Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 04 November 2014

Catat! Moratorium PNS Tidak Berlaku Bagi Seleksi Pengangkatan Hakim

 

Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom) 
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan akan melakukan moratorium seleksi PNS selama 5 tahun ke depan. Tapi hal ini tidak berlaku bagi seleksi pengangkatan hakim.

"Semestinya tidak karena seleksi pengangkatan hakim (SPH) bukan wewenang MenPAN-RB tetapi kewenangan bersama Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara)," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Rabu (29/10/2014).

Penerimaan calon hakim dari unsur PNS terakhir kali pada 2010. Setelah itu tidak ada seleksi lagi sehingga saat ini terjadi krisis hakim.

"KY-MA sudah menyusun Peraturan Bersama SPH. Mestinya Oktober ini mau buka SPH tetapi ada Peraturan Presiden (Perpres) pendidikan hakim bukan PNS yang belum diteken Presiden. Konsep sudah dikirim ke Sekretariat Negara," ujar Taufiq.

"Persyaratan pendaftaran SPH umurnya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun," sambung Taufiq.

Paradigma hakim adalah PNS merupakan kesalahan warisan Orde Baru. Era Soeharto, hakim ditempatkan sebagai PNS, padahal hakim adalah pejabat negara.

"Status hakim sudah lama bukan PNS karena jika dia ada di bawah eksekutif padahal hakim itu pemegang kekuasaan yudikatif yang harus dijamin independensinya," cetus Imam.

(sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/29/100727/2732808/10/catat-moratorium-pns-tidak-berlaku-bagi-seleksi-pengangkatan-hakim?9922032)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar