Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 19 Agustus 2015

KETUA MA PIMPIN HUT MA KE – 70, DENGAN TEMMA ”MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN ”

Jakarta “Saya berharap agar segenap aparatur peradilan mampu menjaga prilakunya, karena prilaku adalah cerminan nilai-nilai yang hidup dalam institusi itu sendiri. Tidaklah berguna semua kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, apabila dari waktu ke waktu masih ada saja aparatur peradilan yang tidak hanya gagal memenuhi pedoman prilaku yang berlaku, namun justru terlibat dalam tindak pidana itu sendiri dan memperdagangkan keadilan, saya pastikan tidak ada toleransi untuk orang-orang seperti itu.” Hal itu ditegaskan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M Hatta Ali, SH., MH. Pada saat memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung yang ke - 70 (19/8) di halaman depan gedung Mahkamah Agung RI.

Dalam mengawali sambutannya Ketua MA Hatta Ali Juga mengungkapkan capaian Mahkamah Agung dalam tiga tahun terakhir. Capaian-capaian tersebut makin memperlihatkan keseriusan lembaga hukum tertinggi ini dalam menciptakan Badan Peradilan yang Agung dan Modern. Adanya CTS (Case Tracking System) membuktikan lembaga peradilan sangat terbuka untuk informasi perkara dan capaian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiga kali berturut-turut menjadi bukti bahwa keuangan Mahkamah Agung akuntabel dan transparan.

Dari sisi pelayanan, Mahkamah Agung pada hari ini meresmikan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, yaang akan membukaa kesempatan seluas-luasnyaa paada pengadilan tingkat pertama dari empaat lingkungan peradilaan untuk menampilkaan inovasi-inovaasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kompetisi ini diharapkan memberikan inovasi pelayanan yang baru dan efesien serta dapat menjadi duplikasi oleh pengadilan lainnya.

Di akhir sambutannya, Hatta Ali kembali menegaskan sebagai Warga Negara dan Warga Mahkamah Agung dalam momen Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Mahkamah Agung ke 70 dengan tema “Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan”, maka Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya sebagai Lembaga Peradilan yang mandiri dan terbebas dari segala bentuk intervensi, transparan dan akuntabel yang merupakaan salah satu paktor penting dalam mewujudkan Republik Indonesia yang demokratis dan moderen oleh karena itu dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dan baik, serta responsif sesuai kebutuhaan masyarakaat sehingga kepercayaan publik terhadaap lembaga peradilan terus meningkat dan terjaga. Tutup Hatta Ali.

Upacara ini diikuti oleh unsur Pimpinan MA, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I sampai dengan Eselon IV dan para Staf di lingkungan Mahkamah Agung serta para Pejabat Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari Empat lingkungan Peradilan Se Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Hatta Ali mengingatkan kembali bahwa semua itu bukanlah tujuan melainkan proses menuju tujuan, dan mengajak seluruh lapisan warga peradilan di empat lingkungan di seluruh Indonesia untuk terus berbakti dan mengabdi yang terbaik kepada bangsa dan Negara, meningkatkan kualitas, moral, mental , prilaku serta pengetahuan dan keterampilan sebagai aparat peradilan yang profesional dan berintegritas.

Pada peringatan upacara Hari Ulang Tahun yang Ke – 70, Ketua MA Hatta Ali, memberikan santunan secara simbolis terhadap 15 Yayasan Panti Asuhaan Se – Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Sekitarnya.

Berikut ini Nama-nama Yayasan Panti Asuhan :
1. Panti Sosiaal Asuhan Anak Chairun Nissa.
Jalan. Pisangan Baru Timur No. 12, Matraman Jakarta Timur.

2. Rumah Yatim dan Pesantren Ruhama.
Jalan. Betet 1 Kampung Kebon Kopi Pengasinan Gunung Sindur Bogor.

3. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera.
Jalan. Jatibening Raya No. 56 Kel. Jatibening Baru, Bekasi Jawa Barat.

4. Yayasan Al Hasanat Jaya.
Jalan. Mampang Prapatan XV/88C Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Yayasan Sentuhan Kalbu Foundetion.
Jalan. Bintara 17 No. 63, Bekasi Barat.

6. Yayasan Pendidikan Islam Riyadhul Huda.
Kp. Babakan Desa Ciangsana RT/RW. 02/15 Gunung Putri Bogor.

7. Yayasan Rukun Isteri Sejahtera Panti Asuhan Anak “Putra Setia”
Jalan. Keramat Sentiong No. 51, Jakarta Pusaat – 10450

8. Yayasan Pondok Pesantren “Al-Qalam”
Jalan. Menteng Tenggulun No. 17, RT. 09/10 Jakarta Pusat.

9. Yayasan PSAA Assuyuthiyyah.
Kp. Bayubud RT. 3/1, Desa Rancagoong, Cilaku Cianjur Jawa Barat.

10. Yayasan Awaliyah Rohiim.
Jalan. Pertanian Tengah RT. 008/02 Klender, Duren Sawit Jakarta Timur.

11. Yayasan Yatim Piatu Al-Mukhlisin.
Jalan. Mualim Aminudin RT. 006/014 No. 40 Cibubur, Ciracas Jakarta Timur.

12. Yayasan Pantisosial Asuhan Anak Yatim Piatu “DAARUNNAS”
Jalan. Raya Kresek, Bojong Kecamaatan Kresek Tangerang Banten.

13. Yayasan Baitul Maa’moer.
Jalan. Raya Bojong Gede, Kampung Gelonggong RT. 02/03 Kec. Bojong Gede Bogor.

14. Yayasan Al-Mustaqim Indonesia.
Jaalan. Gapura Menteng No. 32 RT. 005/01 Jurang Mangu Barat, Pondok Aren Bintaro Tangerang Selatan.

15. Yayasan Masjid Jami’ Raudhatul Jannah.
Jalan. Swausaaha No. 17 Jakarta Utara.

Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan rasa sensitivitas dan kepedulian sosial terhadap masyarakat.

(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/)

Ketua KY: Keselamatan Hakim Perlu Dijamin UU

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan perlindungan hakim dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dalam undang-undang sehingga segala hal yang mengancam keselamatan hakim dapat dihindarkan.

"Ini sangat urgen menurut saya, karena banyak kasus yang ditangani hakim sangat riskan dan sensitif," kata Suparman di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.

Suparman mengatakan bahwa profesi hakim merupakan salah satu jabatan publik yang rentan menghadapi gesekan dan ancaman, khususnya di daerah-daerah.

Ancaman tersebut, menurut Suparman, dapat berbentuk penyerangan di dalam maupun di luar tempat sidang dari kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan keputusan hakim seperti yang terjadi di Aceh, Gorontalo, Banten, serta Jawa Barat.

"Di beberapa daerah, kami sudah lakukan advokasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan hakim," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa profesi hakim layak mendapatkan pengawalan fisik agar dapat dijamin keamanan serta kenyamanan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan.

"Kami usulkan satu hakim satu polisi karena sebagai bentuk penghormatan negara juga harus menjaga keselamatan dan martabat hakim," kata dia.

Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang salah satunya mencakup perlindungan hakim dapat disetujui di parlemen.

"Secara umum harusnya disetujui," kata dia.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d4653178877/ketua-ky--keselamatan-hakim-perlu-dijamin-uu)