Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 12 April 2015

Temui Wapres, KY Minta Pemerintah Perhatikan Keamanan Hakim



JAKARTA,  - Komisi Yudisial meminta pemerintah memperhatikan hak-hak hakim, termasuk hak memperoleh keamanan. Pada Jumat (10/4/2015), Ketua KY Suparman Marzuki menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas hal tersebut.
"Kami juga mohon perhatian pemerintah terkait PP 94 Tahun 2012 yang memuat hak hakim, perumahan, transportasi, keamanan, kesehatan yang belum terealisir," kata Suparman di Istana Wakil Presiden Jakarta.
Berdasarkan PP 94 Tahun 2012 seorang hakim berhak memperoleh pengamanan ketika memimpin persidangan, khususnya persidangan kasus yang sifatnya senstif. Paling tidak, seorang hakim bisa dijaga satu orang anggota kepolisian.
"Kepolisian jadi ujung tombak. Idealnya satu hakim memungkinkan dikawal satu polisi," kata Suparman.
Di samping itu, lanjut dia, ruang persidangan harus dalam kondisi steril dari potensi penyerangan terhadap hakim. KY pun menyesalkan penyerbuan gedung pengadilan yang terjadi di Gorontalo beberapa waktu lalu.
"Ancaman-ancaman fisik dan lain-lain yang dialami hakim dilaporkan ke KY. Ini mohon perhatian pemerintah, berharap Wapres bisa berkoordinasi dengan Kepolisian. Kita harap hakim jalankan kewenangannya dengan tanpa takut," tutur Suparman.
Dalam pertemuannya dengan Wapres, KY juga meminta perhatian pemerintah dalam proses rekrutmen hakim. Menurut KY, jumlah hakim yang ada saat ini masih kurang. Sudah empat hingga lima tahun terakhir, tidak dilakukan proses rekrutmen hakim.
"Setelah empat tahun tentu ada gelombang pensiun, ada yang meninggal. Sekarang 7.600 dari sebelumnya 8.300," kata Suparman.
Ia mengatakan bahwa kurangnya jumlah hakim ini dikhawatirkan mempengaruhi laju penyelesaian perkara di pengadilan-pengadilan negeri. Idealnya, satu kasus bisa disidangkan oleh tiga hakim. Namun selama ini, kata Suparman, hanya dua orang hakim yang menangani satu kasus yang masuk dalam persidangan.
"Minimal sembilan hakim rata-rata (satu pengadilan negeri), tetapi tidak bisa dipukul rata karena kan ada yang beban perkaranya tinggi," ucap Suparman.
Hal lain yang diminta KY kepada pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan KY dalam proses seleksi hakim. KY juga mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pembentukan undang-undang mengenai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Atas permintaan yang disampaikan KY, menurut Suparman, Wapres meresponnya dengan berjanji akan mengkoordinasikan masalah ini dengan kementerian terkait.
"Wapres respon dengan baik, tentu Beliau akan koordinasikan dengan kementerian terkait, Menpan, Kemenkumham, dan ini berkaitan dengan kewenangan dan fungsi dua kementerian itu," kata Suparman.

(sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/04/10/21081451/Temui.Wapres.KY.Minta.Pemerintah.Perhatikan.Keamanan.Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar