Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Selasa, 30 Juni 2015
Mantan Ketua MK Mahfud MD: UU Jabatan Hakim Harus Dibuat!
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai UU yang memayungi profesi hakim sangat diperlukan. Saat ini, hanya hakim konstitusi dan hakim agung yang diatur tegas susunan, kewenangan dan rekrutmennya.
Di luar hakim konstitusi dan hakim agung, belum diatur tegas siapa sebenarnya hakim itu.
"UU Jabatan Hakim itu harus dibuat," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Meski UU Jabatan Hakim harus dibuat, tetapi saat ini belum masuk daftar prioritas karena belum menghambat kinerja. Mahfud menjelaskan saat ini RUU Jabatan Hakim telah berjalan dan berada di tangan DPR. Sehingga tinggal menunggu waktu untuk menjadi UU Jabatan Hakim.
"Sekarang kan sudah jalan (RUU Jabatan Hakim). Nah problemnya itu, hakim sebagai pejabat negara tinggal menunggu waktu saja," terangnya.
Adapun, saat ini hanya hakim agung dan hakim konstitusi semata yang diatur secara tegas rekrutmen hingga pensiun. Sebaliknya, hakim-hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi masih abu-abu.
Hingga hari ini, profesi hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Seperti polisi yang memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.
(sumber : http://news.detik.com/berita/2956338/mantan-ketua-mk-mahfud-md-uu-jabatan-hakim-harus-dibuat)
Rabu, 24 Juni 2015
Utang Konstitusi, UU Jabatan Hakim Perintah UUD 1945
Jakarta - Setelah 69 tahun Indonesia merdeka, ternyata belum ada UU yang memayungi profesi hakim. Padahal, UU ini merupakan amanat konstitusi sejak sehari setelah Proklamasi dikumandangkan.
"Pengaturan mengenai jabatan hakim bukan hanya perlu, tetapi penting," kata ahli hukum tata negara Margarito Kamis kepada detikcom, Rabu (24/6/2015).
Dalam UUD 1945, amanat itu termuat jelas dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 yang berbunyi:
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim.
Pasca amandemen, Pasal 25 UUD 1945 berbunyi:
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
"Hanya harus diakui bahwa pengaturan itu tersebar di beberapa UU. Akibat pengaturan itu bersifat sumir dan tidak secara spesifik, misalnya promosi pangkat dan jabatan dan lainnya dan itu tidak memberi sumbangan yang signifikan terhadap bukan karir sang hakim, tetapi jaminan terhadap mereka mengambil keputusan," ujar Margarito.
Saat ini hanya hakim agung dan hakim konstitusi semata yang diatur secara tegas rekrutmen hingga pensiun. Tetapi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi, masih abu-abu. Bahkan hakim agung menggugat UU Pengadilan Umum, UU Pengadilan Agama dan UU Pengadilan TUN yang memerintahkan keterlibatan KY dalam seleksi hakim.
"Nah, bila kita sungguh-sungguh, ingin memastikan perintah konstitusi yang terdapat dalam pasal 24 UUD 1945, sekaligus menguatkan prinsip negara hukum demokratis, maka beralasan untuk memiliki UU itu," cetus Margarito.
Saat ini RUU Jabatan Hakim telah ada di tangan DPR. Dalam RUU itu diatur proses rekrutmen hakim, penempatan hakim, jaminan profesi hingga masa pensiun. Dengan adanya UU Jabatan Hakim ini, diharapkan hakim tidak hanya takut terhadap tekanan luar, tapi juga dari internal yudikatif sendiri.
"Hanya saja saya berpendapat kalau tidak bisa dalam waktu dekat ini, maka harus dipersiapkan untuk satu dua tahun akan datang. Ada baiknya menunggu setelah RUU KUHAP dibereskan, barulah disiapkan RUU Jabatan Hakim," pungkas Margarito.
Hingga hari ini, profesi hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Seperti polisi yang memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.
Senada dengan Margarito, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.
"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan.
(sumber : http://news.detik.com/berita/2950991/utang-konstitusi-uu-jabatan-hakim-perintah-uud-1945)
UU Jabatan Hakim Diperlukan untuk Reformasi Peradilan
Jakarta - Siapa yang akan diuntungkan saat hakim merdeka, baik
dari eksekutif, legislatif atau malah dari atasannya? Jawabannya adalah
masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, UU Jabatan Hakim menjadi
sebuah keharusan.
Selama ini, tidak jelas bagaimana pengaturan rekrutemen hakim, penempatan hakim dan pensiunan hakim. UU hanya mengatur rekrutmen hakim agung dan hakim konstitusi. Oleh sebab itu, DPR sedang menggodok RUU Jabatan Hakim yang masuk Prolegnas 2015-2019.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku UU jabatan hakim sangat diperlukan untuk membentuk hakim yang profesional.
"UU Jabatan Hakim sangat dibutuhkan selama untuk reformasi peradilan, menjadikan hakim lebih profesional dan sejahtera," ujar Refly saay berbincang dengan detikcom, Rabu (24/6/2015).
Refly mengatakan, bila sudah ada UU yang membentuk hakim menjadi profesional dan mengatur tentang kesejahteraan hakim, maka pengadilan pun akan menjadi tempat yang benar-benar untuk mencari keadilan.
"Juga untuk pemberantasan mafia hukum. Jadi hakim ini sejahtera oke harus kita atur, kita tingkatkan. Tapi punishment-nya harus lebih kejam, salah sedikit pecat," ujar Refly.
Refly juga berharap agar proses rekuritmen hakim diatur jelas dalam sebuah UU. Hal itu diperlukan supaya proses seleksi hakim transparan, objektif, partisipatif dan akuntabel. Dengan adanya UU Jabatan Hakim, maka hakim independen dan merdeka dari intervensi eksekutif, legislatif, bahkan oleh tekanan institusinya sendiri.
Namun Refly pesimis bila UU ini dapat mengharmonisasi antara MA dengan KY.
"Kalau masalah sering clash antara MA-KY, memang itu tergantung bawaan masing-masing. Tidak bisa diselesaikan lewat lahirnya UU," pungkas Refly.
Senada dengan Refly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.
"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan.
(sumber : http://news.detik.com/berita/2950723/uu-jabatan-hakim-diperlukan-untuk-reformasi-peradilan?fb_ref=Default)
Senin, 22 Juni 2015
Membuka Bimtek Ekonomi Syariah, Wakil Ketua MA: Jangan Bertele-tele Menangani Perkara
Semarang
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H.
Suwardi, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan penting ketika memberi
pengarahan seusai membuka bimbingan teknis ekonomi syariah yang
diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 9-11 Juni 2015, di
Semarang.
Mengingat semakin meningkatnya jumlah perkara yang
ditangani pengadilan, termasuk pengadilan-pengadilan di lingkungan
peradilan agana, Suwardi berharap agar para hakim dan tenaga
kepaniteraan lebih tepat waktu dalam menangani perkara.
“Dalam menangani perkara jangan bertele-tele.
Sesuai SEMA 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara di pengadlan tingkat
pertama maksimal 5 bulan dan di pengadilan tingkat banding maksimal 3
bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh pta-semarang.go.id.
Penyelesaian perkara yang dimaksudkannya termasuk
juga minutasi perkara. “Jangan sampai ada perkara belum putus, tapi akte
cerai sudah keluar. Ada juga putusannya sudah ada, tapi berita acaranya
tidak ada,” ujarnya.
Masih terkait dengan penyelesaian perkara, Suwardi
mengingatkan kembali pentingnya adminitrasi perkara dan administrasi
keuangan perkara. Ia menegaskan, keuangan perkara sudah diatur oleh MA
dan setiap pengadilan harus siap diaudit oleh BPK.
Kepada hakim-hakim pengadilan tingkat banding,
Suwardi menekankan pentingnya membuat pertimbangan yang lebih memadai
ketika memperkuat putusan yang diajukan banding. Dirinya mengaku masih
sering menemukan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat
pertama, namun dalam pertimbangan hukumnya hanya sekadar menguatkan.
“Seharusnya putusannya disertai dengan pertimbangan
hukum yang baik dan cukup jelas, sekalipun putusannya tersebut
menguatkan,” ia menegaskan.
Suwardi juga meminta pengadilan tingkat banding
lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengadilan-pengadilan di wilayahnya. Selain itu, pimpinan
pengadilan tingkat pertama juga harus membina hakim dan aparatur di
bawahnya.
“Misalkan ada hakim yang nakal atau macam-macam, ketua mempunyai kewajiban untuk memperingatkan,” ujarnya.
Suwardi menambahkan, jIka ada sekelompok hakim yang
mempunyai gagasan-gagasan yang perlu disalurkan, maka sebaiknya
gagasan-gagasan itu ditulis dan disampaikan secara hierarkis, misalnya
melalui IKAHI Cabang, IKAHI Daerah dan IKAHI Pusat. “Jangan sampai
bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Hadir bersama Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Suwardi menyambut baik terselenggaranya bimtek ekonomi syariah ini.
“Ini yang sangat baik sekali, karena bisa
meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan pejabat
kepaniteraan, terutama berkaitan dengan perkara ekonomi syariah,”
ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, Wakil Panitera dan jurusita PA se-Jawa Tengah.
Narasumber bimtek ini terdiri atas Wakil Ketua MA
Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, hakim tinggi PTA Semarang,
pejabat PN Semarang, OJK Regional IV dan DJKN Semarang.
(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/membuka-bimtek-ekonomi-syariah-wakil-ketua-ma-jangan-bertele-tele-menangani-perkara)
Minggu, 21 Juni 2015
Soal Aturan Praperadilan, Ketua MA: Jangan Ganggu Independensi Hakim!
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Polemik praperadilan masih bergulir. Sejumlah kalangan menilai Mahkamah
Agung (MA) perlu menyikapi fenomena putusan-putusan hakim terkait
praperadilan plus Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memperluas lingkup objek praperadilan. Caranya, dengan
menerbitkan surat edaran atau peraturan terkait hukum acara
praperadilan.
Namun, pihak MA bersikukuh tidak akan mengeluarkan surat edaran atau
peraturan dimaksud. Penegasan ini sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara MA,
Hakim Agung Suhadi. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua MA M.
Hatta Ali, ketika ditemui di sela-sela acara pelantikan Deputi Gubernur
Bank Indonesia, Rabu lalu (16/6).
Hatta menegaskan MA tidak akan menerbitkan surat edaran atau peraturan
terkait hukum acara peradilan. Menurut dia, putusan-putusan terkait
praperadilan di sejumlah pengadilan, seperti Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, merupakan bagian dari independen hakim yang harus dihormati.
“(Jadi) Jangan ganggu independensi hakim!” tegas Hatta.
Lagipula, kata Hatta, putusan-putusan hakim terkait praperadilan tidak
ada yang aneh. Bahkan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Komjen
Pol Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka sebagai objek
praperadilan justru diperkuat oleh MK. “Itu MK loh yang kuatkan bukan
saya,” imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, Hakim Agung Gayus Lumbuun konsisten pada
sikapnya agar MA menerbitkan surat edaran atau peraturan untuk merespon
perkembangan praperadilan, khususnya pasca Putusan MK. Menurut Gayus,
surat edaran atau peraturan itu diperlukan agar tercipta standar yang
jelas terkait praperadilan untuk menjadi acuan hakim.
“Menyikapi persoalan kondisi praperadilan ini saya sepaham bahwa
seharusnya ada sikap resmi dari MA, bentuknya bisa internal melalui SEMA
untuk arahan kepada bawahannya atau PERMA yang bersifat sejajar dengan
peraturan presiden,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu
(16/6).
Gayus berpendapat, keputusan apakah MA perlu menerbitkan peraturan
terkait hukum acara praperadilan seharusnya dibawa ke forum tertinggi di
MA, yakni rapat pleno hakim agung. Makanya, Gayus mempertanyakan
pernyataan Juru Bicara MA, Suhadi terkait polemik praperadilan.
“Statement yang dikeluarkan oleh Humas MA itu mewakili siapa? Ketua MA,
Pimpinan MA, atau MA itu sendiri. Kalau mewakili MA sebelumnya harus
ada putusan dulu dari MA melalui rapat pleno hakim,” tegasnya.
Koalisi LSM yang tergabung dalam Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU
KORUPTOR) mendesak MA agar segera membuat peraturan mengenai hukum
acara praperadilan. Terutama yang menyangkut penetapan tersangka,
penyitaan, dan penggeledahan.
“Pasca putusan MK terkait perluasan objek praperadilan, MA belum juga
mengeluarkan peraturan terkait dengan hukum acara praperadilan terutama
yang menyangkut penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
Permasalahan paling utama terletak pada pembatasan tentang sejauh mana
pembuktian dapat dilakukan oleh para pihak dan sejauh mana hakim dalam
memeriksa dan memutuskan pembuktian itu,” ujar Miko Ginting, Peneliti
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam konferensi pers di Jakarta,
Selasa (16/6).
Miko berpendapat bentuk aturan yang diterbitkan MA adalah Peraturan MA
(PERMA). Menurut dia, PERMA diperlukan untuk menjamin kepastian hukum
para pemohon praperadilan, agar tidak terjadi kekuasaan hukum.
“Bayangkan, kalau seluruh tersangka mengajukan praperadilan, kekacauan
hukum pun tak terhindarkan. Pengadilan sendiri akan menjadi kawalahan.
Baiknya memang melalui perubahan KUHAP tapi kan proses yang panjang,
sedangkan sekarang sudah ada kemacetan,” papar Miko.
(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5586488f0ee5b/soal-aturan-praperadilan--ketua-ma--jangan-ganggu-independensi-hakim)
Jumat, 19 Juni 2015
Soal Rekrutmen Hakim, MA Curhat ke Jokowi
Gedung MA. Foto: SGP.
Di hadapan para hakim, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui
bahwa dirinya sudah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berbicara
mengenai seleksi pengangkatan hakim yang kerap dikaitkan dengan kewenangan
Komisi Yudisial (KY). Dalam ‘curhatan’ tersebut, Nurhadi menyampaikan
bahwa kondisi hakim di Indonesia saat ini sudah stadium empat.
“Sudah stadium empat kondisi hakim secara nasional ini,” kata Nurhadi
di Kantor Pengadilan Agama 1 A Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Nurhadi menjelaskan, secara nasional setiap perkara masuk ke sistem
aplikasi komdanas MA. Sehingga, dapat diketahui dan diaudit rata-rata
per bulan berapa perkara yang ditangani MA. Dari catatan tersebut, tiap
bulan MA rata-rata menangani 250 ribu sampai 350 ribu perkara.
Dari jumlah perkara yang besar itu, lanjut Nurhadi, pihaknya berhitung
jumlah ideal hakim di Indonesia. Jika rata-rata 250 ribu sampai 350 ribu
perkara, maka jumlah hakim secara nasional idealnya sebanyak 12.500
orang. “Kondisi sekarang terkini hakim tinggal 7.501 (orang). minusnya
kurang lebih 5.000 hakim,” katanya.
Persoalan ini pun berdampak kepada pelayanan. Bukan hanya itu,
kurangnya jumlah hakim di Indonesia turut berdampak kepada pencari
keadilan. Bahkan, tak jarang sejumlah pegawai atau satuan kerja di
pengadilan-pengadilan harus lembur hingga pulang larut malam.
“Makanya saya katakan ini adalah stadium empat. Dampaknya adalah
publik, khususnya pencari keadilan. Kenapa? Sekarang banyak Satker yang
sidang sampai larut malam karena kekurangan hakim. Lalu hakim di daerah
sudah krisis betul,” tutur Nurhadi.
Persoalan ini pun telah disampaikan ke Jokowi. Bahkan, Nurhadi juga
mengatakan bahwa pola rekrutmen hakim bisa dilakukan dengan cara lama,
yaitu melalui pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pertemuan tersebut,
menurutnya Presiden Jokowi setuju pola rekrutmen diubah.
“Kalau bicara PNS berarti jalurnya CPNS. Saya baca UU ASN (Aparatur
Sipil Negara), Pasal 121 disebut ASN bisa menjadi pejabat negara. Pasal
122, mulai dari Ketua MA, pimpinan, sampai hakim tingkat pertama. Masuk
dari pintu itu,” kata Nurhadi.
Persoalan rekrutmen ini pula, kata Nurhadi, yang tengah ramai
diperbincangkan. Presiden Jokowi pun telah mengetahui hal tersebut.
Bahkan, saat pertemuan dengan Jokowi, Presiden memanggil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan meminta agar proses rekrutmen hakim
ini diperhatikan.
“Inshaa Allah bulan ini akan diumumkan rekrutmennya. Dan
kuotanya tidak tanggung-tanggung, sekarang 750. Dulu paling tinggi 500
orang,” kata Nurhadi.
Mengenai rekrutmen calon hakim ini, KY juga telah bertemu Presiden
Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, KY meminta Presiden untuk segera
menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Seleksi Calon Hakim, termasuk mengatur pembiayaan
pendidikan calon hakim yang lulus seleksi pengangkatan hakim.
Setidaknya, sekitar 750 hakim baru yang dibutuhkan saat ini. Hal itu
dikarenakan hampir lima tahun terakhir belum ada rekrutmen sejak
peralihan status hakim menjadi pejabat negara. Menurut KY, Jokowi pun
telah menyatakan persetujuannya dalam menerbitkan perpres tersebut.
(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b52e2f08c/soal-rekrutmen-hakim--ma-curhat-ke-jokowi)
Kamis, 18 Juni 2015
Pengadilan Agama Jaksel Kantongi ISO Bertaraf Internasional
Foto: pa-jakartaselatan.go.id
Pengadilan Agama Kelas 1 A Jakarta Selatan (PA Jaksel) berhasil meraih
sertifikat bertaraf internasional, yaitu ISO 9001:2008 pada bulan Juni
tahun 2015. Sertifikat ISO itu dikeluarkan oleh PT Amerika Sistem
Registrasi Internasional Indonesia (PT Asricert Indonesia) berkat
keberhasilan PA Jaksel dalam memperbaiki sistem peradilan administrasi
yang dikelolanya, terutama mengenai manajemen mutu.
Di lingkungan peradilan agama di wilayah DKI Jakarta, PA Jaksel menjadi
lembaga di lingkungan peradilan agama pertama yang berhasil mengantongi
sertifikat ISO tersebut. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2014, PA Stabat
(Sumatera Utara) juga menerima sertifikat ISO dari SAI Gobal
(Australia). Dibanding PA Stabat, PA Jaksel cepat prosesnya. PA Stabat
prosesnya hampir empat tahun untuk mendapatkan sertifikasi, sedangkan PA
Jaksel hanya tiga tahun.
“Praktik administrasi di Pengadilan Agama se-DKI Jakarta ini amburadul
betul. Memperbaiki administrasi peradilan tidak sulit, yang penting ada
kemauan. Contohnya di DKI ini. Sebab, saya menyaksikan sendiri kondisi
administrasi peradilan di DKI seperti itu pada tahun 2013,” ujar Abdul
Manan, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI saat memberikan sambutan
dalam acara penyerahan Sertifikat ISO 9001:2008 kepada Pengadilan Agama
Jakarta Selatan, di Jakarta, Rabu (17/06).
Manan berharap, pencapaian PA Jaksel ini bisa dipertahankan. Tak hanya
itu, selain harus bersyukur dengan prestasi yang baik ini, pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat diharapkan semakin membaik guna
kebaikan para pencari keadilan di lingkungan peradilan agama.
“Orang yang datang ke Pengadilan Agama ini adalah orang-orang yang susah, yang bermasalah. Dengan pelayanan yang kita berikan, Insha Allah keluhan yang mereka alami bisa terobati dengan pelayanan yang kita berikan ini,” tuturnya.
Ke depan, Manan berharap agar pengadilan-pengadilan lainnya di
lingkungan peradilan agama bisa segera merintis untuk mencapai standar
internasional dalam hal pelayanan. Menurutnya, yang dicapai oleh PA
Jaksel perlu jadi Patokan. Sebab, dibandingkan PA Stabat, proses
mendapatkan sertifikat ISO lebih cepat dilakukan oleh PA Jaksel, yaitu
kurang lebih selama tiga tahun pelaksanaannya.
“Saya selaku ketua kamar, kepada PTA yang lain mudah-mudahan dapat
dirintis dari sekarang. Sebab di pengadilan agama ini (yang mendapat
sertifikat, red) ini baru dua, Pengadilan Stabat dan Jakarta Selatan.
Mudah-mudahan dapat diikuti oleh yang lain,” paparnya.
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi mendorong agar empat lingkungan
peradilan (PN, PA, PTUN, PMIL) di Indonesia meningkatkan kinerja dan
pelayanannya kepada para pencari keadilan. Peningkatan kinerja tersebut
bisa dilihat dari hasil capaian yang dilakukan oleh pengadilan.
Sedangkan ukuran pelayanan yang baik bisa dilihat dari pelayanan yang
prima kepada masyarakat luas.
Lebih lanjut, kata Nurhadi, jika sudah melakukan kinerja dan pelayanan
yang baik, maka akan membentuk peradilan yang modern. “Saya selalu
mendorong kinerja dan pelayanan, itu yang selalu saya dorong. Kinerja
yang kita bangun itu mengerucut kepada hasil. Lalu pelayanan ini
ukurannya adalah pelayanan prima. Ciri-cirinya salah satunya peradilan
yang modern. Peradilan modern itu tandanya ada otomasi,” paparnya.
Nurhadi sadar betul kendala-kendala yang dihadapi oleh
pengadilan-pengadilan di Indonesia dalam mengejar sertifikat ISO,
terutama kendala dalam hal infrastruktur. Namun, hal itu tak lantas
membuat pengadilan-pengadilan untuk tak mengubah diri menjadi lebih
baik. Dia menilai modal utama melakukan perbaikan adalah komitmen dari
pimpinan pengadilan.
“Sekarang bangun! Mudah bikin ISO itu. Hanya ada 10 tahapan. Yang pertama itu yang penting komitmen satkernya,” jelasnya.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt558299ee56f1e/pengadilan-agama-jaksel-kantongi-iso-bertaraf-internasional)
Rabu, 17 Juni 2015
RAPAT DAERAH KONSOLIDASI PENGURUS DAERAH IKAHI SUMATERA UTARA DI PENGADILAN TINGGI MEDAN
Pada hari Jumat/5 Juni 2015 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi
Medan Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Sumatera Utara
mengadakan Rapat Kerja (RAKERDA) dalam rangka konsolidasi pengurus
Daerah IKAHI Sumatera Utara, kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Medan Bapak Dr. A.TH. PUDJIWAHONO, SH. M.Hum didampingi oleh
Kadilmilti, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara selaku pembina Pengurus Daerah IKAHI Sumatera dan juga
didampingi oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan. dalam
pembukaannya Bapak KPT Medan menyampaikan tentang pentingnya eksistensi
IKAHI di Sumatera Utara, untuk itu mengajak agar dilakukan konsolidasi
pengurus IKAHI Daerah Sumatera.
Selanjutnya Sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Bapak Dr. Soedarmadji, SH. M.Hum dalam
sambutannya menyampaikan agar segera terbentuk kepengurusan yang
definitif agar kinerja IKAHI Daerah Sumatera Utara dapat berjalan dengan
terlebih, untuk menyambut agenda / kegiatan IKAHI Pusat dan Daerah di
masa mendatang.
(Sumber : http://www.pt-medan.go.id/index.php?page=berita&list=detail&id_berita=702)
Ketua MA Lantik Deputi Gubernur BI Baru
Ketua MA M. Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Erwin Rijanto
sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Halim Alamsyah yang
akan memasuki masa pensiun pada bulan Juni ini. Penetapan pengangkatan
jabatan Erwin ini didasarkan Keppres No. 39/P Tahun 2015 tanggal 6 Mei
2015. Masa jabatan ini berlaku selama lima tahun.
“Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban Deputi BI dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun,” ucap Erwin saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA di gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (17/6).
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Erwin menandatangi berita acara jabatan Deputi BI di hadapan Ketua MA. Prosesi acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Deputi BI ini dihadiri Gubernur BI Agus Martowardojo dan pejabat struktural di lingkungan BI.
Dengan dilantiknya Erwin, susunan Dewan Gubernur BI menjadi sebagai berikut Agus DW Martowardojo (gubernur), Mirza Adityaswara (deputi gubernur senior), Ronald Waas, Perry Warjiyo, Hendar, Erwin Rijanto masing sebagai deputi gubernur.
Sebelumnya, pada 21 April lalu, dalam sidang paripurna DPR menyetujui Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Komisi XI DPR menggelar serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Pemilihan calon deputi gubernur BI dilakukan dengan cara voting oleh Komisi XI.Hasil voting tertutup itu, Erwin Rijanto mengungguli suara dari dua kandidat lainnya. Erwin memperoleh suara sebanyak 42 suara, disusul Dody Budi Waluyo sebanyak lima suara dan Hendy Sulistiowati dua suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak empat suara.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5581345536f4e/ketua-ma-lantik-deputi-gubernur-bi-baru)
“Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban Deputi BI dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun,” ucap Erwin saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA di gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (17/6).
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Erwin menandatangi berita acara jabatan Deputi BI di hadapan Ketua MA. Prosesi acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Deputi BI ini dihadiri Gubernur BI Agus Martowardojo dan pejabat struktural di lingkungan BI.
Dengan dilantiknya Erwin, susunan Dewan Gubernur BI menjadi sebagai berikut Agus DW Martowardojo (gubernur), Mirza Adityaswara (deputi gubernur senior), Ronald Waas, Perry Warjiyo, Hendar, Erwin Rijanto masing sebagai deputi gubernur.
Sebelumnya, pada 21 April lalu, dalam sidang paripurna DPR menyetujui Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Komisi XI DPR menggelar serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Pemilihan calon deputi gubernur BI dilakukan dengan cara voting oleh Komisi XI.Hasil voting tertutup itu, Erwin Rijanto mengungguli suara dari dua kandidat lainnya. Erwin memperoleh suara sebanyak 42 suara, disusul Dody Budi Waluyo sebanyak lima suara dan Hendy Sulistiowati dua suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak empat suara.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5581345536f4e/ketua-ma-lantik-deputi-gubernur-bi-baru)
Minggu, 14 Juni 2015
Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di PA Batam
Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di PA Batam
Jakarta l Pengadilan
Agama Batam berlumuran darah. Kamis siang (11/6/2015), seorang pria
mengamuk di ruang tunggu PA di wilayah Kepulauan Riau itu. Dia menusuk
istri dan kakak iparnya dengan menggunakan pisau. Istrinya, yang hendak
melakoni sidang perkara perceraian, terluka di bagian pinggang dan
perut. Nahas menimpa kakak kandungya. Dia tersungkur hingga meninggal
dunia, setelah punggungnya berkali-kali ditusuk. Pelaku akhirnya
tertusuk pisaunya sendiri dan ditangkap, setelah para pengunjung PA
Batam beramai-ramai menghentikan aksi brutalnya.
Kepada Badilag.net, pagi ini, Ketua PA Batam Drs.
H. Nuheri, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut secara
detail, sebagai berikut:
1. Pada
hari Kamis, 11 Juni 2015, PA Batam menerima kunjungan pembinaan dari
PTA Pekanbaru. Mereka yang berkunjung adalah Wakil Ketua,
Panitera/Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian PTA Pekanbaru.
2. Pembinaan
dimulai pada pukul 8.30 WIB dan berakhir pada pukul 10.30 WIB di ruang
sidang utama PA Batam. Pembinaan diikuti Ketua PA Batam beserta para
hakim, pejabat, dan pegawai PA Batam.
3. Pada
hari itu, sesuai jadwal, PA Batam akan menyidangkan 33 perkara di dua
ruang sidang. Dua majelis hakim menyidangkan masing-masing 10 dan 23
perkara.
4. Tepat
pukul 10.30, seusai acara pembinaan, persidangan dimulai. Para pihak
dipanggil untuk bersidang, sesuai dengan daftar urutan yang ada.
5. Tepat
pada pukul 11.15, Ketua PA Batam sedang menerima kunjungan tiga orang
anggota polisi dari Polres Barelang. Mereka berkonsultasi mengenai
adanya pemalsuan dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang
ditangani oleh PA Batam.
6. Di
tengah-tengah pertemuan tersebut, tiba-tiba salah seorang tenaga
sekuriti PA Batam masuk ke ruang ketua. Ia memberi tahu ada insiden
penusukan di ruang tunggu sidang yang dilakukan seorang suami terhadap
istri dan anggota keluarganya.
7. Segera
setelah menerima laporan tersebut, Ketua PA Batam dan tiga anggota
Polres Barelang langsung lari keluar menuju ruang tunggu sidang yang
terletak di halaman kantor.
8. Tiba
di TKP, ternyata di sana telah tergeletak tiga orang yang terdiri dari
dua orang korban bernama Sri Astuti binti Nurdani dan Umi Khoiriyah
(kakak kandung Sri), serta seorang pelaku bernama Rahmat bin Samsuri.
Sri saat itu dalam kondisi berlumuran darah dan ususnya terurai.
Demikian juga dengan Umi, dengan beberapa tusukan di bagian punggung.
Rahmat juga tertusuk dan usunya terurai.
9. Untuk
pengamanan proses persidangan, pimpinan PA Batam menugaskan dua pegawai
honorer sebagai sekuriti, yaitu Mahrodi di ruang sidang I dan Hadianto,
S.H. di ruang sidang II. Keduanya hanya bertugas memeriksa orang yang
hendak memasuki ruang sidang, sedangkan insiden penusukan itu terjadi
sebelum para pihak memasuki ruang sidang.
10. Menurut
keterangan petugas meja I, yang telah di-cross check oleh Ketua dan
Panitera/Sekretaris PA Batam, pelaku bernama Rahmat dan korban bernama
Sri Astuti ternyata adalah pasangan suami-istri yang akan mengikuti
persidangan perceraian dengan agenda mendengarkan hasil mediasi. Perkara
ini diajukan oleh pihak istri pada 6 Mei 2015. Ketika mengantri untuk
sidang, para pihak tersebut mendapatkan nomor urut 12, dan insiden
penusukan terjadi ketika sidang digelar untuk nomor antrian 8.
11. Berdasarkan
keterangan salah satu sekuriti bernama Hardianto, sebelum persidangan
tidak ada tanda-tanda keributan apapun. Sri dan Umi duduk berhadapan.
Kemudian Rahmat mendekati para korban, tanpa ada pertengkaran atau
cekcok. Tiba-tiba, tanpa diduga, Rahmat menusukkan pisau ke tubuh Sri,
dari pinggang hingga ke perut sampai ususnya terurai. Umi seketika itu
mencoba untuk melerai, tapi justru Rahmat semakin brutal. Ia
menghujamkan pisaunya ke punggung Umi berkali-kali.
12. Saat
itu juga, dengan dibantu para pengunjung, dua tenaga sekuriti PA Batam
berusaha menghentikan aksi Rahmat dengan cara mengambil pisau yang ada
di tangannya. Ketika terjadi pergumulan itu, pisau sang pelaku mengenai
perutnya sendiri sampai ususnya keluar. Para pengunjung PA Batam yang
sebagian ibu-ibu berteriak histeris. Dan sesaat setelah kejadian
tersebut, ketiga anggota Polres Barelang yang sedang berada di PA Batam
langsung menghubungi Polsek Sekupang.
13. Sri
Astuti kemudian dibawa ke RS Awal Bros, sedangkan Umi Khoiriyah dan
Rahmat dibawa ke RS Otorita Batam. Umi akhirnya meninggal dunia dalam
perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan informasi terakhir sampai Jumat
pagi, 12 Juni 2015, Sri dalam keadaan koma dan Rahmat dalam kondisi
kritis.
14. Pada
hari ini, 12 Juni 2015, dilakukan olah TKP oleh Polres Barelang. Di TKP
dipasangi police line. Wartawan dari berbagai media massa meliput terus
perkembangan tragedi berdarah ini.
15. Pimpinan
PA Batam terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan
menyampaikan laporan yang lebih lengkap kepada pimpinan Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada Senin, 15 Juni 2015.(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ini-kronologi-lengkap-tragedi-berdarah-di-pa-batam)
Kamis, 11 Juni 2015
Tegakkan KEPPH, KY-MA Diharapkan Perkuat Sinergitas
Medan (Komisi Yudisial) – Laporan terkait pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY)
terus meningkat. Setidaknya, pelanggaran KEPPH disebabkan tiga faktor,
yaitu mengabaikan integritas moral, merespon godaan eksternal sehingga
tercipta kesempatan, dan merespon kesempatan karena manusia mempunyai
kemauan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Eman Suparman di hadapan para hakim Pengadilan Agama (PA) dan hakim
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam “Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku
Hakim” yang diselenggarakan oleh PTA Medan, Kamis (4/6) di Balai Diklat
Keagamaan Sumatera Utara, Medan.
"Peran dan fungsi KY adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim. Karenanya KY harus memastikan bahwa putusan yang
dihasilkan oleh seorang hakim yang berakhlak mulia, bermoral, beretika,
berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila agar putusan itu
mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” jelas
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung.
Lebih lanjut Eman mengungkapkan, proses penanganan laporan masyarakat
yang dilakukan KY dilakukan dalam konteks menjunjung tinggi kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim, bukan untuk mencari
kesalahan-kesalahan hakim.
Selain berharap agar para hakim dapat mengamalkan KEPPH dalam kehidupan
sehari-hari, Eman mempertegas pentingnya hubungan baik antara KY dan
Mahkamah Agung (MA).
“Tanpa adanya hubungan baik, peraturan bersama hanyalah sekumpulan
peraturan yang ditulis di atas kertas yang tidak berdampak apapun jika
tidak ada itikad baik untuk melaksankannya secara benar,” harap Eman.
(sumber : www.komisiyudisial.go.id)
Suami Tikam Istri di Pengadilan, Lalu Coba Bunuh Diri
Ilustrasi pembunuhan. (Getty Images/Thinkstock)
Jakarta, -- Pengadilan Agama Batam kisruh siang ini, Kamis (11/6). Seorang suami tega menusuk istrinya sendiri saat menunggu sidang perceraian. Akibat tusukan itu, sang istri meninggal langsung di tempat.
Sebagaimana dikutip dari laman detikcom, penusukan itu dilakukan saat sang istri sedang duduk di ruang tunggu PA Batam yang waktu itu sedang banyak orang.
Dua tusukan telak membuat sang istri roboh. Darah bercereran di lantai dan pengunjung berlarian meninggalkan ruang. Tak lama, polisi datang dan menangkap pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Pelaku membawa tas punggung biru tua. Dari hasil penggeledahan, di dalam tas itu ada album foto yang berisi foto-foto mereka berdua serta sebuah kapak. Polisi tekal memasang garis polisi di ruang tunggu tersebut.
Kapolresta Barelang Batam, Ajun Komisaris Besar Asep Safruddin saat dihubungi CNN Indonesia mengaku belum mendapatkan laporan penuh dari anak buahnya yang saat ini sedang berada di lapangan untuk menangani kasus ini. “Saya belum dapat laporan lengkap. Tetapi pelaku sudah ditangkap,” kata dia
Asep mengatakan meski sudah ditangkap, pelaku yang mengaku suami dari perempuan yang ditusuk itu tidak dibawa ke Mapolrestabes Barelang. “Pelaku yang mengaku suaminya itu sedang berada di rumah sakit. Sebab setelah menusuk istrinya, pelaku ternyata mencoba bunuh diri. Kini keduanya berada di rumah sakit,” katanya.
Asep masih belum bisa memberikan keterangan lebih detail seperti identitas pelaku dan korban, juga apa motif yang menjadi alasan penusukan yang menggegerkan itu.
(sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150611132004-12-59354/suami-tikam-istri-di-pengadilan-lalu-coba-bunuh-diri/)
Rabu, 10 Juni 2015
Bimbingan Teknis PPH dan Pola BindalminDi lingkungan PTA Medan Tahun 2015
Rabu
(03/06/2015), Bertempat di Aula II Gedung Balai Diklat Keagamaan
Sumatera Utara Jalan TB. Simatupang No. 122 Medan, telah dilaksanakan
pembukaan Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku Hakim dan Penerapan Pola
Bindalmin.
Pembukaan
kedua Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Ibu Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu DR. Hj. Djazimah Muqoddas, SH.,
M.Hum, yang dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Pansek PTA Medan, Ketua
Panitia Pelaksana serta seluruh peserta dari Pengadilan Agama se
Sumatera Utara.
Pembukaan
Bimtek diawali dengan lantunan pembacaan ayat suci Al-Qura’an oleh Drs.
Husnul Yaqin, SH., MH (Hakim PA. Padangsidimpuan) kemudian dilanjutkan
dengan laporan oleh Ketua Panitia Drs. H. Aridi, SH, M.Si, dalam
laporannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini terbagi
menjadi 2 (dua) kegiatan yaitu 1. Bimbingan Teknis Sosialisasi Pedoman
Perilaku Hakim dan 2. Bimtek Pola Bindalmin, dan seluruh rangkaian
pembukaan ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Drs. H. Samin
Selian (Hakim PA. Rantau Prapat).
Dalam kata sambutannya, ibu Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan beberapa hal, diantaranya:
- Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluruhan nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan Hakim sebagai Aktor Utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banya.Oleh karenanya, seluruh wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan dituntut tanggung jawab yang tinggi sebagaimana irah-irah dalam putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” baik secara horizontal yaitu kepada seluruh manusia dan secara vertikal yaitu Tuhan YME.
- Sebuah Keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa upaya pemerintah untuk mensejahterakan para hakim dan seluruh pegawai dilingkungan Mahkamah Agung sepertinya masih belum sepenuhnya disyukuri oleh sebagian Hakim dan Pegawai, hal ini terbukti dengan masih ada saja hakim dan pegawai yang dijatuhi sanksi hukuman karena pelanggaran disiplin, termasuk ada hakim yang di non palukan serta pemecata dari jabatan (sebagaimana LAPTAH MARI tahun 2014) yang dirilis tahun 2015.
- Bahwa POLA BINDALMIN adalah merupakan panduan bagi seluruh petugas di PTA maupun PA dalam melaksanakan tugas dari sejak perkara diajukan hingga penyelesaian akhir.
Pada
kesempatan itu juga ibu Wakil Ketua PTA Medan berharap agar pelaksanaan
Bimtek PPH dan Pola Bindalmin dapat dijadikan sarana untuk melakukan
perbaikan bagi para hakim dalam menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilku
Hakim serta seluruh aparat Pengadilan Agama dapat menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dengan benar sehingga dapat memberikan pelayanan
prima kepada para pencari keadilan.
Bimtek
Pedoman Perilaku Hakim (PPH), mengusung tema : DENGAN BIMBINGAN TEKNIS
PEDOMAN PERILAKU HAKIM, KITA TINGKATKAN INTEGRITAS, PROFESIONALITAS DAN
MORALITAS HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
SUMATERA UTARA; dengan peserta dari Hakim PTA. Medan dan Pengadilan
Tingkat Pertama Se-Wilayah PTA. Medan sebanyak 50 orang.
Sedangkan
pada Bimtek Pola Bindalmin mengangkat tema: DENGAN BIMTEK POLA
BINDALMIN KITA TINGKATKAN PROFESIONALISME DAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN
PERADILAN AGAMA SUMATERA UTARA, dengan peserta Pejabat Kepaniteraan PTA
Medan, para Panitera Pengadilan Agama, Pejabat Kepaniteraan, JS/JSP di
Lingkungan PTA. Medan sebanyak 50 orang.
Bertindak
sebagai narasumber diantaranya Bapak Drs. H. Matardi E, SH, MHI (mantan
KPTA Bengkulu), Drs. H. Syoufyan M. Saleh, SH., MM (mantan KPTA Medan),
Kepala Kantor Lelang Negara Medan, Bapak H. Arso, S.Ag., SH., M.Ag
(Mantan Waka PTA Medan) beserta para narasumber yang kredibel dan
berkualitas.
Bimbingan teknis di lingkungan PTA Medan ini dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Juni 2015.
(sumber : http://www.pta-medan.go.id/index.php/informasi-umum/arsip-berita/9-pta-news/2637-bimtek-pph-dan-pola-bindalmindi-lingkungan-pta-medan-tahun-2015)
FGD Proposal Kegiatan Penelitian Pengkajian Tentang Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Kamis tanggal 28 Mei 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Peneliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI Budi Suhariyanto, SH., MH dengan judul Pengkajian Tentang Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara.
Penelitian ini dilakukan melihat
momentum adanya RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas 2015-2019. Merupakan
sebuah realita nahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih belum
jelas bak dalam tataran normatif maupun implementatif. Pada satu sisi
ditegaskan sebagai pejabat negara, namum dalam kenyataannya pada
beberapa aspek yang mengenainya masih terikat dengan sistem kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam konteks ini secara simultan hakim
miliki status sebagai PNS. Oleh karenanya jabatan hakim sering dikatakan
berstatus ganda yaitu sebagai PNS dan pejabat negara. Hal-hal krusial
yang perlu diatur dalam manajemen hakim antara lain : Pengadaan Hakim,
Jabatan dan Penempatan, Pengembangan, Promosi Mutasi dan Penilaian
Kinerja, Penggajian, Tunjangan, Kesejahteraan Sosial dan Penghargaan,
Hak Menduduki Jabatan Tertentu, Pemberhentian Hakim, dan Perlindungan.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini
bertindak sebagai moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil MA-RI Prof.
Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam FGD Proposal ini turut hadir
peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Kabag
Perundangan-Undangan Biro Hukum dan Humas MA RI Anita Sibuea, SH., MH;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Djuyamto , SH., MH; Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Dr. I Made Sukadana, SH., MH; Hakim Pengadilan
Negeri Garut Darmoko Yuti Witanto, SH; Hakim Pengadilan Negeri Mungkit
Wahyu Sudrajat, SH; Hakim Pengadilan TUN Mataram Marta Satria Putra,
SH., MH; Hakim Pengadilan Agama Maros Andi Muhammad Yusuf Bakri, SHI.,
MH; Hakim Pengadilan Agama Madiun Abdul Halim, SHI; Hakim Pengadilan
Agama Sabak Darul Fadli, SHI., MA.
(sumber : http://litbangdiklatkumdil.net/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/1199-fgd-hasil-kegiatan-penelitian-pengkajian-tentang-kedudukan-hakim-sebagai-pejabat-negara.html)
Puslitbang Kumdil Menyelenggarakan Seminar Urgensi Pembentukan UU Contempt Of Court untuk menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan
JAKARTA, litbangdiklatkumdil.net – Topik yang diangkat dalam seminar ini sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang sama sekali baru. Setidak-tidaknya sejak 20 tahun yang lalu, ketika berlaku Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sudah dirasakan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak pentingnya pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam butir empat, alinea keempat, pada penjelasan umum Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ungkap Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH., saat membuka Seminar Urgensi Pembentukan Undang-Undang tentang Pembentukan Contempt of Court untuk menegakkan martabat dan Wibawa Peradilan, Rabu (29 Mei 2015) di Jakarta.
Namun demikian, lanjut-nya, ternyata
Undang Undang tentang Contempt of Court sebagaimana diamanatkan itu
hingga sekarang tidak kunjung terbentuk. Sementara di pihak lain, Undang
Undang tentang Mahkamah Agung yang mengamanatkan tentang pentingnya
pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court justru telah
mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu dengan Undang Undang Nomor 5
tahun 2004 dan Undang Undang No. 3 Tahun 2009.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut gembira diadakannya Seminar dengan topik ini. “saya
menyambut gembira atas inisiatif Puslitbang Kumdil MARI yang telah
memilih dan menyelenggarakan seminar ini. Oleh karena substansi Seminar
ini sesungguhnya menyangkut suatu persoalan yang sangat mendasar, tidak
saja bagi lembaga peradilan pada khususnya, melainkan juga bagi Negara
hukum Indonesia pada umumnya".
Sementara dalam Laporannya, Kepala Badan
Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI., Siti Nurdjanah, SH., MH.,
menyampaikan bahwa Seminar ini dilaksanakan oleh Puslitbang Kumdil
dengan tujuan untuk mendapatkan pencerahan serta pemahaman bersama
tentang pentingnya prioritas pembahasan dan pembentukan Undang Undang
tentang Contempt of Court yang pada saat ini masuk menjadi agenda dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta perumusan pokok-pokok
substansinya. Sebenarnya keberadaan Undang Undang tentang Contempt of
Court sudah diwacanakan pembentukannya sejak tahun 1985, yaitu saat
berlakunya Undang Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun
hingga saat ini hal tersebut masih belum terwujud. Berdasarkan alasan
tersebut mengapa seminar ini cukup penting untuk dilakukan. Pada saat
ini pula, Puslitbang sedang memulai kegiatan penelitian tentang topik
yang sama. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi dan partisipasi aktif
Puslitbang untuk menyongsong akan dimulainya pembahasan dan pembentukan
Undang Undang tentang Contempt of Court, maka diharapkan hasil
penelitian Puslitbang maupun hasil kajian dalamSeminar ini nantinya
dapat memberikan bahan masukan berharga.
Seminar yang berlangsung selama 5 jam
ini menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqiy, SH. MH - Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi RI (saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)); Dr. Sareh Wiyono, SH., MH-
Ketua Badan Legislasi DPR RI; Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM – Ketua
Umum PERADI dan Dr. HP. Panggabean, SH., MS, Mantan Hakim Agung Mahkamah
Agung RI dengan moderator Dr. Liliek Mulyadi, SH., MH., Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diikuti sebanyak +150 orang yang
terdiri dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat
Banding dan Hakim Tingkat Pertama 4 ingkungan Peradilan di wilayah
Jabodetabek serta Perwakilan Peradi.
(sumber : http://litbangdiklatkumdil.net/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/1193-puslitbang-kumdil-menyelenggarakan-seminar-urgensi-pembentukan-uu-contempt-of-court-untuk-menegakkan-martabat-dan-wibawa-peradilan.html)
Senin, 08 Juni 2015
Imam Anshori Luncurkan ‘Lorong Gelap Keadilan’
Komisi Yudisial (KY) menggelar acara peluncuran dan bedah buku berjudul Lorong Gelap Keadilan (Kisah Hidup, Perjuangan, dan Pemikiran).
Buku ini merupakan biografi Komisioner KY Imam Anshori Saleh yang
mengisahkan perjalanan hidup seorang Imam Anshori Saleh dan awal
berkarier sebagai jurnalis, anggota DPR hingga komisioner Komisi
Yudisial.
“Buku ini berkisah tentang kehidupan saya, sedikit gambaran dunia peradilan, hingga beberapa pengalaman saya ketika menjadi komisioner KY saya ceritakan dalam buku ini,” ujar Imam Anshori dalam sambutan peluncuran buku di auditorium gedung KY Jakarta, Senin (08/6).
Acara peluncuran buku itu dilakukan dihadiri beberapa pimpinan KY, hakim agung, dan akademisi hukum antara lain hakim agung Topane Gayus Lumbuun, Takdir Rahmadi, Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua KY Abbas Said dan pakar hukum tata negara Saldi Isra. Saldi dan mantan Ketua BIN Hendropriyono menjadi narasumber dalam diskusi buku itu.
Dalam bukunya, pria kelahiran Jombang, 8 Juni 1955 itu mengisahkan masa-masa sekolah, mahasiswa Fakultas Hukum di UGM hingga mengawali kariernya sebagai jurnalis di surat kabar Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Yogya Post, dan Media Indonesia. Pengalaman menjadi jurnalis dilakoni Imam di era tahun 1990-an hingga awal 2000-an.
Setelah hijrah ke Jakarta, Imam menguraikan kisah kedekatannya dengan (alm) Gus Dur dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PKB. Buku setebal 298 halaman ini pun mengisahkan pengalaman Imam selama menjadi Komisioner KY. Dalam beberapa kesempatan Imam mengaku sering turun ke lapangan mengawasi bagai kinerja hakim. “Hal ini turut dituangkan ke buku ini,” kata peraih doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.
Dalam sesi bedah buku, Prof Saldi memberikan beberapa catatan dan masukan dalam buku otobiografi Imam ini. Buku ini dinilai belum menguraikan persoalan hubungan antara MA dan KY yang seringkali memanas. “Ini penting dimasukkan dalam buku ini, sehingga masyarakat bisa tahu masalahnya. Sebab, pola hubungan MA dan KY mesti terus diperbaiki,” kata Saldi saat berbicara dalam sesi bedah buku ini.
Dia mengatakan sepanjang karier Imam sebagai jurnalis, anggota DPR, dan Komisioner KY belum diuraikan secara runut dan rinci. Karena itu, dia menyarankan setidaknya ke depan bisa membuat buku secara terpisah yang menggambarkan kariernya sebagai wartawan, anggota DPR dan Komisioner KY yang diurai secara mendalam.
“Tetapi, Pak Imam cukup lama menjadi wartawan Media Indonesia, tetapi karya-karya tuliasnnya tidak muncul dalam buku ini. Apakah selama menjadi wartawan tulisannya jarang dimuat di Media Indonesia,” seloroh Saldi dengan nada canda.
Imam mengakui kisah hidupnya dan awal kariernya sebagai jurnalis, anggota DPR (politisi), dan Komisioner KY periode 2010-2015 belum tereksplorasi semuanya karena hanya rangkuman kisah hidupnya. Selain itu, buku ini memang agak ‘miskin’ data dan tidak ada riset. “Buku ini lebih banyak menguraikan kariernya di KY, di DPR belum banyak dituangkan dalam buku ini. Kalau hubungan MA dan KY karena repotnya kita masih berhubungan langsung, kecuali kalau saya tidak di KY lagi,” kata Imam usai acara peluncuran.
Ia berharap buku ini bisa mengispirasikan semua pihak dari pengalaman hidupnya dan kariernya sebagai jurnalis, anggota DPR, dan Komisioner KY. “Saya kira kita bisa susun tiga buku lagi khusus sebagai jurnalis, anggota DPR, dan Komisioner KY, biar tidak campur baur dan bahasannya lebih fokus,” katanya.
“Buku ini berkisah tentang kehidupan saya, sedikit gambaran dunia peradilan, hingga beberapa pengalaman saya ketika menjadi komisioner KY saya ceritakan dalam buku ini,” ujar Imam Anshori dalam sambutan peluncuran buku di auditorium gedung KY Jakarta, Senin (08/6).
Acara peluncuran buku itu dilakukan dihadiri beberapa pimpinan KY, hakim agung, dan akademisi hukum antara lain hakim agung Topane Gayus Lumbuun, Takdir Rahmadi, Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua KY Abbas Said dan pakar hukum tata negara Saldi Isra. Saldi dan mantan Ketua BIN Hendropriyono menjadi narasumber dalam diskusi buku itu.
Dalam bukunya, pria kelahiran Jombang, 8 Juni 1955 itu mengisahkan masa-masa sekolah, mahasiswa Fakultas Hukum di UGM hingga mengawali kariernya sebagai jurnalis di surat kabar Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Yogya Post, dan Media Indonesia. Pengalaman menjadi jurnalis dilakoni Imam di era tahun 1990-an hingga awal 2000-an.
Setelah hijrah ke Jakarta, Imam menguraikan kisah kedekatannya dengan (alm) Gus Dur dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PKB. Buku setebal 298 halaman ini pun mengisahkan pengalaman Imam selama menjadi Komisioner KY. Dalam beberapa kesempatan Imam mengaku sering turun ke lapangan mengawasi bagai kinerja hakim. “Hal ini turut dituangkan ke buku ini,” kata peraih doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.
Dalam sesi bedah buku, Prof Saldi memberikan beberapa catatan dan masukan dalam buku otobiografi Imam ini. Buku ini dinilai belum menguraikan persoalan hubungan antara MA dan KY yang seringkali memanas. “Ini penting dimasukkan dalam buku ini, sehingga masyarakat bisa tahu masalahnya. Sebab, pola hubungan MA dan KY mesti terus diperbaiki,” kata Saldi saat berbicara dalam sesi bedah buku ini.
Dia mengatakan sepanjang karier Imam sebagai jurnalis, anggota DPR, dan Komisioner KY belum diuraikan secara runut dan rinci. Karena itu, dia menyarankan setidaknya ke depan bisa membuat buku secara terpisah yang menggambarkan kariernya sebagai wartawan, anggota DPR dan Komisioner KY yang diurai secara mendalam.
“Tetapi, Pak Imam cukup lama menjadi wartawan Media Indonesia, tetapi karya-karya tuliasnnya tidak muncul dalam buku ini. Apakah selama menjadi wartawan tulisannya jarang dimuat di Media Indonesia,” seloroh Saldi dengan nada canda.
Imam mengakui kisah hidupnya dan awal kariernya sebagai jurnalis, anggota DPR (politisi), dan Komisioner KY periode 2010-2015 belum tereksplorasi semuanya karena hanya rangkuman kisah hidupnya. Selain itu, buku ini memang agak ‘miskin’ data dan tidak ada riset. “Buku ini lebih banyak menguraikan kariernya di KY, di DPR belum banyak dituangkan dalam buku ini. Kalau hubungan MA dan KY karena repotnya kita masih berhubungan langsung, kecuali kalau saya tidak di KY lagi,” kata Imam usai acara peluncuran.
Ia berharap buku ini bisa mengispirasikan semua pihak dari pengalaman hidupnya dan kariernya sebagai jurnalis, anggota DPR, dan Komisioner KY. “Saya kira kita bisa susun tiga buku lagi khusus sebagai jurnalis, anggota DPR, dan Komisioner KY, biar tidak campur baur dan bahasannya lebih fokus,” katanya.
(sumber : www.hukumonline.com)
Dharmayukti Karini Sumut Juarai Lomba Merangkai Bunga
Pada hari Jumat, 22 Mei 2015 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Lantai II gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe, Pengurus Daerah Dharmayukti Karini se-Sumatera Utara mengadakan pertemuan rutin. Acara yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang dan Daerah Dharrmayukti Karini se Sumatera Utara.
Pertemuan
kali ini sangat istimewa karena diselenggarakan pula lomba merangkai
bunga yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Pengurus Dharmayukti
Karini Cabang dan Daerah se Sumatera Utara.
Dan
Perwakilan Dharmayukti Karini Sumatera Utara mendapatkan Juara II.
Ketua Dharmayukti Karini Daerah Sumut, Ny. Hj. Isaroh Soedarmadji
menyerahkan piala penghargaan kepada Ny. Eldawati, S.Pd sebagai
perwakilan dari DYK Sumut melalui Pelindung Dharmayukti Karini Cabang
Kabanjahe, Bapak Saut Marulitua Pasaribu, SH., MH.
Ibu-ibu
Dharmayukti Karini Cabang Sumut menerima dengan penuh gembira dan
menyampaikan piala penghargaan tersebut kepada ketua Pengadilan Tinggi
Agama Medan, Bapak Drs. H. Moh. Thahir, SH, MH untuk digalerikan.
(sumber : www.pta-medan.go.id)
Jumat, 05 Juni 2015
PA Kisaran Gelar Ekspose Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang
Pada
Hari Rabu tanggal 27 Meil 2015, Pukul 14.00 Wib bertempat di ruang
sidang Utama Pengadilan Agama Kisaran digelar rapat untuk menyampaikan
ekspose hasil temuan hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Kisarang.
Hakim Pegawas Bidang (Hawasbid) melaksanakan pengawasaan triwulan
pertama di tahun 2015 di masing-masing bidang berdasarkan Surat
Keputusan ketua Pengadilan Agama Kisaran Nomor : W2-A11/15/PS.00/I/2015
tanggal 02 Januari 2015.
Sedianya
pelaksanaan rapat ini akan dilaksanakan pada bulan April 2015 yang
lalu, karena ada (tiga) hakim selaku Hawasbid, sedang menjalani cuti
dan adanya kesibukan kantor lainnya, sehingga pada hari itu yang dapat
dilaksanakan gelar ekspose hasil Pengawasan, yang dipimpin langsung oleh
Koordiantor Hakim Pengawas Bidang Drs. Said Safnizar, MH. Dimana
sebelumnya telah minta izin pada Ketua PA Kisaran.
Dalam
sambutan Ketua PA-Kisaran, Drs. H. Munir, SH, M.Ag menyampaikan bahwa
Pengawasan ini bertujuan untuk melakukan audit atau pengawasan kinerja
sekaligus pembinaan terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing
urusan. Beliau menekankan bahwa” jangan dimaknai Pengawasan oleh Hakim
Pengawas Bidang sebagai bentuk mencari-cari kesalahan akan tetapi
sebagai bentuk penyempurnaan dan peningkatan kinerja di masing-masing
urusan Pengadilan Agama Kisaran. pungkasnya
Dalam Acara ekspose Hasil temuan pengawasan oleh Hawasbid ini di ikuti oleh Ketua, seluruh hakim kecuali Drs. Hj. Nuraini, SH sedang dalam keadaan cuti sakit dan Wafa SHI sedang dalam cuti melahirkan, Pansek, Wapan, Wasek dan Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Kisaran. Adapun Tim Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Kisaran yang menyampaikan ekspose hasil pengawasannya adalah :
Dalam Acara ekspose Hasil temuan pengawasan oleh Hawasbid ini di ikuti oleh Ketua, seluruh hakim kecuali Drs. Hj. Nuraini, SH sedang dalam keadaan cuti sakit dan Wafa SHI sedang dalam cuti melahirkan, Pansek, Wapan, Wasek dan Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Kisaran. Adapun Tim Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Kisaran yang menyampaikan ekspose hasil pengawasannya adalah :
- Dra. Hj. Wardiyah, SH, Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum, Khususnya bidang Perpustakaan dan Kebersihan lingkungan kantor
- Dra. Hj. Nikmah, Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara, Khususnya bidang Buku Register dan Arsip perkara
- Mhd Harmaini, S.Ag, SH, Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Khususnya bidang Pembinaan porsenil dan pelayanan masyarakat
- Drs. Ali Usman, Hakim Pengawas Bidang Administrasi Persidangan dan Pelaksaan Putusan, Khususnya bidang Minutasi perkara dan Pelaksanaan Putusan
- Yedi Suparman, SHI, , Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara, Khususnya bidang Prosedur penerimaan perkara, Banding, Kasasi, PK, Keuangan dan Pelaporan Perkara.
- H. Armansyah, Lc, MH, Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum, Khususnya bidang Kepegawaian dan Keuangan ;
- Syafrul, SHI, M.Sy, Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan, Khususnya bidang Pengawasan dan Evaluasi Program kerja
- Mardha Areta, SH, Hakim Pengawas Bidang Siadpa Plus dan IT (Web).
Sedangkan
Laporan hasil Pengawasan Wafa’, SHI, Hakim Pengawas Bidang
Administrasi Umum, Khususnya bidang Pengelolaan surat menyurat dan
inventaris, hanya dapat dibacakan, sedangkan Dra. Hj. Nuraini, SH, Hakim
Pengawas Bidang Administrasi Persidangan dan Pelaksaan Putusan,
Khususnya bidang pembagian perkara, PMH, Proses pemeriksaan dan
penyelesaian perkara, tidak ada laporannya karena sakit.
Acara
perdana di PA Kisaran tahun 2015 ini merupakan progres yang luar
biasa, dari pantauan tim it PA kisaran acara ekspose ini diberi
kesempatan untuk saling memberi jawaban dan informasi yang riil, dimana
dalam di ruang rapat menunjukkan antusiasme pegawai PA Kisaran terhadap
ekspos hasil temuan.
Acara yang berlangsung sekitar 1.5 jam ini dimulai dengan penyampaian ekspos hasil temuan setelah itu dilanjutkan dengan diberikannya kesempatan hak jawab bagi obyek pemeriksaan untuk mengklarifikasi hasil temuan hawasbid tersebut.
Acara yang berlangsung sekitar 1.5 jam ini dimulai dengan penyampaian ekspos hasil temuan setelah itu dilanjutkan dengan diberikannya kesempatan hak jawab bagi obyek pemeriksaan untuk mengklarifikasi hasil temuan hawasbid tersebut.
Pansek
PA Kisaran H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, MH menyampaikan pada bidang
yang perlu untuk dibenahi dan disempurnakan, diberi kontrak kinerja
selama 1 (satu) minggu untuk menyelesaikan sebagaimana temuan dalam
Hawasbid tersebut.
Arahan Ketua PA Kisaran Drs. H. Munir, SH, M.Ag menyatakan bahwa secara keseluruhan dari pemaparan hawasbid dan klarifikasi masing-masing urusan dapat dinilai baik, artinya tugas-tugas yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan yang ada, Meskipun ada beberapa temuan yang bersifat administratif yang harus segera di perbaiki oleh masing-masing bidang. Dan tak kalah menariknya masing-masing bidang membuat kontrak kinerja dengan pimpinan untuk memperbaiki hasil temuan untuk bidang kepaniteraan dan kesekretariatan di sepakati perbaikan dengan tempo 1 minggu, semoga dapat meningkatkan kinerja kita lebih baik pada waktu yang akan datang.
Arahan Ketua PA Kisaran Drs. H. Munir, SH, M.Ag menyatakan bahwa secara keseluruhan dari pemaparan hawasbid dan klarifikasi masing-masing urusan dapat dinilai baik, artinya tugas-tugas yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan yang ada, Meskipun ada beberapa temuan yang bersifat administratif yang harus segera di perbaiki oleh masing-masing bidang. Dan tak kalah menariknya masing-masing bidang membuat kontrak kinerja dengan pimpinan untuk memperbaiki hasil temuan untuk bidang kepaniteraan dan kesekretariatan di sepakati perbaikan dengan tempo 1 minggu, semoga dapat meningkatkan kinerja kita lebih baik pada waktu yang akan datang.
Setelah
penyampaian hasil ekspose hawasbid PA Kisaran, Muhammad Ikbal Pulungan,
A.Md Pegawai honorer sebagai operator Aplikasi Kepegawaian yang telah
mengikuti pelatihan dan sosialisasi aplikasi Sikep untuk monitoring dan
Evaluasi Data Kepegawaian, khususnya seluruh pegawai PA Kisaran harus
telah diupdate datanya dalam 2 minggu mendatang.
Di
akhir acara Koordinator Hawasbid PA Kisaran. sebelum menutup
Penyampaian ekspose tersebut, menyampaikan dan menghimbau agar semua
yang menjadi temuan untuk segera ditindaklanjuti dan dapat diperbaiki
serta disempurnakan sesuai dengan masukan dari Tim Hawasbid PA.Kisaran
dan permintaan data pegawai yang belum lengkap agar segera dilengakapi
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh operator kepegawaian. Dan beliau
akan tetap memantau hasil perbaikan dan tindak lanjut dari masing-masing
satuan tugas. Untuk meminimalisir kesalahan dan temuan HAWASBID pada
periode berikutnya.
sumber: www.pa-kisaran.net
Banyak Jabatan Ketua dan Wakil Ketua PA Kelas II yang Lowong
Jakarta l Badilag.net
Tidak
sedikit jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama di
lingkungan peradilan agama yang sedang lowong. Kursi pimpinan yang tidak
bertuan itu paling banyak terdapat di pengadilan kelas II.
Saat ini, pengadilan tingkat pertama di lingkungan
peradilan agama berjumlah 359 yang terdiri dari 56 PA kelas IA, 100 PA
Kelas IB dan 203 PA Kelas II. PA adalah pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah.
Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Badilag, per
Januari 2015 PA kelas II yang memiliki ketua berjumlah 179 dan PA Kelas
II yang memiliki wakil ketua berjumlah 164.
Dengan demikian, terdapat 24 PA kelas II yang tidak memiliki ketua dan 39 PA Kelas II yang tidak memiliki wakil ketua.
Di PA kelas IB, hanya sedikit jabatan pimpinan yang
sedang lowong. Dari 100 PA, PA yang tidak punya ketua hanya dua dan PA
yang tidak punya wakil ketua hanya tiga.
Jabatan pimpinan PA kelas IA juga hampir seluruhnya
terisi. Dari 56 PA, hanya tiga PA yang sedang tidak memiliki wakil
ketua, sementara seluruh jabatan ketua sedang terisi.
Saat ini, pengisian jabatan pimpinan pengadilan
harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu sesuai Keputusan
Ketua MA Nomor 140/KMA/SK/VII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fit and Proper Test
Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim Pengadilan
Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.
Juga kurang hakim
Berdasarkan perhitungan beban kerja yang dilakukan
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag,
idealnya di setiap PA kelas IA terdapat 25 hakim, di PA Kelas IB
terdapat 15 hakim dan di PA Kelas II terdapat 13 hakim.
Dengan demikian, jumlah yang standar ialah 1400
hakim untuk 56 PA Kelas IA, 1500 hakim untuk 100 PA Kelas IB dan 2639
untuk 203 PA Kelas II.
Dengan menggunakan hitung-hitungan itu, idealnya pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama memiliki 5539 hakim. Namun faktanya, yang tersedia hanya 3132 hakim.
Ini berarti, secara keseluruhan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama membutuhkan tambahan 2407 hakim.
Jika dirinci, saat ini hanya ada 845 hakim di 56 PA
Kelas IA, yang berarti kurang 555 hakim. Di 100 PA Kelas IB, hanya ada
873 hakim, sehingga kurang 627 hakim. Di 203 PA Kelas II, cuma terdapat
1414 hakim, sehingga kurang 1225 hakim.
(Sumber : www.badilag.net)
Inspeksi Mendadak, Wakil Ketua MA Ingatkan Pentingnya Koordinasi PA dan PN
Malang l Badilag.net
Wakil
Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M. Saleh, S.H., M.H.
melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Senin
(1/6/2015). Hari itu merupakan hari kerja yang dihimpit oleh dua hari
libur, yaitu hari Minggu dan Hari Raya Waisak.
Tiba sekitar pukul 15.00 WIB, M. Saleh datang
bersama rombongan, termasuk di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Datangnya rombongan dari Jakarta itu sempat membuat
kaget para hakim, pejabat dan pegawai PA Kab. Malang. Meski kaget,
mereka merasa senang dan bangga mendapat kunjungan kehormatan dari
pimpinan MA tersebut.
M. Saleh dan rombongan melakukan sidak dengan
terlebih dahulu memeriksa daftar absensi. Kebetulan pada hari itu Ketua
PA Kab. Malang sedang dinas luar ke PTA Surabaya dan Wakil Ketua PA Kab.
Malang sedang mengambil cuti tahunan.
Dipandu Panitera/Sekretaris PA Kab. Malang,
petinggi MA itu lantas berkeliling ke berbagai ruangan dan fasilitas
yang tersedia di PA Kelas IB itu. Setelah itu, M. Saleh mengumpulkan
seluruh aparatur di sana dan memberikan pembinaan.
Salah satu titik tekan pembinaannya adalah mengenai
pentingnya koordinasi antara pengadilan agama (PA) dan pengadilan
negeri (PN).
“Hakim dari lingkungan peradilan agama perlu
meningkatkan koordinasi dengan hakim di lingkungan peradilan umum,
terutama ketika menangani perkara sengketa kewarisan dan dalam
menerapkan pasal 50 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama,” ujarnya.
M. Saleh menegaskan, koordinasi itu penting untuk
menghindari adanya dualitas putusan. Pernah terjadi, pihak yang kalah
dalam sengketa kewarisan di PA kemudian mengajukan gugatan ke PN.
Hasilnya, ternyata putusan PN berbeda dengan putusan PA.
“Saran yang sama juga saya sampaikan kepada para
hakim PN untuk berkoordinasi dengan hakim PA. Kalau itu kewenangan PA,
maka hakim PN jangan menangani. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Soroti perselingkuhan hakim
Dalam kesempatan yang sama, M. Saleh mengingatkan
kembali pentingnya berkerja secara profesional, disiplin dan mentaati
kode etik dan perilaku hakim.
Terkait dengan hal itu, M. Saleh mengaku sangat
prihatin terhadap meningkatnya angka perselingkuhan yang dilakukan oleh
aparatur peradilan, khususnya hakim.
“Beberapa tahun terakhir ini perselingkuhan yang
dilakukan oleh hakim cukup banyak. Dulu ketika gaji masih kecil dan
hanya cukup untuk menafkahi satu istri, jarang yang selingkuh. Tapi sekarang sejak gaji tinggi kok malah banyak yang berselingkuh,” ujarnya.
Di ujung pembinaannya, pimpinan MA yang dalam waktu
dekat akan dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Airlangga (Unair)
Surabaya itu mengingatkan para hakim untuk meningkatkan kualitas
putusannya.
Menurutnya, putusan adalah mahkota hakim, sehingga
hakim harus membuat putusan yang berkualitas. “Pertimbangan hukum dalam
putusan harus benar dan mendalam,” ia menegaskan.
Agar mampu membuat putusan yang berkualitas, para
hakim diharapkannya tidak pernah berhenti untuk belajar, baik dengan
meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S2 dan S3) maupun
dengan mengikuti diklat dan membaca buku.
(Sumber : www. badilag.net)
UU Digugat IKAHI, DPR Malah Ingin Tambah Kewenangan KY
JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR Syarifuddin Suding menyesalkan upaya yudicial review UU
Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyesalkan upaya hukum dari
IKAHI membawa UU tentang KY ke MK. Gugatan itu terkait pasal kewenangan
KY, antara lain tentang pengawsan dan rekrutmen hakim yang harus
melibatkan komisi," kata Syarifuddin Suding, dalam Dialektika Demokrasi,
"Penguatan KY", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut politikus Partai Hanura ini,
kekuasan hakim sangat luas. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,
undang-undang menugaskan KY untuk mengawasi prilaku hakim. "Termasuk
bersama-masa dengan Mahkamah Agung (MA) melakukan rekrutmen terhadap
hakim," jelasnya.
Tugas yang diberikan konstitusi kepada
KY lanjutnya, justru untuk menjaga harkat dan martabat para hakim disaat
menjalankan tugasnya. Makanya KY punya kewenangan menerbitkan pedoman
perilaku hakim.
Menurut Suding, DPR akan tetap mempertahankan kewenangan KY. Kalau kewenangan KY ditambah dan diperkuat.
"Sebab MA dulunya secara aktif terlibat
dalam proses pembuatan UU tentang KY. Barangkali ada yang yang gerah
dengan kewenangan KY, makanya digugat. Tapi tidak semua hakim agung
menyetujui gugatan tersebut," pungkasnya.(sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/06/04/307793/UU-Digugat-IKAHI,-DPR-Malah-Ingin-Tambah-Kewenangan-KY)
Inilah Satu Calon Hakim Agung Kamar Agama yang Lulus Seleksi di KY
Jakarta l Badilag.net
Siapa
Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama yang diluluskan Komisi Yudisial
(KY) dalam seleksi periode I tahun 2015 akhirnya terjawab. Ia adalah Dr.
H. Mukti Arto, S.H., M.H.
Dalam pengumuman yang dirilis KY, Kamis (4/6/2015),
Ketua PTA Bengkulu itu dinyatakan lulus dalam seleksi tahap akhir
bersama lima CHA lainnya, yaitu dua CHA Kamar Pidana, dua CHA Kamar
Perdata dan satu CHA Kamar TUN. Mereka seluruhnya hakim karir.
Dua CHA Kamar Pidana yang lulus adalah H.
Suhardjono, S.H., M.H. (hakim tinggi PT Surabaya), dan Dr. H. Wahidin,
S.H., M.H. (hakim tinggi PT Bandung).
Dua CHA Kamar Perdata yang lulus adalah Dr. H.
Sunarto, S.H., M.H. (Kepala Badan Pengawasan MA) dan Maria Anna
Samiyati, S.H., M.H. (Ketua PT Sulawesi Tengah).
Dan, satu CHA Kamar TUN yang lulus adalah Yusron, S.H., M.Hum. (hakim tinggi PT TUN Surabaya).
Sebelumnya, KY mengadakan wawancara akhir pada
22-25 Mei 2015. Sebanyak 18 CHA diuji oleh Tim Pewawancara yang terdiri
dari komisioner KY dan pewawancara tamu. Yang dilibatkan sebagai tim
pewawancara tamu adalah hakim agung yang sudah purnabhakti dan masih
menjabat, serta negarawan dan akademisi.
Pada awalnya KY berencana memilih delapan CHA untuk
diusulkan ke DPR. Namun KY akhirnya memutuskan hanya meluluskan enam
CHA. Artinya, hanya enam CHA itulah yang dinilai KY memenuhi seluruh
kriteria untuk menjadi hakim agung.
Dalam siaran persnya, KY mengungkapkan bahwa
pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPR kemarin, untuk mendapatkan
persetujuan, sebelum akhirnya keenam CHA itu ditetapkan Presiden
sebagai hakim agung.
Satu dari 23
Mukti Arto telah beberapa kali mengikuti seleksi CHA. Pada seleksi tahun 2014, langkahnya terhenti sebelum tahap akhir.
Namun Mukti Arto tak patah arang. Ketika KY membuka
pendaftaran seleksi CHA periode I tahun 2015 mulai 29 Desember 2014
hingga 19 Januari 2015, ia yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PTA
Jambi ikut mendaftar lagi.
Secara keseluruhan, ada 92 orang yang mendaftar dan 23 orang di antaranya ikut seleksi CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap I atau seleksi administrasi, 86
orang dinyatakan lulus. Tidak ada satupun di antara 23 CHA Kamar Agama
yang gugur pada tahap ini.
Pada seleksi tahap II atau seleksi kualitas, hanya
36 orang yang lulus. Hanya 10 di antara 23 CHA Kamar Agama yang lulus
dalam tes membuat karya ilmiah itu.
Pada seleksi tahap III atau pemeriksaan kesehatan dan kepribadian (profile assessment),
32 orang yang dinyatakan lulus. Pada tahap ini, dua CHA Kamar Agama
gagal melaju ke tahap berikutnya, sehingga tersisa delapan CHA.
Pada seleksi tahap IV, KY menelusuri dan
mengklarifikasi rekam jejak 32 CHA. Hasilnya, 18 CHA dinyatakan lulus.
Empat di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap V atau seleksi tahap akhir, KY
mengadakan wawancara yang terbuka untuk umum. Dari 18 CHA, KY akhirnya
hanya meluluskan enam CHA dan satu di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Jika nanti DPR memberi persetujuan, maka Mukti Arto
bakal menjadi hakim agung Kamar Agama bersama enam hakim agung lainnya.
Ia akan mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi
Syamsu Alam, S.H., M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan
Ketua Kamar Agama itu purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.
Kepada Badilag.net,
seusai menjalani wawancara akhir di KY, 22 Mei lalu, Mukti Arto mengaku
tidak mempersiapkan diri secara khusus saat mengikuti seleksi CHA kali
ini.
“Ya, mengalir saja. Hasil akhirnya terserah tim penilai,” ujar penulis buku Konsepsi Ideal Mahkamah Agung itu.
(sumber : www.badilag.net)
Senin, 01 Juni 2015
PEMBINAAN DAN PENGARAHAN PIMPINAN MA KEPADA KETUA DAN PANSEK PENGADILAN TINGKAT BANDING SE-INDONESIA
JAKARTA-HUMAS,
Usai dilantik menjadi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada Kamis,
28 Mei 2015, Syarifuddin langsung mengadakan pembinaan dan pengarahan
kepada para Ketua dan Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding
pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia Acara yang diselenggarakan
di Auditorium Gedung Sekretariat MA ini Syarifuddin tak sendiri,bersama
Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non
Yudisial, dan para Ketua Kamar lainnya Syarifuddin menekankan pentingnya
pengawasan terhadap kinerja para hakim.
Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan mengakui bahwa pengawasan terhadap hakim bukanlah hal baru baginya. "Sebagai kawal depan dari MA, Pengadilan Tingkat Banding harus rutin melakukan pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya. Termasuk mengenai proses jalannya perkara di pengadilan. Saya masih dapati para hakim yang lambat dalam menyelesaikan perkara. Bahkan sampai hampir satu tahun perkara itu belum disidangkan juga".
Selain melantik Syarifuddin sebagai Ketua Kamar Pengawasan, Ketua MA juga melantik Timur Manurung menjadi Ketua Kamar Militer. Timur menggantikan Ketua Kamar Militer sebelumnya, Imron Anawari yang purnabakti tahun 2014 lalu. Tantangan awal yang dihadapi Timur adalah terbatasnya sumber daya hakim militer. Hal ini diungkapkan Ketua Kadimilti I Medan pada sesi tanya jawab. "Kami di Kamdimilti I Medan pak, hanya memiliki 3 hakim. Jadi saya selalu berdoa agar hakim ini tidak ada yang sakit supaya sidang tidak tertunda".
Dalam pertemuan ini dibahas pula mengenai masalah anggaran, perekrutan hakim, sarana dan prasarana di pengadilan, sampai review dari Ketua MA mengenai keadaan perkara pada masing-masing pengadilan tingkat banding. Ketua MA berharap, dengan lengkapnya formasi di jajaran pimpinan MA akan lebih memaksimalkan kinerja MA demi membangun lembaga peradilan yang agung di Indonesia.
(sumber : www.mahkamahagung.go.id)
Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan mengakui bahwa pengawasan terhadap hakim bukanlah hal baru baginya. "Sebagai kawal depan dari MA, Pengadilan Tingkat Banding harus rutin melakukan pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya. Termasuk mengenai proses jalannya perkara di pengadilan. Saya masih dapati para hakim yang lambat dalam menyelesaikan perkara. Bahkan sampai hampir satu tahun perkara itu belum disidangkan juga".
Selain melantik Syarifuddin sebagai Ketua Kamar Pengawasan, Ketua MA juga melantik Timur Manurung menjadi Ketua Kamar Militer. Timur menggantikan Ketua Kamar Militer sebelumnya, Imron Anawari yang purnabakti tahun 2014 lalu. Tantangan awal yang dihadapi Timur adalah terbatasnya sumber daya hakim militer. Hal ini diungkapkan Ketua Kadimilti I Medan pada sesi tanya jawab. "Kami di Kamdimilti I Medan pak, hanya memiliki 3 hakim. Jadi saya selalu berdoa agar hakim ini tidak ada yang sakit supaya sidang tidak tertunda".
Dalam pertemuan ini dibahas pula mengenai masalah anggaran, perekrutan hakim, sarana dan prasarana di pengadilan, sampai review dari Ketua MA mengenai keadaan perkara pada masing-masing pengadilan tingkat banding. Ketua MA berharap, dengan lengkapnya formasi di jajaran pimpinan MA akan lebih memaksimalkan kinerja MA demi membangun lembaga peradilan yang agung di Indonesia.
(sumber : www.mahkamahagung.go.id)
Kisah Ketua PA Kota Tasikmalaya yang Sukses dalam Fit and Proper Test
Bukan
hanya lulus, tapi juga masuk 5 besar. Mengandalkan prestasi dan visi
jangka panjang. Siap memajukan PA Kelas IB yang akan dipimpinnya.
“Selama menjadi hakim, apakah Saudara pernah menerima amplop?”
“Iya, pernah, bahkan dua kali dalam sebulan.”
“Lho, apa benar?”
“Benar, Pak, yaitu amplop berisi gaji dan amplop berisi uang makan. Dulu kan tidak ditransfer.”
Dialog itu terjadi antara seorang penguji dan Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H., ketika ia menjalani fit and proper test calon Wakil Ketua PA Kelas IB, April lalu.
Seusai menghadiri acara pelantikan enam Ketua PTA
di Gedung Sekretariat MA, Senin (18/5/2015), Ketua PA Kota Tasikmalaya
itu mengisahkannya kepada Badilag.net.
Siti Zurbaniyah adalah satu di antara 10 hakim
perempuan yang melakoni uji kelayakan dan kepatutan itu. Bersama 33
orang lainnya, ia akhirnya dinyatakan lulus, dan berada di nomor urut 5.
Sebagaimana 50 peserta fit and proper test
lainnya, Siti Zurbaniyah harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh tim penguji berjumlah 9 orang yang dipimpin Wakil Ketua MA
Bidang Non-Yudisial.
Lantas, apa kunci suksesnya sehingga berhasil ‘menaklukkan’ tim penguji?
“Sebenarnya saya tidak mempersiapkan diri secara khusus,” ujar pengadil yang lahir pada 6 Juni 1962 itu.
Di antara pertanyaan-pertanyaan yang diterimanya,
ia mengaku sebagian sesuai prediksinya, namun sebagian yang lain
benar-benar di luar dugaannya.
Beberapa penguji mengajukan pertanyaan langsung ke
pokok persoalan, namun ada pula penguji yang melontarkan pertanyaan
retoris yang didahului dengan contoh-contoh kasus.
Ada penguji yang memantau kinerjanya dari jarak
jauh dengan menggunakan teknologi. Ada pula penguji yang memintanya
mengisi pelbagai buku register dengan baik dan benar.
Dari sekian banyak pertanyaan yang ditujukan
kepadanya, Siti Zurbaniyah menyampaikan jawaban yang lebih detail ketika
merespons pertanyaan mengenai kiprah dan pencapaiannya selama ini.
“Saya sampaikan apa saja yang telah saya lakukan
dan kemajuan-kemajuan satker yang saya pimpin,” ujar hakim yang
mengawali karirnya di wilayah Sulawesi Utara itu.
Salah satu pencapaian yang ia sebutkan ialah dalam
hal administrasi perkara. Ibu dari tiga anak ini mengatakan, di PA Kota
Tasikmalaya ia berhasil menertibkan administrasi perkara dengan
menggunakan SIADPA, sehingga laporan perkara yang ada di satkernya
selalu sinkron dengan laporan perkara yang dikirim ke PTA Bandung dan ke
Badilag. Pencapaian itu bisa dipantau langsung melalui
infoperkara.badilag.net.
“Satker kami juga selalu tercepat dalam mengirim laporan ke PTA,” ujar hakim yang bersuamikan hakim ini.
Tak hanya itu, menurutnya, laporan keuangan perkara
PA Kota Tasikmalaya juga valid. Hal ini sudah dibuktikan oleh tim dari
Ditbinadmin Badilag ketika mengunjungi satkernya belum lama ini.
Siti Zurbaniyah juga punya perhatian khusus
terhadap penyelesaian perkara, agar prinsip peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan dapat tercapai. Selaku orang nomor satu di PA
Kota Tasikmalaya, ia selalu mengontrol agar jangan sampai terjadi
penyelesaian perkara yang berlarut-larut hingga lebih dari lima bulan.
"Kecuali jika ada alasan khusus yang memang dapat
dimaklumi, misalnya karena adanya beberapa kali pemeriksaan setempat
atau proses bantuan pemanggilan yang memakan waktu lama," ujarnya.
Pencapaian lainnya adalah dalam hal menanamkan
budaya kerja yang baik. Siti Zurbaniyah mengungkapkan, ia berusaha
sekuat tenaga untuk mencegah adanya penyimpangan di satkernya. Meski
menempati gedung lama—dulu dipakai PA Kabupaten Tasikmalaya—yang belum
sesuai prototype, ia mengupayakan agar anak buahnya tidak bebas berkomunikasi dan berinteraksi dengan para pihak yang berperkara.
“Saya juga pernah bilang kepada para pengacara
dalam acara sosialisasi SIADPA. Jika ada sisa panjar biaya perkara,
mereka harus mengambilnya. Jangan ajak anak buah saya berbuat tidak
benar,” kata alumnus IAIN Yogyakarta itu.
Selain itu, dalam fit and proper test Siti Zurbaniyah juga merinci apa saja yang akan dilakukan jika kelak menjadi pimpinan PA Kelas IB.
“Saat itu saya tulis 10 hal yang akan saya
lakukan,” kata mantan Ketua PA Kotabumi itu. Sepuluh langkah strategis
itu kemudian ia jabarkan dengan detail secara lisan. Muara dari semua
itu, menurutnya, adalah tercapainya visi-misi MA sesuai dengan Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Momen penting lainnya yang tak bisa ia lupakan
ialah tatkala diuji untuk membaca tulisan Arab oleh salah satu penguji.
Hakim angkatan tahun 1991 ini diminta membaca halaman tertentu dari
Kitab Bidayatul Mujtahid.
“Alhamdulillah, saya bisa, walaupun tidak terlalu lancar,” ujarnya.
Siti Zurbaniyah mengaku bahagia sekaligus tertantang setelah namanya masuk di urutan 5 dari 33 peserta fit and proper test yang dinyatakan lulus.
Setelah dua kali menjadi ketua di PA Kelas II, ia
optimistis dapat menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan PA
Kelas IB yang akan ditempatinya nanti.
Soal penempatan tugas, abdi negara yang telah
bertugas 24 tahun di luar kampung halamannya itu tidak punya harapan
khusus. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat yang berwenang.
“Ya, kalau bisa sih jangan di pinggiran terus,” ujar wanita kelahiran Yogyakarta itu, sambil tertawa.
(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/kisah-ketua-pa-kota-tasikmalaya-yang-sukses-dalam-fit-and-proper-test)
Langganan:
Postingan (Atom)