Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Badilag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badilag. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 November 2015

Wakil Ketua MA: Hakim Tidak Terikat Jam Kerja Formal


Serang l Badilag.net
Sebagai unsur utama pengadilan, para hakim memiliki pola kerja dan penghasilan yang berbeda dengan unsur-unsur pengadilan lainnya. Karena itu, para hakim harus memiliki court calendar atau agenda kerja yang jelas dan rinci setiap hari.
“Hakim itu tidak terikat jam kerja secara formal, mulai pukul 8 sampai 16.30. Jam kerja hakim disesuaikan dengan court calendar. Misalnya, hari ini agendanya menyidangkan 10 perkara, tapi baru 6 perkara sudah pukul 16.30. Jangan pulang. Selesaikan, kalau perlu sampai malam,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H., ketika memberi pembinaan di Aula PTA Banten, Senin (9/11/2015).
Menurut Suwardi, dengan gaji dan tunjangan yang besar, sudah seharusnya para hakim meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Begitu juga dengan kepaniteraan,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten itu tidak ingin masyarakat tidak terlayani dengan baik, akibat ketidakprofesionalan hakim dalam mengatur jam kerjanya. Ia bercerita, ada kejadian di pengadilan tertentu, orang menunggu sidang dari pukul 9 sampai pukul 16.30. “Ketika dia mengecek kapan waktu sidangnya, eh hakim-hakimnya sudah pulang,” tuturnya.
Sedikit atau banyaknya jumlah perkara, menurutnya, tidak boleh jadi dalih para hakim untuk bekerja tidak maksimal.
“Jumlah perkara 5000 itu cukup besar, tapi kalau sudah jadi tanggung jawab kita, ya harus kita selesaikan. Jangan sampai menelantarkan,” ujarnya.
Soal minutasi di pengadilan tingkat pertama, disadari Suwardi, masih kerap jadi masalah. Selisih waktu antara suatu perkara diputus dan diminutasi perlu dipangkas, sehingga penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
Menurutnya, minutasi jadi tanggungjawab ketua pengadilan. Ia memintas supaya setiap bulan dilakukan rapat bulanan.
“Dicek tiap-tiap hakim, berapa yang sudah dan belum diputus. Kalau sudah diputus, sudah diminutasi atau belum? Kalau belum, beri batas waktu. Kalau belum juga, beri kontrak kinerja. Itu salah satu cara utk mengatasinya,” tuturnya.
Peningkatan kinerja dan pelayanan memerlukan alat kerja yang memadai, selain diperlukan komitmen pimpinan yang kuat. Di sisi lain, belum seluruh pengadilan memiliki alat kerja yang memadai.
Jalan keluar terbaik saat ini, menurut Suwardi, tidak perlu menunggu adanya anggaran dari pusat. “Saya ingin semua hakim dan panitera punya komputer atau laptop. Kalau mengandalkan anggaran dari pusat, sulit. Jangankan hakim tingkat pertama, hakim agung saja belum semua diberi laptop,” tuturnya.
Ia mengingatkan, penghasilan hakim yang besar saat ini hendaknya digunakan juga untuk menunjang kinerja sehari-hari.
“Sekarang gaji sudah besar, sehingga bisa beli komputer atau laptop sendiri-sendiri. Mau mahal ada, mau murah juga ada. Tergantung niat. Kalau perlu kreditlah, kalau tidak bisa kontan,” ucapnya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/wakil-ketua-ma-hakim-tidak-terikat-jam-kerja-formal)

Kamis, 19 November 2015

MA Upayakan Uang Pensiun Hakim Meningkat

Serang l Badilag.net
Ketika memberi pembinaan di Aula PTA Banten, Senin (9/11/2015), Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi, S.H., M.H. ditanya soal kecilnya uang pensiun hakim. Pertanyaan diajukan oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Zulkifli, S.H., M.H.
“Alhamdulillah, gaji hakim sekarang meningkat. Tapi, sewaktu pensiun, ternyata penghasilannya lebih rendah dari panitera, bahkan lebih kecil dari PNS. Padahal hakim kan pejabat negara,” kata Zulkifli.
Ia mengambil contoh uang pensiun Wakil Ketua PTA Banten Drs. H. Humaidi Husein, S.H., M.H., yang pada hari itu purnabhakti, setelah 37 tahun mengabdi. Sewaktu masih bekerja sebagai Wakil Ketua PTA, penghasilannya sekitar Rp40 juta. Saat pensiun, penghasilannya anjlok, tinggal Rp3,7 juta.
“Apa upaya yang akan dilakukan MA untuk memperjuangkan kenaikan uang pensiun hakim?” tanya Zulkifli.
Setelah menyimak pertanyaan itu dengan seksama, Wakil Ketua MA mengungkapkan bahwa bukan hanya hakim tinggi, hakim agung juga mengalami hal itu.
“Hakim agung itu digaji Rp75 per bulan, lalu turun menjadi Rp4 juta ketika pensiun,” ujarnya.
MA, ujarnya, telah berupaya meningkatkan penghasilan hakim-hakim yang pensiun. Soal ini telah dibahas oleh Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian. Tujuannya agar regulasi yang mengatur soal uang pensiun hakim itu direvisi.
“Jadi, ini sudah dibahas dan terus diupayakan. Mohon doa restu dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu,” ucapnya.
Minimnya uang pensiun hakim adalah dampak dari mendua-nya status hakim, yakni sebagai pejabat negara sekaligus sebagai PNS. Sebelum diangkat menjadi hakim, statusnya adalah PNS. Begitupun setelah pensiun.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI melalui Keppres. Ketika seorang hakim pensiun, Presiden RI mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena mencapai batas usia pensiun.
Karena statusnya setelah purnabhakti adalah pensiunan PNS, maka aturan yang diberlakukan adalah aturan pensiun PNS. Terakhir, regulasi yang mengatur soal itu adalah PP Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ma-upayakan-uang-pensiun-hakim-meningkat#)

Rabu, 30 September 2015

Dirjen Badilag: Pelapor Belum Tentu Masuk Surga

Jakarta
Seluruh aparatur peradilan agama harus selalu menjaga kekompakan. Jika ada persoalan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik di lingkup internal, sehingga persoalan itu tidak sampai keluar.
“Jangan cepat-cepat membuat laporan ke luar. Kita ada pimpinan di PA dan PTA. Sampaikanlah secara baik-baik,” kata Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika mengadakan kunjungan mendadak ke sejumlah PA di wilayah Jawa Barat dan Banten, pertengahan September 2015 lalu.
Membawa persoalan ke luar tidak menjamin persoalan itu akan mendapatkan solusi terbaik. Bisa-bisa, yang terjadi malah sebaliknya. Aib sesama aparatur terekspose dan nama baik peradilan agama ikut tercoreng, sementara substansi laporan tidak terbukti.
“Tidak ada ceritanya, seorang pelapor otomatis masuk surga,” kata mantan pejabat eselon II pada Badan Pengawasan MA itu.
Berdasarkan pengalamannya yang telah terjun ke banyak pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan, tidak sulit untuk mengidentifikasi pembuat surat kaleng atau pelapor yang menyembunyikan identitasnya. Saat ini, menurutnya, surat kaleng itu bisa berbentuk macam-macam, mulai dari SMS, e-mail hingga status di media sosial.
Di samping mengingatkan tidak perlunya membawa persoalan internal ke luar, Dirjen Badilag mewanti-wanti pimpinan PA dan PTA untuk sigap menerima aduan dari bawahannya.
“Pimpinan harus cepat bertindak. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan menunggu persoalan itu membesar dan muncul di luar,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen Badilag mengingingkan trio pimpinan PA dan PTA, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan panitera/sekretaris, untuk selalu seiring-sejalan. Kalaupun ada ketidakcocokan, jangan sampai diperlihatkan ke anak buah, agar tidak mengganggu kinerja PA atau PTA yang bersangkutan.
Prihatin
Sementara itu, Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum menyatakan keprihatinannya mendapati kenyataan semakin meningkatnya jumlah aparatur peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan.
“Saya baca, pada semester pertama tahun 2015, jumlah aparatur kita yang kena hukuman disiplin naik drastis,” ujarnya, kala memberi pengarahan sebelum seminar penyusunan template putusan tingkat banding, di Bogor, dua pekan lalu.  
Menurutnya, perlu ada upaya nyata dari PA, PTA dan Badilag agar tidak semakin banyak aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin.
Sebagaimana diketahui, selama kurun waktu Januari-Juni 2015, 55 aparatur peradilan agama dikenai hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan. Mereka terdiri dari 35 hakim dan 20 PNS.
Jika dirinci, 35 hakim tersebut terdiri atas 6 ketua, 5 wakil ketua dan 24 hakim. Sementara 20 PNS tersebut terdiri atas panitera/sekretaris (5), wakil panitera (3), wakil sekretaris (2), panitera muda (2), jurusita (1), jurusita pengganti (2), kasubbag (1), dan staf (4).
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Juni 2014, jumlah aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin pada periode Januari-Juni 2015 meningkat drastis. Untuk hakim, naik 288% dari 9 orang menjadi 35 orang. Untuk PNS, naik 122% dari 9 orang menjadi 20 orang. Jika hakim dan PNS digabung, kenaikannya mencapai 205%, dari 18 orang menjadi 55 orang.   

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-pelapor-belum-tentu-masuk-surga)

Kamis, 24 September 2015

Ini 10 PA yang Dibiayai Badilag untuk Sertifikasi ISO Tahun 2015

Jakarta l Badilag.net
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menetapkan 10 pengadilan agama dari 10 wilayah pengadilan tinggi agama untuk melaksanakan sistem manajemen mutu sehingga memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008. Biaya untuk itu disediakan oleh Badilag.
Ke-10 PA itu adalah PA Lubukpakam (PTA Medan), PA Kayuagung (PTA Palembang) PA Jakarta Utara (PTA Jakarta), PA Karawang (PTA Bandung), PA Purbalingga (PTA Semarang), PA Yogyakarta (PTA Yogyakarta), PA Surabaya (PTA Surabaya), PA Banjarmasin (PTA Banjarmasin), PA Sungguminasa (PTA Makassar), dan PA Mataram (PTA Mataram).
Beberapa waktu lalu, Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. mengatakan, karena keterbatasan anggaran, tahun ini hanya 10 PA dari 10 wilayah PTA yang dibiayai untuk sertifikasi ISO.
Ke depan, Badilag akan mengupayakan program ini terus berlanjut dan lebih banyak lagi PA yang memperoleh anggaran untuk sertifikasi ISO.
Kepala Bagian Umum Ditjen Badilag Arief Gunawansyah, S.H., M.H. mengungkapkan, anggaran dari DIPA Badilag untuk tiap-tiap PA yang melaksanakan sistem manajemen mutu adalah Rp 65 juta. Anggaran itu untuk membayar jasa konsultan.
“Pemilihan konsultan dilakukan secara terbuka. Agar lebih hemat, kami mengusahakan konsultan berasal dari wilayah yang sama dengan PA yang akan melakukan serifikasi ISO,” ujarnya.
Mengenai penentuan 10 PA tersebut, menurut Kabag Umum, Badilag mempertimbangkan  sejumlah hal. Di antaranya adalah proporsionalitas, kebijakan PTA dan kesiapan PA.
“Ke-10 PA itu mewakili PTA dari wilayah barat, tengah dan timur. PA mana saja yang dibiayai Badilag, itu kami serahkan kepada masing-masing PTA. Badilag hanya ingin,  PA yang ditunjuk PTA benar-benar siap dan tidak mulai dari nol,” ungkapnya.
Kecuali PTA Semarang, PTA-PTA yang lain langsung menunjuk satu PA. Pada mulanya, PTA Semarang menyodorkan tiga satker, yaitu PA Purbalingga, PA Kendal, dan PA Banjarnegara. Badilag lantas menerjunkan timnya untuk melakukan verifikasi ke lapangan, dan memilih PA Pubalingga sebagai perwakilan PTA Semarang yang akan dibiayai Badilag untuk sertifikasi ISO.
Badilag memberi target, pada akhir tahun 2015 ini, ke-10 PA tersebut berhasil menerapkan sistem manajemen mutu dan sukses meraih sertifikat ISO.
Tiga swadana
ISO adalah standar sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh lOS atau International Organization of Standardization. ISO berasal dari bahasa Yunani “ISOS” yang berarti sama. Artinya, jika suatu organisasi berhasil memperoleh sertifikat ISO, berarti organisasi tersebut telah berhasil menyamakan berbagai SOP (Standard Operating Procedure) yang dimilikinya dengan standar ISO dan berhasil pula menerapkannya sehari-hari.
ISO 9001:2008 merupakan standar sistem manajemen mutu yang cocok untuk organisasi yang melakukan pelayanan. Muaranya adalah kepuasan penerima layanan.
Setidaknya ada sebelas tahap yang mesti dilalui oleh PA yang hendak menerapkan standar sistem manajemen mutu, yaitu: [1] Komitmen Manajemen; [2] Pembentukan Tim ISO; [3] Kajian Awal Sistem; [4]. Pelatihan Kesadaran; [5] Pengembangan Sistem; [6] Penerapan Sistem; [7]  Pelatihan Audit Mutu Internal; [8] Audit Internal, temuan-temuan dan tindakan perbaikan; [9] Tinjauan Manajemen; [10] Audit Sertifikasi; dan [11] Penerimaan Sertifikat ISO.
Di lingkungan peradilan agama, telah ada tiga PA yang sukses meraih Serfikasi ISO. Beruturut-turut, ketiganya adlaah PA Stabat, PA Jakarta Selatan dan PA Jakarta Pusat. Tiga PA itu meraihnya dengan swadana atau dengan biaya sendiri.

(sumber :  http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-10-pa-yang-dibiayai-badilag-untuk-sertifikasi-iso-tahun-2015#)

Senin, 22 Juni 2015

Membuka Bimtek Ekonomi Syariah, Wakil Ketua MA: Jangan Bertele-tele Menangani Perkara

Semarang 
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial  H. Suwardi, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan penting ketika memberi pengarahan seusai membuka bimbingan teknis ekonomi syariah yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 9-11 Juni 2015, di Semarang.
Mengingat semakin meningkatnya jumlah perkara yang ditangani pengadilan, termasuk pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agana, Suwardi berharap agar para hakim dan tenaga kepaniteraan lebih tepat waktu dalam menangani perkara.
“Dalam menangani perkara jangan bertele-tele. Sesuai SEMA 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara di pengadlan tingkat pertama maksimal 5 bulan dan di pengadilan tingkat banding maksimal 3 bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh pta-semarang.go.id.
Penyelesaian perkara yang dimaksudkannya termasuk juga minutasi perkara. “Jangan sampai ada perkara belum putus, tapi akte cerai sudah keluar. Ada juga putusannya sudah ada, tapi berita acaranya tidak ada,” ujarnya.
Masih terkait dengan penyelesaian perkara, Suwardi mengingatkan kembali pentingnya adminitrasi perkara dan administrasi keuangan perkara. Ia menegaskan, keuangan perkara sudah diatur oleh MA dan setiap pengadilan harus siap diaudit oleh BPK.
Kepada hakim-hakim pengadilan tingkat banding, Suwardi menekankan pentingnya membuat pertimbangan yang lebih memadai ketika memperkuat putusan yang diajukan banding. Dirinya mengaku masih sering menemukan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama, namun dalam pertimbangan hukumnya hanya sekadar menguatkan.
“Seharusnya putusannya disertai dengan pertimbangan hukum yang baik dan cukup jelas, sekalipun putusannya tersebut menguatkan,” ia menegaskan.
Suwardi juga meminta pengadilan tingkat banding lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan di wilayahnya. Selain itu, pimpinan pengadilan tingkat pertama juga harus membina hakim dan aparatur di bawahnya.
“Misalkan ada hakim yang nakal atau macam-macam, ketua mempunyai kewajiban untuk memperingatkan,” ujarnya.
Suwardi menambahkan, jIka ada sekelompok hakim yang mempunyai gagasan-gagasan yang perlu disalurkan, maka sebaiknya gagasan-gagasan itu ditulis dan disampaikan secara hierarkis, misalnya melalui IKAHI Cabang, IKAHI Daerah dan IKAHI Pusat. “Jangan sampai bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Hadir bersama Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum,  Suwardi menyambut baik terselenggaranya bimtek ekonomi syariah ini.
“Ini yang sangat baik sekali, karena bisa meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan pejabat kepaniteraan, terutama berkaitan dengan perkara ekonomi syariah,” ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, Wakil Panitera dan jurusita PA se-Jawa Tengah.
Narasumber bimtek ini terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, hakim tinggi PTA Semarang, pejabat PN Semarang, OJK Regional IV dan DJKN Semarang.

(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/membuka-bimtek-ekonomi-syariah-wakil-ketua-ma-jangan-bertele-tele-menangani-perkara)

Minggu, 14 Juni 2015

Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di PA Batam

Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di PA Batam

Jakarta l Pengadilan Agama Batam berlumuran darah. Kamis siang (11/6/2015), seorang pria mengamuk di ruang tunggu PA di wilayah Kepulauan Riau itu. Dia menusuk istri dan kakak iparnya dengan menggunakan pisau. Istrinya, yang hendak melakoni sidang perkara perceraian, terluka di bagian pinggang dan perut. Nahas menimpa kakak kandungya. Dia tersungkur hingga meninggal dunia, setelah punggungnya berkali-kali ditusuk. Pelaku akhirnya tertusuk pisaunya sendiri dan ditangkap, setelah para pengunjung PA Batam beramai-ramai menghentikan aksi brutalnya. 
Kepada Badilag.net, pagi ini, Ketua PA Batam Drs. H. Nuheri, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut secara detail, sebagai berikut:
1.       Pada hari Kamis, 11 Juni 2015, PA Batam menerima kunjungan pembinaan dari PTA Pekanbaru. Mereka yang berkunjung adalah Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian PTA Pekanbaru.
2.       Pembinaan dimulai pada pukul 8.30 WIB dan berakhir pada pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PA Batam. Pembinaan diikuti Ketua PA Batam beserta para hakim, pejabat, dan pegawai PA Batam.
3.       Pada hari itu, sesuai jadwal, PA Batam akan menyidangkan 33 perkara di dua ruang sidang. Dua majelis hakim menyidangkan masing-masing 10 dan 23 perkara.
4.       Tepat pukul 10.30, seusai acara pembinaan, persidangan dimulai. Para pihak dipanggil untuk bersidang, sesuai dengan daftar urutan yang ada.
5.       Tepat pada pukul 11.15, Ketua PA Batam sedang menerima kunjungan tiga orang anggota polisi dari Polres Barelang. Mereka berkonsultasi mengenai adanya pemalsuan dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh PA Batam.
6.       Di tengah-tengah pertemuan tersebut, tiba-tiba salah seorang tenaga sekuriti PA Batam masuk ke ruang ketua. Ia memberi tahu ada insiden penusukan di ruang tunggu sidang yang dilakukan seorang suami terhadap istri dan anggota keluarganya.
7.       Segera setelah menerima laporan tersebut, Ketua PA Batam dan tiga anggota Polres Barelang langsung lari keluar menuju ruang tunggu sidang yang terletak di halaman kantor.
8.       Tiba di TKP, ternyata di sana telah tergeletak tiga orang yang terdiri dari dua orang korban bernama Sri Astuti binti Nurdani dan Umi Khoiriyah (kakak kandung Sri), serta seorang pelaku bernama Rahmat bin Samsuri. Sri saat itu dalam kondisi berlumuran darah dan ususnya terurai. Demikian juga dengan Umi, dengan beberapa tusukan di bagian punggung. Rahmat juga tertusuk dan usunya terurai.
9.       Untuk pengamanan proses persidangan, pimpinan PA Batam menugaskan dua pegawai honorer sebagai sekuriti, yaitu Mahrodi di ruang sidang I dan Hadianto, S.H. di ruang sidang II. Keduanya hanya bertugas memeriksa orang yang hendak memasuki ruang sidang, sedangkan insiden penusukan itu terjadi sebelum para pihak memasuki ruang sidang.
10.    Menurut keterangan petugas meja I, yang telah di-cross check oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris PA Batam, pelaku bernama Rahmat dan korban bernama Sri Astuti ternyata adalah pasangan suami-istri yang akan mengikuti persidangan perceraian dengan agenda mendengarkan hasil mediasi. Perkara ini diajukan oleh pihak istri pada 6 Mei 2015. Ketika mengantri untuk sidang, para pihak tersebut mendapatkan nomor urut 12, dan insiden penusukan terjadi ketika sidang digelar untuk nomor antrian 8.  
11.   Berdasarkan keterangan salah satu sekuriti bernama Hardianto, sebelum persidangan tidak ada tanda-tanda keributan apapun. Sri dan Umi duduk berhadapan. Kemudian Rahmat mendekati para korban, tanpa ada pertengkaran atau cekcok. Tiba-tiba, tanpa diduga, Rahmat menusukkan pisau ke tubuh Sri, dari pinggang hingga ke perut sampai ususnya terurai. Umi seketika itu mencoba untuk melerai, tapi justru Rahmat semakin brutal. Ia menghujamkan pisaunya ke punggung Umi berkali-kali.
12.   Saat itu juga, dengan dibantu para pengunjung, dua tenaga sekuriti PA Batam berusaha menghentikan aksi Rahmat dengan cara mengambil pisau yang ada di tangannya. Ketika terjadi pergumulan itu, pisau sang pelaku mengenai perutnya sendiri sampai ususnya keluar. Para pengunjung PA Batam yang sebagian ibu-ibu berteriak histeris. Dan sesaat setelah kejadian tersebut, ketiga anggota Polres Barelang yang sedang berada di PA Batam langsung menghubungi Polsek Sekupang.
13.   Sri Astuti kemudian dibawa ke RS Awal Bros, sedangkan Umi Khoiriyah dan Rahmat dibawa ke RS Otorita Batam. Umi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan informasi terakhir sampai Jumat pagi, 12 Juni 2015, Sri dalam keadaan koma dan Rahmat dalam kondisi kritis.
14.   Pada hari ini, 12 Juni 2015, dilakukan olah TKP oleh Polres Barelang. Di TKP dipasangi police line. Wartawan dari berbagai media massa meliput terus perkembangan tragedi berdarah ini.
15.   Pimpinan PA Batam terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan laporan yang lebih lengkap kepada pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada Senin, 15 Juni 2015.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-kronologi-lengkap-tragedi-berdarah-di-pa-batam)

Jumat, 05 Juni 2015

Banyak Jabatan Ketua dan Wakil Ketua PA Kelas II yang Lowong

Jakarta l Badilag.net
Tidak sedikit jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama yang sedang lowong. Kursi pimpinan yang tidak bertuan itu paling banyak terdapat di pengadilan kelas II.
Saat ini, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama berjumlah 359 yang terdiri dari 56 PA kelas IA, 100 PA Kelas IB dan 203 PA Kelas II. PA adalah pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Badilag, per Januari 2015 PA kelas II yang memiliki ketua berjumlah 179 dan PA Kelas II yang memiliki wakil ketua berjumlah 164.
Dengan demikian, terdapat 24 PA kelas II yang tidak memiliki ketua dan 39 PA Kelas II yang tidak memiliki wakil ketua.
Di PA kelas IB, hanya sedikit jabatan pimpinan yang sedang lowong. Dari 100 PA, PA yang tidak punya ketua hanya dua dan PA yang tidak punya wakil ketua hanya tiga.
Jabatan pimpinan PA kelas IA juga hampir seluruhnya terisi. Dari 56 PA, hanya tiga PA yang sedang tidak memiliki wakil ketua, sementara seluruh jabatan ketua sedang terisi.    
Saat ini, pengisian jabatan pimpinan pengadilan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 140/KMA/SK/VII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.
Juga kurang hakim
Berdasarkan perhitungan beban kerja yang dilakukan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag, idealnya di setiap PA kelas IA terdapat 25 hakim, di PA Kelas IB terdapat 15 hakim dan di PA Kelas II terdapat 13 hakim.
Dengan demikian, jumlah yang standar ialah 1400 hakim untuk 56 PA Kelas IA, 1500 hakim untuk 100 PA Kelas IB dan 2639 untuk 203 PA Kelas II.
Dengan menggunakan hitung-hitungan itu, idealnya pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama  memiliki 5539 hakim. Namun faktanya, yang tersedia hanya 3132 hakim.
Ini berarti, secara keseluruhan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama membutuhkan tambahan 2407 hakim.
Jika dirinci, saat ini hanya ada 845 hakim di 56 PA Kelas IA, yang berarti kurang 555 hakim. Di 100 PA Kelas IB, hanya ada 873 hakim, sehingga kurang 627 hakim. Di 203 PA Kelas II, cuma terdapat 1414 hakim, sehingga kurang 1225 hakim.

(Sumber : www.badilag.net)

Inspeksi Mendadak, Wakil Ketua MA Ingatkan Pentingnya Koordinasi PA dan PN

Malang l Badilag.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M. Saleh, S.H., M.H. melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Senin (1/6/2015). Hari itu merupakan hari kerja yang dihimpit oleh dua hari libur, yaitu hari Minggu dan Hari Raya Waisak.
Tiba sekitar pukul 15.00 WIB, M. Saleh datang bersama rombongan, termasuk di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Datangnya rombongan dari Jakarta itu sempat membuat kaget para hakim, pejabat dan pegawai PA Kab. Malang. Meski kaget, mereka merasa senang dan bangga mendapat kunjungan kehormatan dari pimpinan MA tersebut.
M. Saleh dan rombongan melakukan sidak dengan terlebih dahulu memeriksa daftar absensi. Kebetulan pada hari itu Ketua PA Kab. Malang sedang dinas luar ke PTA Surabaya dan Wakil Ketua PA Kab. Malang sedang mengambil cuti tahunan.
Dipandu Panitera/Sekretaris PA Kab. Malang, petinggi MA itu lantas berkeliling ke berbagai ruangan dan fasilitas yang tersedia di PA Kelas IB itu. Setelah itu, M. Saleh mengumpulkan seluruh aparatur di sana dan memberikan pembinaan.
Salah satu titik tekan pembinaannya adalah mengenai pentingnya koordinasi antara pengadilan agama (PA) dan pengadilan negeri (PN).
“Hakim dari lingkungan peradilan agama perlu meningkatkan koordinasi dengan hakim di lingkungan peradilan umum, terutama ketika menangani perkara sengketa kewarisan dan dalam menerapkan pasal 50 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama,” ujarnya. 
M. Saleh menegaskan, koordinasi itu penting untuk menghindari adanya dualitas putusan. Pernah terjadi, pihak yang kalah dalam sengketa kewarisan di PA kemudian mengajukan gugatan ke PN. Hasilnya, ternyata putusan PN berbeda dengan putusan PA.
“Saran yang sama juga saya sampaikan kepada para hakim PN untuk berkoordinasi dengan hakim PA. Kalau itu kewenangan PA, maka hakim PN jangan menangani. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Soroti perselingkuhan hakim
Dalam kesempatan yang sama, M. Saleh mengingatkan kembali pentingnya berkerja secara profesional, disiplin dan mentaati kode etik dan perilaku hakim.
Terkait dengan hal itu, M. Saleh mengaku sangat prihatin terhadap meningkatnya angka perselingkuhan yang dilakukan oleh aparatur peradilan, khususnya hakim.
“Beberapa tahun terakhir ini perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim cukup banyak. Dulu ketika gaji masih kecil dan hanya cukup untuk menafkahi satu istri, jarang  yang selingkuh. Tapi sekarang sejak gaji tinggi kok malah banyak yang berselingkuh,” ujarnya.
Di ujung pembinaannya, pimpinan MA yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengingatkan para hakim untuk meningkatkan kualitas putusannya.
Menurutnya, putusan adalah mahkota hakim, sehingga hakim harus membuat putusan yang berkualitas. “Pertimbangan hukum dalam putusan harus benar dan mendalam,” ia menegaskan.
Agar mampu membuat putusan yang berkualitas, para hakim diharapkannya tidak pernah berhenti untuk belajar, baik dengan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S2 dan S3) maupun dengan mengikuti diklat dan membaca buku.

(Sumber : www. badilag.net)

Inilah Satu Calon Hakim Agung Kamar Agama yang Lulus Seleksi di KY

Jakarta l Badilag.net
Siapa Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama yang diluluskan Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi periode I tahun 2015 akhirnya terjawab. Ia adalah Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H.
Dalam pengumuman yang dirilis KY, Kamis (4/6/2015), Ketua PTA Bengkulu itu dinyatakan lulus dalam seleksi tahap akhir bersama lima CHA lainnya, yaitu dua CHA Kamar Pidana, dua CHA Kamar Perdata dan satu CHA Kamar TUN. Mereka seluruhnya hakim karir.
Dua CHA Kamar Pidana yang lulus adalah H. Suhardjono, S.H., M.H. (hakim tinggi PT Surabaya), dan Dr. H. Wahidin, S.H., M.H. (hakim tinggi PT Bandung).
Dua CHA Kamar Perdata yang lulus adalah Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Kepala Badan Pengawasan MA) dan Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. (Ketua PT Sulawesi Tengah).
Dan, satu CHA Kamar TUN yang lulus adalah Yusron, S.H., M.Hum. (hakim tinggi PT TUN Surabaya).
Sebelumnya, KY mengadakan wawancara akhir pada 22-25 Mei 2015. Sebanyak 18 CHA diuji oleh Tim Pewawancara yang terdiri dari komisioner KY dan pewawancara tamu. Yang dilibatkan sebagai tim pewawancara tamu adalah hakim agung yang sudah purnabhakti dan masih menjabat, serta negarawan dan akademisi.  
Pada awalnya KY berencana memilih delapan CHA untuk diusulkan ke DPR. Namun KY akhirnya memutuskan hanya meluluskan enam CHA. Artinya, hanya enam CHA itulah yang dinilai KY memenuhi seluruh kriteria untuk menjadi hakim agung.
Dalam siaran persnya, KY mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPR kemarin, untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya keenam CHA itu ditetapkan Presiden sebagai hakim agung.
Satu dari 23
Mukti Arto telah beberapa kali mengikuti seleksi CHA. Pada seleksi tahun 2014, langkahnya terhenti sebelum tahap akhir.
Namun Mukti Arto tak patah arang. Ketika KY membuka pendaftaran seleksi CHA periode I tahun 2015 mulai 29 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015, ia yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PTA Jambi ikut mendaftar lagi.
Secara keseluruhan, ada 92 orang yang mendaftar dan 23 orang di antaranya ikut seleksi CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap I atau seleksi administrasi, 86 orang dinyatakan lulus. Tidak ada satupun di antara 23 CHA Kamar Agama yang gugur pada tahap ini.
Pada seleksi tahap II atau seleksi kualitas, hanya 36 orang yang lulus. Hanya 10 di antara 23 CHA Kamar Agama yang lulus dalam tes membuat karya ilmiah itu.
Pada seleksi tahap III atau pemeriksaan kesehatan dan kepribadian (profile assessment), 32 orang yang dinyatakan lulus. Pada tahap ini, dua CHA Kamar Agama gagal melaju ke tahap berikutnya, sehingga tersisa delapan CHA.
Pada seleksi tahap IV, KY menelusuri dan mengklarifikasi rekam jejak 32 CHA. Hasilnya, 18 CHA dinyatakan lulus. Empat di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap V atau seleksi tahap akhir, KY mengadakan wawancara yang terbuka untuk umum. Dari 18 CHA, KY akhirnya hanya meluluskan enam CHA dan satu di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Jika nanti DPR memberi persetujuan, maka Mukti Arto bakal menjadi hakim agung Kamar Agama bersama enam hakim agung lainnya. Ia akan mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan Ketua Kamar Agama itu purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.
Kepada Badilag.net, seusai menjalani wawancara akhir di KY, 22 Mei lalu, Mukti Arto mengaku tidak mempersiapkan diri secara khusus saat mengikuti seleksi CHA kali ini.
“Ya, mengalir saja. Hasil akhirnya terserah tim penilai,” ujar penulis buku Konsepsi Ideal Mahkamah Agung itu.

(sumber : www.badilag.net)

Senin, 01 Juni 2015

Kisah Ketua PA Kota Tasikmalaya yang Sukses dalam Fit and Proper Test

Bukan hanya lulus, tapi juga masuk 5 besar. Mengandalkan prestasi dan visi jangka panjang. Siap memajukan PA Kelas IB yang akan dipimpinnya.
 “Selama menjadi hakim, apakah Saudara pernah menerima amplop?”
“Iya, pernah, bahkan dua kali dalam sebulan.”
“Lho, apa benar?”
“Benar, Pak, yaitu amplop berisi gaji dan amplop berisi uang makan. Dulu kan tidak ditransfer.”
Dialog itu terjadi antara seorang penguji dan Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H., ketika ia menjalani fit and proper test calon Wakil Ketua PA Kelas IB, April lalu.
Seusai menghadiri acara pelantikan enam Ketua PTA di Gedung Sekretariat MA, Senin (18/5/2015), Ketua PA Kota Tasikmalaya itu mengisahkannya kepada Badilag.net.
Siti Zurbaniyah adalah satu di antara 10 hakim perempuan yang melakoni uji kelayakan dan kepatutan itu. Bersama 33 orang lainnya, ia akhirnya dinyatakan lulus, dan berada di nomor urut 5.
Sebagaimana 50 peserta fit and proper test lainnya, Siti Zurbaniyah harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim penguji berjumlah 9 orang yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Lantas, apa kunci suksesnya sehingga berhasil ‘menaklukkan’ tim penguji?
“Sebenarnya saya tidak mempersiapkan diri secara khusus,” ujar pengadil yang lahir pada 6 Juni 1962 itu.
Di antara pertanyaan-pertanyaan yang diterimanya, ia mengaku sebagian sesuai prediksinya, namun sebagian yang lain benar-benar di luar dugaannya.
Beberapa penguji mengajukan pertanyaan langsung ke pokok persoalan, namun ada pula penguji yang melontarkan pertanyaan retoris yang didahului dengan contoh-contoh kasus.
Ada penguji yang memantau kinerjanya dari jarak jauh dengan menggunakan teknologi. Ada pula penguji yang memintanya mengisi pelbagai buku register dengan baik dan benar.
Dari sekian banyak pertanyaan yang ditujukan kepadanya, Siti Zurbaniyah menyampaikan jawaban yang lebih detail ketika merespons pertanyaan mengenai kiprah dan pencapaiannya selama ini.
“Saya sampaikan apa saja yang telah saya lakukan dan kemajuan-kemajuan satker yang saya pimpin,” ujar hakim yang mengawali karirnya di wilayah Sulawesi Utara itu.
Salah satu pencapaian yang ia sebutkan ialah dalam hal administrasi perkara. Ibu dari tiga anak ini mengatakan, di PA Kota Tasikmalaya ia berhasil menertibkan administrasi perkara dengan menggunakan SIADPA, sehingga laporan perkara yang ada di satkernya selalu sinkron dengan laporan perkara yang dikirim ke PTA Bandung dan ke Badilag. Pencapaian itu bisa dipantau langsung melalui infoperkara.badilag.net.
“Satker kami juga selalu tercepat dalam mengirim laporan ke PTA,” ujar hakim yang bersuamikan hakim ini.
Tak hanya itu, menurutnya, laporan keuangan perkara PA Kota Tasikmalaya juga valid. Hal ini sudah dibuktikan oleh tim dari Ditbinadmin Badilag ketika mengunjungi satkernya belum lama ini.
Siti Zurbaniyah juga punya perhatian khusus terhadap penyelesaian perkara, agar prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai. Selaku orang nomor satu di PA Kota Tasikmalaya, ia selalu mengontrol agar jangan sampai terjadi penyelesaian perkara yang berlarut-larut hingga  lebih dari lima bulan.
"Kecuali jika ada alasan khusus yang memang dapat dimaklumi, misalnya karena adanya beberapa kali pemeriksaan setempat atau proses bantuan pemanggilan yang memakan waktu lama," ujarnya.
Pencapaian lainnya adalah dalam hal menanamkan budaya kerja yang baik. Siti Zurbaniyah mengungkapkan, ia berusaha sekuat tenaga untuk mencegah adanya penyimpangan di satkernya. Meski menempati gedung lama—dulu dipakai PA Kabupaten Tasikmalaya—yang belum sesuai prototype, ia mengupayakan agar anak buahnya tidak bebas berkomunikasi dan berinteraksi dengan para pihak yang berperkara.
“Saya juga pernah bilang kepada para pengacara dalam acara sosialisasi SIADPA. Jika ada sisa panjar biaya perkara, mereka harus mengambilnya. Jangan ajak anak buah saya berbuat tidak benar,” kata alumnus IAIN Yogyakarta itu.
Selain itu, dalam fit and proper test Siti Zurbaniyah juga merinci apa saja yang akan dilakukan jika kelak menjadi pimpinan PA Kelas IB.
“Saat itu saya tulis 10 hal yang akan saya lakukan,” kata mantan Ketua PA Kotabumi itu. Sepuluh langkah strategis itu kemudian ia jabarkan dengan detail secara lisan. Muara dari semua itu, menurutnya, adalah tercapainya visi-misi MA sesuai dengan Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Momen penting lainnya yang tak bisa ia lupakan ialah tatkala diuji untuk membaca tulisan Arab oleh salah satu penguji. Hakim angkatan tahun 1991 ini diminta membaca halaman tertentu dari Kitab Bidayatul Mujtahid.
“Alhamdulillah, saya bisa, walaupun tidak terlalu lancar,” ujarnya.
Siti Zurbaniyah mengaku bahagia sekaligus tertantang setelah namanya masuk di urutan 5 dari 33 peserta fit and proper test yang dinyatakan lulus.
Setelah dua kali menjadi ketua di PA Kelas II, ia optimistis dapat menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan PA Kelas IB yang akan ditempatinya nanti.
Soal penempatan tugas, abdi negara yang telah bertugas 24 tahun di luar kampung halamannya itu tidak punya harapan khusus. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat yang berwenang.
“Ya, kalau bisa sih jangan di pinggiran terus,” ujar wanita kelahiran Yogyakarta itu, sambil tertawa.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/kisah-ketua-pa-kota-tasikmalaya-yang-sukses-dalam-fit-and-proper-test)

Rabu, 27 Mei 2015

Perlu Ada Upaya Khusus untuk Hakim Sakit dan Hakim Tercela

Jakarta l Badilag.net
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. meminta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mengambil langkah tertentu untuk menangani hakim yang sakit dan hakim yang melakukan perbuatan tercela.
Permintaan itu disampaikan Dirjen Badilag karena ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Terhadap hakim yang menderita sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus agar dilakukan pengujian kesehatan oleh tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” kata Dirjen Badilag melalui surat bertanggal 22 Mei 2015.
Hasil pengujian kesehatan itu harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag secara hierarkis. Opsi lainnya, perlu ditempuh mekanisme cuti sakit sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
Melalui surat bernomor 0914/DJA/HM.00/5/2015 itu Dirjen Badilag juga meminta agar dibentuk tim pemeriksa terhadap hakim yang diindikasikan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009,” kata Dirjen Badilag. SK tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lembaga peradilan.
Laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya harus dikirimkan kepada Kepala Badan Pengawasan MA.
Sebagai gambaran, per Januari 2015, secara keseluruhan hakim di lingkungan peradilan agama berjumlah 3668 orang. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
Badilag membutuhkan data yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah dan kondisi seluruh hakim untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk proses mutasi-promosi, kenaikan pangkat/golongan dan penyelenggaraan bimtek, diklat dan sejenisnya.

(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/perlu-ada-upaya-khusus-untuk-hakim-sakit-dan-hakim-tercela)

Rabu, 20 Mei 2015

Ketua MA Antusias Menerima Laporan Peserta Diklat Riyadh III

Jakarta | Badilag.net
Mengakhiri rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah di Riyadh Angkatan III (Diklat Riyadh III) Tahun 2015, perwakilan peserta diklat menghadap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. di ruang kerjanya, pada Selasa (19/5/2015) siang.
Diklat yang dilaksanakan di kota Riyadh, Saudi Arabia, sejak keberangkatan para peserta pada hari Jumat (10/4/2015) sore, berakhir dengan kembalinya para peserta di bandara Soekarno Hatta pada hari  Kamis (14/5/2015) siang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Kamar Agama MA RI YM Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI YM Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H., dan beberapa perwakilan peserta antara lain: Mahrus, Lc., M.H. (Hakim PA Tangerang/Staf Khusus Dirjen Badilag), Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. (Asisten Hakim Agung), Drs. H. Buang Jusuf, S.H., M.H. (Asisten Hakim Agung), dan Drs. Muhammad Fauzi Ardhi, S.H., M.H. (Asisten Hakim Agung).
Para peserta mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Ketua MA RI, sehingga Diklat Riyadh Angkatan III Tahun 2015 dapat diikuti dengan baik.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Tim Peserta Diklat Riyadh III Tahun 2015, Mahrus, Lc., M.H. mengawali laporannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
“Dengan segala keterbatasan kami dalam menyusun laporan ini, kami mohon perkenan Yang Mulia untuk menerimanya”, lanjut Mahrus.
Dalam kesempatan itu, Ketua MA menyambut perwakilan peserta dengan hangat dan terungkap rasa gembira dan bangga, karena para peserta dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Sesuai peraturan Mensesneg RI setiap kegiatan di luar negeri termasuk diklat dan studi banding harus dibuatkan laporannya, dua rangkap, satu untuk Sekretariat Negara dan satu untuk Mahkamah Agung.
Demikian dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, saat menerima laporan Tim Peserta Diklat Riyadh Angkatan III Tahun 2015.
Menurut Mahrus, jam pelatihan yang cukup padat, berhasil dilalui dengan penuh antusias oleh para peserta, baik mengikuti ceramah perkuliahan maupun diskusi dengan para nara sumber.
“Kami di kelas, mengikuti lima jam pelajaran setiap hari, dimulai pukul delapan pagi sampai pukul dua belas siang”, papar Mahrus,  menjawab pertanyaan Ketua MA.
Ambil Kesempatan S2 dan S3 di Timur Tengah
Ketua MA berharap, dengan mengikuti diklat ekonomi syariah di luar negeri, Hakim Agama akan semakin profesional dalam menangani perkara ekonomi syariah, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin baik.
Kalau ada kesempatan melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Islam Al Imam Muhammad Ibnu Saud, Riyadh, Saudi Arabia, silakan diambil karena itu lebih baik.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Mahkamah Agung RI, di sela-sela menerima perwakilan peserta Diklat Riyadh Angkatan III Tahun 2015.
Menurut Mahrus, Juru Bicara Tim Peserta Diklat, bahwa Sekolah Tinggi Peradilan/The Higher Judicial Institute di bawah Universitas Islam Al Imam Muhammad Ibnu Saud Riyadh Saudi Arabia, dalam satu kesempatan audiensi, memang memberi kesempatan hakim-hakim Indonesia untuk mengambil program S2 maupun S3 disana dengan beasiswa penuh, termasuk living cost selama kuliah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Agama MA RI melaporkan kepada Ketua MA, bahwa selain di Riyadh, hakim-hakim Indonesia juga mendapatkan kesempatan untuk mengambil beasiswa program S3 di Fakultas Hukum Khartoum University, Sudan.
Acara laporan diakhiri dengan penyerahan naskah laporan, sekaligus Plakat kenang-kenangan dari Al Imam Muhammad Ibnu Saud Islamic University, Riyadh, Saudi Arabia, khusus untuk Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-antusias-menerima-laporan-peserta-diklat-riyadh-iii-19-05-2015)

Ketua MA: Pimpinan Pengadilan Tidak Boleh Gaptek

Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya yang berstatus pimpinan, agar tidak ketinggalan informasi terkini mengenai kebijakan dan dinamika MA beserta badan peradilan di bawahnya.
“Rajin-rajinlah memeriksa website MA dan satker-satker di bawahnya. Jangan sampai ketinggalan informasi, karena alasan gaptek (gagap teknologi—red) atau minimnya infrastruktur,” ujar Ketua MA seusai melantik 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (20/5/2015).
Saat ini MA dan 800-an satker di bawahnya telah memiliki dan mengoperasikan website resmi. E-government, yang ditandai dengan transparansi dan akuntabilitas, telah membudaya di lembaga peradilan sebagaimana yang terjadi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Website MA dan badan peradilan di bawahnya dimanfaatkan untuk pelbagai keperluan, mulai dari penyebarluasan surat-surat kedinasan, publikasi berita dan artikel, wahana pembinaan dan pemberian motivasi, hingga ajang silaturrahmi aparatur peradilan.
Belakangan ini juga ada kecenderungan untuk lebih mengoptimalkan website sebagai sarana pelayanan publik di pengadilan. Di samping memuat data dan informasi mengenai organisasi, anggaran dan SDM, situs-situs pengadilan juga menyediakan aneka layanan berbasis internet, seperti pendaftaran perkara secara online, penelusuran informasi perkara dan pengaduan nirkertas.
Dengan demikian, website lembaga peradilan berguna ke dalam dan keluar. Penerima manfaatnya bukan cuma aparatur peradilan sendiri, tapi lebih-lebih publik secara luas.  
Mengingat begitu vitalnya website lembaga peradilan, tidak mengherankan jika Ketua MA menyinggung kembali hal ini.
Menurut Ketua MA, kinerja pimpinan di daerah tercermin dari seberapa baik kebijakan pusat dipahami, dilaksanakan dan dipatuhi. Kebijakan-kebijakan itu dapat diakses di website MA dan satker-satker di bawahnya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-pimpinan-pengadilan-tidak-boleh-gaptek)

Selasa, 19 Mei 2015

Enam Ketua PTA Dilantik Ketua MA

Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah sepuluh ketua pengadilan tingkat banding, Senin (18/5/2015), di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini saya melantik Saudara,” ujar Ketua MA, di hadapan pimpinan MA, para hakim agung, para pejabat eselon I, pimpinan pengadilan tingkat banding, dan undangan lainnya.
Sepuluh orang yang dilantik Ketua MA itu terdiri dari enam Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA), satu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan tiga Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Enam Ketua PTA yang dilantik itu terdiri dari Ketua PTA Banten, Ketua PTA Palangkaraya, Ketua PTA Mataram, Ketua PTA Maluku Utara, Ketua PTA Gorontalo dan Ketua PTA Bengkulu.
Drs. H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Ketua PTA Palangkaraya dilantik menjadi Ketua PTA Banten. Ia menggantikan Drs. H. Abu Amar, S.H., M.H. yang purnabhakti per 1 April 2015.
H. Helmy Bakri, S.H., M.H., yang sebelumnya berstatus Wakil Ketua PTA Bandung, dilantik menjadi Ketua PTA Palangkaraya.
Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dilantik menjadi Ketua PTA Mataram. Mantan Wakil Ketua PTA Maluku Utara itu menggantikan Drs. H. Karim A. Razak, S.H., M.H. yang purnabhakti per 1 April 2015.
Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. dilantik menjadi Ketua PTA Maluku Utara. Sebelumnya ia adalah Wakil Ketua PTA Manado.
Drs. H. Ahmad, S.H., M.H., yang semula Wakil Ketua PTA Mataram, dilantik menjadi Ketua PTA Gorontalo. Ia menggantikan Drs. H. A. Dahlan, S.H., M.H. yang purnabhakti per 1 Januari 2015.
Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. dilantik menjadi Ketua PTA Bengkulu. Mantan Wakil Ketua PTA Jambi itu menggantikan Dra. Hj. Husnaeni, S.H., M.Ag. yang tutup usia pada 4 April 2015.
Ketua MA juga melantik seorang Ketua PT, yaitu I Ketut Gede, S.H., M.H. yang dilantik menjadi Ketua PTA Denpasar.
Mantan Dirjen
Sementara itu, tiga Ketua PTTUN yang dilantik adalah Sulistyo, S.H., M.Hum. (Ketua PTTUN Surabaya), Syamsul Hadi, S.H. (Ketua PTTUN Makassar), dan H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H., M.H. (Ketua PTTUN Medan).
Sulistyo sebelumnya adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. Ia mengikuti jejak beberapa mantan pejabat I MA lainnya yang menjadi ketua pengadilan tingkat banding, setelah usianya mencapai 60 tahun.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/enam-ketua-pta-dilantik-ketua-ma)

Ayo Ikut! MA akan Bikin Kompetisi Inovasi Pelayanan Peradilan

Jakarta l Badilag.net
Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan Tahun 2015. Kompetisi ini boleh diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di bawah MA.
“Dalam waktu dekat MA akan mengadakan kompetisi di antara pengadilan-pengadilan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik di lapangan,” ujar Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. ketika memberi sambutan seusai melantik 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (18/5/2015).
Ketua MA meminta pimpinan pengadilan tingkat banding bersama Dirjen masing-masing lingkungan peradilan agar mendorong dan mengembangkan inovasi di bidang pelayanan publik untuk diikutkan dalam kompetisi ini.
“Kita berharap agar inovasi-inovasi pelayanan publik peradilan pada akhirnya bisa meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Keputusan Nomor 52/KMA/SK/V/2015, Ketua MA telah membentuk sebuah tim pengarah untuk menyelenggarakan kompetisi ini. Tim yang dibentuk pada 6 Mei 2015 itu diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM.
“Dalam memberikan pelayanan kepada berbagai penduduk di seluruh Indonesia diperlukan pendekatan-pendekatan baru dalam peningkatan pelayanan publik pengadilan sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal,” kata Ketua MA, dalam SK tersebut.
Rabu (13/5/2015), Tim Pengarah Kompetisi Pelayanan Publik Peradilan 2015 mengadakan rapat perdananya. Memimpin rapat itu, Ketua Tim Prof. Takdir Rahmadi mengungkapkan bahwa kompetisi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik di lembaga peradilan.
“Kita juga akan melihat sejauh mana pelaksanaan SK Ketua MA Nomor 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SK Ketua MA Nomor 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,” ujarnya.
Karena luas dan kompleksnya cakupan kompetisi ini, maka selain diperlukan waktu yang cukup, juga dibutuhkan tim yang komplet. “Kita juga akan melibatkan pihak ketiga sebagai event organizer dan mitra internasional,” kata Prof Takdir.
Sesuai rencana, kompetisi ini secara resmi akan dimulai pada pertengahan Juni dan hasilnya akan diumumkan pada Oktober tahun ini. Selain memperoleh piagam, para juara juga akan diberi kesempatan melakukan studi pelayanan di pengadilan luar negeri.
Pakai sistem online
Saat ini, Tim Pengarah kompetisi ini sedang merancang mekanisme kompetisi, dari hulu hingga hilir. Hal-hal yang perlu dirumuskan dan disepakati di antaranya mengenai kategori pelayanan publik, kriteria inovasi pelayanan publik, pembobotan proposal, komposisi dan kriteria dewan juri, tahapan kompetisi, prosedur penjurian, kategori pemenang, serta kriteria hadiah bagi para pemenang kompetisi.
Anggota Tim Pembaruan MA Aria Suyudi mengungkapkan, lomba ini akan menggunakan sistem online. “Nanti kita buatkan situs khusus, sebagaimana Sinovik-nya Kemenpan,” ujarnya.
SiNovik adalah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kemenpan RB dan boleh diikuti oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Publik dapat mengaksesnya di: sinovik.menpan.go.id.  
Setelah situs khusus untuk kompetisi pelayanan publik di peradilan terbentuk, seluruh pengadilan tingkat pertama dipersilakan mendaftarkan diri secara online untuk ikut kompetisi.
Jika sudah terdaftar, yang harus dilakukan peserta kompetisi ini adalah mengisi boks dengan deskripsi mengenai inovasi yang telah dikembangkan.
“Di sana harus dijabarkan, apa saja keunggulan dan manfaat inovasi tersebut. Harus juga dideskripsikan kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi,” ujar Aria.
Selain itu, peserta kompetisi harus mengunggah foto dan/atau video sebagai bukti bahwa inovasi yang diikutkan dalam kompetisi ini memang sudah berjalan dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di pengadilan.
“Nanti di situ ada testimoni-testimoni dari pengguna pengadilan mengenai manfaat nyata inovasi yang telah dikembangkan,” Aria menambahkan.
Inovasi-inovasi yang terhimpun dalam satu website itu kemudian akan dipelajari oleh Tim Penilai. Pengadilan-pengadilan yang dinilai mengembangkan inovasi yang berpeluang menjadi pemenang akan diverifikasi. Tim Penilai akan mengundang pimpinan pengadilan-pengadilan itu ke Jakarta untuk memaparkan inovasinya. Tim Penilai juga akan berkunjung ke pengadilan-pengadilan itu untuk melihat langsung inovasi dan dampak positifnya terhadap pelayanan publik.

"Kita berharap setidaknya 10 persen dari 724 pengadilan tingkat pertama bisa membuat inovasi-inovasi. Mungkin nanti bisa dibiayai MA untuk dikembangkan lebih lanjut atau direplikasi di tempat-tempat lain," kata Aria.
Panitera MA H. Suroso Ono, S.H., M.H. sangat optimistis, kompetisi ini akan berjalan dengan baik dan membawa dampak yang besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lembaga peradilan.
“Sebelumnya kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan lomba pencarian dan analisis putusan yang melibatkan event organizer dan lembaga mitra. Kita yakin, kompetisi ini juga akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Panitera MA berharap agar seluruh Ditjen dan pengadilan tingkat banding mulai menyosialisasikan kompetisi pelayanan publik peradilan edisi perdana ini, agar ketika di-kick off pada pertengahan Juni nanti, 724 satker di tingkat pertama sudah mempersiapkan diri dengan baik.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ayo-ikut-ma-akan-bikin-kompetisi-inovasi-pelayanan-peradilan)

Rabu, 04 Maret 2015

Fakta-fakta Menarik Seputar Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2014

Jakarta
Salah satu program prioritas Ditjen Badilag adalah access to justice. Selain pembebasan biaya perkara dan posbakum, yang termasuk program access to justice di lingkungan peradilan agama adalah sidang di luar gedung pengadilan atau dulu dikenal dengan istilah sidang keliling.
Secara general, anggaran untuk sidang di luar gedung pengadilan di lingkungan peradilan agama pada tahun 2014 berjumlah Rp6,19 Miliar. Yang terpakai berjumlah Rp5,82 miliar dan sisanya Rp370,4 juta. Dengan demikian, serapannya mencapai 94 persen.
Keseluruhan, perkara yang berhasil disidangkan berjumlah 30.857. Sidang dilakukan 523 kali, dengan catatan satu lokasi bisa digunakan untuk lebih dari satu kali sidang.
Berikut ini adalah fakta-fakta menarik seputar sidang di luar gedung pengadilan sepanjang tahun 2014 yang diolah Badilag.net dari data yang dihimpun Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag:
Anggaran terbesar
Anggaran terbesar untuk sidang di luar gedung pengadilan diterima wilayah PTA Bandung, yaitu Rp663,5 juta. Di bawahnya adalah PTA Pekanbaru (Rp591,1 juta) dan PTA Semarang (Rp499,3 juta).
Anggaran terkecil
Anggaran terkecil untuk sidang di luar gedung pengadilan diterima wilayah PTA Yogyakarta sebesar Rp28,5 juta. Berikutnya adalah PTA Bangka Belitung (Rp53,7 juta) dan PTA Gorontalo (Rp90,7 juta).
Serapan tertinggi
Serapan anggaran tertinggi berhasil dilakukan oleh wilayah PTA Bengkulu. Dengan anggaran Rp106 juta, yang berhasil diserap Rp106 juta juga. Artinya, prosentasenya 100 persen.
Di peringkat dua adalah wilayah PTA Ambon. Dijatah Rp135,9 juta, yang direalisasikan Rp135,8 juta. Serapannya mencapai 99,95 persen.
Di peringkat tiga adalah wilayah PTA Jayapura. Mendapat Rp193,8 juta, yang digunakan Rp192,9 juta. Serapannya mencapai 99,53 persen.
Serapan terendah
Serapan anggaran terendah terjadi di wilayah PTA Ternate. Dari anggaran Rp114,2 juta, yang terserap Rp80,7 juta. Dengan begitu, serapannya 70,67 persen.
Sedikit di atas PTA Ternate adalah serapan anggaran di wilayah PTA Manado.  Dari anggaran Rp130,4 juta, yang terserap Rp104,3 juta. Serapannya 79,99 persen.
Di atas PTA Manado adalah PTA Medan. Dari anggaran Rp145,1 juta, yang terserap Rp135,2 juta. Serapannya 83,07 persen.
Pelaksanaan terbanyak
Wilayah yang paling banyak menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan sepanjang tahun 2014 adalah PTA Makassar, yaitu 71 kali. Di bawahnya adalah PTA Bandung (62 kali) dan PTA Mataram (47 kali).
Pelaksanaan tersedikit
Sidang di luar gedung pengadilan paling sedikit diselenggarakan oleh PTA Jakarta (1 kali), PTA Ternate (2 kali), serta PTA Ambon dan PTA Bengukulu (3 kali).
Perkara terbanyak
Wilayah yang menangani perkara paling banyak dalam sidang di luar pengadilan sepanjang 2014 adalah PTA Bandung (7.388 perkara), lalu disusul PTA Semarang (7.126 perkara) dan PTA Makassar (2.155 perkara).
Perkara tersedikit
Wilayah yang menangani perkara paling sedikit dalam sidang di luar pengadilan sepanjang 2014 adalah PTA Jakarta (13 perkara), PTA Manado (28 perkara) dan PTA Jayapura (49 perkara).
Sebagai catatan, sidang di luar negeri yang diselenggarakan PA Jakarta Pusat tidak tercakup dalam laporan ini. Demikian juga dengan sidang terpadu yang anggarannya tidak berasal dari DIPA yang dialokasikan oleh Ditjen Badilag.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/fakta-fakta-menarik-seputar-sidang-di-luar-gedung-pengadilan-tahun-2014)

Selasa, 03 Maret 2015

Pengadilan Agama Butuh Tambahan 2461 Hakim

Jakarta
Lingkungan peradilan agama mengalami defisit hakim tingkat pertama. Di 359 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, idealnya terdapat 5539 hakim, namun jumlah yang ada saat ini hanya  3078 hakim. Dengan demikian, dibutuhkan tambahan 2461 hakim.
Data tersebut berasal dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag dan dihimpun dengan menggunakan SIMPEG.
Saat ini, 359 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama terdiri dari 56 PA Kelas IA, 100 PA Kelas IB dan 203 PA Kelas II. PA adalah versi singkat dari pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
Berdasarkan perhitungan beban kerja yang dilakukan DitbinGanis, idealnya di setiap PA kelas IA terdapat 25 hakim,  di PA Kelas IB terdapat 15 hakim dan di PA Kelas II terdapat 13 hakim.
Dengan demikian, jumlah yang standar ialah 1400 hakim untuk 56 PA Kelas IA, 1500 hakim untuk 100 PA Kelas IB dan 2639 untuk 203 PA Kelas II.   
Faktanya, saat ini hanya ada 845 hakim di 56 PA Kelas IA, yang berarti kurang 555 hakim. Di 100 PA Kelas IB, hanya ada 873 hakim, sehingga kurang 627 hakim. Di PA Kelas II, cuma terdapat 1414 hakim, sehingga kurang 1225 hakim.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/pengadilan-agama-butuh-tambahan-2461-hakim)

Selasa, 24 Februari 2015

Ini Prioritas Promosi dan Mutasi Hakim Peradilan Agama Tahun 2015

Bandung l Badilag.net
Badilag telah memiliki kriteria hakim peradilan agama yang akan diprioritaskan untuk dipromosikan dan dimutasikan pada tahun ini.
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H. mengungkapkan, tahun ini Badilag akan memprioritaskan promosi dan mutasi kepada hakim-hakim yang bertugas di luar Jawa dan sedang sakit, dengan bukti surat keterangan dari dokter.
“Yang kami prioritaskan adalah hakim-hakim yang sedang sakit, dan tidak ada dokter yang bisa mengobatinya di dekat tempatnya bertugas. Misalnya, hakim yang harus cuci darah seminggu dua kali,” ucap Dirjen Badilag, saat memberi pengarahan pada rapat kerja PTA Bandung dengan PA-PA di bawahnya, di Aula PTA Bandung, Jumat (13/2/2015).
Meskipun memiliki prioritas, Abdul Manaf menegaskan, Badilag tetap berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.
Pasal 2 Keputusan Ketua MA itu menyatakan, Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama mengutamakan kebutuhan dan kepentingan organisasi/lembaga dan dapat dikecualikan sepanjang telah mendapatkan persetujuan Pimpinan MA.
Abdul Manaf menambahkan, dalam hal promosi dan mutasi, Badilag hanya menyiapkan data. “Yang memberikan kata akhir bukan Badilag, tapi pimpinan MA,” ujarnya.
Dirjen Badilag menghimbau agar para hakim peradilan agama tidak datang ke Badilag untuk mengurus promosi dan mutasi, karena Badilag telah memiliki data mengenai siapa saja yang sudah dan belum waktunya mendapatkan promosi dan mutasi.
“Jangan ke Badilag untuk mengurus mutasi. Kalau sudah waktunya, Insya Allah,” ungkapnya.
Dirjen Badilag juga tidak ingin para hakim peradilan agama pesimis. “Ada yang bagi kita mustahil, tapi tidak mustahil bagi Tuhan,” tuturnya.
Sebagai gambaran, saat ini di lingkungan peradilan agama terdapat 3668 hakim. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-prioritas-promosi-dan-mutasi-hakim-peradilan-agama-tahun-2015)

23 Orang Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Kamar Agama Tahun 2015

Jakarta l Badilag.net
Seleksi calon hakim agung kembali digulirkan Komisi Yudisial. Tahun ini, KY akan memilih delapan calon hakim agung, dengan rincian dua orang untuk Kamar Pidana, dua orang untuk Kamar Perdata, satu orang untuk Kamar Agama, satu orang untuk Kamar Militer dan dua orang untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Dibuka pada 29 Desember 2014 dan ditutup pada 19 Januari 2015, terdapat 92 orang yang diusulkan untuk ikut seleksi. Pengusulnya adalah Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat. Mereka terdiri dari 56 hakim karier dari 36 non-karier.
Dari jumlah 92 orang itu, 23 orang di antaranya adalah peserta seleksi calon hakim agung untuk Kamar Agama. Seluruhnya berasal dari hakim karier.
Satu di antara mereka akan dipilih untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan Ketua Kamar Agama itu purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.
Sementara seleksi calon hakim agung untuk Kamar Pidana diikuti 28 orang (16 karier dan 12 non-karier), Kamar Perdata 21 orang (9 karier dan 12 non-karier), Kamar Militer 7 orang (5 karier dan 2 non-karier), dan Kamar TUN 13 orang (3 karier dan 10 non-karier).
Tahap pertama yang mereka lalui adalah seleksi administrasi. Dari 92 orang itu, yang dinyatakan KY memenuhi persyaratan administrasi berjumlah 86 orang.
Tidak ada satupun dari 23 peserta seleksi calon hakim agung untuk Kamar Agama dan 7 peserta seleksi calon hakim agung untuk Kamar Militer yang gugur pada tahap ini.
Di samping itu, tidak ada satupun peserta seleksi dari jalur karier untuk Kamar Pidana, Kamar Perdata dan Kamar TUN yang gagal pada tahap ini.
Enam orang yang tidak berhasil melewati tahap ini seluruhnya dari non-karier. Mereka terdiri dari empat orang untuk Kamar Pidana, satu orang untuk Kamar Perdata dan satu orang untuk Kamar TUN.   
Selanjutnya, 86 peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi itu menjalani seleksi kualitas, berupa tes membuat karya ilmiah, yang diselenggarakan KY di gedung Balitbangdiklat MA, Megamendung, Bogor, 7-9 Februari lalu.
Sejauh ini, KY belum mengumumkan, siapa saja yang lulus dan tidak lulus pada seleksi kualitas. KY baru menginformasikan bahwa dua orang tidak hadir pada seleksi tahap kedua ini. Keduanya adalah peserta seleksi untuk Kamar TUN.
Setelah menjalani seleksi kualitas, KY akan menyelenggarakan tes kesehatan,  seleksi integritas, dan wawancara akhir. Jika seluruh tahap itu telah dilalui, KY akan mengirim nama-nama peserta yang lolos seleksi ke DPR untuk disetujui dan diajukan ke Presiden RI untuk memperoleh Keputusan Presiden.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, yang sekaligus menjadi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, mengatakan bahwa tema seleksi calon hakim agung kali ini adalah “Menjadi Hakim yang Berintegritas dan Cerdas”.
“Hakim agung harus beintegritas dan cerdas. Kalau digabung menjadi cendekiawan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Badilag.net dari situs KY.
Pada seleksi kali ini, penentuan formasi delapan calon hakim agung itu sesuai surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 40/WKMA-NY/11/2014 tanggal 24 November 2014.
Disebutkan dalam surat itu bahwa MA memerlukan delapan hakim agung, karena belum lama ini dua hakim agung telah pensiun dan ada enam hakim agung yang belum dihasilkan pada seleksi tahun sebelumnya.
Sejak 2006 hingga 2014, seleksi yang dilakukan KY telah menghasilkan 42 hakim agung. Tiga di antaranya adalah hakim agung untuk Kamar Agama, yaitu Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/23-orang-ikut-seleksi-calon-hakim-agung-kamar-agama-tahun-2015)

Senin, 09 Februari 2015

Pengadilan Agama Bogor Melaunching Delapan Program Unggulan


 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pekan lalu (30/1/2015) pengadilan agama Bogor telah melaunching delapan program unggulan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kedelapan program unggulan tersebut antara lain sidang itsbat nikah terpadu, pelayanan one stop service, link bank, meja informasi dan pengaduan, mesin antrian elektronik, sms centre info perkara, arsip digital dan tabayun online.
Pelaunchingan yang dilakukan secara sederhana tersebut dilakukan oleh wakil ketua pengadilan tinggi agama Bandung, H. Helmi Bakry, S.H., M.H. di ruang sidang utama pengadilan agama Bogor. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan pejabat pengadilan agama Bogor.

 

Dengan dilaunchingnya program unggulan tersebut, diharapkan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan kemudahan dalam berperkara di pengadilan agama Bogor. Selain itu, juga dapat memotivasi para pimpinan dan pegawai untuk terus meningkatkan pelayanannya.
Misalkan dengan adanya layanan sms centre info perkara, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi seputar perkara seperti jadwal sidang, informasi perkara, keuangan perkara, akta cerai. Selain itu juga, masyarakat juga dapat mengirimkan sms pengaduan kepada pengadilan agama bogor.
Caranya cukup dengan mengirimkan sms ke nomor yang telah ditunjuk, yang berisi jenis informasi spasi nomor perkara, misalkan : JADWAL SIDANG_1234/Pdt.G/2015. Setelah menunggu beberapa saat, mereka akan mendapatkan sms jawaban terkait jadwal sidang yang diinginkan.

 

Layanan yang tidak kalah mudahnya adalah link bank yang berfungsi sebagai tempat pembayaran panjar biaya perkara. Masyarakat tidak direpotkan lagi ketika membayar biaya perkara di bank yang letaknya jauh di luar gedung pengadilan, karena di dalam gedung pengadilan agama Bogor telah tersedia bank tersebut.
Dalam hal pembayaran panjar biaya perkara, pengadilan agama Bogor telah menggandeng bank jabar banten syariah untuk melakukan kerja sama. (ws)

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/pengadilan-agama-bogor-melaunching-delapan-program-unggulan-6-2-2015)