"Kami mohon dukungan pemerintah terkait
RUU Jabatan Hakim yang sekarang masuk Prolegnas. Di situ kami harapkan
status hakim yang lebih benar," kata Suparman.
Selain itu, Suparman juga meminta
pemerintah memberi perhatian terkait PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.
Menurutnya, banyak dari peraturan tersebut yang belum teralisasi. Terutama, terkait kesejahteraan hakim dan perlindungan pada hakim.
Menurutnya, banyak dari peraturan tersebut yang belum teralisasi. Terutama, terkait kesejahteraan hakim dan perlindungan pada hakim.
"Pengadilan harus steril, harus dijaga
keamanan hakim. Ada beberapa kasus, penyerbuan, penembakan gedung dan
ancaman lain pada hakim dilaporkan ke KY. Ini mohon perhatian
pemerintah. Kami berharap wapres koordinasi dengan kepolisian jalankan
kewenangannya dengan tanpa takut," imbuh Suparman.
Idealnya, kata dia, seorang hakim yang
menyidangkan kasus sensitif dikawal satu personel polisi dari tempat
sidang hingga ke rumahnya.
Masih terkait PP itu, KY juga meminta
ada penyelenggaraan seleksi hakim yang sudah lima tahun tidak dilakukan.
Akibatnya, kata dia, saat ini terjadi kekurangan hakim. Ditambah lagi,
adanya gelombang pensiun hakim yang terjadi dalam empat tahun terakhir.
"Tentu ini (kekurangan hakim)
memengaruhi penyelesaian perkara di pengadilan negeri. Terutama karena
ada yang pensiun dan meninggal," lanjutnya.
Menanggapi permintaan KY tersebut,
Suparman mengaku direspon baik oleh JK dan akan dikoordinasikan dengan
kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB), sesuai tugas dan fungsinya.(Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/04/10/297372/Komisi-Yudisial-Curhat-Masalah-Nasib-Hakim-ke-Wapres)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar