Abbas Said mengeluarkan pernyataan itu usai memantai sidang putusan sengketa kepengurusan parpol PPP kemarin. Dalam sidang itu, hakim tidak mengenakan suara.
"Nanti saya akan tegur kenapa mereka sempat tidak pakai mik saat bacakan putusan. Ini juga berlaku untuk semuanya (seluruh pengadilan)," ucap Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).
Dalam sidang PPP kemarin, ketua majelis hakim sempat tidak menggunakan pengeras suara sebelum sidang diskors karena adzan Maghrib. Saat sidang dilanjutkan, barulah pengeras itu difungsikan.
"Kasian juga pihak berpekara kalau mendengar putusan tapi suara hakimnya tidak terdengar. Apalagi ruang sidangnya besar. Kecuali kalau suara hakimnya bisa terdengar ke seluruh ruangan," ucap mantan hakim agung itu.
Terkait hasil sidak, Abbas mengaku tidak ada masalah signifikan di PN Jakpus. Hasil pandangan dia, proses peradilan di PN Jakpus tergolong bagus.
"Cuma masalah mik saja, harusnya kalau ruangan besar harus disiapkan mik saat bersidang supaya pengunjung, wartawan dan pihak berperkara bisa mendengar pertimbangan hakim," pungkas ayah Farhat Abbas itu.
(sumber : http://news.detik.com/read/2015/05/20/115608/2919740/10/ky-perintahkan-hakim-bersidang-pakai-pengeras-suara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar