Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 30 September 2014

PA BALIGE MELAKSANAKAN DISKUSI HUKUM DEMI PROFESIONALISME HAKIM DAN SDM KEPANITERAAN


Pengadilan Agama Balige kembali melaksanakan diskusi Hukum tentang kewarisan, bertempat di Aula Sidang II PA Balige, pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 pukul 09.00 WIB. Acara diskusi hukum ini merupakan agenda Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Balige setiap bulan. Adapun yang bertindak sebagai pembawa acara/moderator adalah Lanka Asmar, S.HI, MH, Hakim Pengadilan Agama Balige dan narasumber adalah Drs. Amrullah, MH, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige/Ketua IKAHI yang berasal dari Aceh. Diskusi hukum ini melibatkan Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Balige.
IMG_5746
Setelah acara dibukan oleh pembawa acara dengan basmalah, acara dilanjutkan denganpemaparannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige yang memberikan arahan tentang optimalisasi SIADPA dalam penyelesaian perkara. Kemudian menyangkut kewarisan agar Hakim, Panitera dan aparatur di Kepaniteraan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Buku II di lingkungan Peradilan Agama, karena meskipun jumlah perkara di Pengadilan Agama Balige sedikit, namun diharapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) tetap unggul.  Setelah pemaparan tentang kewarisan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab,  diantara perserta tampak bersemangat dalam memberikan pertanyaan, pandangan maupun tanggapan atas masalah-masalah kewarisan.
IMG_5747
Setelah kegiatan tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian resume hasil diskusi yang dibacakan oleh Sriwati br Siregar, SH, Wakil Panitera Pengadilan Agama Balige yang menegaskan bahwa salah-satu kewengan pengadilan adalah sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 49 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun1989 Tentang Peradilan Agama, adalah mengadili perkara warisan. Perlu untuk meperdalam kemampuan tentang kewarisan, mengingat bahwa masyarakat Islam khususnya tanah batak belum sepenuhnya membaginya secara hukum Islam.
Setelah penyampaian hasil resume diskusi hukum tersebut, acara ditutup dengan hamdalah oleh pembawa acara.
IMG_5763

Tidak ada komentar:

Posting Komentar