Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Rabu, 30 September 2015
Jubir MA: Surat KMA No 73, Solusi Sementara
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali baru saja menerbitkan Surat KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 terkait kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun. Alasan pokok kebijakan ini terbit lantaran organisasi advokat yang ada, khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sudah terpecah-pecah.
“Kebijakan ini terbit karena saat ini PERADI sudah pecah menjadi tiga kubu, selain pengurus organisasi advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan organisasi lain juga menuntutuntuk bisa disumpah ke PT,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi hukumonline di Jakarta, Rabu (30/9).
Suhadi mengatakan dengan terbitnya Surat KMA No. 73 tidak ada lagi wadah tunggal organisasi advokat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena PERADI sudah pecah. Namun, kebijakan ini bersifat sementara sebelum terbentuknya pilihan sistem organisasi advokat lagi. Karena itu, MA memberi kesempatan para advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun untuk bisa disumpah di PT.
“Semua advokat manapun yang memenuhi syarat sesuai UU Advokat bisa mengajukan penyumpahan agar bisa segera berpraktik di pengadilan,” kata Suhadi. “Nantinya, apakah pilihannya organisasi advokat berbentuk single bar atau multibar itu kewenangan pembentuk UU Advokat yang baru.”
Diungkapkan Suhadi, faktanya selama ini sejumlah PT seringkali mengalami kebingungan untuk mengambil sumpah advokat dari organisasi advokat yang mana? Terlebih, sejak PERADI yang sebelumnya dianggap organisasi wadah tunggal yang sah mengalami perpecahan pasca Munas PERADI II di Makasar beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan belum lama ini, PT Tanjung Karang mengalami kebingungan ketika akan mengangkat sumpah advokat yang diajukan PERADI kubu Yusuf Hasibuan. Namun, PERADI kubu lain justru memprotes proses penyumpahan itu karena dianggap illegal. Apalagi, faktanya sejumlah PT menumpuk usulan surat pengajuan sumpah para advokat yang ingin segera diambil sumpahnya agar bisa berpraktik di pengadilan.
“Kubu PERADI Munas Riau (Yusuf Hasibuan, red) kan mengajukan penyumpahan ke PT Tanjung Karang, kemudian diprotes kubu PERADI Munas Makasar (Juniver Girsang, red),” ungkapnya.
Tak hanya itu, beberapa tahun lalu, KPT Ambon pernah dicopot jabatannya lantaran mengangkat sumpah dari advokat KAI. “MA pernah mencopot KPT Ambon waktu itu karena kita masih berpegang pada Pasal 28 UU Advokat,” tegasnya.
MA berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara atas perpecahan di tubuh organisasi advokat. “Kalaupun nanti kebijakan ini digugat salah satu kubu PERADI ini resiko sebuah kebijakan. Tetapi, saya merasa kebijakan ini menguntungkan semua advokat Indonesia,” kata Hakim Agung ini.
Ditanya soal putusan MK terkait sumpah advokat, Suhadi melihat putusan MK dan Surat KMA No. 73 ini pada hakikatnya sama. Sebab, pertimbangan putusan MK disebut dasar penyumpahan tidak melihat asal dari satu organisasi advokat (PERADI). Artinya, pengusulan sumpah advokat lebih dari satu organisasi.
“Putusan MK itu, saya pikir hampir sama dengan Surat KMA, hanya saja usulan penyumpahan ke PT sebatas dari PERADI dan KAI. Sebab, permohonan ini diajukan advokat KAI, nggak mungkin menjangkau seluruhnya (organisasi advokat lain, red) karena bisa dianggap ultra petita,” katanya.
Terpisah, Pengamat Peradilan Arsil juga menilai terbitnya Surat KMA No. 73 mengenai penyumpahan advokat ini sebagai solusi sementara atas perpecahan yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat terutama terkait kejelasan sistem organisasi advokat. Tanpa kebijakan Surat KMA ini, kata dia, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama bagi calon advokat.
“Akibat ketidakjelasan ini, mereka (calon advokat) menjadi bingung mana organisasi advokat yang sah. Saya pikir kebijakan ini akan diapresiasi para calon advokat,” kata Arsil.
Menurutnya, pecahnya PERADI menjadi tiga kubu merupakan bukti UU Advokat memang harus segera direvisi. Sebab, sumber masalah perpecahan organisasi advokat ini berasal dari UU Advokat terutama terkait satu-satunya wadah profesi organisasi advokat. “Masalah organisasi advokat ini berasal dari UU Advokat itu sendiri,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt560ba4a791ea0/jubir-ma--surat-kma-no-73--solusi-sementara)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar