Pengadilan Agama Balige kembali
melaksanakan diskusi Hukum tentang kewarisan, bertempat di Aula Sidang
II PA Balige, pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 pukul 09.00
WIB. Acara diskusi hukum ini merupakan agenda Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI) Pengadilan Agama Balige setiap bulan. Adapun yang bertindak
sebagai pembawa acara/moderator adalah Lanka Asmar, S.HI, MH, Hakim
Pengadilan Agama Balige dan narasumber adalah Drs. Amrullah, MH, sebagai
Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige/Ketua IKAHI yang berasal dari Aceh.
Diskusi hukum ini melibatkan Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil
Panitera, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Balige.
Setelah acara dibukan oleh pembawa acara
dengan basmalah, acara dilanjutkan denganpemaparannya Wakil Ketua
Pengadilan Agama Balige yang memberikan arahan tentang optimalisasi
SIADPA dalam penyelesaian perkara. Kemudian menyangkut kewarisan agar
Hakim, Panitera dan aparatur di Kepaniteraan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan Buku II di lingkungan Peradilan Agama, karena
meskipun jumlah perkara di Pengadilan Agama Balige sedikit, namun
diharapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) tetap unggul. Setelah
pemaparan tentang kewarisan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya
jawab, diantara perserta tampak bersemangat dalam memberikan
pertanyaan, pandangan maupun tanggapan atas masalah-masalah kewarisan.
Setelah kegiatan tanya jawab selesai,
acara dilanjutkan dengan penyampaian resume hasil diskusi yang dibacakan
oleh Sriwati br Siregar, SH, Wakil Panitera Pengadilan Agama Balige
yang menegaskan bahwa salah-satu kewengan pengadilan adalah sebagaimana
yang tercantum didalam Pasal 49 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun1989
Tentang Peradilan Agama, adalah mengadili perkara warisan. Perlu untuk
meperdalam kemampuan tentang kewarisan, mengingat bahwa masyarakat Islam
khususnya tanah batak belum sepenuhnya membaginya secara hukum Islam.
Setelah penyampaian hasil resume diskusi hukum tersebut, acara ditutup dengan hamdalah oleh pembawa acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar