Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 13 April 2015

BKN Setujui Kenaikan Tunjangan Pensiun Hakim, Asalkan………

Jakarta-Humas BKN, Saat ini besaran uang pensiunan hakim lebih rendah dari yang diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan belum dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya. Demikian pernyataan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Aco Nur tatkala menyambangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Rapat Pembahasan Pensiun Pokok Hakim dengan Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (9/4).

DSC_0416
Pejabat BKN dan MA sedang Memimpin Rapat Pembahasan Pensiun Pokok Hakim

Lanjut Aco, derasnya gelombang keluh kesah para pensiunan Hakim menjadi dasar bagi MA untuk berkonsultasi dengan BKN. “Para pensiunan hakim sering menyampaikan aspirasinya terkait besarnya uang pensiun yang diterima,” terangnya. “Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, jabatan hakim adalah Pejabat Negara,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kompensasi ASN Mokhamad Syuhadhak mengatakan bahwa sudah beberapa kali pertemuan guna membahas penetapan pensiun hakim yang saat ini lebih rendah dari PNS. Menurutnya, besaran pensiun untuk hakim ditetapkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2008 yang hingga saat ini belum pernah diubah. Sementara, peraturan gaji PNS hampir tiap tahun mengalami kenaikan.
Syuhadhak menambahkan, bahwa BKN tidak berkeberatan atas rencana kenaikan untuk gaji pensiun hakim. “Namun dengan catatan, negara memiliki anggaran yang memadai untuk itu,” tutupnya.

(sumber : http://www.bkn.go.id/berita/bahas-tunjangan-pensiunan-hakim-ma-sambangi-bkn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar