Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 27 Desember 2011

Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2011 di PA Kabanjahe


Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sedang menjelaskanBuku Pedoman Kerja Pengadilan Agama
Kabanjahe |pa-kabanjahe.net (22/12)
Bertempat di ruang sidang Sinabung PA Kabanjahe pada hari Rabu, 21 Desember 2011 Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH didampingi Wakil Ketua Drs. M. Amin, SH, MH dan Panitera/Sekretaris Jasman, SH memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai di satuan kerja Pengadilan Agama Kabanjahe. Secara bergantian dan saling melengkapi Ketua dan Wakil Ketua serta Panitera/Sekretaris pengadilan tersebut menyampaikan evaluasi kinerja Pengadilan Agama Kabanjahe selama satu tahun terakhir serta informasi-informasi terbaru yang diperoleh dalam berbagai kegiatan yang diikuti di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dalam materi penyampaiannya memaparkan pedoman kerja yang telah diterbitkan oleh PTA Medan supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang terlebih dahulu dilakukan penyesuaian dengan PA Kabanajhe. Adapun Pedoman Kerja itu meliputi :
1.      Standar Operating Procedures (SOP) Penangan Perkara Tingkat Pertama,
2.      Standar Operating Procedures (SOP) Kesekretariatan dan Pelayanan Publik,
3.      Uraian Tugas Tenaga Fungsional dan Tenaga Kesekretariatan,
4.      Menilai Pekerjaan Sendiri (MPS)
5.       Penetapan Indikator Utama (IKU) Tahun 2011,
6.      Pedoman Pembuatan LAKIP, dan
7.      Pedoman Perencanaan dan Program Anggaran.
Ketua PA Kabanjahe, lebih lanjut memerintahkan agar semua pedoman kerja tersebut disesuaikan dengan petugas yang ada dan dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya jika terdapat berbagai permasalahan yang timbul agar melaporkannya kepada atasan masing-masing atau kepada aPanitera/Sekretaris PA Kabanjahe untuk diselesaikan.
Selain itu penerapan SIADPA (Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama) harus tetap ditingkatkan, dari mulai identitas para pihak, PMH, PHS, Relaas-relaas, pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), PIP, Keuangan dan Pelaporan. Semua harus menggunakan aplikasi Siadpa.
Melanjutkan pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan meja informasi pengadilan. Meja informasi harus benar-benar menjadi pintu gerbang pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik. Oleh sebab itu, selain materi informasi yang tersedia maka kualitas petugas informasipun sangat menentukan. Sebagai referensi dapat kita ambil 10 rumusan hasil lokakarya meja informasi yang belum lama ini diadakan oleh Badilag kerjasama dengan Family Court of Australia, 12–14 Desember 2011 lalu.
Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut, dimanfaatkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe untuk memotifasi aparatnya agar terus bekerja maksimal, penuh semangat, dan kebersamaan. Badilag telah mempersiapkan beberapa “award” (penghargaan) bagi satuan kerja yang berhasil dalam penerapan SIADPA, SIMPEG, Acces for Justice, dan Pubilkasi Putusan. Khusus untuk publikasi putusan aspek kuantitas dan kualitas adalah dua sisi mata uang yang sangat penting diutamakan. Dengan publikasi ini di samping putusan bernilai akses publik lebih penting lagi adalah memacu setiap hakim cermat dan berkualitas dalam melahirkan setiap putusan.
Rapat yang dimulai jam 9.00 WIB ini setelah dibarengi sesi tanya jawab berakhir pada jam 11.00 WIB. (Ahmad Syafruddin/ma).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar