Jakarta
Lingkungan peradilan agama mengalami defisit hakim
tingkat pertama. Di 359 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, idealnya
terdapat 5539 hakim, namun jumlah yang ada saat ini hanya 3078 hakim. Dengan demikian, dibutuhkan tambahan 2461 hakim.
Data tersebut berasal dari Direktorat Pembinaan
Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag dan dihimpun dengan
menggunakan SIMPEG.
Saat ini, 359 pengadilan tingkat pertama di
lingkungan peradilan agama terdiri dari 56 PA Kelas IA, 100 PA Kelas IB
dan 203 PA Kelas II. PA adalah versi singkat dari pengadilan
agama/mahkamah syar’iyah.
Berdasarkan perhitungan beban kerja yang dilakukan DitbinGanis, idealnya di setiap PA kelas IA terdapat 25 hakim, di PA Kelas IB terdapat 15 hakim dan di PA Kelas II terdapat 13 hakim.
Dengan demikian, jumlah yang standar ialah 1400
hakim untuk 56 PA Kelas IA, 1500 hakim untuk 100 PA Kelas IB dan 2639
untuk 203 PA Kelas II.
Faktanya, saat ini hanya ada 845 hakim di 56 PA
Kelas IA, yang berarti kurang 555 hakim. Di 100 PA Kelas IB, hanya ada
873 hakim, sehingga kurang 627 hakim. Di PA Kelas II, cuma terdapat 1414
hakim, sehingga kurang 1225 hakim.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/pengadilan-agama-butuh-tambahan-2461-hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar