Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 01 April 2015

KY Imbau Jaga Kemerdekaan Hakim




Samarinda (Komisi Yudisial) - Kekuasaan kehakiman yang merdeka, menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah mengamanatkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Makna dari kemerdekaan itu harus dipandang dari dua sisi, yaitu kemerdekaan secara internal dan eksternal. Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman saat membuka acara “Diseminasi dan Diskusi Terbatas Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim” di Pengadilan Tinggi Samarinda, (31/03). Menurut Eman, kemerdekaan secara internal dimaknai sebagai kebebasan yang berada pada diri hakim dan badan peradilan. Hal ini adalah bentuk dari kemuliaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, bahwa hakim selaku wakil Tuhan sudah sepatutnya menjaga marwahnya dari pengaruh-pengaruh yang dapat menciderai hukum dan keadilan. Begitu pula dengan badan peradilan yang seyogianya turut mendukung terwujudnya kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu pada sisi lain, kemerdekaan secara eksternal harus dimaknai sebagai bebas dari upaya campur tangan kekuasaan lainnya di luar kekuasaan kehakiman. Hal ini juga berlaku bagi para pencari keadilan.  Hasil riset KY menemukan, proses peradilan sangat rentan mengalami intervensi dari para pencari keadilan dengan berbagai macam bentuk upayanya seperti suap, ancaman atau teror, hingga penyerangan atau kekerasan fisik terhadap hakim, dan lain sebagainya. “Kemerdekaan eksternal ini pun seharusnya dijaga bersama demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adalah kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan menjamin keamanan terhadap hakim dan peradilan, namun secara etika kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tugas kita bersama untuk turut menjaga hakim dan peradilan dari adanya upaya-upaya yang berusaha menciderai kemerdekaan hakim hingga akhirnya akan menciderai keadilan itu sendiri,” katanya. Ditambahkan Eman, dalam prinsip negara hukum dikenal adanya istilah “equality before the law” atau persamaan di hadapan hukum. Apabila kita tidak dapat menerima perilaku hakim yang menciderai hukum dan keadilan, maka sudah sepatutnya berdasarkan prinsip tersebut kita pun tidak dapat membiarkan perilaku menyimpang para justiciabellen yang menciderai penegakan hukum dan keadilan. “Oleh sebab itu, mari kita bahu-membahu dan membangun kembali sendi-sendi negara hukum yang berdasarkan keadilan di Negeri kita tercinta,” imbau Eman.

(sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54294-ky-imbau-jaga-kemerdekaan-hakim.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar