Badilag telah memiliki kriteria hakim peradilan
agama yang akan diprioritaskan untuk dipromosikan dan dimutasikan pada
tahun ini.
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H.
mengungkapkan, tahun ini Badilag akan memprioritaskan promosi dan mutasi
kepada hakim-hakim yang bertugas di luar Jawa dan sedang sakit, dengan
bukti surat keterangan dari dokter.
“Yang kami prioritaskan adalah hakim-hakim yang
sedang sakit, dan tidak ada dokter yang bisa mengobatinya di dekat
tempatnya bertugas. Misalnya, hakim yang harus cuci darah seminggu dua
kali,” ucap Dirjen Badilag, saat memberi pengarahan pada rapat kerja PTA
Bandung dengan PA-PA di bawahnya, di Aula PTA Bandung, Jumat
(13/2/2015).
Meskipun memiliki prioritas, Abdul Manaf
menegaskan, Badilag tetap berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor
192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di
Lingkungan Peradilan Agama.
Pasal 2 Keputusan Ketua MA itu menyatakan,
Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama
mengutamakan kebutuhan dan kepentingan organisasi/lembaga dan dapat
dikecualikan sepanjang telah mendapatkan persetujuan Pimpinan MA.
Abdul Manaf menambahkan, dalam hal promosi dan
mutasi, Badilag hanya menyiapkan data. “Yang memberikan kata akhir bukan
Badilag, tapi pimpinan MA,” ujarnya.
Dirjen Badilag menghimbau agar para hakim peradilan
agama tidak datang ke Badilag untuk mengurus promosi dan mutasi, karena
Badilag telah memiliki data mengenai siapa saja yang sudah dan belum
waktunya mendapatkan promosi dan mutasi.
“Jangan ke Badilag untuk mengurus mutasi. Kalau sudah waktunya, Insya Allah,” ungkapnya.
Dirjen Badilag juga tidak ingin para hakim
peradilan agama pesimis. “Ada yang bagi kita mustahil, tapi tidak
mustahil bagi Tuhan,” tuturnya.
Sebagai gambaran, saat ini di lingkungan peradilan
agama terdapat 3668 hakim. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat
banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-prioritas-promosi-dan-mutasi-hakim-peradilan-agama-tahun-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar