JAKARTA – Belum genap 30 hari
setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19
Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU
tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini
menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini,
pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis
diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara
lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat
senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk
menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya
menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia
Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan
terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam
manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas,
pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan
tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah
disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan
profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam
melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi.
Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah
kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Kilas balik UU No. 4/2014 tentang ASN
|
||
1.
|
23 November 2010 |
DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
|
2.
|
25 Juli 2011 |
RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
|
3.
|
9 Agustus 2011 |
Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
|
4.
|
22 September 2011 - 12 Oktober 2011 |
Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
|
5.
|
23 November 2011 |
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
|
6.
|
11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012 |
DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja.
Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14
Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
|
7.
|
6 November 2012 |
Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang
disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas
perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
|
8.
|
14 Mei 2013 |
Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
|
9.
|
14 Juli 2013 |
Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
|
10.
|
19 Desember 2013 |
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar