Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 22 Mei 2014

Peringati 25 Tahun UU Peradilan Agama, Badilag Gelar Berbagai Lomba

Jakarta 
Ditjen Badilag kembali punya hajatan besar. Tahun ini, Badilag berencana menyelenggarakan peringatan 25 tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Acara peringatan itu akan diisi dengan berbagai kegiatan. Di antaranya adalah berbagai lomba yang selaras dengan program-program prioritas pembaruan peradilan agama.

“Kita berharap, dengan lomba-lomba ini, peradilan agama semakin maju dan kawan-kawan di daerah semakin semangat,” kata Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Badilag di ruang kerjanya, Senin (19/5/2014).
Ada enam lomba yang diselenggarakan Badilag tahun ini. keenam lomba itu adalah implementasi SIADPA Plus, pemanfaatan website, penggunaan SIMPEG dan e-doc, pelayanan publik dan meja informasi, pemberkasan perkara, dan penulisan karya ilmiah.
Seluruh lomba itu diselenggarakan Badilag mulai Juni hingga September 2014, dengan melibatkan tim penilai dari PTA/MS Aceh dan tim penilai dari Badilag.
Khusus untuk lomba implementasi SIADPA Plus serta pelayanan publik dan meja informasi, tim penilai dari Badilag akan turun ke lapangan. Sementara untuk empat lomba lainnya, tim penilai Badilag tidak turun ke lapangan.
Badilag menyediakan piagam penghargaan dan hadiah untuk para pemenang lomba. Pemberian award itu  akan dilaksanakan Badilag pada pekan ke-3 September 2014.
Untuk memudahkan PA/MS memahami berbagai lomba tersebut, Badilag membuat pedoman lomba dan mempublikasikannya di Badilag.net sejak Selasa kemarin.
Dirjen Badilag berharap agar para pimpinan PTA/MS Aceh menyosialisasikan berbagai lomba tersebut kepada seluruh PA/MS yang berada di wilayahnya masing-masing.
Dirjen Badilag juga berharap agar PTA/MS Aceh mengadakan penilaian dengan menggunakan pedoman yang telah dibuat Badilag. Selain itu, PTA/MS Aceh diharapkan memperhatikan waktu pelaksanaan lomba yang telah ditentukan Badilag.

(sumber : badilag.net)

Kamis, 13 Maret 2014

Seminar IKAHI, Prof Bagir Manan Jadi Pembicara dan Prof Abdul Manan Jadi Ketua Panitia

Prof Abdul Manan ketika menjadi narasumber dalam sebuah bimbingan teknis.
Jakarta
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan merayakan hari lahirnya ke-61 dengan menggelar seminar nasional di Jakarta pada 30 Maret 2014.
Mantan Ketua MA Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL akan menjadi pembicara utama pada seminar itu. Pembicara lainnya adalah Ketua Kamar Pidana MA Dr. Artidjo Alkotsar, S.H., dan pakar hukum tata negara Dr. Refly Harun, S.H.
“Tema seminar adalah tentang pemilu,” ujar Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, pada rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan seluruh Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta, akhir Februari lalu.
Hakim agung dari Kamar Agama MA itu didaulat menjadi ketua panitia seminar yang rencananya akan diselenggarakan di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu. Posisinya di susunan Pengurus Pusat IKAHI periode 2013-2016 adalah Ketua II, setelah pada periode sebelumnya menjadi Ketua Komisi IV Bidang Kajian Ilmiah.
Sejumlah pejabat dari lingkungan peradilan agama akan jadi anggota panitia. Mereka adalah Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., dan Plt. Panitera Muda Perdata Agama  Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H.
Sekadar mengingatkan, IKAHI lahir pada 20 Maret 1953. Cikal bakalnya dirintis dua tahun sebelum itu oleh Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. Keduanya adalah Ketua dan hakim PN Malang. Tahap awal pembentukan organisasi profesi hakim ini dilalui dengan susah-payah. Meski demikian, IKAHI tetap survive hingga kini.
Dalam perkembangan mutakhirnya, jumlah anggota IKAHI kian bertambah. Ini karena hakim-hakim dari peradilan agama yang bernaung di bawah IKAHA (Ikatan Hakim Agama) turut bergabung ke IKAHI. Langkah ini ditempuh sebagai konsekwensi lahirnya UU No. 35 Tahun 1999 yang menempatkan seluruh lingkungan peradilan berada di bawah atap Mahkamah Agung.

(sumber : badilag.net)

Rabu, 12 Maret 2014

Rapat Koordinasi dan Diskusi Persiapan Rakerda PTA Medan di PA Balige






Foto Kiri ke kanan : Panitera/Sekretaris PA Balige, Ketua PA Balige, Wakil Ketua PA Balige

Pengadilan Agama Balige mengadakan persiapan menjelang Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan  yang dilaksanakan pada tanggal  17 sd 19 Maret 2014 di The Hill Hotel and Resort Sibolangit Sumatera Utara dengan moderator Bapak Irvandi Pardede, SH, Panitera/Sekretaris PA Balige. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2014, yang diikuti seluruh Hakim, Pejabat struktural, pegawai dan Honorer  Pengadilan Agama Balige yang mendiskusikan kendala ataupun permasalahan di Bidang Teknis Yudisial, Bidang Administrasi Yudisial dan Bidang Non Yudiasil pada lingkungan PA Balige.
Setelah acara dibuka oleh Panitera/Sekretaris PA Balige, kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi tentang permasalahan di bidang teknis yudisial dan bidang non yudisial yang dipimpin oleh Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Ketua Pengadilan Agama Balige. Dalam diskusi tersebut terdapat saran dan pendapat dari Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan/Administrasi Persidangan/Organisasi Non Dinas yaitu Lanka Asmar, S.HI, MH dan Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan yaitu M. Afif, S.HI dan Pejabat struktural dan fungsional yang pada intinya terdapat beberapa permasalahan yaitu PERTAMA Bidang Teknis Yudisial yaitu (1. Perlu adanya pemahaman tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (2. Konsinyasi (uang titipan pihak ke-3) yang ada di dalam kas Pengadilan Agama Balige perlu dipertanyakan kembali dan mendapat petuntuk dalam Rakerda PTA Medan. Dan pada saat sekarang ini mantan suami Tergugat telah meninggal dunia, tapi Tergugat tetap tidak mau menerima uang tersebut. KEDUA Bidang Non Yudisial yaitu  Di Pengadilan Agama Balige terdapat beberapa jabatan struktural yang belum terisi, yaitu Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Wakil Sekretaris dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.


Foto : Hakim dan Pegawai PA Balige

Kemudian Ketua Pengadilan Agama Balige menyampaikan pengarahan dan bimbingan yaitu 1. Agar kebersihan kantor selalu dijaga dan selalu diadakan gotong royong minimal satu kali sebulan dan masing-masing penanggung jawab ruangan memperhatikan kebersihan diruangan masing-masing  agar lingkungan kantor menjadi asri dan nyaman 2. Agar disiplin masuk dan pulang Hakim dan Pegawai serta izin tidak masuk kantor Hakim dan Pegawai selalu berpedoman kepada aturan kepegawaian yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah pengarahan oleh ketua PA Balige acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Drs. Amrullah. MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige yang menyampaikan agar IT/ website ditingkatkan pengelolaannya oleh tim IT PA Balige, karena tahun-tahun sebelumnya PA Balige mendapatkan prestasi dibidang IT/website. Kemudian agar jajaran Hakim dan Kepaniteraan mempelajari PERMA Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan karena tiap tahun di Pengadilan Agama Balige terdapat anggaran perkara prodeo.
Setelah berakhirnya rapat persiapan Rakerda PTA Medan dan rapat koordinasi acara ditutup oleh Panitera/Sekretaris PA Balige dan seluruh Hakim dan pegawai kembali melakukan rutinitas perkantoran. (Lanka Asmar, S.HI, M.H)

Kamis, 16 Januari 2014

MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP. Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum.

"Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," putus Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.

"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap Hamdan.

Judicial review ini diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Pengajuan ini dilakukan karena Oei sempat ditahan kepolisian karena dituduh melakukan penganiayaan kepada seseorang. Dia langsung ditahan oleh Polsek Genteng Surbaya pada 2012 karena dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini karena klien saya dilaporkan melakukan penganiayaan. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi karena pasal 335 itu. Makanya bagi saya putusan ini bukan untuk kemenangan saya saja tapi untuk rakyat," ujar kuasa hukum Oei, M Soleh.


(sumber : detik.com)

UU ASN Diundangkan per 15 Januari



20140116 asn1
 
 
JAKARTA – Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
 
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
 
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Kilas balik UU No. 4/2014 tentang ASN 
 
1.
23 November 2010
DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
2.
 25 Juli 2011
RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
3.
9 Agustus 2011
Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
4.
22 September 2011 - 12 Oktober 2011
Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
5.
23 November 2011
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
6.
11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012
DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
7.
6 November 2012
Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
8.
14 Mei 2013
Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
9.
14 Juli 2013
Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
10.
19 Desember 2013
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang

PTA Medan dan PA se Sumut Beri Bantuan Korban Gunung Sinabung




Medan | pta-medan.go.id
Aktivitas Gunung Sinabung terus meningkat. Dikabarkan melalui detik.com status gunung tersebut masih “Awas” di radius kurang dari 5 km. Dengan kondisi tersebut Gunung Sinabung berpotensi untuk erupsi dan korban pengungsi pun bertambah.
Bapak Drs. Abd. Khalik, SH (Plt. Panitera/Sekretaris PTA Medan) atas nama PTA Medan dan Bapak Drs. Khoiruddin Harahap (Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe) atas nama Pengadilan Agama se Sumut, memberikan bantuan kepada korban pengungsi korban Gunung Sinabung. Bantuan berupa beras tersebut diserahkan kepada Pengurus Posko Berastagi yang selanjutnya diberikan kepada korban pengungsi.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat. Bencana ini adalah penderitaan kita semua. Semoga Allah swt memberi kekuatan kepada hambanya yang beriman.” Do’a Pak Plt. Pansek.

(sumber : badilag.net)

Doktor Wanita Pertama Hukum Islam Dilantik Menjadi Wakil PTA Pontianak




Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Pada Kamis (12/12/2013) pagi, tepatnya pukul 09.30 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berlangsung pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, SH.,M.Hum, seorang Doktor wanita pertama Hukum Islam yang sebelum ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Beliau menggantikan Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH.,MH yang pada 3 Desember 2013 lalu resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.
Pengambilan sumpah dan pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Hasan Bisri, SH.,M.Hum dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se Kalimantan Barat dan para tamu undangan lainnya.
Dalam perkenalannya, wanita kelahiran Yogyakarta ini memohon bimbingan, nasehat dan diingatkan apabila nantinya ada hal-hal yang memang salah. Ibarat sepeda atau jari tangan, kemajuan sebuah institusi tidak akan terlepas dari adanya sebuah kebersamaan, kerjasama dan kekompakan antar bagian agar bisa mewujudkan visi dan misi peradilan. Dengan didampingi suami dr. H. Muhammad Rifai, SpS. SpKP, ibu 2 anak ini berdoa agar datang dengan baik-baik dan mudah-mudahan pulangnya juga dengan baik (khusnul khotimah).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sendiri dalam sambutannya mengungkapkan rasa bahagia karena turut meloloskan 2 (dua) orang sahabat kerja untuk dipromosikan. Mudah-mudahan dengan kehadiran ibu Wakil ini bisa membawa kelembutan dan keindahan dalam membangun PTA Pontianak menjadi lebih baik. Kenali lingkungan kerja agar dalam membantu Ketua dibidang manajerial dan pengawasannya serta mengkoordinator penataan SDM berjalan lancar.
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sedang menggiatkan IT, kalau PTA Yogyakarta berada diatas berbanding terbalik dengan PTA Pontianak, walaupun sudah ada perbaikan namun hal itu belum bisa menyangingi PTA Yogyakarta. untuk itu beliau berharap kepada ibu Wakil agar mengakrabkan diri dengan IT. Masih ada beberapa ide yang menurut Ketua perlu dipikirkan bersama, diantaranya Registrasi Online, Tabayyun Online dan SMS Center.
(sumber : badilag.net)