Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 27 Desember 2011

KY Beri ‘Lampu Hijau’ untuk CHA Militer

Komisi Yudisial (KY) akan mempertimbangkan untuk meloloskan satu orang hakim agung berlatar belakang militer sebagaimana kebutuhan Mahkamah Agung (MA). “Kebutuhan hakim agung militer sesuai kebutuhan MA, akan sangat kita pertimbangkan (untuk diloloskan, red),” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Selasa (27/12).

Asep menegaskan KY sejak seleksi calon hakim agung sebelumnya telah berupaya menyesuaikan dengan sistem kamar yang berlaku di MA. “Makanya, kita akan betul-betul mempertimbangkan permintaan kebutuhan MA akan hakim agung berlatar belakang militer,” kata Asep.   

Asep mengakui bahwa hakim agung berlatar belakang militer sangat minim dan sangat dibutuhkan MA. Meski demikian, ukuran integritas dan kualitas calon hakim agung tetap akan menjadi parameter untuk meloloskan setiap calon hakim agung. “Bagaimanapun juga integritas dan kualitas tetap akan menjadi ukuran,” kata Asep.

Ditegaskannnya, KY kini telah menerima 108 pendaftar seleksi CHA yang rinciannya 61 orang berasal dari jalur karir dan 47 hakim nonkarir. “Jumlah pendaftar jalur karir, lima diantaranya berlatar belakang hakim militer dan jumlah pendaftar nonkarir, lima diantaranya hakim karir yang mendaftar jalur nonkarir,” ungkapnya.

Sebelumnya, MA menyayangkan sikap Komisi III DPR yang tidak diloloskan hakim agung berlatar belakang militer dalam seleksi CHA agung sebelumnya. Padahal, MA sudah meminta secara resmi satu hakim agung militer. Lantaran telah diterapkan sistem kamar pada September lalu, kebutuhan akan satu hakim militer praktis sangat dibutuhkan untuk melengkapi satu majelis. Sebab, kini MA hanya memiliki dua hakim agung militer.   

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar berharap agar dalam seleksi kali ini kebutuhan MA terhadap hakim agung berlatar belakang militer dapat terpenuhi. Ia mengatakan saat ini kursi hakim militer masih kosong, sehingga penyelesaian perkara militer dikhawatirkan akan terhambat.

“Yang sangat diperlukan oleh MA adalah hakim militer. Kalau tak bisa dipenuhi, nanti bisa mandek,” ujarnya dalam sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beberapa waktu lalu. 

Artidjo mengatakan MA mensiasati keterbatasan ini dengan memasukkan hakim berlatar belakang pidana untuk masuk ke kamar militer. Sebelumnya, Gayus Lumbuun -hakim agung yang baru terpilih- ditempatkan di kamar militer meski latar belakangnya pidana. Namun, kini, Gayus sudah dimasukkan ke kamar pidana sesuai dengan latar belakang keilmuannya.

“Gayus sudah berada di kamar pidana, dengan harapan nanti setelah seleksi CHA kali ini, MA sudah mendapat hakim agung yang berlatar belakang militer,” ujar Artidjo.

Untuk diketahui, KY telah membuka pendaftaran seleksi CHA sejak 1 Desember hingga 21 Desember 2011 dan menerima 108 pendaftar untuk memenuhi kebutuhan lima hakim agung untuk menggantikan lima hakim agung yang akan pensiun pada semester pertama tahun 2012. 

Spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer. Sementara, hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.

Hal yang berbeda dengan seleksi CHA sebelumnya, diperbolehkannya hakim atau hakim adhoc tingkat pertama mendaftar langsung dengan menggunakan persyaratan jalur hakim nonkarier. Misalnya, minimal berpendidikan doktor atau strata tiga dan berpengalaman profesi hukum selama 20 tahun. Selain itu, syarat pembuatan makalah di rumah ditiadakan karena diganti dengan syarat pembuatan makalah di tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar