Jakarta - Sebagai tindak lanjut
Memorandum Of Understanding (MoU) Komisi Yudisial (KY) dengan
Universitas Trisakti, KY bekerjasama dengan Jurusan Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FHUT) menyelenggarakan seminar
nasional Peran KY dalam Rekrutmen Hakim Agung dan Menegakkan Kehormatan
Hakim di di ruang seminar Prof. E. Suherman lantai 2 FHUT, Rabu (16/09).
Seminar yang dihadiri akademisi, praktisi, mahasiswa dan guru PKn ini
diisi oleh narasumber Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas
Hakim KY Ibrahim, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah
Agung (MA) Laica Marzuki, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis
Syamsuddin dan Dosen FHUT Tri Sulistyowati.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Ibrahim
menjelaskan mengenai sejarah lahirnya KY beserta wewenang dan tugas KY
terkait rekrutmen dan pengawasan hakim. Tugas KY tidak berhenti pada
proses seleksi saja, tapi terus mendorong agar kode etik dan pedoman
perilaku hakim menjadi pedoman hakim dalam menjalankan tugas.
“Pengawasan KY tidak boleh mencederai independensi hakim karena hal tersebut justru bisa kontraproduktif,” jelas Ibrahim.
Untuk mewujudkan peradilan yang bermatabat tidak bisa dilakukan KY sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari hakim itu sendiri.
“Upaya mewujudkan peradilan yang bermartabat tidak bisa diwujudkan oleh
KY, tetapi juga harus muncul kesadaran internal dari hakim untuk
melindungi independensi dan imparsialitas. Karena itu, kemitraan KY dan
MA adalah sebuah keharusan dan bukan sebaliknya,” ujar pria kelahiran
Bone ini.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPR RI Aziz Syamsudin. Menurut Aziz,
menjaga kewibawaan harus mengatur semua perangkat yang bersinggungan
dengan hakim.
“Menjaga kewibawaan hukum tidak bisa hakimnya saja. Ada perangkat lain
seperti panitera, sekretaris dan perangkat lainnya yang harus
dirapikan,” tegas Aziz.
Aziz menambahkan, RUU Jabatan hakim masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Proglenas) 2015-2019. RUU ini akan mengatur penguatan badan
peradilan untuk mewujudkan hakim yang jujur dan berwibawa.
“DPR akan membahas RUU jabatan hakim yang nantinya untuk menciptakan
hakim yang jujur dan berwibawa,” tambah Ketua Komisi III DPR ini.
Laica Marzuki dalam materinya menyatakan, KY mendapatkan kewenangan
konstitusional dalam membangun peradilan yang bersih dan bermartabat.
Pengawasan terhadap hakim merupakan constitutional given.
“MA ikut mengukuhkan lahirnya KY karena besarnya ketidakpercayaan
masyarakat terhadap sistem peradilan masa itu. Harus diingat KY tidak
dapat mengintervensi dan memasuki teknis yudisial, kecuali melalui
koridor dugaan terjadinya pelanggaran etika dan hukum yang mendasari
pertimbangan putusan hakim,” tegas Laica.
Sementara itu, Tri Sulistyowati memaparkan tentang mekanisme pengisian
keanggotaan KY di beberapa negara. Tri memperkenalkan fungsi dan tata
cara pemilihan komisioner KY di belahan dunia. Saat ditanya apakah ada
negara yang mempunyai kewenangan yang diperluas tidak hanya sekadar
mengawasi hakim, Tri menyatakan ada.
(sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54367-kemitraan-ky-dan-ma-menjadi-keharusan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar