Jakarta
“Saya berharap agar segenap aparatur peradilan mampu menjaga
prilakunya, karena prilaku adalah cerminan nilai-nilai yang hidup dalam
institusi itu sendiri. Tidaklah berguna semua kebijakan pimpinan
Mahkamah Agung, apabila dari waktu ke waktu masih ada saja aparatur
peradilan yang tidak hanya gagal memenuhi pedoman prilaku yang berlaku,
namun justru terlibat dalam tindak pidana itu sendiri dan
memperdagangkan keadilan, saya pastikan tidak ada toleransi untuk
orang-orang seperti itu.” Hal itu ditegaskan Ketua Mahkamah Agung, Prof.
Dr. H. M Hatta Ali, SH., MH. Pada saat memimpin Upacara Peringatan Hari
Jadi Mahkamah Agung yang ke - 70 (19/8) di halaman depan gedung
Mahkamah Agung RI.
Dalam mengawali sambutannya Ketua MA Hatta
Ali Juga mengungkapkan capaian Mahkamah Agung dalam tiga tahun terakhir.
Capaian-capaian tersebut makin memperlihatkan keseriusan lembaga hukum
tertinggi ini dalam menciptakan Badan Peradilan yang Agung dan Modern.
Adanya CTS (Case Tracking System) membuktikan lembaga peradilan sangat
terbuka untuk informasi perkara dan capaian WTP dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) tiga kali berturut-turut menjadi bukti bahwa keuangan
Mahkamah Agung akuntabel dan transparan.
Dari sisi pelayanan,
Mahkamah Agung pada hari ini meresmikan Kompetisi Inovasi Pelayanan
Publik Peradilan 2015, yaang akan membukaa kesempatan seluas-luasnyaa
paada pengadilan tingkat pertama dari empaat lingkungan peradilaan untuk
menampilkaan inovasi-inovaasinya dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Kompetisi ini diharapkan memberikan inovasi pelayanan yang
baru dan efesien serta dapat menjadi duplikasi oleh pengadilan lainnya.
Di
akhir sambutannya, Hatta Ali kembali menegaskan sebagai Warga Negara
dan Warga Mahkamah Agung dalam momen Peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Hari Jadi Mahkamah Agung ke 70 dengan tema
“Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga
Peradilan”, maka Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya sebagai
Lembaga Peradilan yang mandiri dan terbebas dari segala bentuk
intervensi, transparan dan akuntabel yang merupakaan salah satu paktor
penting dalam mewujudkan Republik Indonesia yang demokratis dan moderen
oleh karena itu dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dan
baik, serta responsif sesuai kebutuhaan masyarakaat sehingga kepercayaan
publik terhadaap lembaga peradilan terus meningkat dan terjaga. Tutup
Hatta Ali.
Upacara ini diikuti oleh unsur Pimpinan MA, para
Hakim Agung, para Pejabat Eselon I sampai dengan Eselon IV dan para Staf
di lingkungan Mahkamah Agung serta para Pejabat Pengadilan Tingkat
Banding dan Pertama dari Empat lingkungan Peradilan Se Wilayah Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta. Hatta Ali mengingatkan kembali bahwa semua itu
bukanlah tujuan melainkan proses menuju tujuan, dan mengajak seluruh
lapisan warga peradilan di empat lingkungan di seluruh Indonesia untuk
terus berbakti dan mengabdi yang terbaik kepada bangsa dan Negara,
meningkatkan kualitas, moral, mental , prilaku serta pengetahuan dan
keterampilan sebagai aparat peradilan yang profesional dan
berintegritas.
Pada peringatan upacara Hari Ulang Tahun yang Ke –
70, Ketua MA Hatta Ali, memberikan santunan secara simbolis terhadap 15
Yayasan Panti Asuhaan Se – Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan
Sekitarnya.
Berikut ini Nama-nama Yayasan Panti Asuhan :
1. Panti Sosiaal Asuhan Anak Chairun Nissa.
Jalan. Pisangan Baru Timur No. 12, Matraman Jakarta Timur.
2. Rumah Yatim dan Pesantren Ruhama.
Jalan. Betet 1 Kampung Kebon Kopi Pengasinan Gunung Sindur Bogor.
3. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera.
Jalan. Jatibening Raya No. 56 Kel. Jatibening Baru, Bekasi Jawa Barat.
4. Yayasan Al Hasanat Jaya.
Jalan. Mampang Prapatan XV/88C Pancoran, Jakarta Selatan.
5. Yayasan Sentuhan Kalbu Foundetion.
Jalan. Bintara 17 No. 63, Bekasi Barat.
6. Yayasan Pendidikan Islam Riyadhul Huda.
Kp. Babakan Desa Ciangsana RT/RW. 02/15 Gunung Putri Bogor.
7. Yayasan Rukun Isteri Sejahtera Panti Asuhan Anak “Putra Setia”
Jalan. Keramat Sentiong No. 51, Jakarta Pusaat – 10450
8. Yayasan Pondok Pesantren “Al-Qalam”
Jalan. Menteng Tenggulun No. 17, RT. 09/10 Jakarta Pusat.
9. Yayasan PSAA Assuyuthiyyah.
Kp. Bayubud RT. 3/1, Desa Rancagoong, Cilaku Cianjur Jawa Barat.
10. Yayasan Awaliyah Rohiim.
Jalan. Pertanian Tengah RT. 008/02 Klender, Duren Sawit Jakarta Timur.
11. Yayasan Yatim Piatu Al-Mukhlisin.
Jalan. Mualim Aminudin RT. 006/014 No. 40 Cibubur, Ciracas Jakarta Timur.
12. Yayasan Pantisosial Asuhan Anak Yatim Piatu “DAARUNNAS”
Jalan. Raya Kresek, Bojong Kecamaatan Kresek Tangerang Banten.
13. Yayasan Baitul Maa’moer.
Jalan. Raya Bojong Gede, Kampung Gelonggong RT. 02/03 Kec. Bojong Gede Bogor.
14. Yayasan Al-Mustaqim Indonesia.
Jaalan. Gapura Menteng No. 32 RT. 005/01 Jurang Mangu Barat, Pondok Aren Bintaro Tangerang Selatan.
15. Yayasan Masjid Jami’ Raudhatul Jannah.
Jalan. Swausaaha No. 17 Jakarta Utara.
Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan rasa sensitivitas dan kepedulian sosial terhadap masyarakat.
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/)
Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Rabu, 19 Agustus 2015
Ketua KY: Keselamatan Hakim Perlu Dijamin UU
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan perlindungan hakim
dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dalam undang-undang sehingga
segala hal yang mengancam keselamatan hakim dapat dihindarkan.
"Ini sangat urgen menurut saya, karena banyak kasus yang ditangani hakim sangat riskan dan sensitif," kata Suparman di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.
Suparman mengatakan bahwa profesi hakim merupakan salah satu jabatan publik yang rentan menghadapi gesekan dan ancaman, khususnya di daerah-daerah.
Ancaman tersebut, menurut Suparman, dapat berbentuk penyerangan di dalam maupun di luar tempat sidang dari kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan keputusan hakim seperti yang terjadi di Aceh, Gorontalo, Banten, serta Jawa Barat.
"Di beberapa daerah, kami sudah lakukan advokasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan hakim," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa profesi hakim layak mendapatkan pengawalan fisik agar dapat dijamin keamanan serta kenyamanan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan.
"Kami usulkan satu hakim satu polisi karena sebagai bentuk penghormatan negara juga harus menjaga keselamatan dan martabat hakim," kata dia.
Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang salah satunya mencakup perlindungan hakim dapat disetujui di parlemen.
"Secara umum harusnya disetujui," kata dia.
"Ini sangat urgen menurut saya, karena banyak kasus yang ditangani hakim sangat riskan dan sensitif," kata Suparman di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.
Suparman mengatakan bahwa profesi hakim merupakan salah satu jabatan publik yang rentan menghadapi gesekan dan ancaman, khususnya di daerah-daerah.
Ancaman tersebut, menurut Suparman, dapat berbentuk penyerangan di dalam maupun di luar tempat sidang dari kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan keputusan hakim seperti yang terjadi di Aceh, Gorontalo, Banten, serta Jawa Barat.
"Di beberapa daerah, kami sudah lakukan advokasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan hakim," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa profesi hakim layak mendapatkan pengawalan fisik agar dapat dijamin keamanan serta kenyamanan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan.
"Kami usulkan satu hakim satu polisi karena sebagai bentuk penghormatan negara juga harus menjaga keselamatan dan martabat hakim," kata dia.
Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang salah satunya mencakup perlindungan hakim dapat disetujui di parlemen.
"Secara umum harusnya disetujui," kata dia.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d4653178877/ketua-ky--keselamatan-hakim-perlu-dijamin-uu)
Langganan:
Postingan (Atom)