Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 21 Desember 2014

Hakim Harus Percaya Diri dan Rendah Hati


 
Yogyakarta  - Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, seorang hakim mutlak harus berintegritas dan berkualitas. Selain kedua syarat tersebut seorang hakim juga harus percaya diri dan berani memutus suatu perkara.  Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial saat menjadi pembicara dalam Sarasehan "Menjadi Hakim Siapa Takut" berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Minggu (13/12). 

Pembicara lain dalam sarasehan dosen Fakultas Hukum UGM Eddy Hiarej, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo, dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun. Acara sarasehan dihadiri ratusan mahasiswa dan sejumlah hakim yang datang dari berbagai daerah. 

Imam menekankan bahwa hakim memang harus rendah hati sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kendati demikian dia meminta agar para hakim jangan rendah diri dalam mengadili perkara di pengadilan. "Rendah hati harus, tapi jangan rendah diri," kata Imam. 

Sebab menurut dia kalau hakim rendah diri, akan mengalami kesulitan menghadapi pengacara-pengacara yang lebih percaya diri dan meyakinkan. Akibat lebih jauh masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Agar tampil percaya diri hakim harus memiliki bekal ilmu yag cukup dengan terus belajar agar benar-benar menguasai materi hukum materiil maupun formil atau hukum acaranya. 

"Kalo ilmunya cukup tentu akan membuat hakim lebih percaya diri," lanjut Imam. 

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo menjelaskan bahwa kepuasan seorang hakim adalah jika putusannya dapat memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tetapi menurutnya keadilan itu sifatnya relatif. Dianggap adil oleh satu pihak belum tentu pihak lain menganggap putusan itu adil. Karena itu hakim harus mempelajari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tertentu, sehingga dapat menggali nilai-nilai keadilannya.

Sedangkan pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun  banyak berbicara seputar status hakim sebagai pejabat negara. Sementara Dosen Fakultas Hukum UGM Eddy Hiarej banyak menyinggung tentang hakim yang tidak memahami masalah. Dia mengaku pernah diminta menjadi ahli dalam suatu perkara. Namun ditangkap salah oleh majelis hakim sehingga membuat putusan yang salah

(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5418-hakim-harus-percaya-diri-dan-rendah-hati.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar