
Bersama petugas kepolisian, sejumlah warga Gampong Balohan, Kecamatan
Suka Jaya, Sabang, Aceh, menggerebek arena judi domino, Minggu (18/1)
dini hari. Lima orang yang kedapatan sedang main judi dibawa ke kantor
polisi. Ironisnya, perjudian itu dilakukan di Poskamling -- tempat yang
seharusnya dipakai untuk menjaga keamanan-- dan salah seorang pelakunya
adalah pegawai honorer pemadan kebakaran setempat.
Judi, atau
maisir,
adalah salah satu perbuatan pidana atau delik (jarimah) yang diatur
dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dalam Qanun
Jinayah ini, unsur utama
maisir adalah taruhan, untung-untungan, dan kesepakatan yang kalah membayar yang menang. Ancaman hukuman untuk perbuatan ini beragam.
Jika taruhan atau keuntungan maksimalnya setara 2 gram emas murni
ancaman hukumannya cambuk maksimal 12 kali atau denda maksimal 120 gram
emas murni atau penjara maksimal 12 bulan. Semakin besar nilai taruhan,
semakin tinggi pula ‘
uqubat ta’zir-nya (ancaman hukuman).
Tindak pidana lain yang diatur dalam Qanun Jinayah adalah
minum-minuman keras yang bisa membuat mabuk sebagai
asyribah. Dalam Qanun, secara khusus disebut
khamar, karena itu dikenal istilah
syaribul khamr.
Minum khamar terancam hukuman cambuk 40 kali; dan jika memproduksi,
menyimpan, menjual atau memasukkan minum-minuman keras ke Aceh terancam
cambuk maksimal 60 kali.
Qanun Jinayah mengatur tindak pidana lain di luar perjudian dan minum-minuman keras, yaitu
khalwat,
ikhtilath, zina
, pelecehan seksual,
pemerkosaan,
qadzaf,
liwath, dan
musahaqah. Dibanding qanun jinayah 2003, tindak pidana yang diatur Qanun No. 6 Tahun 2014 relatif lebih lengkap.
Tindak Pidana (Jarimah) yang Diatur Qanun Jinayah
| Jarimah |
Rincian Perbuatan |
KUHP |
| Khamar |
Minum-minuman keras; menyimpan/menimbun, memproduksi, memasukkan,
memperdagangkan; membeli, membawa/mengangkut, menghadiahkan khamar;
mengikutsertakan anak-anak minum khamar |
Ps. 492
Ps. 536 |
| Maisir |
Dengan sengaja melakukan judi; menyelenggarakan, menyediakan
fasilitas, atau membiayai perjudian; mengikutsertakan anak-anak; dan
percobaan judi. |
303 |
| Khalwat |
Dengan sengaja berkhalwat; menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan. |
- |
| Ikhtilath |
Dengan sengaja berikhtilath; menyelenggarakan, menyediakan
fasilitas, atau mempromosikan; melakukan dengan anak berumus lebih dari
10 tahun; melakukan dengan mahram. |
- |
| Zina |
Dengan sengaja berzina; berzina dengan anak; berzina dengan mahram. |
Ps. 284 |
| Pelecehan seksual |
Dengan sengaja melakukan pelecehan seksual; melakukan dengan anak. |
Ps. 287 |
| Pemerkosaan |
Dengan sengaja melakukan pemerkosaan; memperkosa anak-anak |
Ps. 285 |
| Qadzaf |
Dengan dengan melakukan qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti) |
- |
| Liwath |
Dengan sengaja melakukan liwath; mengulangi perbuatan; melakukan dengan anak-anak |
Ps. 292 |
| Musahaqah |
Dengan sengaja melakukan musahaqah; mengulangi perbuatan; atau melakukan dengan anak-anak. |
Ps. 292 |
Mengisi kekosongan KUHP
Sebagian dari tindak pidana yang diatur Qanun Jinayah sebenarnya sudah disinggung dalam
KUHP.
Namun menurut Khamami Zada, Ketua Jurusan Program Studi Perbandingan
Mazhab Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ciputat, ada perbedaan
pengaturan KUHP dengan Qanun, terutama norma hukumnya.
Norma hukum larangan minum-minuman keras dalam KUHP ditekankan pada
terpenuhinya unsur mengganggu ketertiban umum. Sebaliknya, norma dalam
Qanun tak menyaratkan unsur menganggu ketertiban umum tersebut. Dalam
konteks inilah, Khamami menyebut Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah
mengisi kekosongan dalam KUHP.
“Bagi saya, ini adalah mengisi kekosongan hukum yang ada dalam KUHP,” ujarnya kepada
hukumonline.
Mengisi kekosongan itu dapat pula berarti menambahkan suatu perbuatan
sebagai pidana karena perbuatan tersebut tidak dikriminalisasi dalam
KUHP. Aksi seksual lesbian (
musahaqah)dan gay (
liwath),
misalnya. Demikian pula dengan perbuatan berpelukan, berciuman, atau
bercumbu antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim atas kerelaan kedua
belah pihak (
ikhtilath).
Sebenarnya, tidak semua tindak pidana yang diatur Qanun Jinayah benar-benar baru. Ada varian tertentu dalam KUHP. Misalnya
liwath,
bisa dibandingkan dengan Pasal 292-293 KUHP. Pasal 292 KUHP mengancam
orang dewasa yang berbuat cabul kepada orang yang belum dewasa
sesama jenis.
Pasal 293 mengancam orang yang menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan
keadaan untuk melakukan perbuatan cabul. Bedanya, Qanun Jinayah spesifik
menyebut adanya penetrasi, sedangkan KUHP lebih menekankan pada
perbuatan cabul. Perbedaan lainnya, dalam Qanun disyaratkan unsur
kerelaan kedua belah pihak.
Pilihan-pilihan terhadap jenis tindak pidana yang diatur dalam Qanun
sangat bergantung pada pembentuk undang-undang di Aceh. Itu sebabnya
muncul sejumlah pertanyaan, antara lain, mengapa korupsi tak diatur.
Dosen UIN Ciputat, Nurul Irfan, memberi contoh lain: ganja.
Dalam pengertian luas,
syaribul khamr bisa mencakup ganja dan
zat adiktif yang memabukkan. Faktanya, seringkali polisi menemukan ganja
yang berasal dari Aceh. Menjadi krusial, kata Irfan, kalau syariat
Islam digunakan tapi ganja sering ditemukan. Padahal hukum nasional
justru menjadikan ganja (narkotika) sebagai musuh bersama. Tetapi rekan
Irfan di UIN, Khamami Zada, lebih melihat tindak pidana yang diatur
Qanun Jinayah lebih fokus pada aspek-aspek moralitas. “Kecenderungannya,
syariat Islam di Aceh lebih kepada moral saja, atau kesusilaan,”
ujarnya.
Eks Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Al Yasa Abubakar menyatakan
korupsi, misalnya, tak diatur dalam qanun karena sudah tegas dan jelas
diatur negara. Kalau sudah lengkap diatur negara, tak perlu diatur
qanun. “Iya, sudah diatur negara. Jadi, sementara ini, begitu.”
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d8f15079d34/ini-ragam-delik-dalam-qanun-jinayah)