Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Diskusi IKAHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi IKAHI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 November 2014

“SILATURAHMI PENGURUS DAN ANGGOTA IKAHI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SE SUMUT DENGAN PD IKAHI PTA MEDAN”

Pematang Siantar, 19 November 2014



Gambar  : Wakil Ketua PTA Medan, Hakim Tinggi dan Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan


Ketua Pengadilan Agama Balige, Pengurus Cabang dan Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Balige mengikuti kegiatan silaturrahmi dengan PD IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Medan di Hotel Grand Palm, Pematang Siantar. Kegiatan yang bertemakan “diskusi hukum” dilangsungkan pada tanggal 19 November 2014 berdasarkan Surat Wakil Ketua PTA Medan Nomor : W2-A/2770/HM.01.1/XI/2014 tanggal 10 November 2014 yang melibatkan Anggota IKAHI dari Pengadilan Agama Pematang Siantar, Pengadilan Agama Balige, Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Simalungun, Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama Sidikalang.
Kegiatan “diskusi hukum” IKAHI yang berlangsung jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB langsung dihadiri oleh Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, Wakil Ketua PTA Medan yang sekaligus membuka dan menutup acara. Adapun materi diskusi hukum adalah Manajemen Peradilan dan Hukum Acara dan Implementasinya dalam Proses Penanganan Perkara. Sedangkan sebagai narasumber adalah Drs. H. Busra, SH, MH dan Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA masing-masing adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Adapun hasil akhir dari diskusi hukum tersebut adalah merekomendasikan agar Pimpinan Pengadilan melibatkan para hakim untuk diskusi rutin minimal 1 bulan sekali di kantor masing-masing dan menjaga wibawa organisasi IKAHI dengan selalu bercermin kepada kode etik perilaku hakim yaitu (berprilaku adil, berprilaku jujur, berprilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati dan bersikap professional).
Pengurus Cabang IKAHI Pengadilan  Agama Balige yang terdiri dari Drs. Amrullah, MH (Ketua), Lanka Asmar, S.HI, MH (Sekretaris) dan M. Afif, S.HI  (Bendahara), sangat mendukung kegiatan yang diprakarsai oleh Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan tersebut. Selanjutnya Ketua IKAHI Cabang PA Balige mengatakan IKAHI sebagai organisasi non dinas tentunya diharapkan dapat menyalurkan gagasan dan sebagai sarana menjalin silaturrahmi sesama korps hakim di seluruh Indonesia, tidak hanya lingkungan peradilan agama, namun lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer. Kemudian Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Ketua Pengadilan Agama Balige sangat terkesan dengan kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan tersebut, karena banyak manfaat dan ilmu yang bisa diperoleh dalam tugas-tugas kepemimpinan dan hukum acara. Selain itu beliau mengharapkan agar  kegiatan diskusi hukum dilaksanakan secara rutin dengan mengundang narasumber yang mumpuni, baik dari kalangan internal maupun eksternal.  


Rabu, 16 Mei 2012

Diskusi IKAHI tentang ahli waris pengganti dan pemeliharan anak



Pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 pada jam 10.00 WIB, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Balige berkumpul di ruang sidang. Adapun agenda acara adalah diskusi IKAHI. 
Pada kesempatan ini yang menjadi pembawa acara adalah Nur Ilmayati, staf Keuangan Pengadilan Agama balige.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Keynote Speaker yaitu Drs. Mazharuddin, MH dan Drs. Al Azhary, SH, MH.
Dalam kegiatan diskusi IKAHI ini yang menjadi nara sumber adalah Bapak Lanka Asmar, S.HI, dan M. Afif, S.HI Hakim Pengadilan Agama Balige. Pada kesempatan pertama yang menjadi narasumber adalah M. Afif, S.HI dengan judul Pemeliharaan Anak pasca perceraian, dan selanjutnya Bapak Lanka Asmar, S.HI dengan judul Ahli Waris Pengganti. Dalam pemaparan selama 60 menit, Pada makalah ahli waris pengganti, dijelaskan tentang sejarah ahli waris pengganti, dinamika ahli waris pengganti dan pendapat ahli hukum tentang ahli waris pengganti.
Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan tanya jawab. Setelah tanya jawab acara dilanjutkan dengan sepatah kata dari Keynote Speaker secara bergiliran, yang pada intinya memberi apresiasi terhadap diskusi IKAHI di Pengadilan Agama Balige dan juga ditekankan agar setiap penulisan dalam diskusi IKAHI agar memakai standar karya ilmiah. Akhirnya setelah penyampaian dari Keynoter speaker acara diskusi IKAHI ditutup.

Rabu, 09 November 2011

“... PA MASIH BERJALAN DI TEMPAT...”



alt
(Foto : KPTA. Semarang Drs.H. Chatib Rasyid, SH.MH dengan Waka PTA.Semarang Drs.H. Mudjtahiddin, SH.MH)
Semarang׀ pta-semarang.go.id (9/2/11)
“Sejak gong perubahan ditabuh pada akhir 2009 hingga sekarang, Pengadilan Agama masih berjalan di tempat”, demikian evaluasi yang diberikan Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat memberikan arahan dan catatan sebelum dimulainya diskusi IKAHI Cabang PTA Semarang pagi ini.
Lebih lanjut Chatib Rasyid menyampaikan bahwa pembinaan oleh Hakim Tinggi dalam rangka perubahan di PA ini harus dilakukan secara terus menerus karena memang sangat sulit untuk melakukan suatu perubahan sebab sasarannya adalah diri sendiri yang harus diperangi. Bila mampu memerangi diri sendiri maka akan terjadi perubahan, perubahan yang sesuai dengan petunjuk yang ada. “kalau tidak berhasil sekarang... ya besok lusa... kalau tidak berhasil besok lusa... ya... besok lusanya lagi.... kalau tidak berhasil hingga kita pensiun... ya pengganti kita nanti yang akan meneruskan... ,” demikian gambaran yang diberikan Chatib Rasyid berkaitan dengan pembinaan ke PA agar tercapai perubahan pada  PA seperti yang diharapkan.
Chatib Rasyid sangat mengharapkan hasil diskusi IKAHI ini akan memberikan kontribusi kepada suksesnya program-program PTA Semarang khususnya dalam melakukan pembinaan kepada PA. “saya berharap agar hasil diskusi ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang pada gilirannya nanti Ketua PTA akan menindaklanjutinya dengan membuat Surat Edaran yang bisa menjadi pedoman kita bersama”, demikian harapan Chatib Rasyid. Selain itu Chatib Rasyid juga mengharapkan agar para Hakim Tinggi senantiasa mengakses web site-nya Pengadilan Agama yang menjadi daerah binaanya. Agar dilakukan penilaian apakah up-datingnya selalu dilakukan, apakah webnya sudah sesuai dengan yang digariskan Mahkamah Agung tidak dll.

alt

(Foto : Hakim Tinggi PTA. Semarang Saat Mengikuti Rapat IKAHI Jawa Tengah )

Kegiatan diskusi yang dilakukan di aula PTA Semarang ini diikuti oleh semua Hakim Tinggi PTA Semarang yang berjumlah 26 orang. Acara dipandu oleh Ketua Komisi, Drs. H. Mafruchin Ismail, SH. dan Sekretarisnya Drs. H. Wiyoto, SH..
Diskusi pada pagi ini agendanya adalah menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ditemukan Hakim Ketua Majlis pada saat memeriksa berkas perkara banding. Terdapat 14 orang Ketua Majlis di PTA Semarang. Permasalahan-permasalahan yang telah berhasil diinventarisir ini akan dilakukan pembahasan dan kemudian dikualifisir oleh Tim Perumus. Hasil rumusan ini akan dilaporkan kepada Ketua PTA Semarang sebagai sumbangan IKAHI terhadap pembinaan PA di Jawa Tengah.

Rabu, 19 Oktober 2011

KEGIATAN DISKUSI IKAHI PENGADILAN AGAMA BALIGE





Ditulis oleh M. Dasuky Hajar Nst, S.HI   
Jumat, 15 Juli 2011 17:28
Harfida A.Md, Lanka Asmar (Hakim), Ketua Pengadilan Agama Balige
Pada tanggal 13 Juli 2011 jam 09.00 WIB, bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Balige. Bapak Ketua Pengadilan Agama Balige, seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional menghadiri kegiatan diskusi IKAHI yang berjalan setiap bulan.
 
adapun sebagai pembawa acara adalah Harfida, A.Md dan selaku pemateri adalah Lanka Asmar, S.HI, Hakim Pengadilan Agama Balige dengan judul diskusi "Zakat, Infaq, Shadaqah dan UU menurut kewenangan Pengadilan Agama". Beliau menyampaikan bahwa sengketa zakat, infaq, shadaqah merupakan kewenangan yang diberikan UU Pengadilan Agama dan sengketa zakat, infaq, dan shadaqah terjadi antara mustahik dengan BAZIS dan LAZ, Badan Pengawas BAZIS, LAZ dengan BAZIS, LAZ, Muzakki (orang yang berzakat), infaq dan shadaqah dengan BAZIS dan LAZ, dan pihak yang berkepentingan dengan BAZ dalam hal penyalahgunaan harta ZIS. Dengan adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tentunya Hakim Pengadilan Agama mempunyai dasar hukum untuk memutus sengketa tentang ZIS.
 
 
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab berkisar tentang zakat, infaq, dan shadaqah. Diskusi berjalan sangat antusias, hampir seluruh yang hadir bertanya kepada pemateri. Acara diakhiri oleh keynote speaker Bapak Drs. Mazharddin, MH., Ketua Pengadilan Agama Balige yang menyampaikan kata-kata kunci sebagai penegasan materi diskusi dan beliau mengapresiasi acara diskusi IKAHI ini dan sangat mendukung program IKAHI untuk terus dilaksanakan diskusi secara rutin setiap 2 (dua) minggu sekali.