Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 09 Februari 2015

Pengadilan Agama Bogor Melaunching Delapan Program Unggulan


 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pekan lalu (30/1/2015) pengadilan agama Bogor telah melaunching delapan program unggulan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kedelapan program unggulan tersebut antara lain sidang itsbat nikah terpadu, pelayanan one stop service, link bank, meja informasi dan pengaduan, mesin antrian elektronik, sms centre info perkara, arsip digital dan tabayun online.
Pelaunchingan yang dilakukan secara sederhana tersebut dilakukan oleh wakil ketua pengadilan tinggi agama Bandung, H. Helmi Bakry, S.H., M.H. di ruang sidang utama pengadilan agama Bogor. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan pejabat pengadilan agama Bogor.

 

Dengan dilaunchingnya program unggulan tersebut, diharapkan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan kemudahan dalam berperkara di pengadilan agama Bogor. Selain itu, juga dapat memotivasi para pimpinan dan pegawai untuk terus meningkatkan pelayanannya.
Misalkan dengan adanya layanan sms centre info perkara, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi seputar perkara seperti jadwal sidang, informasi perkara, keuangan perkara, akta cerai. Selain itu juga, masyarakat juga dapat mengirimkan sms pengaduan kepada pengadilan agama bogor.
Caranya cukup dengan mengirimkan sms ke nomor yang telah ditunjuk, yang berisi jenis informasi spasi nomor perkara, misalkan : JADWAL SIDANG_1234/Pdt.G/2015. Setelah menunggu beberapa saat, mereka akan mendapatkan sms jawaban terkait jadwal sidang yang diinginkan.

 

Layanan yang tidak kalah mudahnya adalah link bank yang berfungsi sebagai tempat pembayaran panjar biaya perkara. Masyarakat tidak direpotkan lagi ketika membayar biaya perkara di bank yang letaknya jauh di luar gedung pengadilan, karena di dalam gedung pengadilan agama Bogor telah tersedia bank tersebut.
Dalam hal pembayaran panjar biaya perkara, pengadilan agama Bogor telah menggandeng bank jabar banten syariah untuk melakukan kerja sama. (ws)

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/pengadilan-agama-bogor-melaunching-delapan-program-unggulan-6-2-2015)


Qanun Hukum Jinayah, Kitab Pidana ala Serambi Mekkah

Qanun Hukum Jinayah, Kitab Pidana ala Serambi Mekkah
Gelap mulai menyelimuti Jalan Raya Banda Aceh-Meulaboh, Minggu (18/1), saat hukumonline menyusuri kawasan pantai mulai dari Gampong Pulot menuju Pantai Lhoknga. Maghrib sudah menjelang. Beberapa pasangan muda mudi masih asyik berduaan; ada yang di atas motor, ada juga di gubuk yang tersedia di bibir pantai. Lokasi ini tak jauh dari lokasi tembak menembak aparat Polri-TNI dengan terduga teroris, Maret 2010, di kawasan Leupung.

Jika tertangkap petugas dan terbukti melanggar ‘batas’, muda-mudi yang bukan muhrim bisa terancam hukuman. Sudah menjadi hukum yang berlaku khusus di Aceh, larangan bagi pasangan yang bukan muhrim berdua-duaan di tempat gelap atas kerelaan kedua belah pihak. Perbuatan ini disebut khalwat. Selain khalwat, ada lagi larangan melakukan perbuatan pidana yang disebut maisir dan meminum khamar.

Larangan ber-khalwat dan batas-batas lain itulah yang ditentukan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Qanun ini disetujui Pemprov dan DPRA pada 27 September 2014 lalu, dan mulai berlaku satu tahun kemudian. Saat hukumonline berkunjung ke Aceh tak ada tanda-tanda eksplisit penolakan atas Qanun Hukum Jinayah itu.

Suara penolakan justru datang dari Jakarta. Ketika masih berbentuk Raqan – begitulah media Aceh menyebut rancangan qanun—Komnas Perempuan menyampaikan kekhawatirannya atas Qanun Jinayah. Meskipun menghormati kewenangan khusus pemerintah Aceh melaksanakan syariat Islam, Komnas Perempuan tetap merasa perlu mengingatkan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang dikhawatirkan adalah ekses pelaksanaan qanun jinayah. Komnas menilai qanun jinayah sebangun dengan berbagai kebijakan daerah lainnya yang diskriminatif atas nama agama dan moralitas.

“Komnas Perempuan secara khusus prihatin bahwa qanun ini menghilangkan hak perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual,” demikian pernyataan resmi Komisi ini tak lama setelah Qanun Hukum Jinayah disetujui untuk disahkan.

Komnas Perempuan meminta pemerintah Aceh menunda sosialisasi dan mengkaji kembali keberadaan qanun agar sejalan dengan grand design pelaksanaan syariat Islam. Tetapi kepada pemerintah pusat, Komnas berharap agar qanun jinayat dibatalkan, seraya berharap ada peneguhan integritas hukum nasional dan wawasan kebangsaan.

Kekhawatiran Komnas Perempuan tentang ruh nasionalisme Qanun Jinayah dijawab Faisal A. Rany. Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh ini menyampaikan panjang lembar konstitusionalitas qanun dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional, 3 Desember 2014 lalu. Ia mengingatkan konsep negara kesatuan tak mengingkari diversitas, Bhinneka Tunggal Ika.

“Dalam sistem perundang-undangan nasional disebutkan qanun merupakan peraturan daerah di Aceh yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional,” jelasnya.

Setidaknya pelaksanaan syariat Islam di Aceh diamanatkan dalam beberapa Undang-Undang. Ada UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Sebagai Undang-Undang.

Apa yang disampaikan Prof. Faisal juga termaktub dalam konsiderans Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah. ‘Bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum’. Ia mengingatkan qanun ditetapkan oleh instansi bentukan negara, sehingga produk hukum lembaga itu juga sah dan mengikat secara hukum.

Akademisi FH Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, juga menilai tak ada persoalan dengan qanun. “Qanun itu setara dengan Perda yang didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh, sehingga tidak ada masalah,” ujarnya kepada hukumonline (15/1).

Pembentukan Qanun
Qanun adalah peraturan perundang-undangan setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Itu kata Pasal 1 angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun Hukum Jinayah dikeluarkan pemerintahan provinsi, sehingga berlaku untuk seluruh wilayah Aceh.

Proses pembentukan qanun ini tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Naskahnya dibahas bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Eksekustif dan legislatif akhirnya setuju mengesahkan rancangan itu menjadi qanun.

UU Nomor 12 Tahun 2011 juga menyinggung tentang qanun. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf f menegaskan ‘termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat’. Ketentuan senada untuk qanun kabupaten/kota disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g.

Prof. Syahrial Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, juga menyinggung masalah ini saat memberi pengantar untik buku Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. “Penyusunan produk hukum syariah dan pemberlakuannya di Aceh berada dalam bingkai sistem hukum nasional. Positivikasi norma hukum dari al-Qur’an dan as-Sunnah ke dalam Qanun Aceh dilakukan melaui proses legislasi (taqnin), yang melibatkan Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai pemegang otoritas pembentuk Qanun Aceh,” tulisnya.

Qanun Jinayah
Nama lengkapnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, lazim disebut Qanun Jinayah. Jinayah itu secara umum disebut pidana. Jadi, qanun jinayah bisa disebut Perda tentang Hukum Pidana.

Kehadiran qanun jinayah yang bersifat materiil ini telah ditopang hukum acara karena sebelumnya Aceh juga sudah memiliki Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Sebenarnya, jauh sebelumnya, bahkan sebelum bencana tsunami menerpa, Provinsi Aceh sudah memiliki tiga qanun mengenai jinayah. Pertama, Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan Sejenisnya. Kedua, Qanun No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Ketiga, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Oleh Qanun Nomor 6 Tahun 2014, ketiga qanun ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Hukum Jinayah terbaru didasarkan pada asas keislaman, legalitas, keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, perlindungan HAM, dan pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur). Dan pada 29 September 2014, Qanun Jinayah disahkan secara aklamasi dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Seperti peribahasa Aceh hukom nanggro keupakaian, hukom Tuhan keu kulahkama. Hukum negara untuk ‘pakaian’, hukum Tuhan untuk ‘mahkota’.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d80e8854ee1/qanun-hukum-jinayah--kitab-pidana-ala-serambi-mekkah)

Ini Ragam Delik Dalam Qanun Jinayah

Ini Ragam Delik Dalam Qanun Jinayah
Bersama petugas kepolisian, sejumlah warga Gampong Balohan, Kecamatan Suka Jaya, Sabang, Aceh, menggerebek arena judi domino, Minggu (18/1) dini hari. Lima orang yang kedapatan sedang main judi dibawa ke kantor polisi. Ironisnya, perjudian itu dilakukan di Poskamling -- tempat yang seharusnya dipakai untuk menjaga keamanan--  dan salah seorang pelakunya adalah pegawai honorer pemadan kebakaran setempat.

Judi, atau maisir, adalah salah satu perbuatan pidana atau delik (jarimah) yang diatur dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dalam Qanun Jinayah ini, unsur utama maisir adalah taruhan, untung-untungan, dan kesepakatan yang kalah membayar yang menang. Ancaman hukuman untuk perbuatan ini beragam.

Jika taruhan atau keuntungan maksimalnya setara 2 gram emas murni ancaman hukumannya cambuk maksimal 12 kali atau denda maksimal 120 gram emas murni atau penjara maksimal 12 bulan. Semakin besar nilai taruhan, semakin tinggi pula ‘uqubat ta’zir-nya (ancaman hukuman).

Tindak pidana lain yang diatur dalam Qanun Jinayah adalah minum-minuman keras yang bisa membuat mabuk sebagai asyribah. Dalam Qanun, secara khusus disebut khamar, karena itu dikenal istilah syaribul khamr. Minum khamar terancam hukuman cambuk 40 kali; dan jika memproduksi, menyimpan, menjual atau memasukkan minum-minuman keras ke Aceh terancam cambuk maksimal 60 kali.

Qanun Jinayah mengatur tindak pidana lain di luar perjudian dan minum-minuman keras, yaitu khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah. Dibanding qanun jinayah 2003, tindak pidana yang diatur Qanun No. 6 Tahun 2014 relatif lebih lengkap.

Tindak Pidana (Jarimah) yang Diatur Qanun Jinayah
Jarimah Rincian Perbuatan KUHP
Khamar Minum-minuman keras; menyimpan/menimbun, memproduksi, memasukkan, memperdagangkan; membeli, membawa/mengangkut, menghadiahkan khamar; mengikutsertakan anak-anak minum khamar Ps. 492
Ps. 536
Maisir Dengan sengaja melakukan judi; menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai perjudian; mengikutsertakan anak-anak; dan percobaan judi. 303
Khalwat Dengan sengaja berkhalwat; menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau  mempromosikan. -
Ikhtilath Dengan sengaja berikhtilath; menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan; melakukan dengan anak berumus lebih dari 10 tahun; melakukan dengan mahram. -
Zina Dengan sengaja berzina; berzina dengan anak; berzina dengan mahram. Ps. 284
Pelecehan seksual Dengan sengaja melakukan pelecehan seksual; melakukan dengan anak. Ps. 287
Pemerkosaan Dengan sengaja melakukan pemerkosaan; memperkosa anak-anak Ps. 285
Qadzaf Dengan dengan melakukan qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti) -
Liwath Dengan sengaja melakukan liwath; mengulangi perbuatan; melakukan dengan anak-anak Ps. 292
Musahaqah Dengan sengaja melakukan musahaqah; mengulangi perbuatan; atau melakukan dengan anak-anak. Ps. 292

Mengisi kekosongan KUHP
Sebagian dari tindak pidana yang diatur Qanun Jinayah sebenarnya sudah disinggung dalam KUHP. Namun menurut Khamami Zada, Ketua Jurusan Program Studi Perbandingan Mazhab Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ciputat, ada perbedaan pengaturan KUHP dengan Qanun, terutama norma hukumnya.

Norma hukum larangan minum-minuman keras dalam KUHP ditekankan pada terpenuhinya unsur mengganggu ketertiban umum. Sebaliknya, norma dalam Qanun tak menyaratkan unsur menganggu ketertiban umum tersebut. Dalam konteks inilah, Khamami menyebut Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah mengisi kekosongan dalam KUHP.

“Bagi saya, ini adalah mengisi kekosongan hukum yang ada dalam KUHP,” ujarnya kepada hukumonline.

Mengisi kekosongan itu dapat pula berarti menambahkan suatu perbuatan sebagai pidana karena perbuatan tersebut tidak dikriminalisasi dalam KUHP. Aksi seksual lesbian (musahaqah)dan gay (liwath), misalnya. Demikian pula dengan perbuatan berpelukan, berciuman, atau bercumbu antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim atas kerelaan kedua belah pihak (ikhtilath).

Sebenarnya, tidak semua tindak pidana yang diatur Qanun Jinayah benar-benar baru. Ada varian tertentu dalam KUHP. Misalnya liwath, bisa dibandingkan dengan Pasal 292-293 KUHP. Pasal 292 KUHP mengancam orang dewasa yang berbuat cabul kepada orang yang belum dewasa sesama jenis. Pasal 293 mengancam orang yang menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul. Bedanya, Qanun Jinayah spesifik menyebut adanya penetrasi, sedangkan KUHP lebih menekankan pada perbuatan cabul. Perbedaan lainnya, dalam Qanun disyaratkan unsur kerelaan kedua belah pihak.

Pilihan-pilihan terhadap jenis tindak pidana yang diatur dalam Qanun sangat bergantung pada pembentuk undang-undang di Aceh. Itu sebabnya muncul sejumlah pertanyaan, antara lain, mengapa korupsi tak diatur. Dosen UIN Ciputat, Nurul Irfan, memberi contoh lain: ganja.

Dalam pengertian luas, syaribul khamr bisa mencakup ganja dan zat adiktif yang memabukkan. Faktanya, seringkali polisi menemukan ganja yang berasal dari Aceh. Menjadi krusial, kata Irfan, kalau syariat Islam digunakan tapi ganja sering ditemukan. Padahal hukum nasional justru menjadikan ganja (narkotika) sebagai musuh bersama. Tetapi rekan Irfan di UIN, Khamami Zada, lebih melihat tindak pidana yang diatur Qanun Jinayah lebih fokus pada aspek-aspek moralitas. “Kecenderungannya, syariat Islam di Aceh lebih kepada moral saja, atau kesusilaan,” ujarnya.

Eks Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Al Yasa Abubakar menyatakan korupsi, misalnya, tak diatur dalam qanun karena sudah tegas dan jelas diatur negara. Kalau sudah lengkap diatur negara, tak perlu diatur qanun. “Iya, sudah diatur negara. Jadi, sementara ini, begitu.”

(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d8f15079d34/ini-ragam-delik-dalam-qanun-jinayah)

Rabu, 28 Januari 2015

Habis dari MK, Fadlil Sumadi Nyalon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan penetapan kelulusan seleksi administratif calon hakim agung (CHA) periode I Tahun 2015. Dari 92 pendaftar, KY meluluskan 86 CHA yang dianggap telah memenuhi persyaratan administrative. Dari jumlah itu 56 berasal dari jalur karier dan 30 nonkarier. Salah satu calon dari karier yang diloloskan Ahmad Fadlil Sumadi, adalah mantan hakim konstitusi.

Lolosnya Fadlil ditegaskan pula oleh Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri. Fadlil diusulkan UIN Walisongo dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. “Salah satu calon dari jalur karier yang lolos Ahmad Fadlil Sumadi,” jelasnya, Rabu (28/1).

Taufiq mengatakan Ahmad Fadlil Sumadi yang dicalonkan untuk kamar agama bisa saja diarahkan mengisi kamar tata usaha negara (TUN) sesuai pengalamannya di bidang hukum tata negara. Seperti, Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun dikenal sebagai guru besar hukum administrasi negara, tetapi dia memilih kamar pidana karena pengalamannya lebih banyak di bidang hukum pidana.

“Sebelumnya juga ada hakim agama yang kemudian memilih hakim pidana, tetapi tidak lolos. Sama dengan Fadlil yang berasal dari hakim agama, tetapi sehari-harinya pengalaman di bidang hukum tata negara. Ini bisa menjadi pertimbangan Panitia Seleksi untuk mengarahkannya ke mana,” kata dia.

Taufiq melanjutkan 86 namayang diloloskan seleksi administratif berhak mengikuti seleksi tahap kedua (seleksi kualitas) yang akan dilaksanakan pada 8-9 Februari 2015 bertempat di Pusdiklat MA, Mega Mendung Bogor. Adapun materi seleksinya mengenai penulisan makalah di tempat, legal case (analisis kasus hukum), dan analisis kasus pelanggaran kode etik. 

Sebelumnya mengikuti seleksi kualitas para peserta diminta menyerahkan dua karya profesi sesuai dengan latar belakang profesinya masing-masing. Bagi peserta dari jalur karier diwajibkan menyerahkan satu putusan pengadilan negeri dan satu putusan pengadilan tinggi (PT). Sedangkan peserta dari jalur nonkarier diwajibkan dua karya tulis ilmiah berupa makalah, buku, atau tulisan lainnya. “Bagi calon yang berprofesi jaksa boleh menyerahkan surat tuntutan, kalau profesi advokat boleh menyerahkan pembelaan,” kata dia.

Selain itu, para peserta diwajibkan untuk menyerahkan rekomendasi tiga orang tokoh yang mengenal kepribadian si calon terkait aspek integritas, intelektualitas, dan pengalaman kerja masing-masing satu orang.

KY juga berharap masyarakat diminta memberikan informasi atau penilaian secara tertulis terkait integritas, kapasitas, perilaku, karakter masing-masing CHA. Diharapkan informasinya dapat diterima paling lambat pada 29 April 2015 yang dikirim melalui email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim langsung ke alamat Kantor KY RI di Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.

“Mudah-mudahan KY bisa mendapat delapan nama. Selanjutnya KY akan menyampaikan ke DPR untuk disetujui,” harapnya.

Terpisah, Ahmad Fadlil Sumadi mengakui dirinya dicalonkan menjadi calon hakim agung oleh sejumlah koleganya di UIN Walisongo Semarang. “Itu kawan-kawan saya yang mendaftarkan dan kebetulan saya berasal dari MA. Jadi saya didaftarkan, tetapi kalau tidak lulus memang sudah nasibnya,” ujar Fadlil sambil tertawa.

Saat ditanya spesialisasi bidangnya, Fadlil menegaskan akan memilih kamar agama sesuai lembaga yang mengusulkannya meski pendidikan S-2 dan S-3-nya mengambil hukum tata negara. “Saya pilih kamar agama saja biar dekat dengan hari tua. Saya kan S-1 alumni UIN, ya jadi balik lagi ke awal saya berasal,” katanya.

Sebelumnya, KY telah membuka pendaftaran seleksi CHA sejak 29 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015 untuk mengisi delapan lowongan hakim agung. Lowongan CHA ini untuk memenuhi permintaan MA untuk mengisi lowongan hakim agung dari kamar agama dan kamar militer masing-masing satu karena pensiun. Sedangkan lima lowongan lainnya merupakan utang KY yang belum dipenuhi dalam seleksi CHA sebelumnya.

Delapan lowongan Hakim Agung tersebut adalah 2 orang untuk kamar perdata, 2 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar TUN, dan 1 orang untuk kamar militer.
 
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54c8f94faaca4/habis-dari-mk--fadlil-sumadi-inyalon-i-hakim-agung)

Senin, 26 Januari 2015

KY Terima 92 Pendaftar Calon Hakim Agung




Jakarta – Sejak Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode I Tahun 2015 mulai 29 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015 (stempel pos), KY hingga Jumat siang (23/1) telah menerima 92 orang yang mendaftar untuk mengikuti seleksi CHA. Dari jumlah itu, sebanyak 56 orang berasal dari jalur karier dan 36 orang dari jalur non karier.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan, sebanyak 23 pendaftar memilih kamar agama, 19 pendaftar memilih kamar perdata, 31 pendaftar memilih kamar pidana, 6 pendaftar memilih kamar militer dan 13 pendaftar memilih kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Untuk kamar agama sebanyak 23 orang dari karier, kamar perdata sebanyak 8 orang dari karier dan 11 orang dari non karier, dan kamar pidana sebanyak 17 orang dari karier dan 14 orang dari non karier. Selanjutnya kamar militer terdiri dari 5 pendaftar dari karier dan hanya 1 orang dari non karier, sementara kamar TUN terdiri dari 3 orang dari karier dan 10 orang dari non karier.

“Semua nama pendaftar tersebut, rencananya akan dibahas di rapat pleno untuk menentukan kelulusan secara administratif. Sedangkan pengumuman kelulusan seleksi administrasi rencananya akan diumumkan pada 28 Januari mendatang,” jelas Taufiq di Gedung KY, Jakarta.

Pria kelahiran Brebes ini berharap, jika dari seleksi CHA kali ini KY akan mendapatkan calon hakim agung yang memiliki kapasitas dan berintergritas. Pasalnya, kata Dosen Universitas Sahid Jakarta ini, jabatan hakim adalah jabatan yang mulia. Ia juga meminta agar para hakim tidak berhenti belajar.

"Harapan KY adalah mendapatkan calon hakim agung yang mulia karena berintegritas dan cerdas. Di tangan hakim, warga mempercayai suatu perselisihan untuk diputus, maka akan berbahaya jika negara tidak dapat memperoleh hakim yang mulia dan cerdas sebagai hakim agung,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, untuk seleksi CHA Periode I Tahun 2015 ini berdasarkan permintaan dari MA untuk menggantikan hakim agung yang memasuki masa purnabakti dan untuk melengkapi kekurangan hasil seleksi sebelumnya di tahun 2014. Total kebutuhan hakim agung seleksi kali ini adalah delapan posisi hakim agung, yaitu kamar agama 1 orang, kamar perdata dua orang, kamar pidana dua orang, kamar Tata Usaha Negara dua orang dan kamar militer satu orang.

(Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54232-ky-terima-92-pendaftar-calon-hakim-agung.html)

Soal Mahkamah Privilegiatum, MA: Sepanjang Ada UU yang Mengatur, Kita Siap

 
Hakim agung Suhadi (dok.detikcom)

Jakarta - Usulan hak imunitas kepada komisioner KPK dinilai melanggar prinsip negara hukum. Ke depan, lebih elok jika membuat Mahkamah Privilegiatum, yaitu pengadilan khusus mengadili pejabat negara.

Mahkamah Agung (MA) siap melaksanakan Mahkamah Privilegiatum sepanjang ada payung hukum yang ada. "Harus ada regulasinya, ada aturan-aturannya yang memayungi lembaga sehingga ada dasar untuk melaksanakannya," kata jubir MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/1/2015).

MA sebagai pelaksana UU siap melaksanakan seluruh amanat negara. Seperti pengadilan sengketa pilkada yang dari Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lagi ke MA. Padahal sebelumnya, DPR mencabut kewenangan mengadili sengketa pilkada dari MA dan diserahkan ke MK.

"Semua tergantung yang mengatur, bagaimana ketentuannya, tergantung UU yang mengatur," ujar Suhadi.

Mahkamah Privilegiatum ini pernah dibentuk pada tahun 1950-an untuk mengadili Menteri Negara Sultan Hamid dan menjatuhkan hukuman 10 tahun. Mahkamah Privilegiatum ini merupakan pengadilan ad hoc yang mengadili pejabat negara yang digelar di MA dengan putusan bersifat final dan binding. Ahli hukum tata negara dari Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menilai Mahkamah Privilegiatum lebih cocok dihidupkan lagi daripada memberikan hak imunitas kepada pejabat negara yaitu komisioner KPK.

"Dulu juga kita pernah melakukannya pada saat ada kasus PKI, kita membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili tokoh-tokoh PKI. Jadi (Mahkamah Privilegiatum) bisa saja terjadi, tergantung payung hukumnya, bagaimana hukum acaranya," kata Suhadi.

Mahmilub itu dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 1963. Duduk sebagai Ketua Mahmilub yaitu Ketua MA waktu itu, Ali Said. Mahmilub mulai menyidangkan Nyono pada 14 Februari 1966. Setelah itu berturut-turut diperiksa dan diadili Letnan Kolonel Untung, Dr Soebandrio, Laksamana Madya Omardhani, Brigjen Supardjo dan lain-lain.

Saat ini, lembaga semacam Mahkamah Privilegiatum sudah ada tapi khusus untuk Presiden/Wakil Presiden yaitu melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden/Wakil Presiden yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dapat dimohonkan DPR untuk diadili ke MK, apakah benar tudingan itu atau tidak.

"Jadi daripada kita mendorong adanya imunitas terhadap pejabat negara seperti imunitas untuk komisioner KPK yang potensial bertentangan bersamaan dengan prinsip setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, maka lebih baik kita pikirkan kembali alternatif untuk menggunakan instrumen Forum Privilegiatum," ujar Bayu.

(Sumber : http://news.detik.com/read/2015/01/26/100946/2813625/10/soal-mahkamah-privilegiatum-ma-sepanjang-ada-uu-yang-mengatur-kita-siap)

Selasa, 20 Januari 2015

Pisah Sambut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama



Jakarta 
Senin pagi, (12/01/2014) bertempat di Ruang Rapat Ditjen Badilag Lt.VI, dilakukan acara pisah sambut Direktur Jenderal  Badan Peradilan Agama MA RI yang lama, YM. Dr. H. Purwosusilo, SH.,MH dengan Direktur Jenderal Peradilan Agama  yang baru Drs. H. Abdul Manaf, MH. Hadir  pada kesempatan tersebut seluruh pejabat Eselon II, III, IV dan  staf Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
Dalam sambutannya YM. Dr. Purwosusilo yang kini bertugas sebagai Hakim Agung MA RI mengucapkan terimakasih kepada para eselon II, III , IV serta seluruh staf atas kerja kerasnya dalam membangun dan mengembangkan peradilan agama , YM. Dr. Purwosusilo juga menegaskan bahwa saat ini sudah resmi seluruh pegawai Ditjen Badan Peradilan Agama agar tidak lagi memanggil dirinya sebagai “Dirjen”, karena tugas yang diembannya sebagai Dirjen Badilag telah berakhir.

YM. Dr. Purwosusilo juga mengungkapkan bahwa sebenarnya beliau sejak dilantik menjadi Dirjen sampai dengan pensiun  sesungguhnya kurang dari dua  tahun, namun karena  masih diamanatkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Plt. Dirjen maka masa jabatan beliau ketika memimpin Dirjen Badilag menjadi dua tahun. 
Beliau pun  berpesan agar seluruh pegawai Ditjen Badilag bekerja secara ikhlas dan “enjoy”  dalam melaksanakan tugas keseharian. Karena dengan ikhlas dan menikmatinya , pekerjaan akan lebih mengasyikkan. Beliau juga tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan permohonan maaf yang tulus apabila selama memimpin Ditjen Badilag masih terdapat kekurangan.

Sementara itu ,Dirjen Badan Peradilan Agama yang baru, Drs. H. Abdul Manaf, MH.  mengatakan bahwa, jabatan dan tanggung jawab yang diberikan begitu besar untuk memimpin Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. “Oleh karena itu, saya membutuhkan dukungan, bantuan, partisipasi  seluruh pegawai Ditjen Badilag seperti dukungan yang pernah diberikan ke YM . Dr. Purwosusilo ketika memimpin Ditjen Badilag”  ujarnya.

Beliaupun mengucapkan terimakasih  kepada YM. Dr. Purwosusilo yang telah banyak berbuat baik untuk Ditjen Badilag dan mendoakan untuk kebaikannya di tempat barunya sebagai Hakim Agung .

(Sumber : www.badilag.net)