Jakarta l Badilag.net
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
menetapkan 10 pengadilan agama dari 10 wilayah pengadilan tinggi agama
untuk melaksanakan sistem manajemen mutu sehingga memperoleh Sertifikat
ISO 9001:2008. Biaya untuk itu disediakan oleh Badilag.
Ke-10 PA itu adalah PA Lubukpakam (PTA Medan), PA
Kayuagung (PTA Palembang) PA Jakarta Utara (PTA Jakarta), PA Karawang
(PTA Bandung), PA Purbalingga (PTA Semarang), PA Yogyakarta (PTA
Yogyakarta), PA Surabaya (PTA Surabaya), PA Banjarmasin (PTA
Banjarmasin), PA Sungguminasa (PTA Makassar), dan PA Mataram (PTA
Mataram).
Beberapa waktu lalu, Dirjen Badilag Drs. H. Abdul
Manaf, M.H. mengatakan, karena keterbatasan anggaran, tahun ini hanya 10
PA dari 10 wilayah PTA yang dibiayai untuk sertifikasi ISO.
Ke depan, Badilag akan mengupayakan program ini
terus berlanjut dan lebih banyak lagi PA yang memperoleh anggaran untuk
sertifikasi ISO.
Kepala Bagian Umum Ditjen Badilag Arief
Gunawansyah, S.H., M.H. mengungkapkan, anggaran dari DIPA Badilag untuk
tiap-tiap PA yang melaksanakan sistem manajemen mutu adalah Rp 65 juta.
Anggaran itu untuk membayar jasa konsultan.
“Pemilihan konsultan dilakukan secara terbuka. Agar
lebih hemat, kami mengusahakan konsultan berasal dari wilayah yang sama
dengan PA yang akan melakukan serifikasi ISO,” ujarnya.
Mengenai penentuan 10 PA tersebut, menurut Kabag Umum, Badilag mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya adalah proporsionalitas, kebijakan PTA dan kesiapan PA.
“Ke-10 PA itu mewakili PTA dari wilayah barat,
tengah dan timur. PA mana saja yang dibiayai Badilag, itu kami serahkan
kepada masing-masing PTA. Badilag hanya ingin, PA yang ditunjuk PTA benar-benar siap dan tidak mulai dari nol,” ungkapnya.
Kecuali PTA Semarang, PTA-PTA yang lain langsung
menunjuk satu PA. Pada mulanya, PTA Semarang menyodorkan tiga satker,
yaitu PA Purbalingga, PA Kendal, dan PA Banjarnegara. Badilag lantas
menerjunkan timnya untuk melakukan verifikasi ke lapangan, dan memilih
PA Pubalingga sebagai perwakilan PTA Semarang yang akan dibiayai Badilag
untuk sertifikasi ISO.
Badilag memberi target, pada akhir tahun 2015 ini,
ke-10 PA tersebut berhasil menerapkan sistem manajemen mutu dan sukses
meraih sertifikat ISO.
Tiga swadana
ISO adalah standar sistem manajemen mutu yang
ditetapkan oleh lOS atau International Organization of Standardization.
ISO berasal dari bahasa Yunani “ISOS” yang berarti sama. Artinya, jika
suatu organisasi berhasil memperoleh sertifikat ISO, berarti organisasi
tersebut telah berhasil menyamakan berbagai SOP (Standard Operating Procedure) yang dimilikinya dengan standar ISO dan berhasil pula menerapkannya sehari-hari.
ISO 9001:2008 merupakan standar sistem manajemen
mutu yang cocok untuk organisasi yang melakukan pelayanan. Muaranya
adalah kepuasan penerima layanan.
Setidaknya ada sebelas tahap yang mesti dilalui
oleh PA yang hendak menerapkan standar sistem manajemen mutu, yaitu: [1]
Komitmen Manajemen; [2] Pembentukan Tim ISO; [3] Kajian Awal Sistem;
[4]. Pelatihan Kesadaran; [5] Pengembangan Sistem; [6] Penerapan Sistem;
[7] Pelatihan Audit Mutu Internal; [8] Audit Internal, temuan-temuan
dan tindakan perbaikan; [9] Tinjauan Manajemen; [10] Audit Sertifikasi;
dan [11] Penerimaan Sertifikat ISO.
Di lingkungan peradilan agama, telah ada tiga PA
yang sukses meraih Serfikasi ISO. Beruturut-turut, ketiganya adlaah PA
Stabat, PA Jakarta Selatan dan PA Jakarta Pusat. Tiga PA itu meraihnya
dengan swadana atau dengan biaya sendiri.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-10-pa-yang-dibiayai-badilag-untuk-sertifikasi-iso-tahun-2015#)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar