Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 24 Februari 2015

Ini Prioritas Promosi dan Mutasi Hakim Peradilan Agama Tahun 2015

Bandung l Badilag.net
Badilag telah memiliki kriteria hakim peradilan agama yang akan diprioritaskan untuk dipromosikan dan dimutasikan pada tahun ini.
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H. mengungkapkan, tahun ini Badilag akan memprioritaskan promosi dan mutasi kepada hakim-hakim yang bertugas di luar Jawa dan sedang sakit, dengan bukti surat keterangan dari dokter.
“Yang kami prioritaskan adalah hakim-hakim yang sedang sakit, dan tidak ada dokter yang bisa mengobatinya di dekat tempatnya bertugas. Misalnya, hakim yang harus cuci darah seminggu dua kali,” ucap Dirjen Badilag, saat memberi pengarahan pada rapat kerja PTA Bandung dengan PA-PA di bawahnya, di Aula PTA Bandung, Jumat (13/2/2015).
Meskipun memiliki prioritas, Abdul Manaf menegaskan, Badilag tetap berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.
Pasal 2 Keputusan Ketua MA itu menyatakan, Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama mengutamakan kebutuhan dan kepentingan organisasi/lembaga dan dapat dikecualikan sepanjang telah mendapatkan persetujuan Pimpinan MA.
Abdul Manaf menambahkan, dalam hal promosi dan mutasi, Badilag hanya menyiapkan data. “Yang memberikan kata akhir bukan Badilag, tapi pimpinan MA,” ujarnya.
Dirjen Badilag menghimbau agar para hakim peradilan agama tidak datang ke Badilag untuk mengurus promosi dan mutasi, karena Badilag telah memiliki data mengenai siapa saja yang sudah dan belum waktunya mendapatkan promosi dan mutasi.
“Jangan ke Badilag untuk mengurus mutasi. Kalau sudah waktunya, Insya Allah,” ungkapnya.
Dirjen Badilag juga tidak ingin para hakim peradilan agama pesimis. “Ada yang bagi kita mustahil, tapi tidak mustahil bagi Tuhan,” tuturnya.
Sebagai gambaran, saat ini di lingkungan peradilan agama terdapat 3668 hakim. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-prioritas-promosi-dan-mutasi-hakim-peradilan-agama-tahun-2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar