Jakarta
Seluruh
aparatur peradilan agama harus selalu menjaga kekompakan. Jika ada
persoalan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik di lingkup internal,
sehingga persoalan itu tidak sampai keluar.
“Jangan cepat-cepat membuat laporan ke luar. Kita
ada pimpinan di PA dan PTA. Sampaikanlah secara baik-baik,” kata Dirjen
Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dalam berbagai kesempatan, termasuk
ketika mengadakan kunjungan mendadak ke sejumlah PA di wilayah Jawa
Barat dan Banten, pertengahan September 2015 lalu.
Membawa persoalan ke luar tidak menjamin persoalan
itu akan mendapatkan solusi terbaik. Bisa-bisa, yang terjadi malah
sebaliknya. Aib sesama aparatur terekspose dan nama baik peradilan agama
ikut tercoreng, sementara substansi laporan tidak terbukti.
“Tidak ada ceritanya, seorang pelapor otomatis masuk surga,” kata mantan pejabat eselon II pada Badan Pengawasan MA itu.
Berdasarkan pengalamannya yang telah terjun ke
banyak pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan, tidak sulit untuk
mengidentifikasi pembuat surat kaleng atau pelapor yang menyembunyikan
identitasnya. Saat ini, menurutnya, surat kaleng itu bisa berbentuk
macam-macam, mulai dari SMS, e-mail hingga status di media sosial.
Di samping mengingatkan tidak perlunya membawa
persoalan internal ke luar, Dirjen Badilag mewanti-wanti pimpinan PA dan
PTA untuk sigap menerima aduan dari bawahannya.
“Pimpinan harus cepat bertindak. Jangan dibiarkan
berlarut-larut. Jangan menunggu persoalan itu membesar dan muncul di
luar,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen Badilag mengingingkan trio
pimpinan PA dan PTA, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan
panitera/sekretaris, untuk selalu seiring-sejalan. Kalaupun ada
ketidakcocokan, jangan sampai diperlihatkan ke anak buah, agar tidak
mengganggu kinerja PA atau PTA yang bersangkutan.
Prihatin
Sementara itu, Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul
Manan, S.H., S.Ip., M.Hum menyatakan keprihatinannya mendapati
kenyataan semakin meningkatnya jumlah aparatur peradilan agama yang
dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan.
“Saya baca, pada semester pertama tahun 2015,
jumlah aparatur kita yang kena hukuman disiplin naik drastis,” ujarnya,
kala memberi pengarahan sebelum seminar penyusunan template putusan
tingkat banding, di Bogor, dua pekan lalu.
Menurutnya, perlu ada upaya nyata dari PA, PTA dan
Badilag agar tidak semakin banyak aparatur peradilan agama yang kena
hukuman disiplin.
Sebagaimana diketahui, selama kurun waktu
Januari-Juni 2015, 55 aparatur peradilan agama dikenai hukuman disiplin
oleh Badan Pengawasan. Mereka terdiri dari 35 hakim dan 20 PNS.
Jika dirinci, 35 hakim tersebut terdiri atas 6
ketua, 5 wakil ketua dan 24 hakim. Sementara 20 PNS tersebut terdiri
atas panitera/sekretaris (5), wakil panitera (3), wakil sekretaris (2),
panitera muda (2), jurusita (1), jurusita pengganti (2), kasubbag (1),
dan staf (4).
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Juni 2014,
jumlah aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin pada periode
Januari-Juni 2015 meningkat drastis. Untuk hakim, naik 288% dari 9
orang menjadi 35 orang. Untuk PNS, naik 122% dari 9 orang menjadi 20
orang. Jika hakim dan PNS digabung, kenaikannya mencapai 205%, dari 18
orang menjadi 55 orang.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-pelapor-belum-tentu-masuk-surga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar