Balige, 11 November 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Balige yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Lanka Asmar, S.HI, M.H dan M. Afif, S.HI pada tanggal 11 November 2014 menggelar sidang perdana perkara Nomor 0009/Pdt.G/2014/PA.Blg. Perkara perceraian dan isbat nikah merupakan perkara yang masih menjadi dominasi terbanyak di Pengadilan Agama Balige pada tahun 2014.
Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakim menasehati Penggugat dan
Tergugat secara optimal. Diantara nasehat-nasehat perdamaian tersebut, majelis
hakim menyatakan bahwa suami istri merupakan satu biduk kapal hendaklah rukun
dalam membina rumah tangga, contohlah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan
perceraian merupakan langkah terakhir dalam suatu hubungan rumah tangga apabila
telah ditempuh melalui usaha damai melalui keluarga dan melalui juru damai.
Setelah melalui sentuhan nasehat-nasehat dari Majelis Hakim Penggugat dan
Tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai.
Setelah berhasil mencapai perdamaian, Penggugat dan Tergugat kemudian
bersalam-salaman di depan Majelis Hakim. Suasana tersebut tentunya
mengisyaratkan bahwa dalam perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan,
tidak semua mesti diakhiri dengan putusnya perkawinan, Artinya Pengadilan bukan
sebagai lembaga formalitas untuk melegalkan perceraian suami istri, tapi
pengadilan mempunyai kewajiban moral untuk mendamaikan suami istri sebelum
perkara itu diputus. Semoga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama makin
tinggi dan mewujudkan Pengadilan Agama sebagai peradilan yang agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar