Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 27 Desember 2011

Tahun 2011, KY Terima 1658 Laporan

Sepanjang Januari 2011 hingga 15 Desember 2011, tercatat 1.658 laporan masyarakat –di luar surat tembusan yang berjumlah 1.556- masuk ke Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari jumlah itu, 351 laporan dapat ditindaklanjuti hingga melakukan klarifikasi terhadap hakim, sisanya tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan KY. 

“Dari jumlah 351 laporan itu, KY pun telah meminta keterangan pada hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 71 hakim dan 189 pelapor/saksi,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Selasa (27/12/).

Asep mengungkapkan dari 71 hakim yang telah dimintai keterangan itu, akhirnya KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 15 hakim. Rinciannya, delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi teguran tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara (hakim nonpalu), satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang (hakim nonpalu selama tiga bulan).

Dari 15 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi itu, lanjut Asep, sudah ada dua hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas rekomendasi KY yaitu hakim Pengadilan Negeri Mataram Eddy dan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Dwi Djanuwanto. Eddy dinonpalukan tanpa remenurasi selama dua tahun karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Sedangkan, Dwi diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti meminta tiket dan penari telanjang kepada pihak berperkara.

“Rencananya, akan ada satu hakim lagi yang direkomendasikan untuk di-MKH-kan, kemungkinan Januari akan disidangkan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar