MAHKAMAH
AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 25 Juni 2010
Nomor
: 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal : Penyumpahan Advokat
Lampiran: -
Perihal : Penyumpahan Advokat
Kepada Yth.
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia
Dalam
Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/V/2009 ditegaskan bahwa berhubung
masih adanya perseteruan diantara para organisasi advokat, tentang siapa
sesungguhnya organisasi yang sah menurut Undang-undang Advokat, maka Ketua
Pengadilan Tinggi diminta untuk sementara tidak mengambil sumpah para Calon
Advokat, karena akan melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Kenyataan
yang ditemui, perseteruan yang nyata adalah antara Peradi dan KAI, maka dengan
adanya kesepakatan antara Pengurus Pusat Peradi yang diwakili oleh Ketua
Umumnya Dr. Otto Hasibuan dengan Pengurus Pusat KAI yang diwakili oleh
Presidennya Indra Sahnun Lubis, SH. MH., pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan
Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi
advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Berhubung
dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka Mahkamah Agung menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Mahkamah Agung mencabut kembali surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 01
Mei 2009 No.052/KMA/V/2009;
2.
Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat
yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut
harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24
Juni 2010.Demikian untuk dilaksanakan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI,
ttd.
Harifin A. Tumpa
Tembusan Yth:
1. Para Wakil Ketua Mahkamah
Agung RI;
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI;
3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. Kadilmiltama;
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
7. DPN Peradi;
8. DPP KAI
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI;
3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. Kadilmiltama;
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
7. DPN Peradi;
8. DPP KAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar