Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 30 September 2014

PA BALIGE MELAKSANAKAN DISKUSI HUKUM DEMI PROFESIONALISME HAKIM DAN SDM KEPANITERAAN


Pengadilan Agama Balige kembali melaksanakan diskusi Hukum tentang kewarisan, bertempat di Aula Sidang II PA Balige, pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 pukul 09.00 WIB. Acara diskusi hukum ini merupakan agenda Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Balige setiap bulan. Adapun yang bertindak sebagai pembawa acara/moderator adalah Lanka Asmar, S.HI, MH, Hakim Pengadilan Agama Balige dan narasumber adalah Drs. Amrullah, MH, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige/Ketua IKAHI yang berasal dari Aceh. Diskusi hukum ini melibatkan Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Balige.
IMG_5746
Setelah acara dibukan oleh pembawa acara dengan basmalah, acara dilanjutkan denganpemaparannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige yang memberikan arahan tentang optimalisasi SIADPA dalam penyelesaian perkara. Kemudian menyangkut kewarisan agar Hakim, Panitera dan aparatur di Kepaniteraan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Buku II di lingkungan Peradilan Agama, karena meskipun jumlah perkara di Pengadilan Agama Balige sedikit, namun diharapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) tetap unggul.  Setelah pemaparan tentang kewarisan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab,  diantara perserta tampak bersemangat dalam memberikan pertanyaan, pandangan maupun tanggapan atas masalah-masalah kewarisan.
IMG_5747
Setelah kegiatan tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian resume hasil diskusi yang dibacakan oleh Sriwati br Siregar, SH, Wakil Panitera Pengadilan Agama Balige yang menegaskan bahwa salah-satu kewengan pengadilan adalah sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 49 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun1989 Tentang Peradilan Agama, adalah mengadili perkara warisan. Perlu untuk meperdalam kemampuan tentang kewarisan, mengingat bahwa masyarakat Islam khususnya tanah batak belum sepenuhnya membaginya secara hukum Islam.
Setelah penyampaian hasil resume diskusi hukum tersebut, acara ditutup dengan hamdalah oleh pembawa acara.
IMG_5763

Selasa, 23 September 2014

Ketua Pertama PA Kisaran Jadi Hakim Agung

Rasanya tiada kata yang paling pantas kita ucapkan, kecuali rasa syukur kepada Allah SWT atas terpilihnya Yang mulia Bapak Dr. H. Purwosusilo, SH, MH  (Dirjen Badilag MA-RI)dan Yang mulia Bapak Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya), setelah keduanya dinyatakan lulus dari seleksi dan voting dari Komisi III DPR-RI pada hari Kamis tanggal 18 September 2014.
Pengumuman tersebut sempat tertunda selama sepekan dari yang direncanakan sebelumnya pada tanggal 11 September 2014. Alhamdulillah keduanya memperoleh nilai yang sangat bagus sama-sama mendapat 38 suara dan dinyatakan lulus sebagai Hakim Agung untuk Kamar Peradilan Agama bersama dua Hakim Agung lainnya.
Lulusnya Yang Mulia Bapak Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM sebagai Hakim Agung, khususnya bagi warga Pengadilan Agama Kisaran mempunyai arti dan makna tersendiri. Mengapa tidak Pak Amran (panggilan akrabnya) dia adalah Ketua pertama Pengadilan Agama Kisaran di lingkungan PTA Medan.
Beliau yang fotonya terpampang di dinding ruang ketua, menjadi Ketua Pengadilan Agama Kisaran tepatnya sejak tanggal 28 Februari 1987 s/d 12 November 1992, setelah di Kisaran karirnya  terus meningkat menjadi Ketua PA Medan Kelas I A, kemudian Hakim Tinggi PTA Medan, Hakim Tinggi Pengawas Bawas MA-RI sampai menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan sejak tanggal 18 September 2014 terpilih sebagai Hakim Agung untuk Kamar Peradilan Agama.
Segenap warga Pengadilan Agama Kisaran (Ketua, Hakim-Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh karyawan  baik yang PNS maupun Honorer, mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Bapak Dr. H. Purwosusilo, SH, MH dan Yang Mulia Bapak Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM. Kami juga terus berdo’a dan berharap semoga bapak berdua diberi kemudahan dan kekuatan untuk mengemban tugas mulia ini serta selalu mendapat lindungan dari Allah SWT. Amin.
sumber: www.pa-kisaran.net

Wakil Ketua MA: Hakim Ad Hoc Bukan Beban


Jakarta - Para hakim ad hoc yang dinaungi oleh Tim 11 hakim ad hoc, meminta perubahan status menjadi pejabat negara. Atas tuntutan itu, Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap netral. MA meminta agar ada solusi supaya para hakim ad hoc jangan memikirkan kepentingan pribadi.

"Saya tidak akan membahas mana yang benar atau salah. Diperlukan harmonsiasi peraturan perundang-perundangan yang mengatur hakim ad hoc sehingga bisa jadi adil," ujar Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi, di acara seminar hakim ad hoc, di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/9/2014‎).

Menurut Suhardi, hakim ad hoc adalah hakim yang memiliki keahlian bidang khusus untuk membantu para hakim karier. Oleh karena itu, peran hakim ad hoc haruslah menjadi pelengkap hakim karier dalam persidangan supaya suatu perkara dapat diputuskan dengan baik.

"Jadi harusnya bisa saling melengkapi satu dengan yang lain," sambungnya.

Hakim ad hoc juga mengalami kekhususan dalam proses rekruitmen. Hakim ad hoc ‎bila sudah dinyatakan lulus, maka cukup melakukan pendidikan selama 2 minggu karena dianggap sudah mumpuni di bidangnya. Sedangkan hakim karier harus menempuh pendidikan 2 tahun setelah dinyatakan lulus dari seleksi calon hakim.

"Saya tidak sependapat dengan salah seorang hakim yang mengatakan hakim ad hoc itu seolah-olah menjadi beban dari hakim karier, itu tidak benar," tutup Suwardi.

Sekedar informasi permintaan hakim ad hoc untuk dianggap menjadi pejabat negara sudah ‎dilakukan oleh para hakim adhoc yang tergabung dalam tim 11 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mereka meminta hakim MK untuk membatalkan pasal 122 (e) yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara.

(sumber : http://news.detik.com/read/2014/09/23/131550/2698455/10/wakil-ketua-ma-hakim-ad-hoc-bukan-beban)

Selasa, 16 September 2014

PTWP Daerah PTA Medan Gelar Seleksi Calon Atlit Turnamen PTWP Nasional 2014

MEDAN – Menindaklanjuti surat Panitia Kongres PTWP XVI dan Turnamen Nasional Perorangan Piala Ketua MA RI mengenai penyelenggaraan Kongres PTWP XVI yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober nanti di Jakarta, maka Pengurus PTWP Daerah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara pun menyelenggarakan seleksi calon atlit turnamen tenis tersebut.
Seleksi calon atlit dilaksanakan pada Sabtu – Minggu, 6 September 2014 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 16.00 WIB, dengan rangkaian acara sebagai berikut, yaitu pertandingan tennis tunggal putera hakim, tunggal putera karyawan.
Pertandingan dihadiri oleh seluruh atlit tenis yang berkompeten baik dari Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Pertandingan yang dilaksanakan di Lapangan Tennis Perumahan Dinas PTA Medan tersebut berlangsung seru dan sengit, dengan menghasilkan pemenang sebagai berikut:
Tunggal Putra Hakim:
Pemenang I diperoleh Taufik, SHI, MA dari PA Pematangsiantar
Pemenang II diperoleh Drs. Usman Ali SH dari PA Sibolga
Pemenang III diperoleh Budi hari Prosetia dari PA Sibolga
Tunggal Putra Karyawan:
Pemenang I diperoleh Marwis dari PA Medan
Pemenang II diperoleh Ismail Usman dari PTA medan
Pemenang III diperoleh Kiman PTA Medan
Semoga pemenang dapat berangkat untuk bertanding dan mengharumkan nama Pengadilan Tinggi Agama Medan pada Turnamen PTWP Nasional 2014 di Jakarta nanti.

(sumber : www.pta-medan.go.id)

Dua Calon Hakim Agung untuk Kamar Agama Menjalani Fit and Proper Test


Jakarta l Badilag.net
Dua calon hakim agung untuk Kamar Agama Mahkamah Agung menjalani fit and proper test dengan lancar di Komisi III DPR, Kamis (11/9/2014). Keduanya adalah Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Surabaya) dan Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Dirjen Badilag).
Keduanya melakoni uji kelayakan dan kepatutan di hari yang sama dengan dua calon hakim agung lainnya, yaitu Muslich Bambang Luqmono, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi PT Jayapura) dan Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Pontianak).
Sementara itu, satu calon hakim agung lainnya, Is Sudaryono (Ketua PTTUN Medan) dijadwalkan melakukan ujian serupa pada Senin (15/9). Pada hari itu juga Komisi III DPR akan menentukan pilihannya melalui mekanisme voting.
Amran Suadi mulai menjalani fit and proper test pada pukul 13.15. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPKS Al Muzammil Yusuf, ujian itu berlangsung selama dua jam.
Sepuluh menit pertama digunakan Amran Suadi untuk memaparkan makalah yang ditulisnya pada ujian penulisan makalah, pekan lalu. Dalam makalah itu Amran Suadi menegaskan bahwa hukum Islam dapat memberi kontribusi positif dalam pembangunan hukum nasional.
Setelah itu, perwakilan setiap fraksi di Komisi III DPR mengajukan pertanyaan dan melakukan pendalaman. Satu per satu pertanyaan itu dijawab Amran Suadi dengan lancar.
Purwosusilo, yang diuji mulai pukul 19.30, juga berhasil menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan lancar.
Pejabat eselon I yang lahir di Pacitan, Jawa Timur, itu memulai dengan memaparkan makalahnya tentang Kamar Agama dikaitkan dengan Blue Print MA.
Dalam waktu kurang dari 1,5 jam—dari alokasi waktu 2 jam—ujian terbuka untuk Purwosusilo itu berakhir. Seluruh pertanyaan yang diajukan perwakilan fraksi berhasil dijawab Purwosusilo dengan tangkas.
Al Muzammil Yusuf mengungkapkan, Komisi III DPR akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan ini pada Senin pekan depan, setelah melakukan pemungutan suara.

(sumber : www.badilag.net)

Selasa, 19 Agustus 2014

KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE – 69



JAKARTA. Hari ini (19/8). Merupakan hari bersejarah bagi Mahkamah Agung RI dan warga Peradilan dibawahnya. Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Memimpin Upacara dalam rangka memperingati Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-69.

Bertempat di dihalaman depan gedung Mahkamah Agung RI, pada pukul 08.00 WIB, dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai dengan IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Membacakan pidato tertulis Dengan Thema, “DENGAN SEMANGAT PEMBARUAN KITA CIPTAKAN PERADILAN BERBASIS PELAYANAN” (AMANAT KETUA MA PADA HARI JADI MAHKAMAH AGUNG KE 69)

Inti dari Pidato Ketua MA adalah dengan beberapa capaian fundamental dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir, antara lain : Kesatu : Kinerja manajemen perkara yang signifikan, Kedua : Keberhasilan implementasi modernisasi Sistem Teknologi Informasi Perkara pada seluruh pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan dan sebagian pada tingkat banding, Ketiga : Status Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI yang berhasil dicapai untuk yang kedua kalinya, Keempat : Penghargaan Peringkat Pertama dari KPK pada survey Integritas Sektor Publik 2013 pada sektor instansi nasional vertikal, Kelima : Penyerapan Anggaran tingkat Nasional Mahkamah Agung masuk dalam 4 besar. Semuanya merupakan modal yang sangat penting untuk melangkah ke periode lima tahun kedua implementasi cetak biru pembaruan peradilan yang akan dimulai akhir tahun depan.

Semangat ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh segenap warga peradilan. Sebatas kewenangan, tugas dan fungsi, setiap warga peradilan haruslah melakukan segenap daya upaya yang dimiliki untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan publik terhadap akses terhadap keadilan dengan memperhatikan karakteristik regional seperti geografis, ekonomi, budaya dan etnis yang berbeda-beda.

Karena pengadilan adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan bernegara. Apa yang dilakukan dan diputus pengadilan bisa berimplikasi kepada perubahan berbagai norma dan tatanan kehidupan bermasyarakat. Kepastian hukum, kepercayaan publik, iklim usaha, sampai ketertiban umum akan berangkat dari seberapa baik pengadilan menjalankan fungsinya. Pengadilan yang berwibawa adalah bukan hanya sekedar corong undang-undang, namun juga pengadilan yang selalu mencari kebenaran materiil yang melebihi kebenaran prosedural. Sehingga penting bagi pengadilan untuk memahami sepenuhnya situasi eksternal berikut implikasi atas keputusannya bagi pemangku kepentingan, sebelum seadil-adilnya mengambil keputusan.

Semuanya bukan hal yang mudah, karena memerlukan komitmen dan kontribusi nyata segenap warga peradilan. Saya minta semua warga peradilan memastikan betul aspek kepentingan publik ini dalam menjalankan tugasnya, supaya kita bisa betul-betul mewujudkan badan peradilan agung yang kita cita-citakan.

Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh petugas upacara. Upacara peringatan hari Jadi Mahkamah Agung RI ke 69 diikuti warga Peradilan dari 4 (empat) lingkungan Peradilan secara serentak tepat pukul 08.00 WIB. Seluruh Indonesia 


(sumber : www.mahkamahagung.go.id)

Mengkaji Sengketa Hak Asuh Anak, Hakim PA Kab. Malang Menjadi Doktor Ilmu Hukum

Promovendus pada saat presentasi dan tanya jawab dengan Tim Penguji ujian terbuka
Kepanjen 
Bertambah satu lagi, Hakim Pengadilan Agama yang berhasil menjadi Doktor di bidang ilmu hukum. Pada hari jumat (15/8/2014) kemarin, Promovendus Ahmad Zaenal Fanani, Hakim PA Kab Malang, lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dalam Ujian Terbuka Disertasi pada program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Hakim Angkatan I MA RI pasca satu atap tersebut mampu mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul “Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia Perspektif Keadilan Jender” dihadapan tim penguji ujian terbuka yang terdiri 9 (sembilan) orang yaitu Dr. Andik Matulessy, M.Si. (Ketua Tim), Prof. Dr. Siti Maryani, SH. M.Hum (Promotor), Dr. H. Slamet Suhartono, SH., MH. (Ko Promotor), Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MS., Prof. Dr. Tjuk Wirawan, SH., Prof. Dr. Tri Ratnawati, MS, Ak., Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH., Dr. Hufron, SH., MH. dan Dr. Hj. Endang Prasetyawati, SH., M.Hum.
Promovendus ketika menyampaikan pokok-pokok disertasinya menerangkan bahwa disertasi ini mengkaji secara kritis ketentuan sengketa hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 dan 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan hukum sengketa hak asuh anak tersebut problematis dari perspektif keadilan jender karena memberikan hak asuh anak secara otomatis kepada ibu, berdasarkan jenis kelamin bukan berdasarkan pada kemampuan dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak.
“Padahal beban pemegang hak asuh anak itu berat dan sangat berkaitan sekali dengan masa depan anak. Baik buruknya akhlak, pendidikan, kesehatan dan masa depan anak akan potensial sekali dipengaruhi oleh si pemegang hak asuh anak. Pemegang hak asuh anak akan menjadi contoh hidup yang ditiru perilakunya setiap hari oleh anak” jelas Hakim asal Bojonegoro yang juga menjadi Redaktur Majalah Peradilan Agama.
Penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dapat merumuskan dua kesimpulan.
Pertama, ketentuan hukum hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia (khususnya pasal 105 dan 156 KHI) tidak berkeadilan jender dan harus direvisi dengan menjadikan aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak sebagai parameter utama dalam menentukan pemegang hak asuh anak.
Kedua, hakim Pengadilan Agama dalam upaya penegakan keadilan jender ketika menangani sengketa hak asuh anak harus menggunakan analisis keadilan jender berperspektif maqashid syariah sebagai landasan dalam menentukan pemegang hak asuh anak. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Agama harus berpedoman 5 (lima) hal berikut: (1) Penafsiran hukum atas ketentuan hukum hak asuh anak; (2) Kontekstualisasi ketentuan hukum hak asuh anak; (3) Mengutamakan kepentingan terbaik anak; (4) Menggali rekam jejak orang tua anak; dan (5) Melakukan pemeriksaan setempat. Dalam disertasi tersebut kelima hal tersebut diuraikan secara detail dan jelas.
Dalam ujian terbuka yang berjalan sekitar 2 jam lebih tersebut, Promovendus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan tim penguji dengan tangkas dan membuat sebagian tim penguji tersenyum puas.
“Dengan mempertimbangkan nilai kuliah, nilai ujian tertutup, kualitas penelitian disertasi dan kemampuan dalam menjawab dan mempertahankan disertasi di depan tim penguji, maka saudara Ahmad Zaenal Fanani dinyatakan lulus dengan predikat kelulusan sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar akademik Doktor dalam bidang Ilmu Hukum” kata Dr. Andik Matulessy, M.Si. yang bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.
Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si adalah kelahiran Bojonegoro tanggal 01 Mei 1981, alumnus Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UGM Yogyakarta tersebut memulai karirnya sebagai Calon Hakim di PA Pacitan Kelas I B, lalu mutasi sebagai hakim di PA Martapura Kalsel kelas II, kemudian mutasi menjadi Hakim di PA Sumbawa Besar NTB Kelas I B dan sejak tahun 2013 kemarin mutasi sebagai Hakim PA Kab Malang  Kelas I B.

(sumber : www.badilag.net)