|
|
|
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAHI
A. ANGGARAN DASAR IKATAN HAKIM INDONESIAPEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Hakim Indonesia sebagai Pejabat Negara mempunyai peran strategis dalam mewujudkan/tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Tegaknya hukum yang demokratis, sebagai pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang menjadi benteng terakhir penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Sadar akan peran strategis, harkat dan martabat, serta besarnya tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran, maka Hakim Indonesia bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mengembangkan profesionalisme dan kemandirian dengan peran sertanya dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Bahwa dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berwibawa dan bertanggung jawab, maka hakim-hakim Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, pemegang amanah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Hakim Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Ayat 1 : Organisasi ini bernama Ikatan Hakim Indonesia disingkat IKAHI, bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Ayat 2 : IKAHI didirikan pada tanggal 20 Maret 1953 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Ayat 1 : IKAHI berasaskan PANCASILA.Ayat 2 : IKAHI bertujuan:
a. Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korps yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.
c. Meningkatkan kedudukan fungsional idiil dan materiil para hakim, yang selaras dengan tugasnya yang murni dan luhur sebagai pejabat negara, penegak hukum, kebenaran dan keadilan serta memberi perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia, dalam wadah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
d. Menjunjung tinggi citra, wibawa, harkat martabat hakim dan mempertebal rasa tanggung jawab dalam memberikan darma BHAKTInya kepada negara dan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai organisasi profesi maka berupaya meningkatkan mutu kemampuan dan ketrampilan para anggotanya, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum dan perlindungan hak azasi manusia kepada para pencari keadilan.
e. Mempertahankan prinsip peradilan yang bebas dan mandiri, peradilan tanpa membedakan orang, merupakan sendi negara hukum yang demokratis sesuai yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut, IKAHI berupaya :
a. Ikut membina kepribadian Hakim Indonesia dalam meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan kepribadian hakim yang berbudi luhur.
b. Meningkatkan kontrol/mawas diri serta melakukan pembelaan terhadap anggota yang melaksanakan profesinya selaras dengan tugasnya yang mulia dan luhur.
c. Memperjuangkan dan mempertahankan prinsip peradilan yang merdeka, mandiri dan terlepas dari pengaruh ekstra yudisial manapun.
d. Menyelenggarakan rapat pertemuan, kegiatan ilmiah, penerbitan Mass Media.
e. Mengupayakan kesejahteraan lahiriah dan batiniah anggota IKAHI dan keluarganya.
f. Mendampingi pimpinan pengadilan disemua tingkat dalam upaya pembinaan hakim.
g. Menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi lain, baik di dalan maupun di luar negeri.
h. Mengajukan saran kepada pemerintah dan usul kepada Mahkamah Agung RI dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, Berkenan dengan hukum dan profesi hakim.
i. Menyelenggarakan kegiatan lain yang mengacu pada tujuan organisasi IKAHI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Ayat 1 : Anggota IKAHI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
Ayat 2 : Anggota biasa adalah hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Hakim Ad Hoc, Hakim Pengadilan Pajak, dan yang bertugas pada instansi lain.
Ayat 3 : Anggota luar biasa adalah hakim tersebut dalam ayat 2 yang telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan yang berjasa pada IKAHI.
Ayat 4 : Anggota kehormatan adalah mereka yang pada ketentuan ayat (2) dan ayat (3) atas dasar putusan Musyawarah Nasional IKAHI karena jasa-jasanya yang luar biasa terhadap IKAHI.
BAB V
POKOK-POKOK ORGANISASI
Pasal 5
PUSAT, DAERAH, CABANG
Ayat 1 : Wilayah kekuasaan pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang dipimpin oleh pengurus pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Ayat 2 : Wilayah kekuasaan daerah meliputi wilayah propinsi yang dipimpin oleh pengurus daerah dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Ayat 3 : Wilayah kekuasaan cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, kecuali cabang pada tingkat banding.
Ayat 4 : Cabang Kabupaten/kota dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
Ayat 5 : Pada Pengadilan tingkat banding masing-masing dapat dibentuk pengurus cabang.
Ayat 6 : Pengurus cabang IKAHI pada Mahkamah Agung RI, status kepengurusannya setingkat dengan pengurus daerah.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Ayat 1 : Pengurus Pusat terdiri dari:a. Seorang Ketua Umum.
b. Empat Orang Ketua (I, II, III, IV).
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Dua Orang Sekretaris (I, II).
e. Dua Orang Bendahara (I, II)
f. Beberapa Komisi menurut kebutuhan.
Ayat 2 : Ketua dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi adalah pelindung organisasi (frasa : “dan Ketua serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi” dan frasa “organisasi” dihapus dan diganti dengan frasa : “pengurus pusat” oleh MUNAS IKAHI XV), sehingga selengkapnya setelah perubahan berbunyi : Ketua dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI adalah pelindung pengurus pusat.
Ayat 3 : Pengurus Pusat mempunyai Dewan Penasehat yang jumlahnya ditentukan oleh Musyawarah Nasional.
Ayat 4 : Ketua dan Anggota Dewan Penasehat dipilih oleh Musyawarah Nasional dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
Ayat 5 : Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional dari anggota biasa.
Ayat 6 : Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya yang dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pasal 7
Ayat 1 : Pengurus Daerah terdiri dari :a. Sebanyak-banyaknya empat orang Ketua (I, II, III dan IV).
b. Dua orang Sekretaris (I dan II).
c. Dua orang Bendahara (I dan II).
d. Komisi-Komisi sesuai kebutuhan.
Ayat 2 : Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah Penasihat Pengurus Daerah.
Ayat 3 : Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Cabang di daerahnya.
Pasal 8
Ayat 1 : Pengurus Cabang terdiri dari :a. Sebanyak-banyaknya empat Ketua (I, II, III dan IV).
b. Dua Orang Sekretaris (I dan II).
c. Satu Orang Bendahara.
Ayat 2 : Ketua Pengadilan Tingkat Pertama adalah Penasehat Pengurus Cabang.
Ayat 3 : Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah Penasehat Pengurus IKAHI Daerah yang bersangkutan.
Ayat 4 : Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang atas seluruh jalannya organisasi cabang.
Pasal 9
Susunan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, harus mencerminkan unsur sebagaimana pasal 4 ayat (2).BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Alat Kelengkapan Organisasi terdiri dari :1. Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Daerah.
3. Musyawarah Cabang.
4. Rapat Kerja Nasional.
Pasal 11
Ayat 1 : Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi dalam IKAHI.Ayat 2 : Musyawarah Nasional IKAHI diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Pengurus Pusat.
Ayat 3 : Dalam hal-hal mendesak oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) daerah, dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Ayat 4 : Musyawarah Nasional adalah sah jika dihadiri oleh utusan-utusan daerah yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.
Pasal 12
Ayat 1 : Musyawarah Daerah diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.Ayat 2 : Musyawarah Daerah diikuti oleh seluruh pengurus daerah dan utusan dari setiap pengurus cabang.
Ayat 3 : Musyawarah Daerah sah apabila diikuti sekurang-kurangnmya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 14
Kekayaan diperoleh dari :1. Uang pangkal.
2. Uang iuran bulanan.
3. Bantuan-bantuan dan hasil kegiatan yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PERWAKILAN
Pasal 15
Pengurus Pusat mewakili organisasi di dalam dan di luar Pengadilan.BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran dasar dapat diubah atas dasar musyawarah dan mufakat atau apabila tidak dapat dicapai mufakat, keputusan ditentukan dengan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 17
Ayat 1 : IKAHI hanya dapat dibubarkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk ini, atas dasar musyawarah dan mufakat setelah mendengar pertimbangan Dewan Pebasehat, atau apabila tidak tercapai kemufakatan, keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah daerah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.
Ayat 2 : Musyawarah Nasional memutuskan tentang penggunaan kekayaan organisasi setelah mendengar pertimbangan Dewan Penasehat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
B. ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN HAKIM INDONESIA.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pemintaan untuk menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang yang diteruskan kepada pengurus daerah dengan memuat pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh pengurus cabang. Sedang penerimaan atau penolakannya dilakukan oleh pengurus daerah dan harus segera diberitahukan kepada yang bersangkutan.
2. Atas usul pengurus cabang, daerah atau pengurus pusat seseorang dapat diterima menjadi anggota kehormatan, berdasarkan putusan Musyawarah Nasional, tentang penerimaan atau penolakannya oleh pengurus pusat segera diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada daerah, cabang yang mengusulkannya.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir apabila anggota :a. Meninggal dunia.
b. Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim.
c. Diberhentikan oleh Organisasi IKAHI.
d. Atas permintaan sendiri dari anggota luar biasa, yang diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus daerah.
Pasal 3
1. Anggota biasa atau luar biasa dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Cabang, apabila Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat berpendapat bahwa anggota yang bersangkutan itu :- Melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan dan kehormatan IKAHI.
- Melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Tidak mengakui keputusan-keputusan atau petunjuk-petunjuk dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat.
2. Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang tersebut pada ayat 1 dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sesudah keputusan pemberhentian tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Pusat dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Daerah yang bersangkutan.
3. Pengurus Pusat dapat mengesahkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang.
4. Keputusan pemberhentian sementara dan Pengurus Cabang, berlaku apabila sudah mendapat pengesahan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 4
Pengurus Pusat baru berhak menjatuhkan keputusan pemberhentian sementara apabila kepada anggota yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan cara mengajukan surat keberatan kepada pengurus pusat dengan tembusan kepada pengurus cabang, pengurus daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
1. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam musyawarah cabang dan dapat dipilih untuk menduduki suatu jabatan dalam pengurus cabang.
2. Anggota luar biasa dapat memberikan pendapatnya.
3. Anggota kehormatan dapat memberikan nasihat.
Pasal 6
1. Anggota biasa dan luar biasa harus membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota.
2. Besarnya uang pangkal adalah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), oleh MUNAS IKAHI XV diubah sehingga selengkapnya berbunyi : “Besarnya uang pangkal adalah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)”.
3. Disamping uang pangkal anggota biasa berkewajiban membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
BAB II
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH,
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 7
1. Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan berpedoman pada ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar.
2. Putusan daerah terdiri dari unsur penasihat, unsur pengurus daerah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus daerah, dengan berpedoman pada pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
3. Panggilan untuk mengikuti Musyawarah Nasional oleh Pengurus Pusat yang disampaikan kepada daerah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah nasional tersebut dilaksanakan dan dalam surat panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4. Pengurus Pusat menetukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di daerah yang bersangkutan.
5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh Musyawarah Nasional, sementara Pimpinan Musyawarah Nasional belum terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
6. Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 8
1. Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Nasional ditetapkan bersama oleh Pengurus Pusat dan para utusan daerah yang mengikuti Musyawarah Nasional tersebut.
2. Dalam rangka melaksanakan prinsip gotong royong maka setiap anggota biasa dikenakan membayar Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) khusus untuk musyawarah nasional yang besarnya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan disetor ke PP IKAHI terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
Pasal 9
1. Musyawarah Daerah memilih Pengurus Daerah, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang ketua, 2 (dua) orang sekretaris dan 2 (dua) orang bendahara serta komisi sesuai kebutuhan.
2. Tata Tertib Musyawarah Daerah dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Daerah ditetapkan menurut ketentuan masing-masing daerah.
Pasal 10
1. Musyawarah Cabang memilih Pengurus Cabang, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang ketua, 2 (dua) orang sekretaris serta 1 (satu) orang bendahara.
2. Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Cara pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan menurut ketentuan masing-masing cabang yang bersangkutan.
BAB III
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT PENGURUS PUSAT,
PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG
Pasal 11
1. Dewan Penasehat bertugas untuk membina korp hakim mencapai tujuan IKAHI.
2. Dalam melaksanakan tugasnya dewan penasihat dapat memberikan petunjuk, saran dan nasihat kepada pengurus pusat.
3. Pengurus pusat, daerah, cabang berwenang menentukan kebijakan yang menyimpang dari keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, maka kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan dari dewan penasihat.
Pasal 12
1. Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk jabatan selama 3 (tiga) tahun dan apabila 3 (tiga) tahun tersebut belum dilaksanakan Musyawarah Nasional, maka jabatan diperpanjang, sampai ada Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Daerah dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Daerah.
3. Pengurus Cabang dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Cabang.
4. Lowongan atau tambahan dalam suatu kepengurusan pusat, daerah, cabang, diisi atas pilihan dalam rapat pengurus pusat, daerah, cabang.
Pasal 13
1. Pengurus Pusat selengkapnya dipilih dalam Musyawarah Nasional setidak-tidaknya memilih seorang Ketua Umum, empat orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, dua orang Sekretaris dan dua orang Bendahara, selanjutnya dilengkapi oleh Pengurus Pusat sesuai kebutuhan.
2. Tata cara pemilihan Pengurus Pusat ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Nasional.Pasal 14
1. 15% (lima belas persen) dan uang pangkal dan iuran-iuran bulanan yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus pusat.2. 25% (dua puluh lima persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus daerah.
3. 60% (enam puluh persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh cabang dikelola oleh cabang.
BAB V
KOMISI KEUANGAN
Pasal 15
1. Perhitungan dan pertanggung jawaban tentang urusan dalam masa jabatan yang lampau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dimulai telah diserahkan kepada :a. Anggota biasa oleh Pengurus Pusat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Cabang.
b. Pengurus Cabang oleh Pengurus Daerah untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Daerah.
c. Pengurus Daerah oleh Pengurus Pusat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Nasional tersebut di atas dalam ayat (1) dapat membentuk sebuah Komisi Keuangan yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa.
3. Komisi Keuangan bertugas menyusun perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut dan berhak memeriksa buku-buku kas dan meminta keterangan mengenai penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan kekayaan IKAHI Cabang, Daerah dan Pusat.
4. Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Nasional yang bersangkutan memutuskan tentang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas komisi keuangan tersebut dan juga tentang acara selanjutnya mengenai pembicaraan hasil-hasil pemeriksaan keuangan tersebut.
BAB VI
LAMBANG IKAHI
Pasal 16
Lambang IKAHI berbentuk lonjong (oval) yang di dalamnya memuat :1. Kartika.
2. Cakra.
3. Candra.
4. Sari.
5. Tirta.
6. Tulisan IKAHI.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan oleh Pengurus Pusat.2. Segala perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.
REKOMENDASI
1. Lampiran SK KMA No. 173/KMA/SK/X/2010 tentang pakaian sipil harian hakim wanita, tanggal 8 Oktober 2010 perlu direvisi lambang yang harus digunakan adalah hakim (cakra) disematkan di dada kiri dan bukan “PIN IKAHI”.2. Perlu diatur kembali penggunaan lambang cakra dengan tulisan “HAKIM” bukan tulisan “PENGAYOMAN”, serta tata cara pemakaiannya.
3. Perlu dibentuk forum komunikasi IKAHI, IPASPI, DARMA YUKTI KARINI, KKPHA dan PERPAHI.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 15 Oktober 2010
Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVI
Ketua I Ketua II
ttd ttd
H. RIVAI RASYAD, SH., MH. Drs. ZAINUDIN FAJARI, SH., MH.
Ketua III Ketua IV
ttd ttd
MAYJEN BURHAN DAHLAN, SH., MH. DISIPLIN F. MANAO, SH., MH.
Sekretaris
ttd
KADAR SLAMET, SH., MHUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar