Jakarta-Humas
BKN, Saat ini besaran uang pensiunan hakim lebih rendah dari yang
diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan belum
dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya. Demikian
pernyataan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Aco Nur
tatkala menyambangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Rapat
Pembahasan Pensiun Pokok Hakim dengan Direktorat Kompensasi Aparatur
Sipil Negara di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta,
Kamis (9/4).
Lanjut Aco, derasnya gelombang keluh kesah para pensiunan Hakim
menjadi dasar bagi MA untuk berkonsultasi dengan BKN. “Para pensiunan
hakim sering menyampaikan aspirasinya terkait besarnya uang pensiun yang
diterima,” terangnya. “Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, jabatan hakim
adalah Pejabat Negara,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kompensasi ASN Mokhamad Syuhadhak
mengatakan bahwa sudah beberapa kali pertemuan guna membahas penetapan
pensiun hakim yang saat ini lebih rendah dari PNS. Menurutnya, besaran
pensiun untuk hakim ditetapkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2008 yang
hingga saat ini belum pernah diubah. Sementara, peraturan gaji PNS
hampir tiap tahun mengalami kenaikan.
Syuhadhak menambahkan, bahwa BKN tidak berkeberatan atas rencana
kenaikan untuk gaji pensiun hakim. “Namun dengan catatan, negara
memiliki anggaran yang memadai untuk itu,” tutupnya.
(sumber : http://www.bkn.go.id/berita/bahas-tunjangan-pensiunan-hakim-ma-sambangi-bkn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar