Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 18 Januari 2015



MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 25 Juni 2010
Nomor       : 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal       : Penyumpahan Advokat
Kepada Yth.
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia
Dalam Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/V/2009 ditegaskan bahwa berhubung masih adanya perseteruan diantara para organisasi advokat, tentang siapa sesungguhnya organisasi yang sah menurut Undang-undang Advokat, maka Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk sementara tidak mengambil sumpah para Calon Advokat, karena akan melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Kenyataan yang ditemui, perseteruan yang nyata adalah antara Peradi dan KAI, maka dengan adanya kesepakatan antara Pengurus Pusat Peradi yang diwakili oleh Ketua Umumnya Dr. Otto Hasibuan dengan Pengurus Pusat KAI yang diwakili oleh Presidennya Indra Sahnun Lubis, SH. MH., pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Berhubung dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Mahkamah Agung mencabut kembali surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 01 Mei 2009 No.052/KMA/V/2009;
2.      Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.Demikian untuk dilaksanakan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI,

ttd.

Harifin A. Tumpa

Tembusan Yth:
1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI;
3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. Kadilmiltama;
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
7. DPN Peradi;
8. DPP KAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar