Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 16 Oktober 2014

KY Hadir untuk Perbaiki Peradilan di Indonesia



 
Jakarta  - Salah satu wewenang Komisi Yudisial (KY) berdasarkan undang-undang adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebagai pengawas etik, kehadiran KY bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, KY juga mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli KY Totok Wintarto di hadapan rombongan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah, Palembang pada Rabu (15/10) di Auditorium KY, Jakarta.

"Tujuan dibentuknya KY selain untuk menjadi pengawas hakim juga untuk meningkatkan kapasitas hakim, dan menjaga serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkap Totok.

Lebih lanjut, Totok juga menjelaskan tentang penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan bagaimana upaya KY dalam membentuk hakim yang adil sehingga bisa menciptakan peradilan yang baik sesuai dengan tujuan dibentuknya KY?

"Salah satunya adalah dengan memberikan kesejahteraan yang baik kepada para hakim. Karena biasanya, bila orang belum merasa cukup akan melakukan hal-hal yang tidak jujur untuk mendapatkan tambahan. Selain kesesejahteraan, KY mengupayakan peningkatan kapasitas hakim dengan mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan. Hakim akan semakin pintar berefek pada putusan-putusannya yang akan lebih baik daripada yang dulu-dulu," tutupnya. 
 
(Sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5382-ky-hadir-untuk-perbaiki-peradilan-di-indoensia.html)

Selasa, 14 Oktober 2014

Kolaborasi Pengadilan Agama-PEKKA Dipresentasikan pada Simposium Negara-negara Pasifik


Sydney 
Kerjasama antara Pengadilan Agama dan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), yang dianggap sangat berhasil dalam meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap keadilan di Indonesia, dipresentasikan dalam suatu simposium yang dihadiri oleh para hakim dan pegiat LSM wanita dari negara-negara Pasifik.
Simposium yang dihadiri oleh sekitar 20 peserta, di antaranya belasan  dari negara Palao, Papua Nugini dan Fiji ini diadakan di Family Court of Australia, Sydney, pada tanggal 23 September 2014, satu hari menjelang penyelenggaraan Konferensi Internasional Ke 7 IACA (International Association for Court Administration) di kota yang sama.
Cate Sumner, Lead Adviser Legal Identity Program AIPJ, yang memandu simposium ini menyatakan bahwa kolaborasi antara Pengadilan Agama di Indonesia dengan PEKKA  merupakan suatu contoh kerjasama yang berhasil antara suatu lembaga negara dengan lembaga masyarakat sipil.  Keberhasilan ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama perempuan, anak-anak, orang miskin, penyandang disabilitas dan masyarakat rentan lainnya.
Nani Zulminarni, Direktur PEKKA, yang bercerita dengan judul:  “Transforming Women’s Access to Family Law Courts in Indonesia: A Journey and Dialogue Between PEKKA and the Religious Courts 2005-2014”, berada satu panel dengan Wahyu Widiana, mantan Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, yang kini aktif sebagai Senior Adviser pada program identitas hukum AIPJ, yang mempresentasikan pengalamannya di bawah judul “Indonesian Religious Courts and the Cooperation with PEKKA”.
Baik PEKKA maupun Pengadilan Agama sama-sama merasakan kolaborasi ini sebagai kerjasama yang harmonis, saling membantu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing masing, serta saling menguntungkan satu sama lain.
Lebih jauh dari itu, keuntungan ini dirasakan oleh masyarakat luas, terutama masyarakat yang rentan, perempuan dan anak-anak. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang dilayani, baik melalui layanan pembebasan biaya perkara, sidang keliling maupun layanan pos bantuan hukum.
Apalagi satu-dua tahun terakhir ini, dengan inisiasi AIPJ, telah banyak dilakukan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil untuk melayani masyarakat  dalam memperoleh penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.  Pelaksanaan pelayanan terpadu sangat menguntungkan masyarakat.
Peran PEKKA dalam melakukan sosialisasi dan pengumpulan data sangatlah diperlukan untuk keberhasilan program pelayanan terpadu, yang kini semakin banyak dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia. 

(sumber : www.badilag.net)

Pelayanan Terpadu PA, KUA dan Disdukcapil Dipresentasikan pada Konferensi Internasional

 
Sidney 
Pelaksanaan pelayanan terpadu identitas hukum di Indonesia yang diinisiasi oleh AIPJ dan dilaksanakan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil, dipresentasikan pada Konferensi Internasional ke 7 IACA, yang diselenggarakan tanggal 24-26 September 2014, di Sydney Australia. 
Presentasi itu disampaikan oleh Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI, di bawah topik “Increasing Access to Courts for Vulnerable Groups: Indonesian Court Experience”.
Di hadapan lebih 200 peserta konferensi dari sekitar 25 negara di dunia, Dr. Ridwan mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memberikan  layanan yang dapat diakses oleh para pencari keadilan, terutama oleh masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin dan tinggal jauh dari pengadilan.
“Upaya tersebut dilakukan mengingat demikian banyaknya anak-anak yang tidak mempunyai akta kelahiran dan banyaknya pasangan suami-isteri yang tidak mempunyai buku nikah”, kata Dr. Ridwan sambil menayangkan data hasil survey 2013 yang bersumber dari Susenas, Puskapa UI dan PEKKA. 
Data tersebut memperlihatkan bahwa47% dari jumlah anak-anak Indonesia, secara nasional, tidak mempunyai akta kelahiran dan 50% dari pasangan  suami isteri tidak mempunyai buku nikah.
Tingginya angka tersebut tidak lepas dari 3 masalah besar, yaitu biaya yang dianggap mahal, tempat layanan yang jauh dan proses layanan yang dianggap rumit.
PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagai ganti dari SEMA 10/2010, memberikan solusinya: (1) untuk biaya yang dianggap mahal, MA memberikan layanan pembebasan biaya perkara, (2) untuk mengatasi jarak, MA mengadakan layanan sidang keliling, dan (3) untuk membantu mempermudah proses, MA menyediakan layanan pada pos bantuan hukum di pengadilan.
Bahkan lebih dari itu, untuk memberi kemudahan dalam  pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil dalam mengeluarkan penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, MA mengeluarkan SEMA No. 3/2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
SEMA ini menentukan bahwa perkara voluntair itsbat nikah dapat diperiksa oleh hakim tunggal, penetapannya berlaku sejak dibacakan, dan panggilan para pihak dapat dilakukan secara kolektif untuk mempermurah dan mempermudah proses.   
Selanjutnya, Dr. Ridwan menyampaikan bahwa kini sudah banyak pelayanan terpadu dilaksanakan di Indonesia, seperti di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, NTB dan Irian Jaya.  Secara nasional, sudah hampir 100 kali pelayanan terpadu ini dilaksanakan satu tahun terakhir ini.
Layanan ini telah memberikan impact yang sangat besar terutama dalam meningkatkan kepemilikan identitas hukum bagi  masyarakat miskin, masyarakat pedesaan, perempuan dan anak-anak. Masyarakat sangat mengharapkan adanya pelayanan terpadu, sebab sangat membantu memudahkan masyarakat.
Sementara itu, dalam konferensi internasional IACA ke 7 ini juga, dua orang dari Tim Legal Identity-AIPJ, yaitu Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana, menyampaikan presentasi, masing-masing dengan judul “Court Performance: Providing Information to the Public - A Pacific Island Case Study, dan “Developing Commitment & Skill  for Court Administration: Indonesian Religious Court Experiences”. 

(sumber  : www.badilag.net)

Kamis, 09 Oktober 2014

Anak SD: Kalau Sudah Ada MK, Kenapa Masih Ada MA?


Anak SD: Kalau Sudah Ada MK, Kenapa Masih Ada MA?
Wakil Ketua MK Arief Hidayat menerima kunjungan dari SD Binus International School, Simprug, Kamis (9/10). Foto: Humas MK

Apa jadinya jika lembaga negara dengan gedung ‘super megah’ seperti Mahkamah Konstitusi (MK) didatangi oleh anak-anak sekolah dasar (SD)? Yang terjadi adalah terlontar pertanyaan-pertanyaan yang polos. Kamis pagi (9/10), Gedung MK di jalan Merdeka Barat, Jakarta kedatangan tamu yang tidak ‘biasa’.
Mereka adalah siswa SD Bina Nusantara (Binus) International School, Simprug, Jakarta. Diterima oleh Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, siswa SD Binus Simprug mengajukan pertanyaan yang tidak hanya polos tetapi juga lucu.
“Aku ingin bertanya, kalau sudah ada Mahkamah Konstitusi, kenapa masih ada Mahkamah Agung. Apa perbedaannya?” tanya Tito salah seorang siswa sebagaimana diwartakan www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sementara siswa berikutnya, Zera menanyakan soal batasan usia seseorang yang ingin melakukan uji materi undang-undang ke MK. “Apakah ada batas usia seseorang yang ingin menguji materi undang-undang atau menggugat ke MK?” ujar Zera.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi dengan hangat oleh Peneliti MK, Abdul Ghoffar.
“Baru kali ini saya mendapatkan pertanyaan yang kritis dari siswa SD. Menurut saya, ini merupakan pertanyaan yang unik dan sangat mendasar dari siswa SD yang pernah berkunjung ke MK,” ungkap Ghoffar pada kesempatan itu.
Ghoffar pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Mengenai perlunya dibentuk MK di Indonesia, jelas Ghoffar, karena Mahkamah Agung (MA) sudah terlalu berat menangani berbagai perkara, termasuk di dalamnya masalah gugatan pemilihan kepala daerah.
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung memang sangat berbeda. Mahkamah Agung terkait persoalan-persoalan yang kasuistis, misalnya persoalan perdata maupun pidana. Sementara Mahkamah Konstitusi terkait pengujian norma atau peraturan-peraturan,” urai Ghoffar.
Selanjutnya, Ghoffar menjelaskan pertanyaan terkait batas usia pemohon yang melakukan uji materi ke MK. Dalam UU MK memang tidak ada peraturan yang membatasi usia pemohon.
“Tetapi kalau adik-adik tertarik dengan hukum, itu ada batasan usia kedewasaan. Orang yang sudah bisa melakukan tindakan hukum adalah orang yang sudah dinyatakan dewasa. Indonesia saat ini belum memiliki standar kesamaan dalam usia dewasa,” jelas Ghoffar.
Namun, lanjut Ghoffar, usia yang layak menjadi pemohon di MK adalah usia sekitar 18 tahun. “Jadi kalau nanti adik-adik sudah berusia 18 tahun atau kira-kira sudah kelas 3 SMA, barulah bisa melakukan uji materi UU ke MK. Misalnya, melakukan uji materi UU Pendidikan, UU Lalu Lintas dan sebagainya,” imbuh Ghoffar.
Pada acara kunjungan para siswa Binus International School ke MK, juga dilakukan foto bersama dengan Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang berkenan hadir. Selain itu para siswa diberikan kesempatan untuk melihat langsung Pusat Dokumentasi (Pusdok) MKRI yang ada di lantai 5 dan 6 Gedung MK.

(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5436b667785c8/anak-sd--kalau-sudah-ada-mk--kenapa-masih-ada-ma)

Bahas Integrasi Data, Dirbinadmin Badilag Bertemu Puskapa dan PEKKA




Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengadakan pertemuan dengan penggiat Pusat Kajian Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) dan Perhimpunan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Kamis (2/10/2014) di tempat berbeda.
“Tujuan pertemuan-pertemuan ini adalah untuk meminta masukan dari stakeholders mengenai upaya pengintegrasian SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK,” kata Hasbi Hasan.
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) dikelola oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku pengelola SIAK.
Pertemuan dengan pihak Puskapa UI dilakukan di Badilag, Kamis pagi. Pertemuan ini juga diikuti oleh Tim Efektif yang dibentuk Hasbi Hasan dalam rangka mengikuti Diklatpim II yang mengusung proyek perubahan berupa integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK.
Koordinator Puskapa UI, Jaedi, dalam pertemuan itu mengungkapkan dukungannya terhadap gagasan Hasbi Hasan. Menurutnya, integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK perlu segera diwujudkan untuk menghasilkan data kependudukan, perkawinan dan perceraian yang valid dan sinkron.
Di samping itu, ia juga mengungkapkan beberapa persoalan yang harus dipecahkan bersama sebelum proses pengintegrasian itu berlangsung.
“Sebaiknya Ditjen Badilag mengadakan kerja sama secara formal dengan Ditjen Dukcapil, dimulai dengan korespondensi sebelum kemudian membuat Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” kata Jaedi.
Masukan tersebut direspons positif oleh Hasbi Hasan. Ia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu Badilag berencana memformalkan kerja sama tiga pihak antara Badilag, Bimas Islam dan Dukcapil.
“Upaya ke arah sana akan terus ditempuh Badilag,” tandas Hasbi Hasan.
Agar masyarakat tidak jadi korban
Kamis siang, Dirbindadmin Badilag meluncur ke Sekretariat Nasional PEKKA. Di sana ia bertemu dengan Kodar, Wilujeng dan beberapa penggiat PEKKA lainnya.
“Kami perlu ke sini karena selama ini PEKKA sering berinteraksi dan bertukar informasi dengan Badilag, terutama untuk membantu masyarakat miskin dalam program access to justice,” ujar Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan mengungkapkan, integrasi data antara SIADPA Plus, SIMKAH dan SIAK perlu dilakukan untuk menghasilkan data yang valid dan sinkorn.
Data tersebut sangat berguna untuk membantu masyarakat miskin dan terpencil untuk mengakses keadilan, misalnya melalui sidang terpadu yang melibatkan PA, KUA dan Disdukcapil.
“Tanpa data yang valid dan sinkron, program itu akan terhambat,” tandasnya.
Pihak PEKKA setuju dan mendukung gagasan Dirbindadmin Badilag. Selama ini, menurut Ibu Kodar, ketidakvalidan dan ketidaksinkronan data kerap muncul dan masyarakat jadi korban.
“Ada contoh di suatu daerah, dalam sidang terpadu, Kantor Catatan Sipil tidak mau mengeluarkan Akta Kelahiran karena nama di KTP berbeda dengan di Surat Nikah, walaupun perbedaannya sedikit saja,” kata Ibu Kodar.

(sumber : www.badilag.net)

Rencana Integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK Dimatangkan




Ditjen Badilag terus berupaya mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA Plus) dengan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Untuk itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengadakan pertemuan dengan dua stakeholders utama dalam proses integrasi tiga aplikasi tersebut, yaitu Ditjen Bimas Islam Kemenag selaku pengelola SIMKAH dan Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku pengelola SIAK.
“Pertemuan-pertemuan itu sekaligus dalam rangka Diklatpim II yang saya ikuti. Proyek perubahan yang saya usung adalah integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK agar menghasilkan data yang sinkron dan valid,” kata Hasbi Hasan.
Pertemuan dengan pihak Ditjen Bimas Islam dilakukan Hasbi Hasan pada Selasa (30/9/2014), di Kemenag. Ia bertemu dengan Kasubdit Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Adib Mahrus.
Keduanya sepakat untuk mematangkan rencana integrasi SIADPA Plus dan SIMKAH. Di samping itu, kedua pihak juga akan membentuk tim teknis yang akan menindaklanjuti rencana tersebut.
Sebelumnya, tahun lalu, Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam telah membuat Nota Kesepahaman Nomor DJ.II.HK.00/1703/2013 dan Nomor 1053/DJA/HK.05/VI/2013. Salah satu cakupan Nota Kesepahaman itu adalah pertukaran data dan informasi mengenai nikah, talak, cerai dan rujuk.
“Kami senang sekali jika rencana ini dapat terwujud segera,” kata Adib Mahrus.
Kendala yang dihadapi 5382 KUA di seluruh Indonesia saat ini, menurut Adib, salah satunya adalah mengenai ketersediaan dan keakuratan data. Karena keterbatasan server, hingga kini belum seluruh KUA mengimplementasikan SIMKAH.
Sambil meningkatkan implementasi SIMKAH, pihaknya siap untuk melakukan sinkronisasi data perkara perceraian yang terdapat di SIADPA Plus.
Rabu esok harinya, Hasbi Hasan mengadakan pertemuan dengan Kasubdit Pernikahan dan Perceraian Ditjen Dukcapil Christina, S.H., M.Si di ruang kerjanya.
“Kami menyambut baik rencana mengintegrasikan data SIADPA Plus dengan SIAK. Ini sangat penting dan bermanfaat,” kata Christina.
Kedua pihak setuju untuk membentuk tim teknis guna berbagi akses data, meskipun belum ada Nota Kesepahaman antara Ditjen Badilag dan Ditjen Dukcapil.
Setelah mengadakan dua pertemuan itu, bersama Tim Efektif yang dibentuknya, Hasbi Hasan mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada, lalu merumuskan model integrasi data beserta mekanisme dan jadwalnya.

(sumber : www.badilag.net)

Mantan Dirjen Badilag Terpilih Menjadi Ketum BP4


Mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Wahyu Widiana, MA terpilih menjadi Ketua Umum Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) periode 2014-2019.
Tokoh yang lahir di Tasikmalaya, 18 September 1952, itu menggantikan Drs. H. Taufiq, S.H. Mantan Wakil Ketua MA itu menjadi Ketum BP4 sejak 2009.
Wahyu Widiana terpilih menjadi Ketum BP4 dalam Musyawarah Nasional BP4 ke-XV, 15-16 Agustus 2014, di Jakarta. Selanjutnya, ia bersama Pengurus Pusat BP4 akan dilantik oleh Menteri Agama pada 13 Oktober 2014.
“Ini amanah buat saya dari kawan-kawan di BP4. Mungkin karena saya dinilai dapat menjadi penghubung yang tepat antara BP4, Kemenag dan Badilag MA,” kata Wahyu Widiana, ketika ditemui Badilag.net di kantor BP4 Pusat di Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Wahyu Widiana telah menyiapkan berbagai program dan kegiatan untuk mengawali masa bhaktinya sebagai orang nomor satu di BP4.
Yang paling prioritas, menurut Penasehat Senior Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) itu, adalah konsolidasi organisasi.
“Saat ini BP4 tidak berada di bawah naungan Kemenag. BP4 adalah organisasi mandiri yang profesional, meskipun secara historis sangat terkait dengan Kemenag,” ungkapnya.
Konsolidasi organisasi yang dimaksudkannya meliputi pendataan dan penataan SDM yang jadi pengurus BP4 di daerah, penyediaan sarana kerja, dan sejumlah aspek organisasi lainnya.
Optimalkan mediasi dan kursus pranikah
Wahyu Widiana bertekad akan meningkatkan peran serta BP4 dalam mediasi di PA/MS. Selama ini, BP4 sudah terlibat dalam pelatihan mediator dan sejumlah pengurus BP4 di daerah juga menjadi mediator di PA.
“BP4 sudah menyelenggarakan 12 kali pelatihan mediator sejak tahun 2010,” ungkap Wahyu Widiana. Ke depan, pelatihan serupa akan terus ditingkatkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Program kerja lainnya yang perlu lebih diseriusi BP4 adalah mengoptimalkan kursus pranikah untuk calon pengantin. Selama ini, kursus tersebut kurang terlaksana dengan baik.
“BP4 ingin agar ke depan, kursus itu minimal 18 jam dan dilakukan di KUA. Materinya mulai dari konsep pernikahan menurut UU dan agama, hingga soal kesehatan reproduksi, manajemen keuangan, manajemen konflik,” ungkapnya.
Pencegahan pernikahan dini, yang selama ini terbukti jadi salah satu penyebab maraknya perceraian, juga akan dioptimalkan BP4.
“Kita sudah ada MoU dengan BKKBN. Visi kita sama, yaitu untuk menciptakan keluarga yang sejahtera. Bedanya, kita pakai pendekatan agama,” tambahnya.
Selain dengan BKKBN, BP4 juga mengintensifkan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya, seperti LSM Rifka Annisa dan Rahima.
Wahyu Widiana yakin, ke depan BP4 akan dapat meninkatkan kiprahnya untuk menciptakan keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

(sumber : www.badilag.net)