Kata ‘
Ikhtilath’ terlihat mencolok di spanduk berlatar warna
kuning yang terpampang di pinggir jalan tak jauh dari Masjid Raya
Baiturrahman Banda Aceh. Mencolok bukan saja karena warna biru yang
berbeda dari warna latar spanduk, tetapi juga karena huruf-hurufnya
lebih besar dibandingkan huruf-huruf lain.
Ikhtilath salah satu istilah yang bisa ditemukan dalam Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Ikhtilath
adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan,
berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami
isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup
maupun terbuka.
Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah mengancam hukuman cambuk maksimal
30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara
maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan
ikhtilath.
Selain
Ikhtilath masih banyak istilah khas yang tercantum dalam
Qanun Hukum Jinayah. Beberapa istilah hukum yang sehari-hari dikenal
seperti restitusi, zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, hakim, menyuruh
melakukan, dan anak dimuat juga dalam Qanun Hukum Jinayah. Inilah 10
istilah lain yang layak Anda ketahui:
1. Khalwat
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi
antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan
tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
2. Liwath
Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan
zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belak
pihak. Akademisi FHUI, Neng Djubaedah, menyebutnya homoseksual. Liwath
terjadi di kalangan laki-laki (
gay).
3. Musahaqah
Musahaqah adalah perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau
faraj
untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua
belah pihak. Dalam bahasa sehari-hari, perbuatan ini disebut lesbian.
4. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan
minimal 4 orang saksi. Orang yang membuat tuduhan terja6dinya zina itu
disebut
qazf. Dalam bukunya,
Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam
(2010), dosen FH Universitas Indonesia Neng Zubaidah, mengatakan orang
yang menuduhkan zina tanpa bisa menghadirkan saksi-saksi dapat dijatuhi
hukuman dera.
5. Jarimah
Qanun Jinayah mengartikan jarimah sebagai perbuatan yang dilarang oleh
syariat Islam yang dalam qanun diancam dengan hukuman tertentu. Jinayah
dan jarimah punya makna yang relatif sama meskipun cakupannya beda.
Menurut Nurul Irfan, dosen UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, jinayah
sifatnya makro dan sering diartikan pidana, sedangkan jarimah itu tindak
pidana. Itu sebabnya di UIN ada jurusan Syariah Jinayah Syiasah yang
bersifat umum.
Perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang lazim dikenal sebagai
strafbaar feiten atau
delicten.
Dalam literatur, ada juga yang menggunakan istilah tindak pidana (Oemar
Seno Adji), bahkan ada yang menggunakan istilah peristiwa pidana
(Utrecht). “Jarimah itu artinya delik,” kata Nurul Irfan.
6. ‘Uqubat
‘Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. Dalam bahasa sehari-hari, kata Nurul Irfan,
‘uqubat itu disebut sanksi
7. Hudud
Dalam bahasa Arab,
hudud adalah bentuk jamak dari
hadd,
yang artinya batas. Jadi, hudud adalah batas-batas yang telah ditetapkan
tidak boleh dilanggar. Menurut Qanun Jinayah, hudud adalah jenis
hukuman yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun
secara tegas. “Dengan kata lain, hudud adalah berbagai jenis jarimah
yang
‘uqubah-nya telah disebut secara jelas dalam al-Qur’an dan Hadits,” jelas Nurul Irfan.
8. Ta’zir
Dalam konsep pidana Indonesia, ada hukuman yang bersifat alternatif
atau kumulatif, dan ada pula alternatif-kumulatif. Hukuman alternatif
mengandung arti hakim diberi kebebasan untuk memilih jenis hukuman yang
layak dijatuhkan kepada terpidana. Perkembangan hukum pidana nasional
sudah mengenal hukuman terendah dan tertinggi untuk jenis pidana
tertentu yang ditetapkan pemerintah. Qanun Jinayah Aceh mengenal istilah
ta’zir, yaitu jenis hukuman yang telah ditentukan dalam qanun
yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi
dan/atau terendah.
Nurul Irfan menjelaskan
ta’zir itu adalah semua jenis sanksi
pidana yang tidak ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan Nabi
Muhammad dalam Hadits, namun menjadi kebijakan negara atau penguasa
setempat. Kebijakan qanun jinayat, kata dia, umumnya menggunakan konsep
ta’zir.
9. Maisir
Maisir adalah istilah yang dipakai untuk mengartikan judi. Dalam Qanun
Jinayah, maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau
unsur untung-untungan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih,
disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat
bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pasal 303 ayat (3)
KUHP menyebutkan judi adalah tiap-tiap permainan, yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka.
10. Khamar
Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol
dengan kadar 2 persen atau lebih. KUHP sebenarnya juga melarang
mabuk-mabukan dan memasukkannya sebagai pelanggaran, tetapi ada unsur di
depan umum. Pasal 492 ayat (1) KUHP menyebutkan:
Barangsiapa dalam
keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, diancam dengan pidana
kurungan maksimal 6 hari atau denda paling banyak 375 rupiah.
(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54df17d68f824/sebelas-istilah-qanun-jinayah-yang-layak-anda-tahu)