Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

“Memuliakan Kekuasaan Kehakiman”




Oleh :
Lanka Asmar

(telah dimuat koran waspada hari sabtu tanggal 21 Februari 2015)
“Reformasi terhadap kekuasaan kehakiman masih perlu diwujudkan, diantaranya melalui upaya agar DPR segera membahas RUU Jabatan Hakim”

Berdasarkan data Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015-2019. Hal ini merupakan salah satu upaya memuliakan kekuasaan kehakiman.
Menurut pasal 24 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus dilakukan dengan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Peran hakim dan hakim konstitusi dalam kekuasaan kehakiman diharapkan tidak membeda-bedakan orang (persamaan di depan hukum) dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Begitu besarnya kekuasaan kehakiman, sehingga merupakan salah satu bagian dari asas trias politica (kekuasaan yudikatif) disamping kekuasaan legislatif dan eksekutif. Saat terjadi permasalahan antara ranah hukum dan ranah politik terhadap calon Kapolri Komjen BG, maka Presiden Ir. H. Joko Widodo tetap menunggu proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun proses politik telah selesai di DPR.  Hal itu membuktikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, tetap menjadikan hukum sebagai panglima.
Menurut Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman terdapat 4 pengertian hakim yaitu hakim, hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim ad hoc. Pertama. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung, dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (pasal 1 ayat 5 UU No. 48 Tahun 2009). Kedua. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung (pasal 1 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009). Ketiga. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi (pasal 1 ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009). Keempat. Hakim Ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Jika kita lihat pengertian hakim (pasal 1 ayat 5), maka hakim agung termasuk ke dalam kategori hakim “hakim pada mahkamah agung”, berbeda dengan hakim konstitusi. Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009). Hal ini dipertegas oleh pasal 122 huruf (e) dan (f) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara.
Seleksi Hakim Yang Tertunda
Disamping kekuasaan kehakiman, Konstitusi mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.  
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara, juga mempunyai wewenang untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (berdasarkan pasal 20 ayat 1 huruf (e) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial).  Dengan adanya kewenangan KY tersebut, tentunya kekuasaan kehakiman lebih berwibawa dan bermatabat. Perbuatan yang menghina peradilan (contemp of court) dan khususnya hakim dapat dicegah oleh kewenangan Komisi Yudisial untuk advokasi hakim (berdasarkan pasal 20 ayat 1 huruf (e) UU No. 18 Tahun 2011). Advokasi terhadap hakim yang dapat dilakukan oleh KY diantaranya : Pertama. Berprilaku tercela dan tidak pantas di ruang pengadilan (Misbehaving in court). Hal ini telah diatur dalam pasal 218 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dalam ruang sidang siapapun wajib menghormati ruang sidang pengadilan dan hakim ketua sidang atas perintahnya dapat mengeluarkan seseorang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tata tertib sidang dan apabila bersifat pidana dapat dilakukan penuntutan terhadapnya. Kedua. Tidak menaati perintah pengadilan ( Disobeying Court Orders), berdasarkan pasal 176 KUHAP. Ketiga. Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court), berdasarkan pasal 5 ayat 2  UU No. 48 Tahun 2009. Keempat. Menghalang-halangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice). Berdasarkan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa “barangsiapa yang tidak menuruti perintah hakim atau menghalang-halangi tindakan hakim atau pejabat pengadilan bisa dipidana. Kelima. Penghinaan terhadap pengadilan melalui publikasi (Subjudice Rule), berdasarkan pasal 6 huruf (b),  ( c ) dan (e) UU 40 Tahun 1999 tentang pers.     
Kemudian Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung juga mempunyai kewenangan untuk : Pertama. Melakukan seleksi pengangkatan hakim di lingkungan peradilan umum (berdasarkan pasal 14 A Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum), Kedua. Seleksi pengangkatan hakim di lingkungan peradilan agama (berdasarkan pasal 13 A ayat 2 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama),  Ketiga. Seleksi pengangkatan hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara (Pasal 14 A ayat 2 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara). Berdasarkan ketentuan tersebut telah diterbitkan Peraturan Bersama KY dan MA : Nomor 01/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 01/PB/P.KY/09/2012 tentang seleksi pengangkatan hakim. Namun hingga saat ini, seleksi penerimaan hakim lebih kurang 5 tahun belum dilaksanakan. Menurut Komisi Yudisial, bahwa terkendalanya penerimaan hakim oleh karena belum terbitnya Peraturan Presiden (PerPres) tentang pendidikan hakim.
Sistem rekrutmen hakim yang ideal adalah sistem rekrutmen yang dilakukan secara transparan dan adanya pengawasan secara efektif, hal itu merupakan bagian dari upaya menegakkan independensi dan objektivitas penilaian. Selain itu, dalam rekrutmen hakim faktor penting yang harus dipertimbangkan adalah intelektualitas dan integritas para calon hakim. Intelektualitas berkaitan dengan kemampuan penguasaan hukum materiil dan formal, serta kemampuan melakukan penemuan hukum. Sehingga proses seleksi bukan mengejar kuantitas jumlah hakim, bukan pula mengejar jumlah putusan yang berhasil diselesaikan setiap tahun. Kualitas putusan jauh lebih penting, dan karenanya kualitas hakim yang dihasilkan dari seleksi juga harus berkualitas.  
Pentingnya RUU Jabatan Hakim
RUU Jabatan Hakim yang masuk proglenas tahun 2015-2019 merupakan amanat dari pasal 19 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi “ Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”. Frasa “diatur dalam undang-undang” sudah tepat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2015-2019. Tentunya diharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera memasukkan ke dalam agenda prioritas tahunan.
Berdasarkan pasal 18 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa penyusunan daftar Rancangan Undang-undang (RUU) adalah berdasarkan : Pertama. Perintah Undang-undang Dasar (UUD)  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua. Perintah Tap MPR. Ketiga. Perintah Undang-undang lainnya. Keempat. Sistem perencanaan pembangunan nasional. Kelima. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Keenam. Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Ketujuh. Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis DPR. Kedelapan. Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka RUU Jabatan Hakim masuk kategori ketiga yaitu perintah Undang-undang lainnya.
Jika kita lihat profesi yang telah diatur oleh Undang-undang diantaranya yaitu: Notaris berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris, Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, Guru dan Dosen berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Oleh sebab itu, sudah semestinya RUU Jabatan Hakim layak untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penutup
            Kekuasaan kehakiman adalah salah satu bagian tubuh negara yang harus dijaga agar tetap utuh dan kokoh. Memuliakan daulat hukum tentunya bisa dilaksanakan dengan memuliakan kekuasaan kehakiman. Hakim sebagai bagian dari penegak hukum dan telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seharusnya diperhatikan oleh pemerintah dan DPR.  Abainya pemerintah terhadap hakim dengan belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) pendidikan hakim, yang berakibat tertundanya seleksi hakim, seharusnya tidak mesti terjadi. DPR diharapkan dapat segera membahas RUU Jabatan Hakim dan segera mengesahkan dalam bentuk Undang-undang.
            Pentingnya RUU Jabatan Hakim disebabkan adanya dualisme status hakim di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer yang masih menyandang status PNS dan pejabat negara. Tentunya dengan dualisme status hakim terdapat konflik norma dan norma yang kabur (vage normen). Dualisme status hakim dimulai sejak tahun 1999, yang pada masa itu lahir Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan hakim adalah pejabat negara. Namun dari sisi kepangkatan, penggajian dan sistem kepegawaian masih menyandang status PNS. Reformasi peradilan masih belum sempurna, jika DPR tidak segera memprioritaskan RUU Jabatan Hakim. 
             

Sabtu, 17 Januari 2015

“Calon Kapolri antara Ranah Hukum dan Ranah Politik”



Oleh :
Lanka Asmar, SHI, MH
Sekretaris IKAHI Pengadilan Agama Balige 

(Opini telah dimuat koran Waspada Medan tanggal 16 Januari 2015)

Keberadaan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia dan tidak dibawah Kementerian tentunya menjadikan lembaga kepolisian sejajar dengan lembaga Kementerian. Lembaga kepolisian yang dipimpin oleh seorang Kapolri bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Tentunya sebagai lembaga negara yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut sejarah, awal mula terbentuknya lembaga kepolisian sudah ada semenjak zaman Majapahit, yang pada waktu itu patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan dan pada masa kolonial Belanda, dikenal istilah kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk pada tahun 1897-1920 dan merupakan cikal bakal terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada masa pendudukan Jepang, kepolisian Indonesia dibagi menjadi 4 bagian yaitu Pertama. Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Kedua. Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Ketiga. Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makasar, dan Keempat. Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin. Pada masa awal kemerdekaan yaitu tahun 1945-1950, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tanggal 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I, Letnan Satu Mochammad  Jassin, Komandan Polisi di Surabaya memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang. Pada awalnya Kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Hingga saat ini, Jenderal Polisi Sutarman merupakan Kepala Polri yang ke 21  yang mana Kapolri pertama adalah Komisaris Jenderal Polisi Jenderal Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang menjabat dari tanggal 29 September 1945 sampai dengan 14 Desember 1959. Jenderal Polisi Sutarman diperkirakan akan memasuki pensiun pada bulan Oktober 2015, sehingga Presiden mengusulkan nama Calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui sebagai calon Kapolri. Namun pada tanggal 12 Januari 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan yang berarti statusnya menjadi tersangka.
Tentunya proses pengusulan dan pengangkatan Calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan menimbulkan perdebatan politik dan hukum. Berdasarkan kewenangan Presiden Jokowi, pengusulan Komjen Budi Gunawan ke DPR merupakan hak prerogatif Presiden dan merupakan proses politik dan berdasarkan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai wewenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kemudian berdasarkan pasal 50 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan ke Penuntut Umum. Jika Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri, tentunya sebagai seorang tersangka mesti menjalani proses penyidikan dan proses peradilan nantinya. Tentunya ada 2 proses yang mesti dijalani oleh Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yaitu proses politik dan proses hukum.
Seorang calon Kapolri tidak dapat berasal dari eksternal lembaga kepolisian Republik Indonesia dan dari kader partai politik tertentu. Karena berdasarkan pasal 11 ayat 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa calon Kapolri adalah perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan karir.  Oleh sebab itu, jabatan seorang Kapolri bebas dari unsur pihak ekternal kepolisian. Hal ini berbeda dengan lembaga Kejaksaan, yang mana syarat untuk menjadi Jaksa Agung berdasarkan pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan yaitu warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berijazah paling rendah Sarjana Hukum, sehat jasmani dan rohani dan berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.  Tentunya jabatan Jaksa Agung dapat dijabat oleh pihak eksternal dari Kejaksaan baik dari unsur politik, akademisi dan PNS.
Jika kita lihat pengusulan dan pengangkatan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi yang telah melibatkan Kompolnas, tetapi tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan untuk melibatkan KPK dan PPATK, tentunya untuk mendapatkan seorang calon Kapolri yang bersih, berintegritas, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela hendaknya KPK dan PPATK diminta pendapatnya. Sebelumnya Presiden Jokowi dalam pengangkatan Jaksa Agung HM Prasetyo juga tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK, hal ini berbeda ketika pengangkatan Menteri pada Kabinet Kerja yang melibatkan KPK dan PPATK.
Keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pengusulan calon Kapolri oleh Presiden Jokowi memang secara tegas diatur dalam pasal 38 ayat 1 huruf (b) Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana Kompolnas bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pembertian Kapolri. Lembaga Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang mana keanggotan Kompolnas terdiri dari 9 orang yaitu Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan)  sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua merangkap anggota), Menteri Hukum dan HAM, serta 6 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan pakar kepolisian (anggota). Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.  Sehingga susunan keanggotan Kompolnas diubah menjadi unsur pemerintah 3 orang, pakar kepolisian 3 orang dan tokoh masyarakat 3 orang. Berdasarkan 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Kompolnas merupakan lembaga struktural dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kompolnas dapat memberikan evaluasi terhadap kinerja Kapolri dalam rangka pemberhentian. Tentunya kompolnas merupakan penasehat Presiden terhadap kinerja seorang Kapolri apakah mau diusulkan atau diberhentikan. Presiden Jokowi menyatakan bahwa usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri adalah usulan dari Kompolnas.  Kemudian Presiden Jokowi pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR RI perihal pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
   Berdasarkan Surat dari Presiden Jokowi tersebut, maka Komisi III dan DPR telah menindaklanjuti untuk dilaksanakan fit and properties.  Berdasarkan keterangan Komjen Budi Gunawan di Komisi III DPR bahwa berdasarkan surat Bareskrim bernomor R/1016/DitTipideksus/X//2010/Bareskrim yang bersifat rahasia, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Polisi Budi Gunawan dan tidak terbukti memiliki transaksi keuangan yang tidak wajar seperti laporan PPATK. Komisi III DPR akhirnya menyetujui Komjen Budi Gunawan untuk dijadikan sebagai Kapolri dan atas didasarkan asas praduga tidak bersalah.
Jika kita lihat pada pemerintahan Presiden SBY, seorang Menteri yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengundurkan diri menjadi Menteri di Kabinet. Misalnya : Menteri Agama Surya Dharma Ali yang mengundurkan diri ketika tersangkut kasus korupsi dugaan penyelenggaraan haji.
Menurut pernyataan pimpinan KPK, bahwa Komjen Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kemudian KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah anak Komjen Budi Gunawan yang bernama Hervianto, Komjen Budi Gunawan, Anggota Polri bernama Iie dan guru sekolah pimpinan Polri bernama Syahtria Sitepu berpergian ke luar negeri.
Tentunya tarik menarik ranah hukum dan ranah politik dalam pengusulan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tidak dapat dihindarkan. Menurut Curzon (1979 :44) hukum dan politik mempunyai keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain. Sedangkan menurut Achmad Ali, pada kenyataannya (sein) tidak mungkin menghindarkan hukum untuk digunakan sebagai alat politik, terutama jika dikaitkan dengan konsep negara hukum dan dikaitkan dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa yang menghendaki peran aktif penguasa politik. Kinilah saatnya KPK membuktikan kepada masyarakat bahwa KPK adalah lembaga Negara yang independen dan bebas dari pengaruh manapun. Sehingga ada adigium yang menyatakan bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum ( ubi societas ibi jus) yang artinya penegakan hukum merupakan kebutuhan dari masyarakat. Berjalannya sistem hukum tentunya mesti ditopang oleh subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.  
Sebagai pejabat publik, seorang Kapolri tentunya akan berhadapan dengan dunia internasional. Tentunya Presiden Jokowi mesti mempertimbangkan, tanggapan-tanggapan dunia internasional nantinya, jika seorang Kapolri berstatus tersangka KPK. Asas praduga tidak bersalah tentunya harus dibuktikan di depan pengadilan, bukan di hadapan lembaga eksekutif dan legislatif. Karena putusan pengadilan nantinya yang akan menyatakan seorang bersalah atau tidak. Lembaga eksekutif  dan legislatif sebaiknya menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi  KPK dalam penegakan hukum.  
  


Penutup
Rakyat Indonesia saat ini mengharapkan bahwa pimpinan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah orang-orang yang bersih, kredibel dan jujur. Calon kapolri yang saat ini masih tahapan proses politik, diharapkan menghasilkan Kapolri yang benar-benar mampu mengemban amanat rakyat di bidang keamanan. Sehingga nantinya tidak ada pergantian Kapolri dalam jangka waktu 1 tahun, oleh karena tersangkut masalah hukum. Namun, apa pun keputusan yang dihasilkan oleh proses politik nantinya, mesti dihormati dan dihargai, karena Kapolri adalah salah satu figur dalam penegakkan hukum.