Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 27 Mei 2015

Perlu Ada Upaya Khusus untuk Hakim Sakit dan Hakim Tercela

Jakarta l Badilag.net
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. meminta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mengambil langkah tertentu untuk menangani hakim yang sakit dan hakim yang melakukan perbuatan tercela.
Permintaan itu disampaikan Dirjen Badilag karena ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Terhadap hakim yang menderita sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus agar dilakukan pengujian kesehatan oleh tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” kata Dirjen Badilag melalui surat bertanggal 22 Mei 2015.
Hasil pengujian kesehatan itu harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag secara hierarkis. Opsi lainnya, perlu ditempuh mekanisme cuti sakit sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
Melalui surat bernomor 0914/DJA/HM.00/5/2015 itu Dirjen Badilag juga meminta agar dibentuk tim pemeriksa terhadap hakim yang diindikasikan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009,” kata Dirjen Badilag. SK tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lembaga peradilan.
Laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya harus dikirimkan kepada Kepala Badan Pengawasan MA.
Sebagai gambaran, per Januari 2015, secara keseluruhan hakim di lingkungan peradilan agama berjumlah 3668 orang. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
Badilag membutuhkan data yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah dan kondisi seluruh hakim untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk proses mutasi-promosi, kenaikan pangkat/golongan dan penyelenggaraan bimtek, diklat dan sejenisnya.

(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/perlu-ada-upaya-khusus-untuk-hakim-sakit-dan-hakim-tercela)

Rabu, 20 Mei 2015

KY Perintahkan Hakim Bersidang Pakai Pengeras Suara

KY Perintahkan Hakim Bersidang Pakai Pengeras SuaraJakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said melakukan sidak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasil sidaknya yaitu Abbas Said akan memberikan teguran kepada Ketua PN yang tidak memaksimalkan fungsi pengeras suara di ruang sidang.

Abbas Said mengeluarkan pernyataan itu usai memantai sidang putusan sengketa kepengurusan parpol PPP kemarin. Dalam sidang itu, hakim tidak mengenakan suara.

"Nanti saya akan tegur kenapa mereka sempat tidak pakai mik saat bacakan putusan. Ini juga berlaku untuk semuanya (seluruh pengadilan)," ucap Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).

Dalam sidang PPP kemarin, ketua majelis hakim sempat tidak menggunakan pengeras suara sebelum sidang diskors karena adzan Maghrib. Saat sidang dilanjutkan, barulah pengeras itu difungsikan.

"Kasian juga pihak berpekara kalau mendengar putusan tapi suara hakimnya tidak terdengar. Apalagi ruang sidangnya besar. Kecuali kalau suara hakimnya bisa terdengar ke seluruh ruangan," ucap mantan hakim agung itu.

Terkait hasil sidak, Abbas mengaku tidak ada masalah signifikan di PN Jakpus. Hasil pandangan dia, proses peradilan di PN Jakpus tergolong bagus.

"Cuma masalah mik saja, harusnya kalau ruangan besar harus disiapkan mik saat bersidang supaya pengunjung, wartawan dan pihak berperkara bisa mendengar pertimbangan hakim," pungkas ayah Farhat Abbas itu.

(sumber : http://news.detik.com/read/2015/05/20/115608/2919740/10/ky-perintahkan-hakim-bersidang-pakai-pengeras-suara)

Ketua MA Antusias Menerima Laporan Peserta Diklat Riyadh III

Jakarta | Badilag.net
Mengakhiri rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah di Riyadh Angkatan III (Diklat Riyadh III) Tahun 2015, perwakilan peserta diklat menghadap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. di ruang kerjanya, pada Selasa (19/5/2015) siang.
Diklat yang dilaksanakan di kota Riyadh, Saudi Arabia, sejak keberangkatan para peserta pada hari Jumat (10/4/2015) sore, berakhir dengan kembalinya para peserta di bandara Soekarno Hatta pada hari  Kamis (14/5/2015) siang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Kamar Agama MA RI YM Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI YM Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H., dan beberapa perwakilan peserta antara lain: Mahrus, Lc., M.H. (Hakim PA Tangerang/Staf Khusus Dirjen Badilag), Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. (Asisten Hakim Agung), Drs. H. Buang Jusuf, S.H., M.H. (Asisten Hakim Agung), dan Drs. Muhammad Fauzi Ardhi, S.H., M.H. (Asisten Hakim Agung).
Para peserta mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Ketua MA RI, sehingga Diklat Riyadh Angkatan III Tahun 2015 dapat diikuti dengan baik.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Tim Peserta Diklat Riyadh III Tahun 2015, Mahrus, Lc., M.H. mengawali laporannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
“Dengan segala keterbatasan kami dalam menyusun laporan ini, kami mohon perkenan Yang Mulia untuk menerimanya”, lanjut Mahrus.
Dalam kesempatan itu, Ketua MA menyambut perwakilan peserta dengan hangat dan terungkap rasa gembira dan bangga, karena para peserta dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Sesuai peraturan Mensesneg RI setiap kegiatan di luar negeri termasuk diklat dan studi banding harus dibuatkan laporannya, dua rangkap, satu untuk Sekretariat Negara dan satu untuk Mahkamah Agung.
Demikian dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, saat menerima laporan Tim Peserta Diklat Riyadh Angkatan III Tahun 2015.
Menurut Mahrus, jam pelatihan yang cukup padat, berhasil dilalui dengan penuh antusias oleh para peserta, baik mengikuti ceramah perkuliahan maupun diskusi dengan para nara sumber.
“Kami di kelas, mengikuti lima jam pelajaran setiap hari, dimulai pukul delapan pagi sampai pukul dua belas siang”, papar Mahrus,  menjawab pertanyaan Ketua MA.
Ambil Kesempatan S2 dan S3 di Timur Tengah
Ketua MA berharap, dengan mengikuti diklat ekonomi syariah di luar negeri, Hakim Agama akan semakin profesional dalam menangani perkara ekonomi syariah, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin baik.
Kalau ada kesempatan melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Islam Al Imam Muhammad Ibnu Saud, Riyadh, Saudi Arabia, silakan diambil karena itu lebih baik.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Mahkamah Agung RI, di sela-sela menerima perwakilan peserta Diklat Riyadh Angkatan III Tahun 2015.
Menurut Mahrus, Juru Bicara Tim Peserta Diklat, bahwa Sekolah Tinggi Peradilan/The Higher Judicial Institute di bawah Universitas Islam Al Imam Muhammad Ibnu Saud Riyadh Saudi Arabia, dalam satu kesempatan audiensi, memang memberi kesempatan hakim-hakim Indonesia untuk mengambil program S2 maupun S3 disana dengan beasiswa penuh, termasuk living cost selama kuliah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Agama MA RI melaporkan kepada Ketua MA, bahwa selain di Riyadh, hakim-hakim Indonesia juga mendapatkan kesempatan untuk mengambil beasiswa program S3 di Fakultas Hukum Khartoum University, Sudan.
Acara laporan diakhiri dengan penyerahan naskah laporan, sekaligus Plakat kenang-kenangan dari Al Imam Muhammad Ibnu Saud Islamic University, Riyadh, Saudi Arabia, khusus untuk Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-antusias-menerima-laporan-peserta-diklat-riyadh-iii-19-05-2015)

Ketua MA: Pimpinan Pengadilan Tidak Boleh Gaptek

Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya yang berstatus pimpinan, agar tidak ketinggalan informasi terkini mengenai kebijakan dan dinamika MA beserta badan peradilan di bawahnya.
“Rajin-rajinlah memeriksa website MA dan satker-satker di bawahnya. Jangan sampai ketinggalan informasi, karena alasan gaptek (gagap teknologi—red) atau minimnya infrastruktur,” ujar Ketua MA seusai melantik 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (20/5/2015).
Saat ini MA dan 800-an satker di bawahnya telah memiliki dan mengoperasikan website resmi. E-government, yang ditandai dengan transparansi dan akuntabilitas, telah membudaya di lembaga peradilan sebagaimana yang terjadi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Website MA dan badan peradilan di bawahnya dimanfaatkan untuk pelbagai keperluan, mulai dari penyebarluasan surat-surat kedinasan, publikasi berita dan artikel, wahana pembinaan dan pemberian motivasi, hingga ajang silaturrahmi aparatur peradilan.
Belakangan ini juga ada kecenderungan untuk lebih mengoptimalkan website sebagai sarana pelayanan publik di pengadilan. Di samping memuat data dan informasi mengenai organisasi, anggaran dan SDM, situs-situs pengadilan juga menyediakan aneka layanan berbasis internet, seperti pendaftaran perkara secara online, penelusuran informasi perkara dan pengaduan nirkertas.
Dengan demikian, website lembaga peradilan berguna ke dalam dan keluar. Penerima manfaatnya bukan cuma aparatur peradilan sendiri, tapi lebih-lebih publik secara luas.  
Mengingat begitu vitalnya website lembaga peradilan, tidak mengherankan jika Ketua MA menyinggung kembali hal ini.
Menurut Ketua MA, kinerja pimpinan di daerah tercermin dari seberapa baik kebijakan pusat dipahami, dilaksanakan dan dipatuhi. Kebijakan-kebijakan itu dapat diakses di website MA dan satker-satker di bawahnya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-pimpinan-pengadilan-tidak-boleh-gaptek)

Selasa, 19 Mei 2015

Enam Ketua PTA Dilantik Ketua MA

Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah sepuluh ketua pengadilan tingkat banding, Senin (18/5/2015), di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini saya melantik Saudara,” ujar Ketua MA, di hadapan pimpinan MA, para hakim agung, para pejabat eselon I, pimpinan pengadilan tingkat banding, dan undangan lainnya.
Sepuluh orang yang dilantik Ketua MA itu terdiri dari enam Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA), satu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan tiga Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Enam Ketua PTA yang dilantik itu terdiri dari Ketua PTA Banten, Ketua PTA Palangkaraya, Ketua PTA Mataram, Ketua PTA Maluku Utara, Ketua PTA Gorontalo dan Ketua PTA Bengkulu.
Drs. H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Ketua PTA Palangkaraya dilantik menjadi Ketua PTA Banten. Ia menggantikan Drs. H. Abu Amar, S.H., M.H. yang purnabhakti per 1 April 2015.
H. Helmy Bakri, S.H., M.H., yang sebelumnya berstatus Wakil Ketua PTA Bandung, dilantik menjadi Ketua PTA Palangkaraya.
Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dilantik menjadi Ketua PTA Mataram. Mantan Wakil Ketua PTA Maluku Utara itu menggantikan Drs. H. Karim A. Razak, S.H., M.H. yang purnabhakti per 1 April 2015.
Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. dilantik menjadi Ketua PTA Maluku Utara. Sebelumnya ia adalah Wakil Ketua PTA Manado.
Drs. H. Ahmad, S.H., M.H., yang semula Wakil Ketua PTA Mataram, dilantik menjadi Ketua PTA Gorontalo. Ia menggantikan Drs. H. A. Dahlan, S.H., M.H. yang purnabhakti per 1 Januari 2015.
Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. dilantik menjadi Ketua PTA Bengkulu. Mantan Wakil Ketua PTA Jambi itu menggantikan Dra. Hj. Husnaeni, S.H., M.Ag. yang tutup usia pada 4 April 2015.
Ketua MA juga melantik seorang Ketua PT, yaitu I Ketut Gede, S.H., M.H. yang dilantik menjadi Ketua PTA Denpasar.
Mantan Dirjen
Sementara itu, tiga Ketua PTTUN yang dilantik adalah Sulistyo, S.H., M.Hum. (Ketua PTTUN Surabaya), Syamsul Hadi, S.H. (Ketua PTTUN Makassar), dan H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H., M.H. (Ketua PTTUN Medan).
Sulistyo sebelumnya adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. Ia mengikuti jejak beberapa mantan pejabat I MA lainnya yang menjadi ketua pengadilan tingkat banding, setelah usianya mencapai 60 tahun.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/enam-ketua-pta-dilantik-ketua-ma)

Ayo Ikut! MA akan Bikin Kompetisi Inovasi Pelayanan Peradilan

Jakarta l Badilag.net
Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan Tahun 2015. Kompetisi ini boleh diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di bawah MA.
“Dalam waktu dekat MA akan mengadakan kompetisi di antara pengadilan-pengadilan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik di lapangan,” ujar Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. ketika memberi sambutan seusai melantik 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (18/5/2015).
Ketua MA meminta pimpinan pengadilan tingkat banding bersama Dirjen masing-masing lingkungan peradilan agar mendorong dan mengembangkan inovasi di bidang pelayanan publik untuk diikutkan dalam kompetisi ini.
“Kita berharap agar inovasi-inovasi pelayanan publik peradilan pada akhirnya bisa meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Keputusan Nomor 52/KMA/SK/V/2015, Ketua MA telah membentuk sebuah tim pengarah untuk menyelenggarakan kompetisi ini. Tim yang dibentuk pada 6 Mei 2015 itu diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM.
“Dalam memberikan pelayanan kepada berbagai penduduk di seluruh Indonesia diperlukan pendekatan-pendekatan baru dalam peningkatan pelayanan publik pengadilan sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal,” kata Ketua MA, dalam SK tersebut.
Rabu (13/5/2015), Tim Pengarah Kompetisi Pelayanan Publik Peradilan 2015 mengadakan rapat perdananya. Memimpin rapat itu, Ketua Tim Prof. Takdir Rahmadi mengungkapkan bahwa kompetisi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik di lembaga peradilan.
“Kita juga akan melihat sejauh mana pelaksanaan SK Ketua MA Nomor 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SK Ketua MA Nomor 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,” ujarnya.
Karena luas dan kompleksnya cakupan kompetisi ini, maka selain diperlukan waktu yang cukup, juga dibutuhkan tim yang komplet. “Kita juga akan melibatkan pihak ketiga sebagai event organizer dan mitra internasional,” kata Prof Takdir.
Sesuai rencana, kompetisi ini secara resmi akan dimulai pada pertengahan Juni dan hasilnya akan diumumkan pada Oktober tahun ini. Selain memperoleh piagam, para juara juga akan diberi kesempatan melakukan studi pelayanan di pengadilan luar negeri.
Pakai sistem online
Saat ini, Tim Pengarah kompetisi ini sedang merancang mekanisme kompetisi, dari hulu hingga hilir. Hal-hal yang perlu dirumuskan dan disepakati di antaranya mengenai kategori pelayanan publik, kriteria inovasi pelayanan publik, pembobotan proposal, komposisi dan kriteria dewan juri, tahapan kompetisi, prosedur penjurian, kategori pemenang, serta kriteria hadiah bagi para pemenang kompetisi.
Anggota Tim Pembaruan MA Aria Suyudi mengungkapkan, lomba ini akan menggunakan sistem online. “Nanti kita buatkan situs khusus, sebagaimana Sinovik-nya Kemenpan,” ujarnya.
SiNovik adalah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kemenpan RB dan boleh diikuti oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Publik dapat mengaksesnya di: sinovik.menpan.go.id.  
Setelah situs khusus untuk kompetisi pelayanan publik di peradilan terbentuk, seluruh pengadilan tingkat pertama dipersilakan mendaftarkan diri secara online untuk ikut kompetisi.
Jika sudah terdaftar, yang harus dilakukan peserta kompetisi ini adalah mengisi boks dengan deskripsi mengenai inovasi yang telah dikembangkan.
“Di sana harus dijabarkan, apa saja keunggulan dan manfaat inovasi tersebut. Harus juga dideskripsikan kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi,” ujar Aria.
Selain itu, peserta kompetisi harus mengunggah foto dan/atau video sebagai bukti bahwa inovasi yang diikutkan dalam kompetisi ini memang sudah berjalan dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di pengadilan.
“Nanti di situ ada testimoni-testimoni dari pengguna pengadilan mengenai manfaat nyata inovasi yang telah dikembangkan,” Aria menambahkan.
Inovasi-inovasi yang terhimpun dalam satu website itu kemudian akan dipelajari oleh Tim Penilai. Pengadilan-pengadilan yang dinilai mengembangkan inovasi yang berpeluang menjadi pemenang akan diverifikasi. Tim Penilai akan mengundang pimpinan pengadilan-pengadilan itu ke Jakarta untuk memaparkan inovasinya. Tim Penilai juga akan berkunjung ke pengadilan-pengadilan itu untuk melihat langsung inovasi dan dampak positifnya terhadap pelayanan publik.

"Kita berharap setidaknya 10 persen dari 724 pengadilan tingkat pertama bisa membuat inovasi-inovasi. Mungkin nanti bisa dibiayai MA untuk dikembangkan lebih lanjut atau direplikasi di tempat-tempat lain," kata Aria.
Panitera MA H. Suroso Ono, S.H., M.H. sangat optimistis, kompetisi ini akan berjalan dengan baik dan membawa dampak yang besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lembaga peradilan.
“Sebelumnya kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan lomba pencarian dan analisis putusan yang melibatkan event organizer dan lembaga mitra. Kita yakin, kompetisi ini juga akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Panitera MA berharap agar seluruh Ditjen dan pengadilan tingkat banding mulai menyosialisasikan kompetisi pelayanan publik peradilan edisi perdana ini, agar ketika di-kick off pada pertengahan Juni nanti, 724 satker di tingkat pertama sudah mempersiapkan diri dengan baik.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ayo-ikut-ma-akan-bikin-kompetisi-inovasi-pelayanan-peradilan)

Ketua MA: Tidak Ada Toleransi Penyimpangan di Peradilan

Ketua MA: Tidak Ada Toleransi Penyimpangan di Peradilan

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali meminta seluruh ketua pengadilan tingkat banding (KPT) sebagai kawal depan untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengadilan di bawahnya. Hatta menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim dan aparat peradilan yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan yang berhubungan pelaksanaan tugasnya.

“Penting bagi kita semua, terutama pimpinan pengadilan tingkat banding untuk bersikap tegas terhadap semua tindakan tidak terpuji yang dilakukan aparat peradilan,” ujar Hatta Ali saat memberi kata sambutan pelantikan 10 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (18/5).

Ketua MA M. Hatta Ali melantik dan mengangkat sumpah jabatan terhadap 10 ketua pengadilan tingkat banding menurut agama masing-masing. Mereka yang dilantik adalah I Ketut Gede (KPT Denpasar), Sulistyo (KPT-TUN Surabaya), H. Bambang Edy Sutanto (KPT-TUN Medan), Syamsul Hadi (KPT-TUN Makasar), Abdul Halim Syahran (KPTA Banten), H. Helmy Bakri (KPTA Palangkaraya), H. Bahrudin Muhammad (KPTA Mataram), Abu Hurairah (KPTA Maluku Utara), Ahmad (KPTA Gorontalo), dan H. A Mukti Arto (KPTA Bengkulu).

Hatta menegaskan pimpinan pengadilan tingkat banding harus bersikap tegas terhadap semua bentuk penyimpangan yang berpotensi menciderai reputasi dan integritas badan peradilan. Karenanya, dia memintaapabila ditemukan adanya bukti pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan warga pengadilan, maka harus segera diberi sanksi tegas.
 
“Ini saya tekankan sekali lagi, tidak boleh ada toleransi dalam hal ini,” pesan Hatta di hadapan 10 KPT yang baru dilantik itu.

Dia mengatakan pengadilan tingkat banding selain melaksanakan fungsi yudisial, juga sebagai kepanjangan tangan MA dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan. “Pelaksanaan kedua fungsi tersebut dipastikan memerlukan atensi dan dedikasi ekstra supaya bisa berjalan dengan baik, mengingat struktur birokrasi peradilan tingkat banding memang unik dan tidak didesain berfungsi sebagai kantor wilayah,” kata dia.

Menurut dia peran pengadilan tingkat banding sangat krusial menentukan keberhasilan agenda pembaruan peradilan dalam Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dalam fungsi pengawasan, misalnya ketua pengadilan harus memastikan instrumen, penulisan laporan hasil pemeriksaan, termasuk adanya distribusi proporsional peran Badan Pengawasan MA dan pengadilan tingkat banding sebagai voorpost (kawal depan) pengawasan.

“Sejak akhir 2014, Balibang Diklatkumdil MA telah memulai pelatihan khusus hakim tinggi yang melaksanakan fungsi pengawasan, diharapkan pelatihan ini bisa mendorong terlaksananya fungsi pengawasan secara optimal dan profesional.”

Terkait tugas yudisial, Hatta juga mengingatkan tiga tahun terakhir sudah banyak kebijakan MA sebagai upaya meningkatkan seluruh kinerja badan peradilan. Seperti, SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Dalam beleid itu, jangka waktu penanganan perkara ditetapkan paling lama 5 bulan bagi pengadilan tingkat pertama dan 3 bulan bagi tingkat banding.

“Ini lebih singkat dibanding aturan sebelumnya yang dipatok 6 bln. Artinya, ini harus dipatuhi, kecuali untuk perkara-perkara khusus yang telah ditentukan undang-undang tenggang waktu penyelesaiannya,” katanya.

Dampingi suami
Dalam kesempatan ini, Hatta Ali juga meminta kepada seluruh istri KPT agar terus mendampingi suaminya selama melakukan dinas di luar kota. Dengan nada canda, Hatta berujar “Ibu-ibu harus terus mendampingi bapak-bapaknya berdinas, jangan sampai ada ibu- ibu lain yang merawat bapaknya,” guyon Hatta Ali, disambut tawa tamu undangan pelantikan yang mayoritas hakim agung dan pejabat struktural di lingkungan MA.

Para KPT yang dilantik pun ditanya kesiapannya bertugas dan didampingi istrinya. “Apa Bapak siap didampingi istrinya selama masa kedinasan?” tanya Hatta Ali. “Siap,” jawab 10 KPT yang dilantik.

Hatta ungkapkan maksud pesan para ketua pengadilan terus didampingi para istrinya agar bisa terus merawat kesehatan suaminya. Sebab, umumnya para ketua pengadilan tinggi kondisi usianya sudah cukup tua. “Para ketua pengadilan tinggi ini usianya cukup tua, atau bisa dibilang usianya setengah tua, ini agar kondisi kesehatannya harus tetap terjaga,” harapnya.
 
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5559a6da3719f/ketua-ma--tidak-ada-toleransi-penyimpangan-di-peradilan)

Minggu, 03 Mei 2015

Gelar Rapat Konsultasi, KY dan DPR Bahas Kesejahteraan Hakim



 
Jakarta  - Komisi Yudisial bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Konsultasi yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPR. 

Hadir dalam pertemuan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Wakil Ketua KY Abbas Said, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman,Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh dan Ketua Bidang SDM Advokasi dan Litbang Jaja Ahmad Jayus dan beberapa kepala Biro KY. Dari DPR hadir  Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadly Zon, anggota Komisi III DPR Benny K Harman. 

Dalam kata pengantarnya, Suparman mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR yang sudah merespon secara cepat surat resmi KY. Menurut Suparman ada beberapa hal yang perlu disampaikan secara langsung kepada DPR. Saat ini kata Suparman, KY sedang melaksanakan seleksi calon hakim agung yang sudah memasuki tahap ketiga. Sebentar lagi akan memasuki tahap terakhir yaitu seleksi wawancara terbuka.

“KY sedang menyelenggarakan Seleksi CHA, selesai tahap 3, dan akan masuki tahap ke-4, akhir bulan Mei dan Juni sudah akan kami sampaikan. Mudah-mudahan kami bisa menyampaikan sesuai harapan. Setelah itu kami mohon waktu lagi bertemu karena, selain dokumen, kami akan menjelaskan kelebihan-kelebihan dari calon yang kamu luluskan,” kata Suparman saat rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta Kamis (30/4)

Selain itu Suparman meminta kepada DPR agar memperhatikan soal kesejahteraan hakim. Mengingat saat ini status hakim sudah menjadi pejabat negara.

“Yang kedua kami sudah sampaikan ke Presiden dan DPR, menyangkut PP 94, soal kesejahteraan hakim. Terutama bagian soal pejabat negara, tunjangan kesehatan,keamanan dan lain-lain. Berkait RUU Jabatan Hakim, sekarang sudah masuk prolegnas, tahun 2016. Ini penting mudah-mudahan prosesnya lebih cepat,” katanya

Lebih lanjut dia menegaskan jika hubungan antara KY dan MA saat ini baik-baik. Dia menjelaskan jika gugatan Judicial Review yang dilayangkan oleh Pengurus Pusat Ikahan Hakim Indonesia ke MK yang meminta keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama dibatalkan bukanlah bukti hubungan KY dan MA tidak harmonis. Dia menambahkan, sejak diundangkan tahun 2009 lalu, KY besama dengan MA intes mengadakan pertemuan guna membahas peraturan bersama mengenai seleksi pengangkatan hakim. Bahkan dia mengklaim sudah terjadi kesepakatan antara KY dan MA mengenai seleksi hakim.

“Perba itu tinggal ditanda tangani, tapi belum ditanda tangani ada judicial review dari IKAHI,” imbuh Suparman

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri. Menurut Taufiq alasan IKAHI yang menyebutkan jika tak kunjung diadakan seleksi hakim lantaran KY dilibatkan dalam proses tersebut,merupakan alasan yang dibuat-buat. Pasalnya pada tahun 2012 lalu KY sudah dilibatkan dalam seleksi pengangkatan hakim.

Keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi pengangkatan hakim, diimplementasikan dalam pendidikan dan ujian calon hakim Angkatan VII  yang  diikuti oleh  203 orang  calon hakim  dengan rincian  30 orang calon hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, 74 orang calon hakim dari Pengadilan Agama, dan sebanyak 99 orang calon hakim Pengadilan Umum.  Pendidikan dan ujian calon hakim tersebut dilaksanakan pada  tanggal 29 November  sampai dengan 1 Desember 2012 bertempat di Pusdiklatkumdil Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor. 

“Pendidikan dan ujian calon hakim yang dilakukan Komisi Yudisial bertujuan agar calon hakim mampu memahami, menghayati, dan melakukan refleksi mendalam terhadap etika profesi dan perilaku, sehingga pada saat diangkat menjadi hakim dapat menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Taufiq

Sementara itu Ketua Bidang , Ketua Bidang  Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman mengeluhkan dibintanginya anggaran KY oleh Menteri Keuangan. Hal itu kata Eman sangatlah menghambat kinerja KY dalam melakukan pemeriksaan maupun menginvestigasi hakim. Pasalnya untuk memeriksa saksi dan hakim membutuhkan perjalanan dinas. Sedangkan anggaran yang dibintangi tersebut adalah kebanyakan terkait dengan perjalanan dinas.

“Soal politik anggaran. KY itu banyak perjalanan dinas, misalkan kita periksa hakim. Itu butuh anggaran. Kita undang ke Jakarta pun kita juga harus membiayai perjalanan si hakim baik itu tiket maupun hotel. Makanya kita sangat membutuhkan anggaran tersebut,” tegas Ketua KY Priode 2010-2013 tersebut.

Menanggapi paparan dari Komisioner tersebut, Ketua DPR Setya Novanto menegaskan pihaknya akan segera mempelajarinya. Terutama kata Setya terkait dengan kesejahteraan hakim. Terkait dengan anggaran yang dibintangi, akan segera mengirimkan surat ke Menteri Keuangan.
(sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54306--gelar-rapat-konsultasi-ky-dan-dpr-bahas-kesejahteraan-hakim.html)