Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 22 Desember 2014

Mahkamah Agung Memperingati Hari Ibu Yang Ke-86




JAKARTA (22/12/14) Semboyan pada lambang hari ibu “Merdeka melaksanakan dharma”, mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitrasejajaran yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. Itulah isi dari sebagian Sejarah singkat Hari Ibu yang dibacakan oleh Sinta petugas pembaca naskah.

Senin, 22 Desember 2014. Mahkamah Agung memperingati Upacara hari Ibu di halaman depan Gedung Mahkamah Agung RI. Upacara yang dihadiri oleh semua pegawai Mahkamah Agung ini dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH., MH sebagai Pembina upacara. Hadir juga dalam upacara ini, para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III dan IV, serta Hakim Tinggi, Hakim Yustisial.

Pada tahun 1929 perikatan perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut di samping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indoneisa sebagai IBU BANGSA, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.

Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu. Selanjutnya dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur tertanggal 16 Desember 1959 yang menetapkan bahwa hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan Hari Nasional dan bukan hari Libur. Tahun 1946 badan ini menjadi Kongres wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntunan zaman.

Peringatan Hari ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna hari Ibu sebagai hari kebangkitan, serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa.


(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=4218)

Minggu, 21 Desember 2014

KY Minta Hakim Kasus JIS Profesional


KY Minta Hakim Kasus JIS Profesional
Persidangan kasus JIS dengan terdakwa petugas kebersihan. Foto: RES
Persidangan kasus dugaan kekerasaan seksual di Jakarta Internastional School (JIS) akan memasuki tahap akhir. Rencananya, Senin (22/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap lima petugas kebersihan yang menjadi terdakwa.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM meminta majelis hakim yang menangani kasus bertindak independen dan profesional sesuai fakta-fakta persidangan.

"KY melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan 'fair'. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Imam menambahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.

Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, vonis yang akan dibacakan majelis hakim harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis.

Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.

"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.

Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.

"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pihaknya intensif memantau perkembangan kasus tersebut. "Putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum," kata Halius.
Koordinator Riset The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Ghufron Mabruri mengatakan, diduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap para petugas kebersihan yang dituduh melakukan sodomi terhadap murid JIS tersebut.

Dia menambahkan, Imparsial akan menindaklanjuti juga pengaduan tentang dugaan adanya serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam proses penyidikan.

"Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti visual, dugaan awal telah terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka (petugas kebersihan)," kata Ghufron.
(Sumber : www.hukumonline.com)

Hakim Harus Percaya Diri dan Rendah Hati


 
Yogyakarta  - Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, seorang hakim mutlak harus berintegritas dan berkualitas. Selain kedua syarat tersebut seorang hakim juga harus percaya diri dan berani memutus suatu perkara.  Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial saat menjadi pembicara dalam Sarasehan "Menjadi Hakim Siapa Takut" berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Minggu (13/12). 

Pembicara lain dalam sarasehan dosen Fakultas Hukum UGM Eddy Hiarej, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo, dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun. Acara sarasehan dihadiri ratusan mahasiswa dan sejumlah hakim yang datang dari berbagai daerah. 

Imam menekankan bahwa hakim memang harus rendah hati sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kendati demikian dia meminta agar para hakim jangan rendah diri dalam mengadili perkara di pengadilan. "Rendah hati harus, tapi jangan rendah diri," kata Imam. 

Sebab menurut dia kalau hakim rendah diri, akan mengalami kesulitan menghadapi pengacara-pengacara yang lebih percaya diri dan meyakinkan. Akibat lebih jauh masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Agar tampil percaya diri hakim harus memiliki bekal ilmu yag cukup dengan terus belajar agar benar-benar menguasai materi hukum materiil maupun formil atau hukum acaranya. 

"Kalo ilmunya cukup tentu akan membuat hakim lebih percaya diri," lanjut Imam. 

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo menjelaskan bahwa kepuasan seorang hakim adalah jika putusannya dapat memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tetapi menurutnya keadilan itu sifatnya relatif. Dianggap adil oleh satu pihak belum tentu pihak lain menganggap putusan itu adil. Karena itu hakim harus mempelajari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tertentu, sehingga dapat menggali nilai-nilai keadilannya.

Sedangkan pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun  banyak berbicara seputar status hakim sebagai pejabat negara. Sementara Dosen Fakultas Hukum UGM Eddy Hiarej banyak menyinggung tentang hakim yang tidak memahami masalah. Dia mengaku pernah diminta menjadi ahli dalam suatu perkara. Namun ditangkap salah oleh majelis hakim sehingga membuat putusan yang salah

(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5418-hakim-harus-percaya-diri-dan-rendah-hati.html)

Komisi Yudisial RI Panggil Nikita Mirzani


 
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) hari ini memanggil artis cantik Nikita Mirzani guna klarifikasi seputar bajunya yang seksi dan robek-robek saat menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada awal bulan lalu. Panggilan lembaga penjaga martabat dan marwah hakim tersebut dipenuhi oleh Nikita Mirzani. Niki datang mengenakan baju putih terusan sebetis lengan pendek didampingi manajer dan kuasa hukumnya. Menurut pengakuan Nikita dia diminta mengklarifikasi lima hal saja. Setelah menjelaskan panjang lebar Nikita mengaku bersyukur jika penjelasannya diterima oleh Komisioner KY. 

"Saya ke sini memenuhi undangan karena dipanggil, mengklarifikasi soal yang di PA kemarin yang pakai celana robek-robek. Sudah dijelasin kenapa Niki pakai pakaian itu dan alhamdulillah sudah diterima maafnya," kata Nikita di Gedung KY, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Nikita menambahkan insiden pakaiannya yang dinilai tidak sopan tersebut merupakan kejadian di luar rencana. Dia mengaku dirinya baru pulang sesi pemotretan untuk film barunya sehingga tidak sempat ganti baju. Dia juga mengaku majelis hakim sudah menegur dirinya agar tidak memakai pakaian yang tidak sopan. 

"Waktu di dalam sudah ditegur (majelis hakim), dibilangin nggak boleh pakai baju gitu. Tapi karena Niki emang nggak sengaja mau dateng ke pengadilan," katanya berkilah.

Kendati di luar rencana, Niki mengakui perbuatannya adalah salah. Karena itu dia meminta maaf jika dianggap tidak menghormati pengadilan. Dia menegaskan hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya kedepan. Apalagi saat memberikan klarifikasi kepada Pimpinan KY dirinya dinasehati. 

"Tadi dikasih tahu, nggak boleh pakai sandal, nggak boleh pakai celana robek-robek. Dinasihatin, diperingatin untuk menghormati pengadilan. KY juga bertanya seputar latar belakang mengapa ia memakai baju tersebut serta apakah sudah ditegur oleh majelis hakim atau tidak," tutupnya 

Sementara itu Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh membenarkan pihaknya meminta klarifikasi kepada Nikita Mirzani. Menurut Imam KY mengajukan lima pertanyaan kepada Nikita. 

"Salah satu pertanyaannya tadi adalah apakah benar dia berpakaian kurang sopan? Apakah waktu masuk sidang sempat mengingatkan Nikita apa nggak?," kata Imam dihubungi terpisah

Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya memberikan nasehat kepada Nikita agar ketika datang ke Pengadilan agar berpakaian sopan. Dia menjelaskan pemanggilan artis yang mempunyai dua anak tersebut merupakan temuan KY dari pemberitaan yang muncul di media massa. 

"Kita nasihati juga agar ke depan kalau ke pengadilan harus sopan dan sebagainya. (Pemanggilan) itu temuan dari pemberitaan media massa. Jadi bukan dari laporan, terus kita investigasi. Baru kemudian dilakukan pendalaman. Nikita bukan menjadi kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi. Tapi hakimnya, kalau terbukti melanggar ya kita beri sanksi, kalau tidak ya tidak ada sanksi," pungkasnya 
 
(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5421-ky-panggil-nikita-mirzani-.html)

Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Matangkan Rencana Kerjasama Dengan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan



Setelah kedatangan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan beberapa waktu yang lalu ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tepatnya pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014,  kini (Kamis, tanggal 18 Desember 2014) giliran Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang mendatangi Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan. Dengan didampingi oleh Panitera/Sekretaris (Bapak H. Sugeng Heriono, SH),  Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH disambut dengan hangat oleh Dekan Fak. Syari’ah Bapak Sumper Mulia Harahap dan beberapa Wakil Dekan diantaranya Wakil Dekan I yakni Bapak Ahmad Nizar Nasution dan yang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut nampak dengan jelas betapa akrabnya kedua belah pihak,  acara yang dibalut dengan istilah Pak Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan dengan “holos mangalap holos” tersebut sangat cair. Terkadang kedua belah pihak nampak sangat serius dalam berbicara namun sering juga terdengar canda tawa.
Apa yang dibicarakan oleh Ketua dan Pansek P.A. Kota Padangsidimpuan dengan pihak Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan adalah merupakan lanjutan pertemuan yang telah terlaksana pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014 yang lalu yang tujuannya adalah dalam rangka menjalin kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka memajukan kedua lembaga.
Pembicaraan antara kedua belah pihak begitu cair,  sehingga tidak terasa pertemuan telah berlangsung sekitar satu setengah jam, tujuan kedatanganpun rasanya sudah tercapai (holos mangalap holos), maka tepat pada pukul 10.30 WIB Pak Ketua dan Pansek akhirnya mohon pamit kepada Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan dan yang lainnya  untuk kembali lagi ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
 
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net

Pengadilan Tinggi Agama Medan Kehilangan “Opung” / Seorang Hakim Tinggi


Lama kami tak melihat canda tawa Opung. Sudah beberapa minggu meja kerja nya kosong. Ternyata Opung memang tak ditempat, dikarenakan beliau sakit dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syafira, Pekanbaru.
Opung yang menjadi panggilan dekat kami tersebut tak lain adalah Bapak. Drs. H. Lumban Hutabarat, SH, MH yaitu salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Opung dalam bahasa Medan adalah orang tua atau orang yang dituakan. Beliau adalah orang yang ramah dan bersahaja, mudah dekat kepada siapa saja yang menyapanya, tidak ada rasa takut dan segan yang berlebihan jika berada di dekatnya, bahkan sampai dengan pegawai honor pun beliau mudah bercanda ria. Oleh karena itu pulalah kami memanggilnya dengan sebutan “Opung”.
Bapak Lumban kelahiran 8 Agustus 1950 di Sibuluan, Sumatera Utara. Beliau mengawali karirnya di peradilan agama pada tahun 1981 sebagai Kaur Umum di Pengadilan Agama Kotobaru. Kemudian beliau tes calon hakim dan lulus sebagai hakim pada tahun 1983 sampai dengan tahun 2006 beliau mutasi dan promosi menjadi hakim tinggi di PTA Padang, kemudian tahun 2010 di PTA Pekanbaru, dan terakhir dilantik menjadi Hakim Tinggi PTA Medan pada tanggal 26 Agustus 2013.
Setelah dirawat di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru namun atas kehendak Illahi Rabbi beliau wafat pada hari Minggu, 14 Desember 2014 pukul 03.00 WIB dini hari di Pekanbaru di usia ke 64. Masa kerjanya di Pengadilan Tinggi Agama Medan masih 1 tahun lebih 3 bulan, oleh karenanya kami masih merasa sangat kehilangan sosok beliau. Beliau wafat meniggalkan seorang istri bernama Ibu Dra. Zuraida Nurdin dan 6 orang anak kandung, 4 orang putera dan 2 orang puteri.
Selamat jalan Opung.. Kami keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan turut berduka cita yang mendalam. Semoga arwah beliau, amal ibadah beliau diterima Allah SWT dan segala kekhilafan beliau juga diampuni oelh Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Amin...

(Sumber : www.pta-medan.go.id)

Ketua MA Mengubah Komposisi Tim Pembaruan Peradilan


Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengubah komposisi Tim Pembaruan Peradilan melalui Keputusan Nomor 194/KMA/SK/XI/2014.
“Dipandang perlu revitalisasi terhadap komposisi Tim Pembaruan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Tim Pembaruan dalam rangka melaksanakan program prioritas,” kata Ketua MA, dalam SK yang ditetapkan pada 28 November 2014 itu.
Perubahan komposisi yang paling vital ialah mengenai siapa yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 084/KMA/SK/V/2013, yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan adalah Dr. H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.H. yang saat itu menjabat Ketua Kamar Pembinaan.
Kini, setelah Widayatno Sastrohardjono purnabhakti dan belum ada Ketua Kamar Pembinaan yang definitif, yang ditunjuk menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan adalah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H.
Secara garis besar, berdasarkan SK tersebut, tugas Tim Pembaruan Peradilan adalah merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas, baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan.
Tim Pembaruan Peradilan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penasehat, Koordinator, Kelompok Kerja, dan Tim Asistensi.
Ada lima Kelompok Kerja (Pokja) dalam Tim ini, yaitu Pokja Manajemen Perkara; Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia, Aset, Perencanaan dan Keuangan; Pokja Pendidikan dan Pelatihan; Pokja Pengawasan Internal; dan Pokja Akses terhadap Keadilan.
Ada unsur peradilan agama
Sejumlah unsur dari lingkungan peradilan agama, mulai dari Ketua Kamar Agama hingga Ketua PTA, masuk dalam Pokja-Pokja itu.
Pada Pokja Manajemen Perkara, Panmud Perdata Agama menjadi anggota Pokja bersama Dirbinadmin dan Dirpratalak Badilag.
Pada Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia, Aset, Perencanaan dan Keuangan,  Dirjen Badilag menjadi anggota Pokja bersama Sekretaris Ditjen dan DirbinGanis Badilag.
Pada Pokja Pendidikan dan Pelatihan, hakim agung dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. menjadi anggota Pokja.
Pada Pokja Pengawasan Internal, salah satu anggota Pokja adalah Ketua PTA Jakarta.
Pada Pokja Akses terhadap Keadilan, Ketua Kamar Agama  menjadi Wakil Ketua Pokja. Di antara anggota Pokja adalah Dirjen Badilag bersama beberapa staf khusus.

(sumber : badilag.net)