Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)
menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP.
Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini
lebih jelas dan mengikat hukum.
"Menyatakan frasa, 'Sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335
ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," putus Ketua MK
Hamdan Zoelva dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP
berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain.'
Majelis berpendapat frasa
'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak
mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat
diukur.
"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat
diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan
atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap
Hamdan.
Judicial review ini diajukan oleh Oei Alimin Sukamto
Wijaya. Pengajuan ini dilakukan karena Oei sempat ditahan kepolisian
karena dituduh melakukan penganiayaan kepada seseorang. Dia langsung
ditahan oleh Polsek Genteng Surbaya pada 2012 karena dilaporkan
melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini karena klien saya
dilaporkan melakukan penganiayaan. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi
karena pasal 335 itu. Makanya bagi saya putusan ini bukan untuk
kemenangan saya saja tapi untuk rakyat," ujar kuasa hukum Oei, M Soleh.
(sumber : detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar