Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 13 November 2014

“GUGATAN PERCERAIAN BERHASIL MENCAPAI PERDAMAIAN”



Balige, 11 November 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Balige yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Lanka Asmar, S.HI, M.H dan M. Afif, S.HI pada tanggal 11 November 2014 menggelar sidang perdana perkara Nomor 0009/Pdt.G/2014/PA.Blg. Perkara perceraian dan isbat nikah merupakan perkara yang masih menjadi dominasi terbanyak di Pengadilan Agama Balige pada tahun 2014.
Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakim menasehati Penggugat dan Tergugat secara optimal. Diantara nasehat-nasehat perdamaian tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa suami istri merupakan satu biduk kapal hendaklah rukun dalam membina rumah tangga, contohlah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan perceraian merupakan langkah terakhir dalam suatu hubungan rumah tangga apabila telah ditempuh melalui usaha damai melalui keluarga dan melalui juru damai. Setelah melalui sentuhan nasehat-nasehat dari Majelis Hakim Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai.
Setelah berhasil mencapai perdamaian, Penggugat dan Tergugat kemudian bersalam-salaman di depan Majelis Hakim. Suasana tersebut tentunya mengisyaratkan bahwa dalam perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan, tidak semua mesti diakhiri dengan putusnya perkawinan, Artinya Pengadilan bukan sebagai lembaga formalitas untuk melegalkan perceraian suami istri, tapi pengadilan mempunyai kewajiban moral untuk mendamaikan suami istri sebelum perkara itu diputus. Semoga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama makin tinggi dan mewujudkan Pengadilan Agama sebagai peradilan yang agung. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar