Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 20 September 2015

KEGIATAN BEDAH BERKAS WILAYAH III DAN PEMBINAAN KETUA PTA MEDAN DI PT. INALUM

1ok
Kiri ke kanan : Ketua PA Balige, Direktur Operasi PT Inalum, Ketua PTA Medan, Direksi PT. Inalum
 Kegiatan bedah berkas Wilayah III dan pembinaan oleh Ketua PTA Medan diadakan di “Aula Club House” PT. Indonesia Asahan Alumanium (INALUM) Porsea pada tanggal 17 September 2015 dengan peserta Hakim, Panitera dan Jurusita dan yang bertindak sebagai Narasumber adalah Drs. Busra, SH, MH, Drs. H.M Anshary, MK, SH, MH dan Drs. H. Turiman, SH yang masing-masing merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan bedah berkas ini diselenggarakan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Nomor : W2-A/2727/PP.04/IX//2015 bertanggal 8 September 2015. Wilayah III terdiri dari atas 6 Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama Balige, Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Sidikalang, Pengadilan Agama Kabanjahe, Pengadilan Agama Pematang Siantar dan Pengadilan Agama Simalungun.  Adapun yang menjadi penyelenggara dan panitia kegiatan bedah berkas adalah Pengadilan Agama Balige. Panitia dan penyelenggara juga menyediakan mess bagi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan narasumber di Mess PT. Inalum.
Kegiatan bedah berkas ini mengangkat tema yaitu “Memetik pelajaran dari bedah berkas ini kita wujudkan sistem pengelolaan perkara yang lebih berkualitas dan proporsional”.  Acara ini dapat terwujud karena dibentuknya panitia penyelenggara bedah berkas oleh Ketua Pengadilan Agama Balige. Adapun panitia terdiri atas Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail sebagai ketua panitia, Drs. Ramli Nasution, sebagai wakil ketua panitia, dan Mairiza Yulianti, S.Si sebagai Sekretaris Panitia.
20k
Ketua Pengadilan Agama Balige sekaligus ketua panitia memberikan laporan

Acara bedah berkas dimulai pada jam 08.00 WIB yang mana langsung dihadiri oleh Bapak Drs. H. Moh. Thahir, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Direktur PT. Inalum Porsea. Adapun pembukaan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, yang mana diutarakan bahwa awalnya kegiatan ini akan diadakan di Museum TB Silalahi, namun terjadi perubahan tempat ke PT. Inalum Porsea. Kemudian panita telah mengirim masing-masing berkas yang akan dibedah ke  Pengadilan Agama wilayah III. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan sekaligus membuka acara yang pada intinya disampaikan bahwa sangat berkesan dengan diadakan acara di PT. Inalum, Porsea. Kemudian agar seluruh peserta mengikuti kegiatan bedah berkas dengan serius dan cermat dan agar setiap Hakim terus meningkatkan pengetahuannya, karena saat ini banyak laporan tentang kurang profesionalnya hakim dalam mengadili perkara, seperti main HP ketika sidang dan lain-lain dan hal ini dapat dibuktikan berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan tentang meningkatnya hukuman disiplin terhadap hakim awal tahun 2015.

3ok
Arahan dan Pembinaan oleh Ketua PTA Medan
40o
Kiri ke kanan : Ketua PTA Medan, Narasumber dari PTA Medan (Drs. H. Turiman, SH, Drs. H.M Anshary, MK, SH, MH  dan Drs. Busra, SH, MH)
Kemudian setelah acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, kegiatan bedah berkas dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB s/d 15.30 WIB. Dalam kegiatan diskusi bedah berkas tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Narasumber yaitu :
  1. Drs. Busra, SH, MH menyampaikan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang agung perlu penyelenggaraan sidang yang baik, rapi, tertib dan benar.  Kemudian agar masalah administrasi meliputi Bahasa EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dan Teknis Yudisial agar dikuasai dengan baik.  Kemudian dalam putusan hendaknya dilarang menggunakan bahasa langsung dan agar dalam pertimbangan hukum, hakim mempertajam argumentasi dalil-dalil hukumnya.
  2. Drs. H.M Anshary, MK, SH, MH menyampaikan bahwa permasalahan legal standing (kedudukan para pihak) dalam putusan agar dicantumkan dan diskusi bedah berkas belum menggali secara lebih mendalam, masih mengkaji kulit-kulitnya saja.
  3. Drs. H. Turiman, SH menyampaikan bahwa apabila surat panggilan salah ketik, namun yang menerima panggilan tetap para pihak secara langsung dan ditanda tangani, maka surat panggilan tersebut tetap sah. Dan agar penundaan sidang dengan alasan musyawarah majelis hakim tidak dilakukan, namun musyawarah majelis Hakim sedapat mungkin dilakukan pada saat sidang terakhir.
5ok
Ketua PTA Medan, Narasumber dan sebagian peserta wilayah III
Selanjutnya, acara ditutup dengan arahan dan pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang menyampaikan bahwa kegiatan bedah berkas akan dibuat resume yang diketuai oleh Muhammad Afif, S.HI, Hakim Pengadilan Agama Balige dan dibantu oleh utusan masing-masing wilayah III. Kemudian agar mindset sistem “manual” diubah ke mindset sistem “e document” dan agar di dalam website masing-masing Pengadilan Agama agar dibuat link tentang Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).    (www.pa-balige.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar