Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Selasa, 23 Desember 2014
KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK KETUA KAMAR AGAMA DAN KAMAR PEMBINAAN PADA MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA Ketua MA, DR.H.M Hatta Ali, SH., MH melantik Ketua Kamar Agama, Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum dan Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM pada Selasa, 23 Desember 2014 bertempat di Auditorium Gedung Sekretariat MA, Jalan A.Yani No.58 Jakarta Pusat.
DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama tahun 2014 ini dimana beliau akan memasuki masa purnabakti pada Januari 2015 mendatang. Sementara Jabatan Ketua Kamar Pembinaan sempat kosong selama enam bulan sejak Widayatno Sastro Hardjono, SH., MH purnabakti pada Juli 2014 lalu.
Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum, lahir di Pantonlabu, Aceh Utara, 1 Januari 1947. Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari PPs Universitas Sumatera Utara dengan predikat Cumlaude pada tahun 2004, ini pada tanggal 26 Oktober 2007 dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) di bidang hukum. Riwayat pendidikannya dimulai dengan menempuh pendidikan di Sekolah Islam Negeri (SRIN) Pantonlabu Aceh Utara dan lulus pada tahun 1960. Dilanjutkan dengan Sekolah Menengah Pertama Pontonlabu Aceh Utara samapi tahun 1963. Jenjang SMA ditempuhnya di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Purwokerto Jawa tengah hingga 1967.
Pada tingkat kuliah, Abdul Manan mengambil tiga jurusan yang berbeda, yakni Fakultas Syariah Jurusan Fiqih IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1974. Fakultas Hukum Jurusan Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan lulus tahun 1992. Serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Administrasi Negara Universitas Terbuka Jakarta yang berhasil ditamatkannya tahun 1995.
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M lahir di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia menyelesaikan studi S1 (S.H.) pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang pada tahun 1979. Setelah menyelesaikan studi S1, Takdir menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu sejak 1 April 1980 hingga 30 Desember 2008. Pada tahun 1987 Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dalam bidang hukum lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Dalhousie, Halifax Canada dan kemudian memperoleh gelar Doktor ilmu hukum lingkungan dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1997.
Sejak 30 Desember 2008 diangkat menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Takdir juga aktif pada tim pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung sejak tahun 2009, Jabatan Wakil Ketua Tim Pemabruan peradilanpun dijabatnya sejak tahun 2009 – sekarang . Dengan dilantiknya dua Ketua Kamar ini, Formasi pimpinan MA kembali lengkap yakni 10 pimpinan meliputi Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, dan Ketua Kamar Pembinaan.
Acara ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi III, dan sejumlah undangan lainnya.
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=4220)
Senin, 22 Desember 2014
Mahkamah Agung Memperingati Hari Ibu Yang Ke-86
JAKARTA (22/12/14) Semboyan pada lambang hari ibu “Merdeka melaksanakan dharma”, mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitrasejajaran yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. Itulah isi dari sebagian Sejarah singkat Hari Ibu yang dibacakan oleh Sinta petugas pembaca naskah.
Senin, 22 Desember 2014. Mahkamah Agung memperingati Upacara hari Ibu di halaman depan Gedung Mahkamah Agung RI. Upacara yang dihadiri oleh semua pegawai Mahkamah Agung ini dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH., MH sebagai Pembina upacara. Hadir juga dalam upacara ini, para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III dan IV, serta Hakim Tinggi, Hakim Yustisial.
Pada tahun 1929 perikatan perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut di samping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indoneisa sebagai IBU BANGSA, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu. Selanjutnya dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur tertanggal 16 Desember 1959 yang menetapkan bahwa hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan Hari Nasional dan bukan hari Libur. Tahun 1946 badan ini menjadi Kongres wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntunan zaman.
Peringatan Hari ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna hari Ibu sebagai hari kebangkitan, serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa.
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=4218)
Minggu, 21 Desember 2014
KY Minta Hakim Kasus JIS Profesional
Persidangan kasus JIS dengan terdakwa petugas kebersihan. Foto: RES
Persidangan kasus dugaan kekerasaan seksual di Jakarta Internastional
School (JIS) akan memasuki tahap akhir. Rencananya, Senin (22/12),
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan
vonis terhadap lima petugas kebersihan yang menjadi terdakwa.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM meminta majelis
hakim yang menangani kasus bertindak independen dan profesional sesuai
fakta-fakta persidangan.
"KY melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan 'fair'. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Imam menambahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, vonis yang akan dibacakan majelis hakim harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis.
Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.
"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.
Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.
"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pihaknya intensif memantau perkembangan kasus tersebut. "Putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum," kata Halius.
"KY melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan 'fair'. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Imam menambahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, vonis yang akan dibacakan majelis hakim harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis.
Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.
"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.
Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.
"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pihaknya intensif memantau perkembangan kasus tersebut. "Putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum," kata Halius.
Koordinator Riset The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial)
Ghufron Mabruri mengatakan, diduga kuat telah terjadi kriminalisasi
terhadap para petugas kebersihan yang dituduh melakukan sodomi terhadap
murid JIS tersebut.
Dia menambahkan, Imparsial akan menindaklanjuti juga pengaduan tentang dugaan adanya serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti visual, dugaan awal telah terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka (petugas kebersihan)," kata Ghufron.
Dia menambahkan, Imparsial akan menindaklanjuti juga pengaduan tentang dugaan adanya serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti visual, dugaan awal telah terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka (petugas kebersihan)," kata Ghufron.
(Sumber : www.hukumonline.com)
Hakim Harus Percaya Diri dan Rendah Hati
Yogyakarta - Sebagai wakil Tuhan di
muka bumi, seorang hakim mutlak harus berintegritas dan berkualitas.
Selain kedua syarat tersebut seorang hakim juga harus percaya diri dan
berani memutus suatu perkara. Demikian disampaikan Ketua Bidang
Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial saat
menjadi pembicara dalam Sarasehan "Menjadi Hakim Siapa Takut"
berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Minggu
(13/12).
Pembicara lain dalam sarasehan dosen Fakultas Hukum UGM Eddy Hiarej,
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo, dan Pengamat
Hukum Tata Negara Refly Harun. Acara sarasehan dihadiri ratusan
mahasiswa dan sejumlah hakim yang datang dari berbagai daerah.
Imam menekankan bahwa hakim memang harus rendah hati sebagaimana diatur
dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kendati demikian dia meminta
agar para hakim jangan rendah diri dalam mengadili perkara di
pengadilan. "Rendah hati harus, tapi jangan rendah diri," kata Imam.
Sebab menurut dia kalau hakim rendah diri, akan mengalami kesulitan
menghadapi pengacara-pengacara yang lebih percaya diri dan meyakinkan.
Akibat lebih jauh masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap
lembaga peradilan. Agar tampil percaya diri hakim harus memiliki bekal
ilmu yag cukup dengan terus belajar agar benar-benar menguasai materi
hukum materiil maupun formil atau hukum acaranya.
"Kalo ilmunya cukup tentu akan membuat hakim lebih percaya diri," lanjut Imam.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo
menjelaskan bahwa kepuasan seorang hakim adalah jika putusannya dapat
memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tetapi
menurutnya keadilan itu sifatnya relatif. Dianggap adil oleh satu pihak
belum tentu pihak lain menganggap putusan itu adil. Karena itu hakim
harus mempelajari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tertentu,
sehingga dapat menggali nilai-nilai keadilannya.
(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5418-hakim-harus-percaya-diri-dan-rendah-hati.html)
Komisi Yudisial RI Panggil Nikita Mirzani
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) hari ini memanggil artis
cantik Nikita Mirzani guna klarifikasi seputar bajunya yang seksi dan
robek-robek saat menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama
(PA) Jakarta Selatan pada awal bulan lalu. Panggilan lembaga penjaga
martabat dan marwah hakim tersebut dipenuhi oleh Nikita Mirzani. Niki
datang mengenakan baju putih terusan sebetis lengan pendek didampingi
manajer dan kuasa hukumnya. Menurut pengakuan Nikita dia diminta
mengklarifikasi lima hal saja. Setelah menjelaskan panjang lebar Nikita
mengaku bersyukur jika penjelasannya diterima oleh Komisioner KY.
"Saya ke sini memenuhi undangan karena dipanggil, mengklarifikasi soal
yang di PA kemarin yang pakai celana robek-robek. Sudah dijelasin kenapa
Niki pakai pakaian itu dan alhamdulillah sudah diterima maafnya," kata
Nikita di Gedung KY, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Nikita menambahkan insiden pakaiannya yang dinilai tidak sopan tersebut
merupakan kejadian di luar rencana. Dia mengaku dirinya baru pulang sesi
pemotretan untuk film barunya sehingga tidak sempat ganti baju. Dia
juga mengaku majelis hakim sudah menegur dirinya agar tidak memakai
pakaian yang tidak sopan.
"Waktu di dalam sudah ditegur (majelis hakim), dibilangin nggak boleh
pakai baju gitu. Tapi karena Niki emang nggak sengaja mau dateng ke
pengadilan," katanya berkilah.
Kendati di luar rencana, Niki mengakui perbuatannya adalah salah. Karena
itu dia meminta maaf jika dianggap tidak menghormati pengadilan. Dia
menegaskan hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya kedepan. Apalagi
saat memberikan klarifikasi kepada Pimpinan KY dirinya dinasehati.
"Tadi dikasih tahu, nggak boleh pakai sandal, nggak boleh pakai celana
robek-robek. Dinasihatin, diperingatin untuk menghormati pengadilan. KY
juga bertanya seputar latar belakang mengapa ia memakai baju tersebut
serta apakah sudah ditegur oleh majelis hakim atau tidak," tutupnya
Sementara itu Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
KY Imam Anshori Saleh membenarkan pihaknya meminta klarifikasi kepada
Nikita Mirzani. Menurut Imam KY mengajukan lima pertanyaan kepada
Nikita.
"Salah satu pertanyaannya tadi adalah apakah benar dia berpakaian kurang
sopan? Apakah waktu masuk sidang sempat mengingatkan Nikita apa
nggak?," kata Imam dihubungi terpisah
Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya memberikan nasehat kepada Nikita
agar ketika datang ke Pengadilan agar berpakaian sopan. Dia menjelaskan
pemanggilan artis yang mempunyai dua anak tersebut merupakan temuan KY
dari pemberitaan yang muncul di media massa.
"Kita nasihati juga agar ke depan kalau ke pengadilan harus sopan dan
sebagainya. (Pemanggilan) itu temuan dari pemberitaan media massa. Jadi
bukan dari laporan, terus kita investigasi. Baru kemudian dilakukan
pendalaman. Nikita bukan menjadi kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi.
Tapi hakimnya, kalau terbukti melanggar ya kita beri sanksi, kalau
tidak ya tidak ada sanksi," pungkasnya
(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5421-ky-panggil-nikita-mirzani-.html)
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Matangkan Rencana Kerjasama Dengan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan
Setelah
kedatangan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan beberapa waktu
yang lalu ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tepatnya pada
hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014, kini (Kamis, tanggal 18 Desember
2014) giliran Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang
mendatangi Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan. Dengan didampingi
oleh Panitera/Sekretaris (Bapak H. Sugeng Heriono, SH), Bapak Drs.
Mahmud Dongoran, MH disambut dengan hangat oleh Dekan Fak. Syari’ah
Bapak Sumper Mulia Harahap dan beberapa Wakil Dekan diantaranya Wakil
Dekan I yakni Bapak Ahmad Nizar Nasution dan yang lainnya.
Dalam
pertemuan tersebut nampak dengan jelas betapa akrabnya kedua belah
pihak, acara yang dibalut dengan istilah Pak Ketua P.A. Kota
Padangsidimpuan dengan “holos mangalap holos” tersebut sangat cair.
Terkadang kedua belah pihak nampak sangat serius dalam berbicara namun
sering juga terdengar canda tawa.
Apa
yang dibicarakan oleh Ketua dan Pansek P.A. Kota Padangsidimpuan dengan
pihak Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan adalah merupakan lanjutan
pertemuan yang telah terlaksana pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014
yang lalu yang tujuannya adalah dalam rangka menjalin kerjasama antara
kedua belah pihak dalam rangka memajukan kedua lembaga.
Pembicaraan
antara kedua belah pihak begitu cair, sehingga tidak terasa pertemuan
telah berlangsung sekitar satu setengah jam, tujuan kedatanganpun
rasanya sudah tercapai (holos mangalap holos), maka tepat pada pukul
10.30 WIB Pak Ketua dan Pansek akhirnya mohon pamit kepada Dekan
Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan dan yang lainnya untuk kembali
lagi ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net
Pengadilan Tinggi Agama Medan Kehilangan “Opung” / Seorang Hakim Tinggi
Lama
kami tak melihat canda tawa Opung. Sudah beberapa minggu meja kerja nya
kosong. Ternyata Opung memang tak ditempat, dikarenakan beliau sakit
dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syafira,
Pekanbaru.
Opung
yang menjadi panggilan dekat kami tersebut tak lain adalah Bapak. Drs.
H. Lumban Hutabarat, SH, MH yaitu salah seorang Hakim Tinggi di
Pengadilan Tinggi Agama Medan. Opung dalam bahasa Medan adalah orang tua
atau orang yang dituakan. Beliau adalah orang yang ramah dan bersahaja,
mudah dekat kepada siapa saja yang menyapanya, tidak ada rasa takut dan
segan yang berlebihan jika berada di dekatnya, bahkan sampai dengan
pegawai honor pun beliau mudah bercanda ria. Oleh karena itu pulalah
kami memanggilnya dengan sebutan “Opung”.
Bapak
Lumban kelahiran 8 Agustus 1950 di Sibuluan, Sumatera Utara. Beliau
mengawali karirnya di peradilan agama pada tahun 1981 sebagai Kaur Umum
di Pengadilan Agama Kotobaru. Kemudian beliau tes calon hakim dan lulus
sebagai hakim pada tahun 1983 sampai dengan tahun 2006 beliau mutasi dan
promosi menjadi hakim tinggi di PTA Padang, kemudian tahun 2010 di PTA
Pekanbaru, dan terakhir dilantik menjadi Hakim Tinggi PTA Medan pada
tanggal 26 Agustus 2013.
Setelah
dirawat di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru namun atas kehendak Illahi
Rabbi beliau wafat pada hari Minggu, 14 Desember 2014 pukul 03.00 WIB
dini hari di Pekanbaru di usia ke 64. Masa kerjanya di Pengadilan Tinggi
Agama Medan masih 1 tahun lebih 3 bulan, oleh karenanya kami masih
merasa sangat kehilangan sosok beliau. Beliau wafat meniggalkan seorang
istri bernama Ibu Dra. Zuraida Nurdin dan 6 orang anak kandung, 4 orang
putera dan 2 orang puteri.
Selamat
jalan Opung.. Kami keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan turut
berduka cita yang mendalam. Semoga arwah beliau, amal ibadah beliau
diterima Allah SWT dan segala kekhilafan beliau juga diampuni oelh Allah
SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.
Amin...(Sumber : www.pta-medan.go.id)
Ketua MA Mengubah Komposisi Tim Pembaruan Peradilan
Jakarta
Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengubah komposisi Tim Pembaruan Peradilan melalui Keputusan Nomor 194/KMA/SK/XI/2014.
“Dipandang perlu revitalisasi terhadap komposisi
Tim Pembaruan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Tim
Pembaruan dalam rangka melaksanakan program prioritas,” kata Ketua MA,
dalam SK yang ditetapkan pada 28 November 2014 itu.
Perubahan komposisi yang paling vital ialah mengenai siapa yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor
084/KMA/SK/V/2013, yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan
adalah Dr. H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.H. yang saat itu
menjabat Ketua Kamar Pembinaan.
Kini, setelah Widayatno Sastrohardjono purnabhakti
dan belum ada Ketua Kamar Pembinaan yang definitif, yang ditunjuk
menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan adalah Wakil Ketua MA Bidang
Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H.
Secara garis besar, berdasarkan SK tersebut, tugas
Tim Pembaruan Peradilan adalah merumuskan inisiatif pembaruan dalam
suatu program prioritas, baik dari segi perencanaan maupun implementasi
kegiatan.
Tim Pembaruan Peradilan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penasehat, Koordinator, Kelompok Kerja, dan Tim Asistensi.
Ada lima Kelompok Kerja (Pokja) dalam Tim ini,
yaitu Pokja Manajemen Perkara; Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia,
Aset, Perencanaan dan Keuangan; Pokja Pendidikan dan Pelatihan; Pokja
Pengawasan Internal; dan Pokja Akses terhadap Keadilan.
Ada unsur peradilan agama
Sejumlah unsur dari lingkungan peradilan agama, mulai dari Ketua Kamar Agama hingga Ketua PTA, masuk dalam Pokja-Pokja itu.
Pada Pokja Manajemen Perkara, Panmud Perdata Agama menjadi anggota Pokja bersama Dirbinadmin dan Dirpratalak Badilag.
Pada Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia, Aset, Perencanaan dan Keuangan, Dirjen Badilag menjadi anggota Pokja bersama Sekretaris Ditjen dan DirbinGanis Badilag.
Pada Pokja Pendidikan dan Pelatihan, hakim agung
dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. menjadi
anggota Pokja.
Pada Pokja Pengawasan Internal, salah satu anggota Pokja adalah Ketua PTA Jakarta.
Pada Pokja Akses terhadap Keadilan, Ketua Kamar Agama menjadi Wakil Ketua Pokja. Di antara anggota Pokja adalah Dirjen Badilag bersama beberapa staf khusus.
(sumber : badilag.net)
Selasa, 09 Desember 2014
Hakim Family Court of Australia Takjub Melihat Pengadilan Agama Ini
Jakarta
Hakim Family Court of Australia, Honourable Justice Peter John Murphy, sangat terkesan dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Ia berkunjung ke pengadilan yang gedungnya terletak
di kawasan Rawasari itu kemarin (8/12/2014). Tujuannya adalah
mempelajari implementasi konsep Court Excellence. Selain ke PA Jakarta
Pusat, hakim tinggi yang bertugas Brisbane, Negara Bagian Queensland,
itu berkunjung ke Mahkamah Agung RI.
“Very good. Excellent,” kata Peter, setelah melihat berbagai ruangan, fasilitas dan layanan yang diberikan PA Jakarta Pusat.
Datang bersama hakim agung Dr. Takdir Rahmadi,
S.H., M.H. dan Pimpinan AIPJ Craig Ewers, ia dipandu Ketua PA Jakarta
Pusat, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.
Mewakili Dirjen Badilag, Dirbinadmin Badilag Dr. H.
Hasbi Hasan, M.H. ikut menyambut. Demikian juga dengan Ketua PTA
Jakarta Dr. H. Khalilurrahman, S.H., M.H. dan Panitera/Sekretaris PTA
Jakarta H. Rachmadi Suhamka, S.H.
Tiba menjelang pukul 14, sebagai penghormatan,
Peter Murphy dikalungi bunga oleh Ketua PA Jakarta Pusat. Hakim senior
dari Negeri Kanguru itu lantas diajak mengelilingi gedung pengadilan
yang terdiri dari dua lantai plus basement itu.
Berjalan melewati koridor yang menghubungkan pintu
masuk depan dan pintu masuk belakang, Peter tak sabar ingin melihat
ruang sidang yang terletak di sayap gedung. Itu adalah salah satu ruang
sidang PA Jakarta Pusat. Ruang sidang utama berada di belakang meja
informasi dan menghadap ke ruang tunggu.
Meski bukan ruang sidang utama, penataan dan
mebelair ruang sidang itu rupanya membuat Peter tertarik. Ia pun
membidikkan kamera HP-nya untuk mengabadikan ruang sidang itu.
Peter
sempat ingin menjajal duduk kursi majelis hakim. Tapi langkahnya
tertahan, karena ada penyekat yang tidak bisa dilewati dari depan,
kecuali dengan melompat.
“Masuknya lewat pintu khusus dari belakang,” Rokhanah menjelaskan.
Ketua PA Jakarta Pusat lantas mengajaknya ke pintu
masuk pelayanan yang posisinya di belakang. Di sana Peter dapat melihat
langsung bagaimana petugas PA Jakarta Pusat mengatur orang-orang yang
hadir. Ada mesin antrian yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai
dari antrian pelayanan meja informasi, antrian mendaftarkan perkara,
antrian menunggu giliran sidang, hingga antrian untuk memperoleh salinan
putusan dan akta cerai.
Ruang tunggu, yang siang itu sudah agak lengang,
juga menarik buat Peter. Dengan perkara setahun mencapai dua ribu,
deretan kursi di ruang tunggu itu bisa menampung seratusan orang.
Masih di sekitar ruang tunggu, Peter diajak
menghampiri meja informasi. Dua petugas informasi, yang mengenakan jas
warna hijau, sedang melayani masyarakat ketika itu.
Rokhanah lantas mempersilakan Peter menggunakan
anjungan informasi yang menggunakan layar sentuh. Dengan cekatan,
Rokhanah memperlihatkan menu-menu anjungan informasi itu. Ia
mencontohkan jadwal sidang hari ini, yang bisa dilihat di anjungan itu,
selain bisa dilihat di televisi layar datar yang terpampang di
atas-belakang meja informasi.
“Bagaimana cara melihat putusan pengadilan?” tanya Peter.
Rokhanah menjelaskan, anjungan informasi hanya
menyediakan informasi perkara mana saja yang telah putus. Adapun putusan
yang dibuat pengadilannya dapat diakses di situs PA Jakarta Pusat dan
Direktori Putusan.
Dari situ, Peter menggeser sedikit badannya yang
lebih besar dibanding rata-rata badan orang Indonesia. Rokhanah
memperlihatkannya pelbagai papan informasi, baik manual maupun
elektronik. Ia menunjukkan papan informasi mengenai kewenangan absolut,
panjar biaya perkara, prosedur berperkara, hingga statistik perkara di
PA Jakarta Pusat.
“Ya, pengadilan harus transparan. Ini bagus sekali,” Peter memberi respons.
Berikutnya, Peter diajak melihat-lihat ruang
posbakum dan ruang mediasi. Ada yang khas di ruang mediasi. Selain
dilengkapi meja-kursi yang nyaman dan aromanya harum, ruang perdamaian
itu juga ditempeli gambar-gambar besar untuk membangun keluarga sakinah.
Di dekat pintu masuk ruang mediasi, terdapat standing banner yang
menginformasikan daftar mediator. “Di sini, para pihak dapat memilih
mediator hakim atau mediator non-hakim,” Rokhanah menjelaskan.
Peter bergeser sedikit ke arah ruang pendaftaran yang dihuni Petugas Meja I, II dan III serta kasir yang jadi front liner pelayanan.
Seluruh aktivitas di ruangan terbuka itu terpantu kamera pengintai. Di
situ, Rokhanah menjelaskan fungsi ruangan dan para petugasnya.
Gerak kaki Peter selanjutnya mengarah ke ruang
sidang utama. Lagi-lagi, Peter tak sabar ingin duduk di belakang meja
hijau. Ia ingin merasakan bagaimana hakim PA memimpin persidangan. Ia
pun duduk di kursi hakim ketua. Ketua PTA Jakarta dan Ketua PA Jakarta
Pusat duduk di kanan-kirinya selayaknya hakim anggota.
Observasi partisipatoris Peter tak berhenti di
situ. “Ini tempat favorit saya,” kata Peter, ketika ia diajak ke
perpustakaan yang terletak di basement. Di situ berjejer buku-buku yang
sebagian terasa asing buat Peter. “Ini kitab-kitab fiqh,” kata Rokhanah.
Bergeser sedikit, Peter tiba di ruang arsip. Ia
senang melihat arsip yang tertata rapi. Tapi ia juga penasaran, " Ini
arsip tahun berapa saja?"
Rokhanah menjawab, arsip yang ada di tempat ini
adalah arsip baru. Arsip lama terdapat di gedung lama yang terletak di
kawasan Tanah Abang. "Saat ini kami juga sedang mengembangkan arsip
digital," kata mantan Ketua PA Karawang itu.
Ruang menyusui dan bermain anak jadi sasaran observasi berikutnya. Peter pun memasuki ruangan dengan kelir warna-warni itu.
"Di Australia, kami juga punya fasilitas seperti
ini," kata Peter. "Ini sangat membantu ibu-ibu dan anak-anak yang datang
ke pengadilan."
Masih di basement, Peter diajak melihat
fasilitas-fasilitas penunjang lain di PA Jakarta Pusat. Ada loket BNI
syariah, loket Pos Indonesia dan ruang kebugaran. Di luar itu, ada pula
lapangan futsal.
“Kami sering kena macet. Supaya segar dan tidak
stress, kami sediakan fasilitas ini,” kata Rokhanah, ketika menerangkan
fungsi ruang kebugaran yang di dalamnya terdapat peralatan fitness.
Dari basement, Peter diajak naik ke lantai dua.
Setelah melihat sejenak ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PA Jakarta
Pusat, ia masuk ke aula. Di tempat itu, ia diminta untuk berbagi
pengalaman sekaligus memberi masukan untuk PA Jakarta Pusat agar lebih
bagus lagi.
“Saya di sini tidak ingin mengajar. Justru saya ingin belajar. Kita saling belajar,” kata Peter.
Ia
mempertegas rasa takjubnya kepada PA Jakarta Pusat, yang telah berdiri
sejak zaman kolonial Belanda itu. “Di sini luar biasa. Ada banyak
brosur, pamflet, televisi, dan lain-lain yang menunjang pelayanan dan
keterbukaan informasi,” ujar Peter.
Menurut Peter, yang baru pertama datang ke Indonesia, PA Jakarta Pusat lebih dari yang ia bayangkan. “Saya rasa pengadilan ini patut berbangga hati dengan fasilitas yang diberikan,” ia menegaskan.
Sebelum meninggalkan PA Jakarta Pusat menjelang
pukul 16, Peter menerima berbagai pertanyaan dari aparatur PA Jakarta
Pusat, seputar pengadilan keluarga di negaranya. Tak hanya itu, Yang
Mulia dari Australia itu juga mendapatkan cinderamata dari Ketua PA
Jakarta Pusat. Sebaliknya, ia pun memberi kenang-kenangan untuk ketua
pengadilan yang dikunjunginya dengan penuh antusias itu.
(sumber : www.badilag.net)
Langganan:
Postingan (Atom)