Promovendus pada saat presentasi dan tanya jawab dengan Tim Penguji ujian terbuka
Kepanjen
Bertambah satu lagi, Hakim Pengadilan
Agama yang berhasil menjadi Doktor di bidang ilmu hukum. Pada hari jumat
(15/8/2014) kemarin, Promovendus Ahmad Zaenal Fanani, Hakim PA Kab
Malang, lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dalam Ujian Terbuka
Disertasi pada program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya.
Hakim Angkatan I MA RI pasca satu atap
tersebut mampu mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul
“Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Perspektif Keadilan Jender” dihadapan tim penguji ujian terbuka yang
terdiri 9 (sembilan) orang yaitu Dr. Andik Matulessy, M.Si. (Ketua Tim),
Prof. Dr. Siti Maryani, SH. M.Hum (Promotor), Dr. H. Slamet Suhartono,
SH., MH. (Ko Promotor), Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MS., Prof. Dr.
Tjuk Wirawan, SH., Prof. Dr. Tri Ratnawati, MS, Ak., Dr. Krisnadi
Nasution, SH., MH., Dr. Hufron, SH., MH. dan Dr. Hj. Endang
Prasetyawati, SH., M.Hum.
Promovendus ketika menyampaikan
pokok-pokok disertasinya menerangkan bahwa disertasi ini mengkaji secara
kritis ketentuan sengketa hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41
dan 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 105
dan 156 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan hukum sengketa hak asuh anak
tersebut problematis dari perspektif keadilan jender karena memberikan
hak asuh anak secara otomatis kepada ibu, berdasarkan jenis kelamin
bukan berdasarkan pada kemampuan dalam mewujudkan kepentingan terbaik
anak.
“Padahal beban pemegang hak asuh anak
itu berat dan sangat berkaitan sekali dengan masa depan anak. Baik
buruknya akhlak, pendidikan, kesehatan dan masa depan anak akan
potensial sekali dipengaruhi oleh si pemegang hak asuh anak. Pemegang
hak asuh anak akan menjadi contoh hidup yang ditiru perilakunya setiap
hari oleh anak” jelas Hakim asal Bojonegoro yang juga menjadi Redaktur
Majalah Peradilan Agama.
Penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dapat merumuskan dua kesimpulan.
Pertama, ketentuan hukum hak
asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia (khususnya pasal 105
dan 156 KHI) tidak berkeadilan jender dan harus direvisi dengan
menjadikan aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan
memelihara anak sebagai parameter utama dalam menentukan pemegang hak
asuh anak.
Kedua, hakim Pengadilan Agama
dalam upaya penegakan keadilan jender ketika menangani sengketa hak asuh
anak harus menggunakan analisis keadilan jender berperspektif maqashid syariah
sebagai landasan dalam menentukan pemegang hak asuh anak. Oleh karena
itu, Hakim Pengadilan Agama harus berpedoman 5 (lima) hal berikut: (1)
Penafsiran hukum atas ketentuan hukum hak asuh anak; (2)
Kontekstualisasi ketentuan hukum hak asuh anak; (3) Mengutamakan
kepentingan terbaik anak; (4) Menggali rekam jejak orang tua anak; dan
(5) Melakukan pemeriksaan setempat. Dalam disertasi tersebut kelima hal
tersebut diuraikan secara detail dan jelas.
Dalam ujian terbuka yang berjalan
sekitar 2 jam lebih tersebut, Promovendus mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan tim penguji dengan tangkas
dan membuat sebagian tim penguji tersenyum puas.
“Dengan mempertimbangkan nilai kuliah,
nilai ujian tertutup, kualitas penelitian disertasi dan kemampuan dalam
menjawab dan mempertahankan disertasi di depan tim penguji, maka saudara
Ahmad Zaenal Fanani dinyatakan lulus dengan predikat kelulusan sangat
memuaskan dan berhak menyandang gelar akademik Doktor dalam bidang Ilmu
Hukum” kata Dr. Andik Matulessy, M.Si. yang bertindak sebagai Ketua Tim
Penguji.
Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si
adalah kelahiran Bojonegoro tanggal 01 Mei 1981, alumnus Fakultas
Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UGM Yogyakarta tersebut
memulai karirnya sebagai Calon Hakim di PA Pacitan Kelas I B, lalu
mutasi sebagai hakim di PA Martapura Kalsel kelas II, kemudian mutasi
menjadi Hakim di PA Sumbawa Besar NTB Kelas I B dan sejak tahun 2013
kemarin mutasi sebagai Hakim PA Kab Malang Kelas I B.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar