Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 12 April 2015

Komisi Yudisial Curhat Masalah Nasib Hakim ke Wapres


Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Foto: Dokumen JPNN.com



JAKARTA - Komisi Yudisial meminta pemerintah mendukung Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang pembahasannya telah masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2015-2019. Hal ini disampaikan Ketua KY Suparman Marzuki usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/4).
"Kami mohon dukungan pemerintah terkait RUU Jabatan Hakim yang sekarang masuk Prolegnas. Di situ kami harapkan status hakim yang lebih benar," kata Suparman.
Selain itu, Suparman juga meminta pemerintah memberi perhatian terkait PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.
Menurutnya, banyak dari peraturan tersebut yang belum teralisasi. Terutama, terkait kesejahteraan hakim dan perlindungan pada hakim.
"Pengadilan harus steril, harus dijaga keamanan hakim. Ada beberapa kasus, penyerbuan, penembakan gedung dan ancaman lain pada hakim dilaporkan ke KY. Ini mohon perhatian pemerintah. Kami berharap wapres koordinasi dengan kepolisian jalankan kewenangannya dengan tanpa takut," imbuh Suparman.
Idealnya, kata dia, seorang hakim yang menyidangkan kasus sensitif dikawal satu personel polisi dari tempat sidang hingga ke rumahnya.
Masih terkait PP itu, KY juga meminta ada penyelenggaraan seleksi hakim yang sudah lima tahun tidak dilakukan. Akibatnya, kata dia, saat ini terjadi kekurangan hakim. Ditambah lagi, adanya gelombang pensiun hakim yang terjadi dalam empat tahun terakhir.
"Tentu ini (kekurangan hakim) memengaruhi penyelesaian perkara di pengadilan negeri. Terutama karena ada yang pensiun dan meninggal," lanjutnya.
Menanggapi permintaan KY tersebut, Suparman mengaku direspon baik oleh JK dan akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sesuai tugas dan fungsinya.

(Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/04/10/297372/Komisi-Yudisial-Curhat-Masalah-Nasib-Hakim-ke-Wapres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar