Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 03 Maret 2015

Pengadilan Agama Butuh Tambahan 2461 Hakim

Jakarta
Lingkungan peradilan agama mengalami defisit hakim tingkat pertama. Di 359 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, idealnya terdapat 5539 hakim, namun jumlah yang ada saat ini hanya  3078 hakim. Dengan demikian, dibutuhkan tambahan 2461 hakim.
Data tersebut berasal dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag dan dihimpun dengan menggunakan SIMPEG.
Saat ini, 359 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama terdiri dari 56 PA Kelas IA, 100 PA Kelas IB dan 203 PA Kelas II. PA adalah versi singkat dari pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
Berdasarkan perhitungan beban kerja yang dilakukan DitbinGanis, idealnya di setiap PA kelas IA terdapat 25 hakim,  di PA Kelas IB terdapat 15 hakim dan di PA Kelas II terdapat 13 hakim.
Dengan demikian, jumlah yang standar ialah 1400 hakim untuk 56 PA Kelas IA, 1500 hakim untuk 100 PA Kelas IB dan 2639 untuk 203 PA Kelas II.   
Faktanya, saat ini hanya ada 845 hakim di 56 PA Kelas IA, yang berarti kurang 555 hakim. Di 100 PA Kelas IB, hanya ada 873 hakim, sehingga kurang 627 hakim. Di PA Kelas II, cuma terdapat 1414 hakim, sehingga kurang 1225 hakim.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/pengadilan-agama-butuh-tambahan-2461-hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar