Seleksi calon hakim agung kembali digulirkan Komisi
Yudisial. Tahun ini, KY akan memilih delapan calon hakim agung, dengan
rincian dua orang untuk Kamar Pidana, dua orang untuk Kamar Perdata,
satu orang untuk Kamar Agama, satu orang untuk Kamar Militer dan dua
orang untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Dibuka pada 29 Desember 2014 dan ditutup pada 19
Januari 2015, terdapat 92 orang yang diusulkan untuk ikut seleksi.
Pengusulnya adalah Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat. Mereka
terdiri dari 56 hakim karier dari 36 non-karier.
Dari jumlah 92 orang itu, 23 orang di antaranya
adalah peserta seleksi calon hakim agung untuk Kamar Agama. Seluruhnya
berasal dari hakim karier.
Satu di antara mereka akan dipilih untuk mengisi
kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H.,
M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan Ketua Kamar Agama itu
purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.
Sementara seleksi calon hakim agung untuk Kamar
Pidana diikuti 28 orang (16 karier dan 12 non-karier), Kamar Perdata 21
orang (9 karier dan 12 non-karier), Kamar Militer 7 orang (5 karier dan 2
non-karier), dan Kamar TUN 13 orang (3 karier dan 10 non-karier).
Tahap pertama yang mereka lalui adalah seleksi
administrasi. Dari 92 orang itu, yang dinyatakan KY memenuhi persyaratan
administrasi berjumlah 86 orang.
Tidak ada satupun dari 23 peserta seleksi calon
hakim agung untuk Kamar Agama dan 7 peserta seleksi calon hakim agung
untuk Kamar Militer yang gugur pada tahap ini.
Di samping itu, tidak ada satupun peserta seleksi
dari jalur karier untuk Kamar Pidana, Kamar Perdata dan Kamar TUN yang
gagal pada tahap ini.
Enam orang yang tidak berhasil melewati tahap ini
seluruhnya dari non-karier. Mereka terdiri dari empat orang untuk Kamar
Pidana, satu orang untuk Kamar Perdata dan satu orang untuk Kamar TUN.
Selanjutnya, 86 peserta yang dinyatakan memenuhi
persyaratan administrasi itu menjalani seleksi kualitas, berupa tes
membuat karya ilmiah, yang diselenggarakan KY di gedung Balitbangdiklat
MA, Megamendung, Bogor, 7-9 Februari lalu.
Sejauh ini, KY belum mengumumkan, siapa saja yang
lulus dan tidak lulus pada seleksi kualitas. KY baru menginformasikan
bahwa dua orang tidak hadir pada seleksi tahap kedua ini. Keduanya
adalah peserta seleksi untuk Kamar TUN.
Setelah menjalani seleksi kualitas, KY akan menyelenggarakan tes kesehatan, seleksi
integritas, dan wawancara akhir. Jika seluruh tahap itu telah dilalui,
KY akan mengirim nama-nama peserta yang lolos seleksi ke DPR untuk
disetujui dan diajukan ke Presiden RI untuk memperoleh Keputusan
Presiden.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, yang
sekaligus menjadi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, mengatakan bahwa tema
seleksi calon hakim agung kali ini adalah “Menjadi Hakim yang
Berintegritas dan Cerdas”.
“Hakim agung harus beintegritas dan cerdas. Kalau
digabung menjadi cendekiawan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Badilag.net
dari situs KY.
Pada seleksi kali ini, penentuan formasi delapan
calon hakim agung itu sesuai surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang
Non-Yudisial Nomor 40/WKMA-NY/11/2014 tanggal 24 November 2014.
Disebutkan dalam surat itu bahwa MA memerlukan
delapan hakim agung, karena belum lama ini dua hakim agung telah pensiun
dan ada enam hakim agung yang belum dihasilkan pada seleksi tahun
sebelumnya.
Sejak 2006 hingga 2014, seleksi yang dilakukan KY
telah menghasilkan 42 hakim agung. Tiga di antaranya adalah hakim agung
untuk Kamar Agama, yaitu Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Dr. H.
Amran Suadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/23-orang-ikut-seleksi-calon-hakim-agung-kamar-agama-tahun-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar