Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 21 Oktober 2014

Ketua MA Lantik Empat Hakim Agung Baru



 
Jakarta  - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali secara resmi melantik empat orang Hakim Agung. Keempat Hakim Agung tersebut adalah Amran Suadi yang sebelumnya sebagai Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Purwosusilo sebelumnya Direktur Jenderal Badilag MA, Sudrajat Dimyati sebelumnya bertugas sebagai Wakil Pengadilan Tinggi Pontianak dan Is Sudaryono sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Prosesi Pelantikan sendiri dilaksanakan di ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat MA, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/10). Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, serta sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi.

Ketua MA Hatta Ali dalam sambutan singkatnya berharap keempat Hakim Agung tersebut dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga lanjutnya bisa berkontribusi positif bagi MA.

"Semoga setelah dilantik ini, bisa bekerja," kata Hatta Ali di Jakarta

Selanjutnya Hakim Agung Amran dan Hakim Agung Purwosusilo akan ditempatkan di Kamar Agama, Sementara Hakim Agung Dimyati akan di Kamar Perdata dan Hakim Agung Is Sudaryono di Kamar TUN. Saat ini MA memiliki 52 hakim agung dan 4 di antaranya pensiun tahun ini.

Keempat Hakim Agung tersebut adalah hasil pebetapan yang dipilih oleh Komsii III DPR RI pada Senin (15/9) bulan lalu. Keempat Hakim Agung tersebut sebelumnya mengantongi masing-masing 38 suara dari 50 Anggota DPR Komisi III yang hadir. Sedangkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono yang juga disusulkan oleh Komisi Yudisial, tidak setujui oleh DPR lantaran hanya mengantongi 13 suara.

Sekadar diketahui seleksi calon hakim agung pada periode ini sendiri diselenggarakan dalam rangka memenuhi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 10 hakim agung, dengan komposisi Hakim Agung Kamar Agama 2 orang, Hakim Agung Kamar Perdata 3 orang, Hakim Agung Kamar TUN 3 orang dan Hakim Agung Kamar Pidana 2 orang. Pelaksanaan seleksi dimulai pada tanggal 17 Februari hingga 7 Maret 2014 dan diperpanjang hingga 21 Maret 2014 ini diikuti 72 orang pendaftar.

(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5386-ketua-ma-lantik-empat-hakim-agung-baru.html)

Kamis, 16 Oktober 2014

Komisi Yudisial Usulkan Apartemen Khusus Hakim



 
Jakarta  - Komisi Yudisial mengusulkan apartemen khusus bagi para hakim. KY menginginkan dibangun apartemen khusus di dekat pengadilan. Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri bila memang tidak memungkinkan dibangun di dekat pengadilan apartemen tersebut harus ada fasilitas antar jemput bagi hakim. 

"Kita inginkan ada apartemen di pengadilan. Jadi hakim hanya membawa pakaian saja. Kita inginnya di dekat pengadilan. Tapi kalau memang agak jauh harus ada mobil yang antar jemput hakim," kata Taufiq saat menjadi pembicara di depan puluhan Calon Hakim Militer di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta (14/10).

Lebih lanjut ia menambahkan jika kesejahteraan para para hakim sekarang ini sudah sangat terjamin, Oleh karena itu dia minta kepada para hakim agar berlaku profesional dan tidak melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEEPH). Namun menurut Taufiq ada trend ketika kesejahteraan hakim naik, ada kecenderungan melanggar kode etik. 

"Banyak laporan yang masuk ke KY soal perbuatan asusila setelah gaji naik. Sebelumnya laporan lebih banyak soal pemberian uang, sekarang laporan yang masuk banyak yang selingkuh. Apakah ini ada kaiatannya dengan penempatan hakim yang jauh dari keluarga," imbuhnya. 

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan KY bukanlah penegak hukum, melainkan penegak etik hakim. Menurut Taufiq norma etik yang dibukukan dalam KEEPH dijaga dan ditegakkan oleh KY. Pasalnya KEEPH menjadi pedoman perilaku bagi hakim. 

"KY pada dasarnya sangat terkait dengan fungsi pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana halnya lembaga pengadilan. Jika MA dan pengadilan di bawahnya termasuk MK adalah lembaga pengadilan hukum maka KY juga memiliki fungsi sebagai pengadilan etik yang mengadili perkara etik," imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan secara garis besar fungsi dan tugas Komisi Yudisial. Menurut Taufiq secara garis besar KY mempunyai dua tugas utama, yaitu  mengusulkan pengangkatan calon hakim agung yang sebelumnya mengikuti seleksi di KY. Selain itu oleh Undang-Undang, KY diberi kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku hakim. Menurut Taufiq lembaganya dalam melaksanakan perintah konstitusi melakukan pengawasan terhadap lebih dari 8300 hakim di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut KY dibantu oleh beberapa jejaring yang tersebar di beberapa daerah.

(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5380-komisi-yudisial-usulkan-apartemen-khusus-hakim.html)

KY Hadir untuk Perbaiki Peradilan di Indonesia



 
Jakarta  - Salah satu wewenang Komisi Yudisial (KY) berdasarkan undang-undang adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebagai pengawas etik, kehadiran KY bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, KY juga mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli KY Totok Wintarto di hadapan rombongan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah, Palembang pada Rabu (15/10) di Auditorium KY, Jakarta.

"Tujuan dibentuknya KY selain untuk menjadi pengawas hakim juga untuk meningkatkan kapasitas hakim, dan menjaga serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkap Totok.

Lebih lanjut, Totok juga menjelaskan tentang penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan bagaimana upaya KY dalam membentuk hakim yang adil sehingga bisa menciptakan peradilan yang baik sesuai dengan tujuan dibentuknya KY?

"Salah satunya adalah dengan memberikan kesejahteraan yang baik kepada para hakim. Karena biasanya, bila orang belum merasa cukup akan melakukan hal-hal yang tidak jujur untuk mendapatkan tambahan. Selain kesesejahteraan, KY mengupayakan peningkatan kapasitas hakim dengan mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan. Hakim akan semakin pintar berefek pada putusan-putusannya yang akan lebih baik daripada yang dulu-dulu," tutupnya. 
 
(Sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5382-ky-hadir-untuk-perbaiki-peradilan-di-indoensia.html)

Selasa, 14 Oktober 2014

Kolaborasi Pengadilan Agama-PEKKA Dipresentasikan pada Simposium Negara-negara Pasifik


Sydney 
Kerjasama antara Pengadilan Agama dan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), yang dianggap sangat berhasil dalam meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap keadilan di Indonesia, dipresentasikan dalam suatu simposium yang dihadiri oleh para hakim dan pegiat LSM wanita dari negara-negara Pasifik.
Simposium yang dihadiri oleh sekitar 20 peserta, di antaranya belasan  dari negara Palao, Papua Nugini dan Fiji ini diadakan di Family Court of Australia, Sydney, pada tanggal 23 September 2014, satu hari menjelang penyelenggaraan Konferensi Internasional Ke 7 IACA (International Association for Court Administration) di kota yang sama.
Cate Sumner, Lead Adviser Legal Identity Program AIPJ, yang memandu simposium ini menyatakan bahwa kolaborasi antara Pengadilan Agama di Indonesia dengan PEKKA  merupakan suatu contoh kerjasama yang berhasil antara suatu lembaga negara dengan lembaga masyarakat sipil.  Keberhasilan ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama perempuan, anak-anak, orang miskin, penyandang disabilitas dan masyarakat rentan lainnya.
Nani Zulminarni, Direktur PEKKA, yang bercerita dengan judul:  “Transforming Women’s Access to Family Law Courts in Indonesia: A Journey and Dialogue Between PEKKA and the Religious Courts 2005-2014”, berada satu panel dengan Wahyu Widiana, mantan Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, yang kini aktif sebagai Senior Adviser pada program identitas hukum AIPJ, yang mempresentasikan pengalamannya di bawah judul “Indonesian Religious Courts and the Cooperation with PEKKA”.
Baik PEKKA maupun Pengadilan Agama sama-sama merasakan kolaborasi ini sebagai kerjasama yang harmonis, saling membantu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing masing, serta saling menguntungkan satu sama lain.
Lebih jauh dari itu, keuntungan ini dirasakan oleh masyarakat luas, terutama masyarakat yang rentan, perempuan dan anak-anak. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang dilayani, baik melalui layanan pembebasan biaya perkara, sidang keliling maupun layanan pos bantuan hukum.
Apalagi satu-dua tahun terakhir ini, dengan inisiasi AIPJ, telah banyak dilakukan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil untuk melayani masyarakat  dalam memperoleh penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.  Pelaksanaan pelayanan terpadu sangat menguntungkan masyarakat.
Peran PEKKA dalam melakukan sosialisasi dan pengumpulan data sangatlah diperlukan untuk keberhasilan program pelayanan terpadu, yang kini semakin banyak dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia. 

(sumber : www.badilag.net)

Pelayanan Terpadu PA, KUA dan Disdukcapil Dipresentasikan pada Konferensi Internasional

 
Sidney 
Pelaksanaan pelayanan terpadu identitas hukum di Indonesia yang diinisiasi oleh AIPJ dan dilaksanakan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil, dipresentasikan pada Konferensi Internasional ke 7 IACA, yang diselenggarakan tanggal 24-26 September 2014, di Sydney Australia. 
Presentasi itu disampaikan oleh Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI, di bawah topik “Increasing Access to Courts for Vulnerable Groups: Indonesian Court Experience”.
Di hadapan lebih 200 peserta konferensi dari sekitar 25 negara di dunia, Dr. Ridwan mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memberikan  layanan yang dapat diakses oleh para pencari keadilan, terutama oleh masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin dan tinggal jauh dari pengadilan.
“Upaya tersebut dilakukan mengingat demikian banyaknya anak-anak yang tidak mempunyai akta kelahiran dan banyaknya pasangan suami-isteri yang tidak mempunyai buku nikah”, kata Dr. Ridwan sambil menayangkan data hasil survey 2013 yang bersumber dari Susenas, Puskapa UI dan PEKKA. 
Data tersebut memperlihatkan bahwa47% dari jumlah anak-anak Indonesia, secara nasional, tidak mempunyai akta kelahiran dan 50% dari pasangan  suami isteri tidak mempunyai buku nikah.
Tingginya angka tersebut tidak lepas dari 3 masalah besar, yaitu biaya yang dianggap mahal, tempat layanan yang jauh dan proses layanan yang dianggap rumit.
PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagai ganti dari SEMA 10/2010, memberikan solusinya: (1) untuk biaya yang dianggap mahal, MA memberikan layanan pembebasan biaya perkara, (2) untuk mengatasi jarak, MA mengadakan layanan sidang keliling, dan (3) untuk membantu mempermudah proses, MA menyediakan layanan pada pos bantuan hukum di pengadilan.
Bahkan lebih dari itu, untuk memberi kemudahan dalam  pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil dalam mengeluarkan penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, MA mengeluarkan SEMA No. 3/2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
SEMA ini menentukan bahwa perkara voluntair itsbat nikah dapat diperiksa oleh hakim tunggal, penetapannya berlaku sejak dibacakan, dan panggilan para pihak dapat dilakukan secara kolektif untuk mempermurah dan mempermudah proses.   
Selanjutnya, Dr. Ridwan menyampaikan bahwa kini sudah banyak pelayanan terpadu dilaksanakan di Indonesia, seperti di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, NTB dan Irian Jaya.  Secara nasional, sudah hampir 100 kali pelayanan terpadu ini dilaksanakan satu tahun terakhir ini.
Layanan ini telah memberikan impact yang sangat besar terutama dalam meningkatkan kepemilikan identitas hukum bagi  masyarakat miskin, masyarakat pedesaan, perempuan dan anak-anak. Masyarakat sangat mengharapkan adanya pelayanan terpadu, sebab sangat membantu memudahkan masyarakat.
Sementara itu, dalam konferensi internasional IACA ke 7 ini juga, dua orang dari Tim Legal Identity-AIPJ, yaitu Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana, menyampaikan presentasi, masing-masing dengan judul “Court Performance: Providing Information to the Public - A Pacific Island Case Study, dan “Developing Commitment & Skill  for Court Administration: Indonesian Religious Court Experiences”. 

(sumber  : www.badilag.net)

Kamis, 09 Oktober 2014

Anak SD: Kalau Sudah Ada MK, Kenapa Masih Ada MA?


Anak SD: Kalau Sudah Ada MK, Kenapa Masih Ada MA?
Wakil Ketua MK Arief Hidayat menerima kunjungan dari SD Binus International School, Simprug, Kamis (9/10). Foto: Humas MK

Apa jadinya jika lembaga negara dengan gedung ‘super megah’ seperti Mahkamah Konstitusi (MK) didatangi oleh anak-anak sekolah dasar (SD)? Yang terjadi adalah terlontar pertanyaan-pertanyaan yang polos. Kamis pagi (9/10), Gedung MK di jalan Merdeka Barat, Jakarta kedatangan tamu yang tidak ‘biasa’.
Mereka adalah siswa SD Bina Nusantara (Binus) International School, Simprug, Jakarta. Diterima oleh Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, siswa SD Binus Simprug mengajukan pertanyaan yang tidak hanya polos tetapi juga lucu.
“Aku ingin bertanya, kalau sudah ada Mahkamah Konstitusi, kenapa masih ada Mahkamah Agung. Apa perbedaannya?” tanya Tito salah seorang siswa sebagaimana diwartakan www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sementara siswa berikutnya, Zera menanyakan soal batasan usia seseorang yang ingin melakukan uji materi undang-undang ke MK. “Apakah ada batas usia seseorang yang ingin menguji materi undang-undang atau menggugat ke MK?” ujar Zera.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi dengan hangat oleh Peneliti MK, Abdul Ghoffar.
“Baru kali ini saya mendapatkan pertanyaan yang kritis dari siswa SD. Menurut saya, ini merupakan pertanyaan yang unik dan sangat mendasar dari siswa SD yang pernah berkunjung ke MK,” ungkap Ghoffar pada kesempatan itu.
Ghoffar pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Mengenai perlunya dibentuk MK di Indonesia, jelas Ghoffar, karena Mahkamah Agung (MA) sudah terlalu berat menangani berbagai perkara, termasuk di dalamnya masalah gugatan pemilihan kepala daerah.
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung memang sangat berbeda. Mahkamah Agung terkait persoalan-persoalan yang kasuistis, misalnya persoalan perdata maupun pidana. Sementara Mahkamah Konstitusi terkait pengujian norma atau peraturan-peraturan,” urai Ghoffar.
Selanjutnya, Ghoffar menjelaskan pertanyaan terkait batas usia pemohon yang melakukan uji materi ke MK. Dalam UU MK memang tidak ada peraturan yang membatasi usia pemohon.
“Tetapi kalau adik-adik tertarik dengan hukum, itu ada batasan usia kedewasaan. Orang yang sudah bisa melakukan tindakan hukum adalah orang yang sudah dinyatakan dewasa. Indonesia saat ini belum memiliki standar kesamaan dalam usia dewasa,” jelas Ghoffar.
Namun, lanjut Ghoffar, usia yang layak menjadi pemohon di MK adalah usia sekitar 18 tahun. “Jadi kalau nanti adik-adik sudah berusia 18 tahun atau kira-kira sudah kelas 3 SMA, barulah bisa melakukan uji materi UU ke MK. Misalnya, melakukan uji materi UU Pendidikan, UU Lalu Lintas dan sebagainya,” imbuh Ghoffar.
Pada acara kunjungan para siswa Binus International School ke MK, juga dilakukan foto bersama dengan Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang berkenan hadir. Selain itu para siswa diberikan kesempatan untuk melihat langsung Pusat Dokumentasi (Pusdok) MKRI yang ada di lantai 5 dan 6 Gedung MK.

(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5436b667785c8/anak-sd--kalau-sudah-ada-mk--kenapa-masih-ada-ma)

Bahas Integrasi Data, Dirbinadmin Badilag Bertemu Puskapa dan PEKKA




Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengadakan pertemuan dengan penggiat Pusat Kajian Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) dan Perhimpunan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Kamis (2/10/2014) di tempat berbeda.
“Tujuan pertemuan-pertemuan ini adalah untuk meminta masukan dari stakeholders mengenai upaya pengintegrasian SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK,” kata Hasbi Hasan.
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) dikelola oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku pengelola SIAK.
Pertemuan dengan pihak Puskapa UI dilakukan di Badilag, Kamis pagi. Pertemuan ini juga diikuti oleh Tim Efektif yang dibentuk Hasbi Hasan dalam rangka mengikuti Diklatpim II yang mengusung proyek perubahan berupa integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK.
Koordinator Puskapa UI, Jaedi, dalam pertemuan itu mengungkapkan dukungannya terhadap gagasan Hasbi Hasan. Menurutnya, integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK perlu segera diwujudkan untuk menghasilkan data kependudukan, perkawinan dan perceraian yang valid dan sinkron.
Di samping itu, ia juga mengungkapkan beberapa persoalan yang harus dipecahkan bersama sebelum proses pengintegrasian itu berlangsung.
“Sebaiknya Ditjen Badilag mengadakan kerja sama secara formal dengan Ditjen Dukcapil, dimulai dengan korespondensi sebelum kemudian membuat Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” kata Jaedi.
Masukan tersebut direspons positif oleh Hasbi Hasan. Ia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu Badilag berencana memformalkan kerja sama tiga pihak antara Badilag, Bimas Islam dan Dukcapil.
“Upaya ke arah sana akan terus ditempuh Badilag,” tandas Hasbi Hasan.
Agar masyarakat tidak jadi korban
Kamis siang, Dirbindadmin Badilag meluncur ke Sekretariat Nasional PEKKA. Di sana ia bertemu dengan Kodar, Wilujeng dan beberapa penggiat PEKKA lainnya.
“Kami perlu ke sini karena selama ini PEKKA sering berinteraksi dan bertukar informasi dengan Badilag, terutama untuk membantu masyarakat miskin dalam program access to justice,” ujar Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan mengungkapkan, integrasi data antara SIADPA Plus, SIMKAH dan SIAK perlu dilakukan untuk menghasilkan data yang valid dan sinkorn.
Data tersebut sangat berguna untuk membantu masyarakat miskin dan terpencil untuk mengakses keadilan, misalnya melalui sidang terpadu yang melibatkan PA, KUA dan Disdukcapil.
“Tanpa data yang valid dan sinkron, program itu akan terhambat,” tandasnya.
Pihak PEKKA setuju dan mendukung gagasan Dirbindadmin Badilag. Selama ini, menurut Ibu Kodar, ketidakvalidan dan ketidaksinkronan data kerap muncul dan masyarakat jadi korban.
“Ada contoh di suatu daerah, dalam sidang terpadu, Kantor Catatan Sipil tidak mau mengeluarkan Akta Kelahiran karena nama di KTP berbeda dengan di Surat Nikah, walaupun perbedaannya sedikit saja,” kata Ibu Kodar.

(sumber : www.badilag.net)