Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 05 April 2012

Hakim Karanganyar Minta Naik Gaji

KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Persoalan gaji hakim mulai merambah ke daerah. Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengeluhkan gaji yang mereka terima masih jauh dari minim, bahkan dibandingkan dengan gaji PNS yang ada di lingkungan mereka.
"Kenyataannya memang demikian. Gaji kami jauh lebih rendah dibandingkan dengan PNS yang golongannya sama dengan kami. Karena itu kami berharap ada perhatian dari pemerintah soal gaji ini," kata Ari Karlina SH, salah seorang hakim.
Tentunya, mereka berharap ada kenaikan kesejahteraan yang diterima. Sebab gaji yang diterima selama ini masih minim, dan jauh dari kata layak. Apalagi jika dibandingkan dengan kesejahteraan hakim-hakim yang ada di negara lain.
Tentang beberapa ajakan rekannya di daerah lain, yang akan melakukan aksi mogok, tidak mau memimpin sidang, Ari mengatakan, hakim di Karanganyar kemungkinan tidak aka berbuat sejauh itu,
"Kami berharap akan ada peningkatan. Meski demikian, sebagai seorang hakim kami akan tetap akan bekerja secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya hal itu pada kebijakan pemerintah pusat."
Senada, Bunga Lili SH juga mengutarakan pendapat senada. Dibandingkan dengan PNS yang memiliki golongan sama di lingkup PN sendiri, gaji dan tunjangan hakim lebih rendah.
Saat ditanya berapa yang diterima, dia berkilah, soal nominal tidak akan  menyebutkan. Tetapi gaji mereka memang masih belum layak.

Ini Dia Rumah Bersama Para 'Wakil Tuhan'

Rumah tinggal hakim PN Liwa (dok.pribadi)
Jakarta Dalam adagium hukum, hakim disebut sebagai "wakil Tuhan" sebab dalam memutus perkara dia hanya bertanggung jawab kepada Tuhan. Meski "wakil Tuhan", tetapi kualitas rumahnya sangat jauh dari rumah wakil rakyat (DPR) atau rakyat biasa.

Seperti terlihat di bekas kantor pengadilan penghubung yang dijadikan rumah bersama di Liwa, Lampung. Awalnya, Liwa belum mempunyai pengadilan sendiri. Namun karena luasnya Lampung maka dibangunlah pengadilan penghubung untuk bersidang.

Memasuki 2006, Liwa memiliki pengadilan negeri (PN) sendiri dan dibangun gedung baru. Masalah baru muncul sebab para hakim PN Liwa tidak dibangunkan rumah dinas. Alhasil, bangunan gedung lama menjadi rumah bersama 4 hakim dan beberapa tenaga honorer.

"Mulai ditempati sejak 2006 hingga sekarang," kata mantan hakim PN Liwa yang kini tugas di Aceh Tamiang, Sunoto, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/4/2012).

Karena bekas kantor, maka secara fisik cukup luas. Tetapi bangunan tersebut sudah tidak layak untuk menjadi tempat tinggal hakim. Atap seng bocor, kaca pecah di sana-sini, plester semen berlobang hingga toilet duduk dari semen. "Saya beli alas karpet plastik, supaya kelihatan lebih bersih," kata Sunoto yang tinggal di rumah tersebut selama 16 bulan dari 2008 hingga pertengahan 2009.

Untuk dihuni 4 hakim, mereka harus berbagi ruang. Sunoto yang membawa istri dan kedua anaknya mendapat jatah 2 ruang. Lalu Sunoto mengakali dengan memasang sekat tripleks dan membangun satu toilet supaya tidak berebutan dengan penghuni lainnya.

"Waktu pertama kali masuk, cat terkelupas dan kumuh di sana-sini. Lalu saya cat sendiri," papar pria asal Pati ini.

Meski kini dia telah bertugas di Aceh, rumah bersama tersebut tetap dihuni oleh para hakim. Tidak ada perabotan mewah. Para tamu harus duduk di lantai. Jika ingin melepas penat, bisa duduk santai di teras dengan kursi bekas pengunjung pengadilan. "Untuk bayar listrik kami patungan," papar hakim yang menggondol gelar Master Kenotariatan ini.

Tingkat kesejahteraan yang rendah tersebut membuatnya nekat menyerukan aksi mogok sidang. Seruan ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kepala Negara guna memperhatikan kesejahteraan 'Yang Mulia'. Seruan ditanggapi positif oleh ribuan hakim di berbagai pelosok Indonesia. Sebagai bukti telah terkumpul dana logistik perjuangan Rp 51 juta hasil sumbangan ratusan hakim.

"Jumlah ini terus bertambah. Dipakai untuk salah satunya membeli tiket pesawat bagi perwakilan hakim yang akan melakukan audiensi dengan MA, KY dan DPR pada Senin (9/4) mendatang," ujar Sunoto.

(asp/nrl)

Hubungan Gedung Pengadilan dan Indepedensi Hakim


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f7c47702b498/lt4f7c68beee419.jpg
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka. Setiap hakim harus memutus secara independen. Dia tak boleh terpengaruh oleh desakan dan ancaman pihak yang berperkara dan masyarakat. “Hakim harus sudah independen sejak di pikiran. Dia harus mempunyai kemampuan untuk berpikir independen dan keberanian untuk memutuskan perkara,” ujar Hakim pada Mahkamah Agung (Hogeraad) Belanda Marc Loth dalam kuliah umum di Indonesia Jentera School of Law (IJSL) di Jakarta, Kamis (24/3).
 
Lothtak memungkiri adanya tekanan-tekanan dari media massa yang kerap ditujukan kepada para hakim. Ini terjadi bukan hanya di Belanda, tetapi juga di Indonesia. “Media massa juga kadang-kadang bisa menekan hakim dalam memutus,” ujarnya.
 
Meski begitu Loth menilai ‘tekanan’ media massa ini bukan merupakan aspek hukum dari independensi peradilan. Artinya, tak ada pelanggaran hukum. Ini hanya aspek psikologi atau moral dari independensi peradilan. “Hakim harus mempunyai keberanian. Ketika perkara datang, dia harus berani memutus perkara meski harus bertentangan dengan pendapat populer di media massa atau publik,” tegasnya.
 
Terpisah, Anggota Komisi Yudisial (KY) Djaja Ahmad Jayus juga menyoroti pentingnya independensi hakim ketika memeriksa dan memutus perkara. Sayangnya Djaja menilai struktur bangunan gedung pengadilan di Indonesia kurang mendukung independensi seorang hakim, terutama dari intervensi dari pihak-pihak yang sedang berperkara.
 
Iamenuturkan struktur bangunan pengadilan di Indonesia hanya mempunyai satu pintu masuk dan pintu keluar pengadilan yang diperuntukan semua pihak. Yakni, para hakim, pengunjung dan pihak yang berperkara. “Struktur bangunan seperti ini memungkinkan hakim berinteraksi dengan pihak-pihak berperkara. Mereka bisa saja bertemu untuk sekadar makan siang dan lain-lain,” tuturnya.
 
“Ini berbeda dengan pengadilan di beberapa negaralain. Di sana, dibedakan pintu masuk (ruang) untuk hakim dan pintu masuk (ruang) untuk pihak berperkara. Kalau disini, mereka bisa bertemu baik sengaja maupun secara tak sengaja dengan pihak yang berperkara sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.
 
Pernyataan Djaja ini dialami sendiri oleh Yuri Ardiansyah. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng)inimengatakan di PN Parigi, orang bisa dengan mudah keluar masuk ke pengadilan, dan mendekati ruang hakim. Bahkan, penjual makanan dan minuman pun dengan mudah menjajakan dagangannya ke ruang hakim.
 
Yuri menuturkan bila melarang secara langsung tentu sulit dilakukan karena justru dikhawatirkan masyarakat akan membenci pengadilan dan para hakim. Cara yang ia terapkan selama ini adalah dengan memberi tahu ke petugas honorer agar para penjual tak memasuki ruangan hakim.
 
Namun, selain ini, ada masalah yang lebih parah. Yakni, seputar keselamatan hakim yang bertugas. Yuri berharap untuk menegakan independensi peradilan, hakim harus dijamin keselamatannya ketika di dalam maupun diluargedung pengadilan. Hal ini masih luput diperhatikan oleh negara.
 
“Ada orang yang pernah mencari-cari saya ke rumah menggunakan senjata tajam untuk menanyakan perkaranya yang saya putus. Dia kalah dalam perkara yang saya putus. Untung saja yang dia cari sebenarnya panitera, saya tak tahu apa hubungan orang itu dengan panitera,” pungkasnya.

Senin, 05 Maret 2012

PTA Palu Laksanakan Bimtek IT dan SIADPA/SIADPTA Plus



Palu | PTA Palu
“Dalam kesempatan ini saya mengharapkan kepada semua Pengadilan Agama di Sulawesi Tengah ini, kiranya tidak ada lagi alasan SIADPA tidak dijalankan di satker masing-masing”
Begitulah sepenggal kalimat yang terlontar dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu dalam pembukaan Bimtek ini. Bimtek IT dan SIADPA/SIADPTA Plus ini dilaksanakan di Palu Golden Hotel, dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 27 Pebruari sampai dengan 29 Pebruari 2012.

Bimtek ini diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama, Panitera/Sekretaris, Bagian Kepaniteraan, Administrator Website dan Administrator SIADPA se- Sulawesi Tengah, sebagaimana disampaikan dalam laporan Ketua Panitia, Sutarno, SH., MH.

Acara pembukaan dimulai pada pukul 19.00 WITA dan dibuka oleh Wakil KEtua PEngadilan Tinggi Agama Palu, DR. H. Nurdin Juddah, SH.,MH. Dan dihadiri pula oleh para Hakim Tinggi.
Ada yang istimewa dalam Bintek kali ini, yaitu pemberian penghargaan kepada saudara Kamaruddin, A.Md atas karyanya “Aplikasi Meja Informasi”. Aplikasi ini memudahkan para petugas meja informasi untuk memasukan data, membuat rekap, mencari data perkara dan lain sebagainya. Aplikasi ini sangat membantu.

Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi materi Web, SIADPA, meja informasi dan teknik pembuatan berita, termasuk penjelasan tentang aplikasi meja informasi. Khusus untuk materi teknik pembuatan berita disampaikan oleh Wakil Pmred Harian Radar Sulteng, Rahmad Bakri, SH.,MH.

Acara Penutupan

Setelah tiga hari mendapatkan materi Bimtek, acara ditutup pada pukul 11.00 WITA oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu. Dalam sambutannya beliau menekankan kembali, selepas pelatihan ini ilmu yang didapatkan semoga bisa diaplikasikan di daerah masing-masing serta SIADPA harus dijalankan di satker masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan pesan dan kesan peserta yang diwakili oleh Drs. Usman, SH., MH., Ketua PA. Tolitoli dan disampaikan dengan cara berpantun. Akhirnya acara ditutup dengan pembacaan do’a.
(heru DMK)

Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal



Tangerang | www.ms-aceh.go.id (05/03/2012)

Yang Mulia Hakim Agung H. Abdul Manan pada hari ketiga yaitu Jum’at tanggal 2 Maret 2012 kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama yang sedang berlangsung di Great Western Hotel Tangerang memberikan materi dengan Topik Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal. Prof. Abdul Manan mulai memberikan materi sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib dan dilanjutkan lagi ba’da shalat Jum’at mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib.

Prof. Abdul Manan yang merupakan guru besar pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini memberikan materi dengan gayanya yang khas sangat menyenangkan dan tidak bosan mendengarkannya, sehingga tidak terasa seharian beliau menyampaikan materi, peserta tetap ingin dan ingin mendengarkan paparannya. Hal ini oleh karena peserta ingin mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya dari Prof. Abdul Manan.

Prof. Abdul Manan menjelaskan, bahwa untuk menjadi hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, maka hakim harus menguasai hukum formil dan hukum materil, oleh karena itu hakim itu harus banyak membaca buku dan melakukan diskusi antara sesama hakim. 

“Sisihkan sebagian gaji untuk membeli buku dan melakukan diskusi. Dan, akan sangat lebih baik apabila diadakan diskusi secara perwilayah dalam lingkungan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah sebagaimana yang pernah dilakukan di PTA Bengkulu, PTA Palembang dan PTA Medan sewaktu saya Ketua PTA tersebut” ujar Prof. Abdul Manan.

Dijelaskannya lagi, bahwa tugas dan peran hakim itu ada 3 (tiga) yaitu 1). Hakim sebagai penegak keadilan. Dalam hal ini, Prof. Abdul Manan mengutip al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat  58 sebagai berikut :


58. ... dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

2). Hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini  hakim tidak boleh terikat pada bunyi Undang-Undang semata, tetapi harus mampu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Hakim tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas Undang-Undang dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakat. 3). Hakim sebagai pencipta hukum. Hakim harus menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil dan sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan konstruksi dan berbagai pertimbangan sosio kultural.

Hakim berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, hakim wajib menemukan hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Disamping itu, hakim juga melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan perundang-undangan tidak mewujudkan keadilan.

Banyak hal yang disampaikan oleh Prof. Abdul Manan dalam kesempatan Bimtek tersebut, misalnya tentang penemuan hukum oleh hakim, prosedur penerapan hukum, prosedur penemuan hukum, metode penemuan hukum, dan akhirnya putusan hakim yang sesuai dengan metode tersebut. Prof. Abdul Manan juga menyampaikan bahwa hakim itu harus memiliki norma luhur yang essensial yang menjadi pegangan bagi hakim, yaitu norma kemanusiaan, norma keadilan, norma kepatutan dan norma kejujuran.

Disamping itu, hakim sebagai penegak hukum juga dituntut tanggung jawabnya untuk berbuat 6 (enam) hal, yaitu 1). Hakim dipanggil untuk melakukan justisialisasi dari pada hukum, dalam arti putusannya harus mencerminkan keadilan. 2). Penjiwaan hukum, dalam arti hakim melalui putusannya tidak boleh lalai sedikitpun dalam menjaga ketertiban (membela) hukum. 3). Pengintegrasian hukum, seorang hakim harus mampu menegakkan keputusannya dalam keseluruhan sistem hukum. 4). Totalisasi hukum, hakim harus mampu menempatkan keputusannya dalam keseluruhan kenyataan sosial ekonomis serta nilai moral dan relegius yang hidup di tengah masyarakat. 5). Personalisasi hukum, putusan hakim harus memberikan pengayom kepada pencari keadilan, bukan sebaliknya justru merugikan atau menyengsarakan mereka. 6). Memberi edukasi, setiap putusan yang dijatuhkan harus dapat memberi nilai-nilai pendidikan kepada hakim yang lain.

Prof. Abdul Manan memberikan catatan tentang sosok hakim Pengadilan Agama yang diharapkan, yaitu intelektual,      professional, integritas moral yang solid, berkemampuan dan demokratis  persuasif. Dan, untuk mendapatkan hakim yang diharapkan tersebut, maka kepada hakim harus dilakukan pembinaan dengan cara pra training service, in training service, tour of area & duty, kesejahteraan yang cukup dan reward & punishment.
Dari apa yang disampaikan Yang Mulia Hakim Agung Prof. Abdul Manan, diharapkan hakim Pengadilan Agama memahami dan mengatahui serta menguasai hukum-hukum yang berhubungan dengan tugas seorang hakim, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menegakkan keadilan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama harus berbudi luhur, mempunyai integritas moral yang solid dan berakhlakul karimah. 

Salah seorang peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Mulyadi Z, SH. M. Ag  menyampaikan, beruntunglah kita memiliki Hakim Agung sekaliber Prof. Abdul Manan  yang memiliki ilmu yang luas dan pengalaman yang banyak sehingga beliau menjadi rujukan bagi hakim peradilan agama dan semoga beliau selalu sehat dalam menjalankan tugas, harap dan doa Hakim Tinggi kita ini yang diamini Redaktur IT.
(by. H. Abd. Hamid Pulungan)

Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya Dan PA Se-Kalimantan Tengah



Palangkaraya | PTA Palangkaraya

Berdasarkan amanat dan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tanggal 17 Januari 2012 dalam rapat koordinasi Ketua PTA Palangkaraya dengan para ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah maka pada hari Kamis, (1/3/2012) diadakan Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya dan PA se-Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Diskusi ini dibuka oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Ahmad, SH., MH.  Dalam sambutanya Wakil Ketua  PTA Palangka Raya mengharapkan dengan adanya forum diskusi ini,  IKAHI akan lebih diberdayakan lagi khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Diskusi ini berfunsi sebagai wisata pikir, wawasan akan terbentuk manakala sering berdiskusi, seperti yang  dicontohkan Rasul dan Sahabat Nabi. Beliau juga menyinggung telah di Launchingkanya  laboratorium SIADPA/SIADPTA oleh Dirjen Badilag, beliau sangat apresiasi dengan dibukanya Laboratorium SIADPA ini, dan beliau mengharapkan Peradilan Agama di Kalimantan Tengah memanfaatkan dengan baik portal tersebut, portal  e-bindalmin  adalah forum komunikasi dan konsultasi SIADPA, di Laboratorium SIADPA tersebut telah disiapkan supporting online setiap hari yang tugasnya membantu memecahkan masalah yang dihadapi administrator dan pengguna SIADPA di daerah dengan cara chatting online.

Diharapkan dengan lounchingnya laboratorium ini akan sangat membantu memecahkan permasalahan yang timbul dari pengaplikasian SIADPA di Peradilan Agama wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi bertema "Putusan  Verstek Dalam Perkara Persidangan" yang dimakalahi oleh Drs. H. Sukiman BP, SH., MH  dan dimoderatori oleh   Drs. H. Muh. Senil Jahidan berlangsung serius  dan tertib. Diskusi ini diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya, KPA se-Kalimantan Tengah, Hakim PA se-Kalimantan Tengah, Panitera  dan Juru sita se-Kalimantan Tengah. Peserta diskusi nampak antusias dalam mengikuti  diskusi tersebut dengan banyaknya animo peserta yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan  kepada pemakalah, dan semua jawaban dapat terjawab dengan baik oleh pemakalah.

Dalam kesimpulannya diharapkan hasil diskusi ini nantinya dapat diaplikasikan dan diterapkan dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama  masing-masing. (admin)

Rabu, 29 Februari 2012

Hatta Ali Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua MA


Jakarta Hatta Ali pagi ini mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai Ketua MA 2012-2017. Upacara pengucapan sumpah dan janji dipimpin Presiden SBY.

Upacara kenegaraan pengucapan sumpah dan janji, dimulai pukul 10.30 WIB, Kamis (1/3/2012). Upacara yang dihadiri seluruh hakim agung ini digelar di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta.

Sekaligus di dalam kesempatan pagi ini, secara resmi Harifin Tumpa akan mengakhiri masa baktinya sebagai Ketua MA. Baik Harifin Tumpa dan Hatta Ali, hadir didampingi istri masing-masing.

Seluruh pimpinan lembaga tinggi negera hadir dalam upacara pagi ini. Di antaranya adalah Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua KY Erman Suparman, dan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaefuddin.

Hadir pula seluruh anggota KIB II, Jaksa Agung Basrief Arief, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan tiga kepala staf angkatan bersenjata.

Hatta Ali lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Sebelum menjabat Ketua MA, Hatta menjadi Ketua Muda Pengawasan. Di sinilah, sanksi hakim nakal diberikan. Selain sebagai hakim agung yang menjadi 'polisi' bagi para hakim, dia juga menjadi Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sebuah organisasi tunggal dan wajib bagi para hakim.
(lh/nrl)