Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 23 Juli 2015

Pesan Sang Hakim untuk Pers Kampus

Pesan Sang Hakim untuk Pers Kampus
Tokoh Pers Nasional, Atmakusumah Astraatmadja. Foto: Sgp
Tokoh senior pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, menyebut Bismar Siregar sebagai salah satu hakim yang dikenal baik oleh kalangan pers nasional. Bismar tak hanya memanfaatkan media untuk publikasi tulisan-tulisannya, tetapi juga ‘bersahabat’ dengan kalangan pers. Bahkan ia tercatat pernah menjadi salah satu pengisi acara peningkatan pemahaman hukum bagi wartawan.

Meskipun tidak mengenal dekat Bismar, Atmakusumah yakin Bismar tipikal hakim yang dikenal baik oleh media. Bismar salah satu hakim yang rajin menulis di media massa. Tulisan-tulisannya tersebar di beragam media, sebagian bisa dinikmati lewat buku kompilasinya yang diterbitkan belakangan. Tidak mengherankan, ketika LBH Jakarta/YLBHI menggelar pelatihan wartawan hukum bersama PWI pada Maret 1972, Bismar menjadi salah satu tokoh yang diminta berceramah.

Jabatannya sebagai hakim tak membuat Bismar segan untuk datang memenuhi undangan mahasiswa pengelola pers kampus. Itu pula yang bisa kita baca dalam salah satu tulisan di buku Bunga Rampai Karangan Tersebar (jilid 1). Bagi Bismar, kesadaran hukum bisa terbentuk melalui pers kampus atau mahasiswa yang bebas dan bertanggung jawab.

Dalam buku tersebut, Bismar mulai teringat masa-masa dirinya masih mahasiswa. Menurutnya, keadaan mahasiswa di tahun lima puluhan sangat berbeda dengan mahasiswa masa kini. Pada tahun 50-an, mahasiswa tidak ditanamkan tanggung jawab kedudukannya sebagai mahasiswa. Namun, hanya memikirkan dan mempersiapkan diri menjadi penuntut ilmu yang akan menjadi sarjana.

Berbeda dengan mahasiswa zaman sekarang. Mahasiswa masa kini sengaja dipersiapkan, bahkan digalakkan sebagai calon sarjana. Bila terjun di tengah masyarakat nantinya, mahasiswa tersebut mampu menjadi pemimpin yang besar. Untuk itu, pengembangan bakat atau minat dalam menulis kepada mahasiswa menjadi upaya yang tepat di mata Bismar.

Namun, Bismar sering memberikan ‘warning’ kepada mahasiswa yang ingin menggeluti dunia jurnalistik. Menurutnya, kebebasan dalam media tetap harus bisa dipertanggungjawabkan. Kata bebas dan bertanggung jawab dapat memberikan rambu-rambu bagi pers yang bermula dari dunia kampus tersebut.

Bismar berharap, kebebasan berpendapat ala barat, tidak pantas menjadi patokan dalam dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan berpendapat ala barat yang dianggap hak asasi tersebut akan sulit diterima di Indonesia. Apalagi, nilai pribadi bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkait hal ini, Tuhan menjadi ujung jawaban Bismar dalam hal pers yang bebas dan bertanggung jawab. Sehingga, puncak dari tanggung jawab tersebut hanyalah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia percaya, tulisan yang bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada akhirnya melahirkan sebuah kewajiban yang amanah.

Apalagi, jika dibarengi dengan peningkatan pembinaan kesadaran hukum oleh kalangan mahasiswa atau pers kampus. Hasilnya, tak akan melihat agama sebagai akidah semata, tapi juga menyangkut kebahagiaan hidup umat dan bangsa.

Dalam bukunya itu, Bismar mengutip ayat dari kitab Injil tentang hidup manusia termasuk mahasiswa atau civitas akademika. “Kalian adalah garam dunia, jika kalian menjadi tawar, apa jadinya dengan dunia ini? kalian sendiri akan dibuang atau diinjak orang karena tidak berguna. Kalian adalah terang dunia yang tampak pada semua orang seperti sebuah kota di atas bukit bercahaya pada malam hari”.

“Janganlah terang itu kali sembunyikan melainkan biarkanlah terang itu bercahaya bagi semua orang, biarlah semua orang melihat kalian berbuat baik sehingga mereka akan menemui bapak kalian yang di surga”. (Mateus 5:13-16).

Bismar juga mengutip ulang hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu “Setiap kamu menjadi pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab tentang pimpinannya. Imam itu pemimpin dan bertanggung jawab terhadap pimpinannya. Suami pemimpin dan ia bertanggung jawab terhadap keluarganya. Istri pemimpin dan ia bertanggung jawab terhadap rumah tangga suaminya”.

Atmakusumah membenarkan, perkembangan media pers secara umum dan media kampus atau mahasiswa memiliki kebebasan yang lebih luas pada masa reformasi sekarang ini daripada selama masa orde lama dan orde baru. Namun, kebebasan tersebut tergantung pada pimpinan masing-masing media.

“Kebebasan itu pun tetap bergantung pada kesediaan rektorat perguruan tinggi atau universitas untuk mendukung kemandirian bagi media (kampus, red) tersebut,” kata Atmakusumah melalui surat elektroniknya kepada hukumonline, akhir Juni 2015 lalu.

Sedangkan intervensi dari kalangan di luar perguruan tinggi atau universitas kerap terjadi pada masa orde baru. Hal ini sesuai dengan buku yang pernah diterbitkan Atmakusumah yang berjudul “Tuntutan Zaman-Kebebasan Pers dan Ekspresi” tahun 2009 lalu. Dalam bukunya tersebut, di zaman orde baru banyak pers kampus atau media pers umum yang dibredel.

Mayoritas pembredelan dilakukan kepada media pers umum. Ada yang dilarang terbit sementara, bahkan ada juga yang dilarang terbit selamanya. Salah satu alasan pembredelan lantaran media tersebut memuat berita yang dinilai pemerintah dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Misalnya, Harian Pelita di Jakarta dilarang terbit pada 7 Mei - 6 September 1982 karena memuat berita kerusuhan serta insiden kampanye pemilihan umum dan menyiarkan hasil pemungutan suara bukan berdasarkan sumber resmi. Koran itu dibolehkan terbit kembali setelah merombak personalia pimpinan. Sebelumnya, Pelita pernah pula dibredel bersama enam surat kabar lainnya selama dua minggu pada Januari - Februari 1978.

Sedangkan untuk pers kampus sendiri, ada satu media cetak bernama Gelora Mahasiswa yang dikelola mahasiswa Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, yang dilarang terbit sementara oleh rektor pada tanggal 27 September 1979.

Atmakusumah hanya membahas pers yang dikenal secara internasional, yaitu yang mengandung standar jurnalisme profesional seperti objektivitas, faktual, dan akurasi. Menurutnya, karya jurnalistik yang objektif adalah yang berimbang, adil, tidak bias, tidak diskriminatif, dan tidak berprasangka.

“Standar profesional ini hanya dapat dikembangkan jika pengelola media pers memiliki independensi atau kebebasan dan kemandirian dalam kebijakan redaksinya,” tutup Atmakusumah.
 
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ac169742f08/pesan-sang-hakim-untuk-pers-kampus)

Kamis, 02 Juli 2015

Komisi III Berikan Persetujuan Enam CHA Jadi Hakim Agung

Komisi III  Berikan Persetujuan Enam CHA Jadi Hakim Agung
Papan perhitungan suara pemilihan calon hakim agung. Foto: RES
Jalan terjal  enam calon hakim agung (CHA) menuju kursi hakim agung menuai hasil positif. Setelah melalui proses dan mekanisme mulai tingkat bawah hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR, enam CHA diberikan persetujuan oleh sembilan fraksi. Kesembilan fraksi  itu adalah Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PKB, PAN, Nasdem, PPP, dan Hanura.

“Berdasarkan pandangan fraksi, kami meminta persetujuan, dengan memperhatikan catatan-catanan yang ada dan menjadi bagian tidak terpisahkan. Maka, keenam calon ini berdasarkan komposisi anggota dapat kita setujui untuk diparipurnakan,” ujar ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di ujung rapat, di Gedung DPR, Kamis (2/6).

Juru bicara Fraksi Golkar Adies Kadir menilai sosok hakim agung mesti memiliki sikap berlaku adil, profesional dan berpengalaman. Selain itu memiliki keimuan yang mumpuni. Setelah menilai keenam CHA dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Fraksi Golkar memberikan persetujuan. Keenam CHA itu adalah Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono dan H.A Mukti Arto.

Sementara, Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan Erma Suryani Ranik  berpandangan meski memberikan persetujuan terhadap keenam CHA, namun terdapat beberapa catatan. Misalnya, keberadaan CHA yang diberikan persetujuan tersebut nantinya mesti membawa perubahan terhadap kemajuan lembaga tertinggi peradilan, Mahkamah Agung.

Senada, juru bicara F-PKB Irmawan mengatakan posisi hakim amatlah vital dalam penegakan hukum. Menurut Irmawan, fraksinya berpandangan  enam hakim agung yang baru mesti menjadi energi untuk mempercepat dan mendukung perubahan dara berpikir di lingkungan Mahkamah Agung dan penanganan perkara.

F-PKB, kata Irmawan  mendukungpenuh  pencarian CHA yang berintegritas tinggi dalam pemberian pelayanan  terhadap para pencari keadilan. “Harapan kami, catatan kami  diperhatikan. F-PKB menyatakan persetujuannya kepada seluruh calon hakim agung untuk menjadi hakim agung,” ujarnya.

Nasir Djamil didaulat sebagai juru bicara F-PKS pun dalam pandangannya memberikan persetujuan terhadap keenam CHA. Menurutnya pengusulan keenam nama oleh Komisi Yudisial ke DPR telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Terlebih, keenam calon telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan mulai tingkat bawah hingga di DPR.

FPKS, kata Nasir, menilai keenam calon telah layak untuk dilakukan pengangkatan menjadi hakim agung. Atas dasar berbagai pertimbangan dan penelaahan serta penilaian matang, F-PKS yakin memberikan persetujuan. “Setelah melakukan penelahaan, F-PKS  menilai keenam CHA telah patut diangkat menjadi hakim agung. F-PKS memberikan persetujuan terhadap keenam cha untuk ditetapkan menjadi hakim agung,” ujarnya.

Hal serupa diutarakan juru bicara F-Nasdem, Muhammad Ali Umri. Menurutnya uji kelayakan dan kepatuan menunjukan cara yang dilakukan untuk mendapatkan hakim agung yang berintegritas, bersikap adil, merdeka dan berintegritas. Ia menilai transparansi seleksi CHA mesti mampu berkontribusi melakukan jejak rekam calon dengan menggunakan instrumen pengawasan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Dengan demikian Fraksi Nasdem menyetujui pengangkatan calon hakim agung untuk segera dilakukan dalam paripurna dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Hanya setujui tiga calon
Berbeda dengan sembilan fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang memiliki penilaian berbeda. Jika sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap enam calon, Gerindra hanya menyetujui tiga calon. Penilaian Fraksi Gerindra berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara dengan sejumlah anggota Komisi III.

Juru bicara Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam pandangannya menilai dari keenam calon belum menunjukan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni sebagai hakim agung. Pasalnya beban perkara yang ditangani di Mahkamah Agung cukup berat ketimbang di pengadilan tingkat banding.

Dari keenam calon, Fraksi Gerindra hanya memberikan persetujuan terhadap Sunarto, Yusran dan H.A Mukti Arto. Sementara Maria Anna Samiyati,  Wahidin dan Suhardjono dinilai belum layak untuk menjadi hakim agung.

“Beberapa nama belum menunjukan kapasitas dan kompetensi. Setelah mempertimbangkan lebih luas, Fraksi Gerindra memberikan persetujuan terhadap Sunarto, Yusran dan H.A Mukti Arto untuk menjadi hakim agung,” pungkas Dasco Ahmad.

(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5594d799afdc7/komisi-iii-berikan-persetujuan-enam-cha-jadi-hakim-agung)

Selasa, 30 Juni 2015

Mantan Ketua MK Mahfud MD: UU Jabatan Hakim Harus Dibuat!

Mantan Ketua MK Mahfud MD: UU Jabatan Hakim Harus Dibuat!  
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai UU yang memayungi profesi hakim sangat diperlukan. Saat ini, hanya hakim konstitusi dan hakim agung yang diatur tegas susunan, kewenangan dan rekrutmennya.

Di luar hakim konstitusi dan hakim agung, belum diatur tegas siapa sebenarnya hakim itu.

"UU Jabatan Hakim itu harus dibuat," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).

Meski UU Jabatan Hakim harus dibuat, tetapi saat ini belum masuk daftar prioritas karena belum menghambat kinerja. Mahfud menjelaskan saat ini RUU Jabatan Hakim telah berjalan dan berada di tangan DPR. Sehingga tinggal menunggu waktu untuk menjadi UU Jabatan Hakim.

"Sekarang kan sudah jalan (RUU Jabatan Hakim). Nah problemnya itu, hakim sebagai pejabat negara tinggal menunggu waktu saja," terangnya.

Adapun, saat ini hanya hakim agung dan hakim konstitusi semata yang diatur secara tegas rekrutmen hingga pensiun. Sebaliknya, hakim-hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi masih abu-abu.

Hingga hari ini, profesi hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Seperti polisi yang memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.

(sumber : http://news.detik.com/berita/2956338/mantan-ketua-mk-mahfud-md-uu-jabatan-hakim-harus-dibuat)

Rabu, 24 Juni 2015

Utang Konstitusi, UU Jabatan Hakim Perintah UUD 1945

Utang Konstitusi, UU Jabatan Hakim Perintah UUD 1945
Jakarta - Setelah 69 tahun Indonesia merdeka, ternyata belum ada UU yang memayungi profesi hakim. Padahal, UU ini merupakan amanat konstitusi sejak sehari setelah Proklamasi dikumandangkan.

"Pengaturan mengenai jabatan hakim bukan hanya perlu, tetapi penting," kata ahli hukum tata negara Margarito Kamis kepada detikcom, Rabu (24/6/2015).

Dalam UUD 1945, amanat itu termuat jelas dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 yang berbunyi:

Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim. 

Pasca amandemen, Pasal 25 UUD 1945 berbunyi:

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

"Hanya harus diakui bahwa pengaturan itu tersebar di beberapa UU. Akibat pengaturan itu bersifat sumir dan tidak secara spesifik, misalnya promosi pangkat dan jabatan dan lainnya dan itu tidak memberi sumbangan yang signifikan terhadap bukan karir sang hakim, tetapi jaminan terhadap mereka mengambil keputusan," ujar Margarito.

Saat ini hanya hakim agung dan hakim konstitusi semata yang diatur secara tegas rekrutmen hingga pensiun. Tetapi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi, masih abu-abu. Bahkan hakim agung menggugat UU Pengadilan Umum, UU Pengadilan Agama dan UU Pengadilan TUN yang memerintahkan keterlibatan KY dalam seleksi hakim.

"Nah, bila kita sungguh-sungguh, ingin memastikan perintah konstitusi yang terdapat dalam pasal 24 UUD 1945, sekaligus menguatkan prinsip negara hukum demokratis, maka beralasan untuk memiliki UU itu," cetus Margarito.

Saat ini RUU Jabatan Hakim telah ada di tangan DPR. Dalam RUU itu diatur proses rekrutmen hakim, penempatan hakim, jaminan profesi hingga masa pensiun. Dengan adanya UU Jabatan Hakim ini, diharapkan hakim tidak hanya takut terhadap tekanan luar, tapi juga dari internal yudikatif sendiri.

"Hanya saja saya berpendapat kalau tidak bisa dalam waktu dekat ini, maka harus dipersiapkan untuk satu dua tahun akan datang. Ada baiknya menunggu setelah RUU KUHAP dibereskan, barulah disiapkan RUU Jabatan Hakim," pungkas Margarito.

Hingga hari ini, profesi hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Seperti polisi yang memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.

Senada dengan Margarito, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.

"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan. 

(sumber : http://news.detik.com/berita/2950991/utang-konstitusi-uu-jabatan-hakim-perintah-uud-1945)

UU Jabatan Hakim Diperlukan untuk Reformasi Peradilan

UU Jabatan Hakim Diperlukan untuk Reformasi Peradilan
Selama ini, tidak jelas bagaimana pengaturan rekrutemen hakim, penempatan hakim dan pensiunan hakim. UU hanya mengatur rekrutmen hakim agung dan hakim konstitusi. Oleh sebab itu, DPR sedang menggodok RUU Jabatan Hakim yang masuk Prolegnas 2015-2019.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku UU jabatan hakim sangat diperlukan untuk membentuk hakim yang profesional.

"UU Jabatan Hakim sangat dibutuhkan selama untuk reformasi peradilan, menjadikan hakim lebih profesional dan sejahtera," ujar Refly saay berbincang dengan detikcom, Rabu (24/6/2015).

Refly mengatakan, bila sudah ada UU yang membentuk hakim menjadi profesional dan mengatur tentang kesejahteraan hakim, maka pengadilan pun akan menjadi tempat yang benar-benar untuk mencari keadilan.

"Juga untuk pemberantasan mafia hukum. Jadi hakim ini sejahtera oke harus kita atur, kita tingkatkan. Tapi punishment-nya harus lebih kejam, salah sedikit pecat," ujar Refly.

Refly juga berharap agar proses rekuritmen hakim diatur jelas dalam sebuah UU. Hal itu diperlukan supaya proses seleksi hakim transparan, objektif, partisipatif dan akuntabel. Dengan adanya UU Jabatan Hakim, maka hakim independen dan merdeka dari intervensi eksekutif, legislatif, bahkan oleh tekanan institusinya sendiri.

Namun Refly pesimis bila UU ini dapat mengharmonisasi antara MA dengan KY.

"Kalau masalah sering clash antara MA-KY, memang itu tergantung bawaan masing-masing. Tidak bisa diselesaikan lewat lahirnya UU," pungkas Refly.

Senada dengan Refly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.

"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan.

(sumber : http://news.detik.com/berita/2950723/uu-jabatan-hakim-diperlukan-untuk-reformasi-peradilan?fb_ref=Default)

Senin, 22 Juni 2015

Membuka Bimtek Ekonomi Syariah, Wakil Ketua MA: Jangan Bertele-tele Menangani Perkara

Semarang 
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial  H. Suwardi, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan penting ketika memberi pengarahan seusai membuka bimbingan teknis ekonomi syariah yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 9-11 Juni 2015, di Semarang.
Mengingat semakin meningkatnya jumlah perkara yang ditangani pengadilan, termasuk pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agana, Suwardi berharap agar para hakim dan tenaga kepaniteraan lebih tepat waktu dalam menangani perkara.
“Dalam menangani perkara jangan bertele-tele. Sesuai SEMA 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara di pengadlan tingkat pertama maksimal 5 bulan dan di pengadilan tingkat banding maksimal 3 bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh pta-semarang.go.id.
Penyelesaian perkara yang dimaksudkannya termasuk juga minutasi perkara. “Jangan sampai ada perkara belum putus, tapi akte cerai sudah keluar. Ada juga putusannya sudah ada, tapi berita acaranya tidak ada,” ujarnya.
Masih terkait dengan penyelesaian perkara, Suwardi mengingatkan kembali pentingnya adminitrasi perkara dan administrasi keuangan perkara. Ia menegaskan, keuangan perkara sudah diatur oleh MA dan setiap pengadilan harus siap diaudit oleh BPK.
Kepada hakim-hakim pengadilan tingkat banding, Suwardi menekankan pentingnya membuat pertimbangan yang lebih memadai ketika memperkuat putusan yang diajukan banding. Dirinya mengaku masih sering menemukan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama, namun dalam pertimbangan hukumnya hanya sekadar menguatkan.
“Seharusnya putusannya disertai dengan pertimbangan hukum yang baik dan cukup jelas, sekalipun putusannya tersebut menguatkan,” ia menegaskan.
Suwardi juga meminta pengadilan tingkat banding lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan di wilayahnya. Selain itu, pimpinan pengadilan tingkat pertama juga harus membina hakim dan aparatur di bawahnya.
“Misalkan ada hakim yang nakal atau macam-macam, ketua mempunyai kewajiban untuk memperingatkan,” ujarnya.
Suwardi menambahkan, jIka ada sekelompok hakim yang mempunyai gagasan-gagasan yang perlu disalurkan, maka sebaiknya gagasan-gagasan itu ditulis dan disampaikan secara hierarkis, misalnya melalui IKAHI Cabang, IKAHI Daerah dan IKAHI Pusat. “Jangan sampai bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Hadir bersama Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum,  Suwardi menyambut baik terselenggaranya bimtek ekonomi syariah ini.
“Ini yang sangat baik sekali, karena bisa meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan pejabat kepaniteraan, terutama berkaitan dengan perkara ekonomi syariah,” ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, Wakil Panitera dan jurusita PA se-Jawa Tengah.
Narasumber bimtek ini terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, hakim tinggi PTA Semarang, pejabat PN Semarang, OJK Regional IV dan DJKN Semarang.

(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/membuka-bimtek-ekonomi-syariah-wakil-ketua-ma-jangan-bertele-tele-menangani-perkara)

Minggu, 21 Juni 2015

Soal Aturan Praperadilan, Ketua MA: Jangan Ganggu Independensi Hakim!

Soal Aturan Praperadilan, Ketua MA: Jangan Ganggu Independensi Hakim!
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Polemik praperadilan masih bergulir. Sejumlah kalangan menilai Mahkamah Agung (MA) perlu menyikapi fenomena putusan-putusan hakim terkait praperadilan plus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas lingkup objek praperadilan. Caranya, dengan menerbitkan surat edaran atau peraturan terkait hukum acara praperadilan.
Namun, pihak MA bersikukuh tidak akan mengeluarkan surat edaran atau peraturan dimaksud. Penegasan ini sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua MA M. Hatta Ali, ketika ditemui di sela-sela acara pelantikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rabu lalu (16/6).
Hatta menegaskan MA tidak akan menerbitkan surat edaran atau peraturan terkait hukum acara peradilan. Menurut dia, putusan-putusan terkait praperadilan di sejumlah pengadilan, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan bagian dari independen hakim yang harus dihormati.
“(Jadi) Jangan ganggu independensi hakim!” tegas Hatta.
Lagipula, kata Hatta, putusan-putusan hakim terkait praperadilan tidak ada yang aneh. Bahkan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan justru diperkuat oleh MK. “Itu MK loh yang kuatkan bukan saya,” imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, Hakim Agung Gayus Lumbuun konsisten pada sikapnya agar MA menerbitkan surat edaran atau peraturan untuk merespon perkembangan praperadilan, khususnya pasca Putusan MK. Menurut Gayus, surat edaran atau peraturan itu diperlukan agar tercipta standar yang jelas terkait praperadilan untuk menjadi acuan hakim.
“Menyikapi persoalan kondisi praperadilan ini saya sepaham bahwa seharusnya ada sikap resmi dari MA, bentuknya bisa internal melalui SEMA untuk arahan kepada bawahannya atau PERMA yang bersifat sejajar dengan peraturan presiden,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (16/6).
Gayus berpendapat, keputusan apakah MA perlu menerbitkan peraturan terkait hukum acara praperadilan seharusnya dibawa ke forum tertinggi di MA, yakni rapat pleno hakim agung. Makanya, Gayus mempertanyakan pernyataan Juru Bicara MA, Suhadi terkait polemik praperadilan.
“Statement yang dikeluarkan oleh Humas MA itu mewakili siapa? Ketua MA, Pimpinan MA, atau MA itu sendiri. Kalau mewakili MA sebelumnya harus ada putusan dulu dari MA melalui rapat pleno hakim,” tegasnya.
Koalisi LSM yang tergabung dalam Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU KORUPTOR) mendesak MA agar segera membuat peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Terutama yang menyangkut penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
“Pasca putusan MK terkait perluasan objek praperadilan, MA belum juga mengeluarkan peraturan terkait dengan hukum acara praperadilan terutama yang menyangkut penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Permasalahan paling utama terletak pada pembatasan tentang sejauh mana pembuktian dapat dilakukan oleh para pihak dan sejauh mana hakim dalam memeriksa dan memutuskan pembuktian itu,” ujar Miko Ginting, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/6).
Miko berpendapat bentuk aturan yang diterbitkan MA adalah Peraturan MA (PERMA). Menurut dia, PERMA diperlukan untuk menjamin kepastian hukum para pemohon praperadilan, agar tidak terjadi kekuasaan hukum.
“Bayangkan, kalau seluruh tersangka mengajukan praperadilan, kekacauan hukum pun tak terhindarkan. Pengadilan sendiri akan menjadi kawalahan. Baiknya memang melalui perubahan KUHAP tapi kan proses yang panjang, sedangkan sekarang sudah ada kemacetan,” papar Miko.

(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5586488f0ee5b/soal-aturan-praperadilan--ketua-ma--jangan-ganggu-independensi-hakim)