Kiri ke kanan : Ketua PA Balige, Direktur Operasi PT Inalum, Ketua PTA Medan, Direksi PT. Inalum
Kegiatan bedah berkas Wilayah III dan pembinaan oleh Ketua PTA Medan diadakan di “Aula Club House”
PT. Indonesia Asahan Alumanium (INALUM) Porsea pada tanggal 17
September 2015 dengan peserta Hakim, Panitera dan Jurusita dan yang
bertindak sebagai Narasumber adalah Drs. Busra, SH, MH, Drs. H.M
Anshary, MK, SH, MH dan Drs. H. Turiman, SH yang masing-masing merupakan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan bedah berkas ini
diselenggarakan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Medan dengan Nomor : W2-A/2727/PP.04/IX//2015 bertanggal 8 September
2015. Wilayah III terdiri dari atas 6 Pengadilan Agama yaitu Pengadilan
Agama Balige, Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Sidikalang,
Pengadilan Agama Kabanjahe, Pengadilan Agama Pematang Siantar dan
Pengadilan Agama Simalungun. Adapun yang menjadi penyelenggara dan
panitia kegiatan bedah berkas adalah Pengadilan Agama Balige. Panitia
dan penyelenggara juga menyediakan mess bagi Ketua Pengadilan Tinggi
Agama Medan dan narasumber di Mess PT. Inalum.
Kegiatan bedah berkas ini mengangkat
tema yaitu “Memetik pelajaran dari bedah berkas ini kita wujudkan sistem
pengelolaan perkara yang lebih berkualitas dan proporsional”. Acara
ini dapat terwujud karena dibentuknya panitia penyelenggara bedah berkas
oleh Ketua Pengadilan Agama Balige. Adapun panitia terdiri atas Drs. H.
Mohd. Ridhwan Ismail sebagai ketua panitia, Drs. Ramli Nasution,
sebagai wakil ketua panitia, dan Mairiza Yulianti, S.Si sebagai
Sekretaris Panitia.
Ketua Pengadilan Agama Balige sekaligus ketua panitia memberikan laporan
Acara bedah berkas dimulai pada jam
08.00 WIB yang mana langsung dihadiri oleh Bapak Drs. H. Moh. Thahir,
SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Direktur PT. Inalum
Porsea. Adapun pembukaan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang
disampaikan oleh Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, yang mana diutarakan
bahwa awalnya kegiatan ini akan diadakan di Museum TB Silalahi, namun
terjadi perubahan tempat ke PT. Inalum Porsea. Kemudian panita telah
mengirim masing-masing berkas yang akan dibedah ke Pengadilan Agama
wilayah III. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan sekaligus membuka acara
yang pada intinya disampaikan bahwa sangat berkesan dengan diadakan
acara di PT. Inalum, Porsea. Kemudian agar seluruh peserta mengikuti
kegiatan bedah berkas dengan serius dan cermat dan agar setiap Hakim
terus meningkatkan pengetahuannya, karena saat ini banyak laporan
tentang kurang profesionalnya hakim dalam mengadili perkara, seperti
main HP ketika sidang dan lain-lain dan hal ini dapat dibuktikan
berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan tentang meningkatnya hukuman
disiplin terhadap hakim awal tahun 2015.
Arahan dan Pembinaan oleh Ketua PTA Medan
Kiri ke kanan : Ketua PTA Medan,
Narasumber dari PTA Medan (Drs. H. Turiman, SH, Drs. H.M Anshary, MK,
SH, MH dan Drs. Busra, SH, MH)
Kemudian setelah acara dibuka oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Medan, kegiatan bedah berkas dilaksanakan dari
pukul 09.00 WIB s/d 15.30 WIB. Dalam kegiatan diskusi bedah berkas
tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Narasumber yaitu :
- Drs. Busra, SH, MH menyampaikan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang agung perlu penyelenggaraan sidang yang baik, rapi, tertib dan benar. Kemudian agar masalah administrasi meliputi Bahasa EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dan Teknis Yudisial agar dikuasai dengan baik. Kemudian dalam putusan hendaknya dilarang menggunakan bahasa langsung dan agar dalam pertimbangan hukum, hakim mempertajam argumentasi dalil-dalil hukumnya.
- Drs. H.M Anshary, MK, SH, MH menyampaikan bahwa permasalahan legal standing (kedudukan para pihak) dalam putusan agar dicantumkan dan diskusi bedah berkas belum menggali secara lebih mendalam, masih mengkaji kulit-kulitnya saja.
- Drs. H. Turiman, SH menyampaikan bahwa apabila surat panggilan salah ketik, namun yang menerima panggilan tetap para pihak secara langsung dan ditanda tangani, maka surat panggilan tersebut tetap sah. Dan agar penundaan sidang dengan alasan musyawarah majelis hakim tidak dilakukan, namun musyawarah majelis Hakim sedapat mungkin dilakukan pada saat sidang terakhir.
Ketua PTA Medan, Narasumber dan sebagian peserta wilayah III
Selanjutnya, acara ditutup dengan arahan
dan pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang menyampaikan
bahwa kegiatan bedah berkas akan dibuat resume yang diketuai oleh
Muhammad Afif, S.HI, Hakim Pengadilan Agama Balige dan dibantu oleh
utusan masing-masing wilayah III. Kemudian agar mindset sistem “manual” diubah ke mindset sistem “e document”
dan agar di dalam website masing-masing Pengadilan Agama agar dibuat
link tentang Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
(www.pa-balige.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar