Yordania | badilag.net
Upaya untuk mengantarkan peradilan agama menjadi bagian penting dari salah satu akselerator terwujudnya badan peradilan nasional yang agung sebagaimana terukir dalam visi Mahkamah Agung adalah salah satu amanah yang senantiasa menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
Disela-sela kesibukan akhir tahun 2011, Ditjen Badilag terus berupaya melakukan breaktrough dalam membangun jejaring internasional co-operation dengan berbagai negara Timur Tengah yang di pandang potensial untuk mendukung peningkatan performa peradilan dan penguatan human resources di bidang teknis maupun non teknis.
Upaya untuk mengantarkan peradilan agama menjadi bagian penting dari salah satu akselerator terwujudnya badan peradilan nasional yang agung sebagaimana terukir dalam visi Mahkamah Agung adalah salah satu amanah yang senantiasa menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
Disela-sela kesibukan akhir tahun 2011, Ditjen Badilag terus berupaya melakukan breaktrough dalam membangun jejaring internasional co-operation dengan berbagai negara Timur Tengah yang di pandang potensial untuk mendukung peningkatan performa peradilan dan penguatan human resources di bidang teknis maupun non teknis.
Merajut Kerjasama Dengan Yordania
Setelah sukses mengukuhkan kerjasama dengan Republik Sudan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding/ MoU dan Kerajaan Saudi Arabia melalui fasilitas pelatihan substansi hukum bagi para hakim Indonesia di Riyadh, Saudi Arabia, Kali ini Mahkamah Agung RI melalui Ditjen Badilag memperluas basis kerjasama internasional dengan melakukan kunjungan ke "The Hashemite Kingdom of Jordan" atau Kerajaan Yordania.
Dipilihnya Yordania sebagai salah satu Negara yang diharapkan dapat mendukung percepatan penguatan SDM peradilan Indonesia mengingat potensi Negara ini di beberapa bidang khususnya Ekonomi Syariah dan hukum-hukum keluarga yang lain. Tercatat beberapa tokoh nasional bidang Ekonomi Syariah juga merupakan Alumni dari Negara ini seperti Dr. Syafi'i Antonio dan beberapa figur lainnya.
Dibawah pimpinan Hakim Agung RI, Drs H. Hamdan SH. MH dan didukung oleh enam anggota delegasi yang terdiri dari Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Farid Ismail, SH. MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, SH. MH, Wakil Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH. MH. Wakil Ketua PTA Makasar, Drs. H. Bahrussyam, SH. MH, Kepala Bagian Umum Ditjen Badilah MA RI, Aref Gunawan Syah, SH. MH dan Staf Khusus Direktur Jenderal Badilag MA RI, Nasich Salam S, Lc. LLM berkunjung ke Dairatul Qadhiyyil Qudhoh Kerajaan Yordania/ Mahkamah Agung Yordania, Amman, pada tanggal 20-24 Desember 2011.
Delegasi MA RI Diterima Ketua MA Yordania
Serangkaian kegiatan selama kunjungan ini telah disiapkan oleh Tim MA RI hasil kerjasama dengan Kedutaan Besar RI Amman dan Mahkamah Agung Yordania. Tak pelak lagi, satu jam setelah mendarat di Queen Alia Internasional Airport, Amman Delegasi langsung diterima oleh Ketua MA Kerajaan Yordania, Prof. Dr. Ahmad Muhammed Hulail sekaligus Imam Besar "The Hashemite Kingdom of Jordan" di ruang kerjanya. Turut hadir dalam penyambutan itu para pimpinan MA Yordania dan Duta Besar RI untuk Yordania, Dr. Zainul Bahar.
Sambutan yang begitu hangat dan ketulusan penerimaan tamu sangat terasa dalam pertemuan tersebut. Ketua MA Yordania berulang kali menyampaikan terimakasih atas kunjungan Delegasi MA RI dan upaya untuk memperkuat kerjasama antar dua Negara. Pihak MA Yordania berjanji akan memberikan berbagai fasilitas dan dukungannya terhadap berbagai kepentingan yang dirasa perlu oleh pihak MA RI.
Berbagai Kegiatan dan Diskusi Bersama
Dalam berbagai rangkaian kegiatan dan diskusi yang telah di-arrange oleh pihak Yordania, banyak pengetahuan tentang subtansi hukum dan sistem peradilan di Negara ini menjadi topik utama pembicaraan. Disamping itu, pihak Yordania juga banyak menanyakan tetang kemajuan dan berbagai progress capaian MA RI dalam beberapa tahun terakhir.
Diantara hal menarik yang paling banyak menjadi bahan diskusi adalah hal-hal yang terkait dengan perkara ekonomi syariah. Yordania memberikan kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syariah kepada Mahkamah Nidhamiah yang didukung dengan perangkat peraturan undang-undang baik materiil maupun formil yang sudah selaras dengan ketentuan hukum syariah.
Peraturan yang berkaitan dengan substansi hukum materiil ekonomi syariah ini termuat secara rinci dalam Undang-Undang Perdata Yordania yang secara keseluruhan menjadi pedoman dan pegangan para hakim dalam menyelesaikan sengketa niaga syariah dalam berbagai model traksaksi yang ada. Penyelesaian sengketa di bidang ini harus diselesaikan dengan cara dan ketentuan yang berlaku dalam aturan syariah.
Selain diskusi di bidang ekonomi syariah, Delegasi mendapat kesempatan untuk banyak menggali berbagai terobosan hukum yang dikembangkan di Yordania khususnya di bidang keluarga. Materi seperti ahli waris pengganti, pengasuhan anak angkat, waris, waqaf, mekanisme penyelesaian perkara volounter dan pengelolaan harta anak yatim, anak di bawah umur serta anak yang tidak cakap menjadi tema dan bahasan menarik dalam setiap kesempatan diskusi.Setelah sukses mengukuhkan kerjasama dengan Republik Sudan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding/ MoU dan Kerajaan Saudi Arabia melalui fasilitas pelatihan substansi hukum bagi para hakim Indonesia di Riyadh, Saudi Arabia, Kali ini Mahkamah Agung RI melalui Ditjen Badilag memperluas basis kerjasama internasional dengan melakukan kunjungan ke "The Hashemite Kingdom of Jordan" atau Kerajaan Yordania.
Dipilihnya Yordania sebagai salah satu Negara yang diharapkan dapat mendukung percepatan penguatan SDM peradilan Indonesia mengingat potensi Negara ini di beberapa bidang khususnya Ekonomi Syariah dan hukum-hukum keluarga yang lain. Tercatat beberapa tokoh nasional bidang Ekonomi Syariah juga merupakan Alumni dari Negara ini seperti Dr. Syafi'i Antonio dan beberapa figur lainnya.
Dibawah pimpinan Hakim Agung RI, Drs H. Hamdan SH. MH dan didukung oleh enam anggota delegasi yang terdiri dari Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Farid Ismail, SH. MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, SH. MH, Wakil Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH. MH. Wakil Ketua PTA Makasar, Drs. H. Bahrussyam, SH. MH, Kepala Bagian Umum Ditjen Badilah MA RI, Aref Gunawan Syah, SH. MH dan Staf Khusus Direktur Jenderal Badilag MA RI, Nasich Salam S, Lc. LLM berkunjung ke Dairatul Qadhiyyil Qudhoh Kerajaan Yordania/ Mahkamah Agung Yordania, Amman, pada tanggal 20-24 Desember 2011.
Delegasi MA RI Diterima Ketua MA Yordania
Serangkaian kegiatan selama kunjungan ini telah disiapkan oleh Tim MA RI hasil kerjasama dengan Kedutaan Besar RI Amman dan Mahkamah Agung Yordania. Tak pelak lagi, satu jam setelah mendarat di Queen Alia Internasional Airport, Amman Delegasi langsung diterima oleh Ketua MA Kerajaan Yordania, Prof. Dr. Ahmad Muhammed Hulail sekaligus Imam Besar "The Hashemite Kingdom of Jordan" di ruang kerjanya. Turut hadir dalam penyambutan itu para pimpinan MA Yordania dan Duta Besar RI untuk Yordania, Dr. Zainul Bahar.
Sambutan yang begitu hangat dan ketulusan penerimaan tamu sangat terasa dalam pertemuan tersebut. Ketua MA Yordania berulang kali menyampaikan terimakasih atas kunjungan Delegasi MA RI dan upaya untuk memperkuat kerjasama antar dua Negara. Pihak MA Yordania berjanji akan memberikan berbagai fasilitas dan dukungannya terhadap berbagai kepentingan yang dirasa perlu oleh pihak MA RI.
Berbagai Kegiatan dan Diskusi Bersama
Dalam berbagai rangkaian kegiatan dan diskusi yang telah di-arrange oleh pihak Yordania, banyak pengetahuan tentang subtansi hukum dan sistem peradilan di Negara ini menjadi topik utama pembicaraan. Disamping itu, pihak Yordania juga banyak menanyakan tetang kemajuan dan berbagai progress capaian MA RI dalam beberapa tahun terakhir.
Diantara hal menarik yang paling banyak menjadi bahan diskusi adalah hal-hal yang terkait dengan perkara ekonomi syariah. Yordania memberikan kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syariah kepada Mahkamah Nidhamiah yang didukung dengan perangkat peraturan undang-undang baik materiil maupun formil yang sudah selaras dengan ketentuan hukum syariah.
Peraturan yang berkaitan dengan substansi hukum materiil ekonomi syariah ini termuat secara rinci dalam Undang-Undang Perdata Yordania yang secara keseluruhan menjadi pedoman dan pegangan para hakim dalam menyelesaikan sengketa niaga syariah dalam berbagai model traksaksi yang ada. Penyelesaian sengketa di bidang ini harus diselesaikan dengan cara dan ketentuan yang berlaku dalam aturan syariah.
Ekonomi Syariah, Pengelolaan Harta Anak Yatim dan Pengadilan Dokumentasi
Paling tidak ada tiga hal menarik yang dapat digali dari Yordania untuk menjadi pemikiran dan perbandingan bagi system peradilan di Indonesia. Tiga hal tersebut adalah:
1. Ekonomi Syariah
Dalam kunjungannya ke Internasional Islamic Arabic Bank yang merupakan Bank Islam terbesar di Yordania dan salah satu anak perusahaan Arabic Bank yang tersebar di lebih dari 60 negara, Banyak informasi dapat digali khususnya komitmen sector perbankan syariah Yordania untuk menselaraskan seluruh produknya dengan aturan syariah.
General Manager of International Islamic Arabic Bank, Mr. Iyad El ‘Asalie dalam presentasinya di hadapan delegasi MA RI di Main Meeting Room menegaskan bahwa keseluruhan produk perbankan yang direleasenya seperti Murabaha, Mudharaba, Musyaroka, Ijara Muntahia Bittamlik, Istisna' dan lain-lain sesuai dengan ketentuan syariah. Sebelum dipublish ke publik produk-produk ini telah dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas Syariah bank yang anggotanya diantaranya terdiri dari mantan Mufti Yordania dan sejumlah pakar-pakar syariah di bidangnya.
Dilain pihak, Anggota Dewan Pengawas Syariah Internal, Syeikh Dr. Abdul Karim El Hasowanah mengatakan bahwa seluruh sengketa ekonomi syariah yang terjadi akan diselesaikan di Mahkamah Nidhomiah dengan merujuk kepada ketentuan Qonun Madani atau Undang-Undang Perdata yang substansinya diambil dari ketentuan syariah.
Dalam pengamatan Delegasi, konsistensi Perbankan Syariah Yordania terhadap ketentuan Syariah tampak disela-sela klausula form kontrak antara bank dan customer dimana riba, ghoror dan berbagai dhowabit yang lainnya sangat rigid diperhatikan.
2. Lembaga Pengelolaan Harta Yatim
Hal baru yang diperoleh dari Yordania di samping Ekonomi Syariah adalah adanya Lembaga Pengelolaan Harta Anak Yatim yang dikelola oleh Negara. Pengadilan Agama dalam persidangannya terhadap permohonan itsbat ahli waris atau hal hal lain terkait dengan ahli waris yang tergolong anak yatim, anak di bawah usia 18 tahun dan anak yang tidak cakap akan langsung mengalihkan pengelolaan harta warisnya ke Lembaga dimaksud meskipun yang bersangkutan memiliki wali yang telah ditunjuk oleh keluarganya.
Buah dari profesionalisme dan sentralisasi pengelolaan harta anak yatim oleh lembaga khusus ini telah dirasakan manfaatnya dimana pertahunnya Lembaga ini mampu meraup keuntungan dari hasil kerja investasinya antara 20-50% dari modal yang di putarnya. Total besaran investasi Lembaga Pengelola Harta Anak Yatim pada tahun 2011 kurang lebih mencapai 200 juta US Dolar.
Seluruh kegiatan investasi harta ini disesuaikan dengan prinsip ekonomi syariah di bawah supervisi Dewan Pengawas Syariah Lembaga yang diketuai oleh Qodhiyyul Qudhoh/ Ketua Mahkamah Agung dan beranggotakan beberapa pakar hukum syariah.
Secara organisatoris, Lembaga ini tidak berafiliasi ke pengadilan, akan tetapi kerja-kerja lembaga ini sangat berkaitan dengan pengadailan mengingat seluruh harta benda yang diterima oleh Lembaga ini diperoleh dari penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki hak otomatis untuk menetapkan harta-harta yang akan dikelola oleh Lembaga ini walaupun tidak melalui pengajuan permohonan.
3. Pengadilan Dokumentasi
Keunikan yang lain pada system peradilan Yordania adalah adanya Pengadilan Dokumentasi atau yang dikenal dengan istilah Mahkamah Tautsiq. Pengadilan ini berwenang untuk membuat penetapan terhadap perkara-perkara voluteir atau non kontentius. Khusus untuk penetapan kesepakatan cerai, sebelum membuat penetapan, hakim wajib untuk mendamaikan kedua belah pihak secara maksimal sebelum dikeluarkan penetapan perceraian.
Ide pembentukan Pengadilan ini adalah dalam rangka menciptakan pengadilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. Dengan didukung sistim administrasi berbasis teknologi informasi, pelayanan yang diberikan ke publik hanya membutuhkan hitungan jam atau bahkan menit.
Persidangan yang dilakukan oleh hakim tunggal ini tetap menjaga berbagai ketentuan formal yang telah ditentukan dengan jumlah perkara yang diterima setiap tahunnya mencapai lebih dari puluhan ribu perkara.
Peluang Kerjasama antara MA RI dan MA Yordania
Dalam pembicaraan akhir dengan Ketua Mahkamah Agung Yordania, ditegaskan bahwa saat ini MA Yordania memiliki Ma'had 'Ali Lil Qudhoh atau High Institute For Judges yang secara berkesinambungan mengadakan berbagai pelatihan di bidang teknis maupun non teknis untuk para hakim termasuk dari luar negeri.
Peluang kerjasama dengan Yordania sangat terbuka dan secara khusus, dimungkinkan bagi para hakim Indonesia untuk mengambil bagian dalam pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan pihak MA Yordania. "Kami sangat senang apa bila para hakim Indonesia berkenan untuk ikut dalam program-program pelatihan yang kami selenggarakan, apapun yang menjadi keinginan Indonesia selama kami masih bisa lakukan kami akan upayakan" demikian Prof Ahmad mengakhiri pembicaraannya.
Secara terpisah, di Dubai International Airport, Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Farid Ismail SH. MH dalam bincang-bincangnya dengan anggota delegasi, di sela-sela transit dalam perjalanan menuju Jakarta menegaskan bahwa peluang ini harus di sambut dan diimbangi dengan peningkatan kemampuan SDM peradilan di bidang Bahasa Asing khususnya bahasa Arab sehingga akan dapat memaksimalkan berbagai peluang kerjasama internasional yang mulai terbangun. NS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar