Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 15 Januari 2015

Diklat Terlalu Singkat Jadi kendala Bagi Calon Hakim




Jakarta  - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan delegasi perwakilan dari Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Centre for International Legal Cooperation (CILC) Belanda (14/1). Kunjungan delegasi, untuk membicarakan peran KY dalam proses rekruitment hakim. Tamu dari Belanda ini, diterima Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Imam Anshori Saleh dan Ketua
Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim yang didampingi Sekjen KY Danang Wijayanto.

Menurut Imam, salah satu permasalahan yang dihadapi dalam proses rekruitmen hakim di Indonesia, waktu pelaksanaan diklat yang singkat. Setelah diklat mereka langsung magang praktek kerja di pengadilan. Akibatnya, calon hakim yang masih memiliki pengetahuan sangat mendasar, ketika menghadapi kasus nyata ditambah dengan perkembangan hukum yang cukup pesat mulai dari bisnis, lingkungan, dan sebagainya, calon hakim tersebut belum memiliki pengetahuan yang cukup memadai.

"Setelah menjalani diklat antara enam bulan sampai dengan satu tahun para calon hakim langsung praktek kerja di pengadilan, ini bisa jadi masalah karena terlalu singkat sehingga mereka masih memiliki pengetahuan yang elementer, contohnya para calon hakim tersebut bisa membuat putusan dengan memakai undang-undang yang sudah dicabut," kata Imam.

Sementara itu, Ibrahim menjelaskan tentang fokus KY dalam menjaga marwah hakim yaitu melakukan training dalam menjaga perilaku hakim yang fokus pada bagaimana hakim mengerti tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di samping training tentang nilai-nilai moralitas dan keadilan.
"Harapan kami ke depannya adalah bagaimana hakim bisa didorong fokus dalam bidang tertentu sehingga bisa menghasilkan putusan yang berkualitas, selain diadakannya pelatihan-pelatihan bersama atara KY, MA dan MK karena ini penting untuk menemukan kesamaan antara lembaga ini tentang suatu konsep hukum," tambahnya.

Wakil SSR Rosa Jansen berharap ke depannya dapat menjalin kerjasama dengan Komisi Yudisial, mengingat materi yang disampaikan sangat menarik bagi delegasi dari Belanda ini.

(sumber : www.komisiyudisial.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar