Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 30 September 2015

Dirjen Badilag: Pelapor Belum Tentu Masuk Surga

Jakarta
Seluruh aparatur peradilan agama harus selalu menjaga kekompakan. Jika ada persoalan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik di lingkup internal, sehingga persoalan itu tidak sampai keluar.
“Jangan cepat-cepat membuat laporan ke luar. Kita ada pimpinan di PA dan PTA. Sampaikanlah secara baik-baik,” kata Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika mengadakan kunjungan mendadak ke sejumlah PA di wilayah Jawa Barat dan Banten, pertengahan September 2015 lalu.
Membawa persoalan ke luar tidak menjamin persoalan itu akan mendapatkan solusi terbaik. Bisa-bisa, yang terjadi malah sebaliknya. Aib sesama aparatur terekspose dan nama baik peradilan agama ikut tercoreng, sementara substansi laporan tidak terbukti.
“Tidak ada ceritanya, seorang pelapor otomatis masuk surga,” kata mantan pejabat eselon II pada Badan Pengawasan MA itu.
Berdasarkan pengalamannya yang telah terjun ke banyak pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan, tidak sulit untuk mengidentifikasi pembuat surat kaleng atau pelapor yang menyembunyikan identitasnya. Saat ini, menurutnya, surat kaleng itu bisa berbentuk macam-macam, mulai dari SMS, e-mail hingga status di media sosial.
Di samping mengingatkan tidak perlunya membawa persoalan internal ke luar, Dirjen Badilag mewanti-wanti pimpinan PA dan PTA untuk sigap menerima aduan dari bawahannya.
“Pimpinan harus cepat bertindak. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan menunggu persoalan itu membesar dan muncul di luar,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen Badilag mengingingkan trio pimpinan PA dan PTA, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan panitera/sekretaris, untuk selalu seiring-sejalan. Kalaupun ada ketidakcocokan, jangan sampai diperlihatkan ke anak buah, agar tidak mengganggu kinerja PA atau PTA yang bersangkutan.
Prihatin
Sementara itu, Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum menyatakan keprihatinannya mendapati kenyataan semakin meningkatnya jumlah aparatur peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan.
“Saya baca, pada semester pertama tahun 2015, jumlah aparatur kita yang kena hukuman disiplin naik drastis,” ujarnya, kala memberi pengarahan sebelum seminar penyusunan template putusan tingkat banding, di Bogor, dua pekan lalu.  
Menurutnya, perlu ada upaya nyata dari PA, PTA dan Badilag agar tidak semakin banyak aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin.
Sebagaimana diketahui, selama kurun waktu Januari-Juni 2015, 55 aparatur peradilan agama dikenai hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan. Mereka terdiri dari 35 hakim dan 20 PNS.
Jika dirinci, 35 hakim tersebut terdiri atas 6 ketua, 5 wakil ketua dan 24 hakim. Sementara 20 PNS tersebut terdiri atas panitera/sekretaris (5), wakil panitera (3), wakil sekretaris (2), panitera muda (2), jurusita (1), jurusita pengganti (2), kasubbag (1), dan staf (4).
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Juni 2014, jumlah aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin pada periode Januari-Juni 2015 meningkat drastis. Untuk hakim, naik 288% dari 9 orang menjadi 35 orang. Untuk PNS, naik 122% dari 9 orang menjadi 20 orang. Jika hakim dan PNS digabung, kenaikannya mencapai 205%, dari 18 orang menjadi 55 orang.   

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-pelapor-belum-tentu-masuk-surga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar