Keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi pengangkatan hakim,
diimplementasikan dalam pendidikan dan ujian calon hakim Angkatan VII
yang diikuti oleh 203 orang calon hakim dengan rincian 30 orang
calon hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, 74 orang calon hakim dari
Pengadilan Agama, dan sebanyak 99 orang calon hakim Pengadilan Umum.
Pendidikan dan ujian calon hakim tersebut dilaksanakan pada tanggal 29
November sampai dengan 1 Desember 2012 bertempat di Pusdiklatkumdil
Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor.
“Pendidikan dan ujian calon hakim yang dilakukan Komisi Yudisial
bertujuan agar calon hakim mampu memahami, menghayati, dan melakukan
refleksi mendalam terhadap etika profesi dan perilaku, sehingga pada
saat diangkat menjadi hakim dapat menerapkan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam
kehidupan sehari-hari,” kata Taufiq
Sementara itu Ketua Bidang , Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan
Investigasi Eman Suparman mengeluhkan dibintanginya anggaran KY oleh
Menteri Keuangan. Hal itu kata Eman sangatlah menghambat kinerja KY
dalam melakukan pemeriksaan maupun menginvestigasi hakim. Pasalnya untuk
memeriksa saksi dan hakim membutuhkan perjalanan dinas. Sedangkan
anggaran yang dibintangi tersebut adalah kebanyakan terkait dengan
perjalanan dinas.
“Soal politik anggaran. KY itu banyak perjalanan dinas, misalkan kita
periksa hakim. Itu butuh anggaran. Kita undang ke Jakarta pun kita juga
harus membiayai perjalanan si hakim baik itu tiket maupun hotel. Makanya
kita sangat membutuhkan anggaran tersebut,” tegas Ketua KY Priode
2010-2013 tersebut.
Menanggapi paparan dari Komisioner tersebut, Ketua DPR Setya Novanto
menegaskan pihaknya akan segera mempelajarinya. Terutama kata Setya
terkait dengan kesejahteraan hakim. Terkait dengan anggaran yang
dibintangi, akan segera mengirimkan surat ke Menteri Keuangan.
(sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54306--gelar-rapat-konsultasi-ky-dan-dpr-bahas-kesejahteraan-hakim.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar