Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 19 November 2014

“SILATURAHMI PENGURUS DAN ANGGOTA IKAHI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SE SUMUT DENGAN PD IKAHI PTA MEDAN”

Pematang Siantar, 19 November 2014



Gambar  : Wakil Ketua PTA Medan, Hakim Tinggi dan Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan


Ketua Pengadilan Agama Balige, Pengurus Cabang dan Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Balige mengikuti kegiatan silaturrahmi dengan PD IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Medan di Hotel Grand Palm, Pematang Siantar. Kegiatan yang bertemakan “diskusi hukum” dilangsungkan pada tanggal 19 November 2014 berdasarkan Surat Wakil Ketua PTA Medan Nomor : W2-A/2770/HM.01.1/XI/2014 tanggal 10 November 2014 yang melibatkan Anggota IKAHI dari Pengadilan Agama Pematang Siantar, Pengadilan Agama Balige, Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Simalungun, Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama Sidikalang.
Kegiatan “diskusi hukum” IKAHI yang berlangsung jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB langsung dihadiri oleh Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, Wakil Ketua PTA Medan yang sekaligus membuka dan menutup acara. Adapun materi diskusi hukum adalah Manajemen Peradilan dan Hukum Acara dan Implementasinya dalam Proses Penanganan Perkara. Sedangkan sebagai narasumber adalah Drs. H. Busra, SH, MH dan Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA masing-masing adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Adapun hasil akhir dari diskusi hukum tersebut adalah merekomendasikan agar Pimpinan Pengadilan melibatkan para hakim untuk diskusi rutin minimal 1 bulan sekali di kantor masing-masing dan menjaga wibawa organisasi IKAHI dengan selalu bercermin kepada kode etik perilaku hakim yaitu (berprilaku adil, berprilaku jujur, berprilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati dan bersikap professional).
Pengurus Cabang IKAHI Pengadilan  Agama Balige yang terdiri dari Drs. Amrullah, MH (Ketua), Lanka Asmar, S.HI, MH (Sekretaris) dan M. Afif, S.HI  (Bendahara), sangat mendukung kegiatan yang diprakarsai oleh Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan tersebut. Selanjutnya Ketua IKAHI Cabang PA Balige mengatakan IKAHI sebagai organisasi non dinas tentunya diharapkan dapat menyalurkan gagasan dan sebagai sarana menjalin silaturrahmi sesama korps hakim di seluruh Indonesia, tidak hanya lingkungan peradilan agama, namun lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer. Kemudian Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Ketua Pengadilan Agama Balige sangat terkesan dengan kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan tersebut, karena banyak manfaat dan ilmu yang bisa diperoleh dalam tugas-tugas kepemimpinan dan hukum acara. Selain itu beliau mengharapkan agar  kegiatan diskusi hukum dilaksanakan secara rutin dengan mengundang narasumber yang mumpuni, baik dari kalangan internal maupun eksternal.  


Kamis, 13 November 2014

“GUGATAN PERCERAIAN BERHASIL MENCAPAI PERDAMAIAN”



Balige, 11 November 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Balige yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Lanka Asmar, S.HI, M.H dan M. Afif, S.HI pada tanggal 11 November 2014 menggelar sidang perdana perkara Nomor 0009/Pdt.G/2014/PA.Blg. Perkara perceraian dan isbat nikah merupakan perkara yang masih menjadi dominasi terbanyak di Pengadilan Agama Balige pada tahun 2014.
Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakim menasehati Penggugat dan Tergugat secara optimal. Diantara nasehat-nasehat perdamaian tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa suami istri merupakan satu biduk kapal hendaklah rukun dalam membina rumah tangga, contohlah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan perceraian merupakan langkah terakhir dalam suatu hubungan rumah tangga apabila telah ditempuh melalui usaha damai melalui keluarga dan melalui juru damai. Setelah melalui sentuhan nasehat-nasehat dari Majelis Hakim Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai.
Setelah berhasil mencapai perdamaian, Penggugat dan Tergugat kemudian bersalam-salaman di depan Majelis Hakim. Suasana tersebut tentunya mengisyaratkan bahwa dalam perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan, tidak semua mesti diakhiri dengan putusnya perkawinan, Artinya Pengadilan bukan sebagai lembaga formalitas untuk melegalkan perceraian suami istri, tapi pengadilan mempunyai kewajiban moral untuk mendamaikan suami istri sebelum perkara itu diputus. Semoga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama makin tinggi dan mewujudkan Pengadilan Agama sebagai peradilan yang agung. 


Selasa, 04 November 2014

Catat! Moratorium PNS Tidak Berlaku Bagi Seleksi Pengangkatan Hakim

 

Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom) 
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan akan melakukan moratorium seleksi PNS selama 5 tahun ke depan. Tapi hal ini tidak berlaku bagi seleksi pengangkatan hakim.

"Semestinya tidak karena seleksi pengangkatan hakim (SPH) bukan wewenang MenPAN-RB tetapi kewenangan bersama Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara)," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Rabu (29/10/2014).

Penerimaan calon hakim dari unsur PNS terakhir kali pada 2010. Setelah itu tidak ada seleksi lagi sehingga saat ini terjadi krisis hakim.

"KY-MA sudah menyusun Peraturan Bersama SPH. Mestinya Oktober ini mau buka SPH tetapi ada Peraturan Presiden (Perpres) pendidikan hakim bukan PNS yang belum diteken Presiden. Konsep sudah dikirim ke Sekretariat Negara," ujar Taufiq.

"Persyaratan pendaftaran SPH umurnya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun," sambung Taufiq.

Paradigma hakim adalah PNS merupakan kesalahan warisan Orde Baru. Era Soeharto, hakim ditempatkan sebagai PNS, padahal hakim adalah pejabat negara.

"Status hakim sudah lama bukan PNS karena jika dia ada di bawah eksekutif padahal hakim itu pemegang kekuasaan yudikatif yang harus dijamin independensinya," cetus Imam.

(sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/29/100727/2732808/10/catat-moratorium-pns-tidak-berlaku-bagi-seleksi-pengangkatan-hakim?9922032)

Senin, 03 November 2014

MA Minta Masukan Masyarakat


Hingga hari pendaftaranterakhir,Jum’at (31/10), Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi MA menerima sepuluhpendaftar calon hakim konstitusi yang berasal dari hakim tinggi dan berpendidikan minimal doktor dengan dasar sarjana ilmu hukum.Selanjutnya, Panitia Seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi akan melakukan seleksi administratif beberapa hari ke depan.

“Nanti tanggal 7 November 2014 diumumkan nama-nama calon hakim konstitusi yang lulus seleksi administratif, akan kita umumkan di website MA dan Kepaniteraan MA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (31/10) kemarin.

Untuk itu, kata Ridwan, Pansel MA meminta masukan masyarakat menyangkut rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi administratif. “Setelah diumumkan nama-namanya, kita harapkan masukan rekam jejak dari masyarakat, media, Komisi Yudisial, dan lembaga swadaya masyarakat, ICW misalnya,” katanya.

Pansel MA menginginkan agar seleksi calon hakim konstitusi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, pihaknya berharap seleksi ini dapat merekrut calon hakim konstitusi yang mumpuni baik dari segi kualitas maupun integritas, terutama menyangkut kemampuan dan pengalamannya. Makanya, metode dan sistem seleksi yang digunakan Pansel sekarang ini ekspektasinya cukup tinggi.

“Misalnya, harus berpendidikan doktor dan hakim tinggi, diharapkan pernah menduduki jabatan pimpinan. Dulu saja kita kirimkan doktor dan profesor : Maruarar Siahaan dan Laica Marzuki,” ungkapnya.

Saat ditanya tiga pendaftar terakhir, Ridwan enggan untuk mengungkapkan. “Nama-namanya masih dirahasiakan karena ini baru seleksi administratif. Nantilah beberapa lagi bisa dilihat saat pengumuman,” katanya.

Dia menambahkan nantinya calon-calon yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan mengikuti seleksi tertulis, profile assessment, dan wawancara yang waktunya akan ditentukan kemudian. “Setiap calon yang mendaftar diminta menyerahkan karya tulis dengan topik peran hakim konstitusi dari MA, nantinya karya tulisnya akan diuji saat wawancara.”

Dari 10 pendaftar, 6 diantaranya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Tinggi pada PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.

Beri masukan
Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tanpa diminta Pansel MA, KY akan memberi masukan terkait rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi dari MA. Sebab, calon yang mendaftar sebagian pernah mengikuti seleksi calon hakim agung, tetapi gagal.

“Tanpa diminta, KY akan beri masukan tentang rekam jejak para calon hakim konstitusi itu karena KY punya catatan terhadap calon-calon yang mendaftar itu. Tetapi, akan diplenokan dulu setelah pengumuman seleksi administratif,” kata Imam saat dihubungi, Sabtu (1/11).

Meski begitu, lanjut Imam, keputusan akhir diserahkan MA. “Nantinya, siapa-siapa saja yang diloloskan diserahkan sepenuhnya kepada Pansel MA untuk memutuskan,” katanya.

Sama halnya dengan KY, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan Koalisi LSM akan memberi masukan mengenai rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi. “Pasti, koalisi akan meminta bantuan kawan-kawan jaringan untuk men-tracking masing-masing calon dan akan menyampaikan ke Pansel MA sebelum pengumuman seleksi administratif,” kata Erwin.

Hanya saja, dia mengingatkan agar Pansel MA tidak hanya bertumpu pada syarat-syarat formal dalam seleksi calon hakim konstitusi ini. “Jangan sampai Pansel MA mengirimkan dua nama calon hakim konstitusi dengan kualitas seadanya,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, MK telah mengirimkan dua surat permintaan perpanjangan jabatan hakim konstitusi pada Juni 2014 kepada MA dan Presiden SBY.Surat ke MA terbit karena dua hakim konstitusi dari unsur MA akan mengakhiri masa tugasnya yakniMuhammad Alim (pensiun pada April 2015) dan Ahmad Fadlil Sumadi yang mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015 (2010-2015). Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva pun akan mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015.

Untuk diketahui, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur tiga lembaga negara. Yakni, tiga dari MA, tiga dari DPR, dan tiga dari presiden atau pemerintah.
 
(sumber : www.hukumonline.com)

MA Lantik Empat Pejabat Eselon II

Jakarta 
Di ruang Wiryono Projodikoro, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH., MH, kembali melantik empat pejabat Eselon II, Senin siang (3/11).
Empat pejabat yang dilantik yaitu Dr. Zarof Ricar sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, Drs. H. Wahyudin, M.Si, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badan Peradilan Umum, Partini, SH sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badan Peradilan Umum dan Drs. Agus Zainal Mutaqien, SH sebagai Kepala Biro Kepegawaian, Badan Urusan Administrasi.
Sebagai Sekretaris Ditjen Badilum, Dr. Zarof Ricar menempati kekosongan yang ditinggalkan oleh H. Mugiana Sukandar, SH. MH. karena memasuki masa pensiun. Sementara itu H. Wahyudin mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Zarof Ricar.
Partini, SH mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh H. Wahyudin dan Agus Zainal Mutaqien yang sebelumnya menjabat Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Partini, SH.
Sekilas Karir Agus Zainal Mutaqien
Lahir di Tasikmalaya 55 tahun yang lalu tepatnya 15 Maret 1959, Agus Zainal Mutaqien mengawali karir sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Agama Garut tahun 1983 dengan pangkat Pengatur Muda.
Tahun 1991, lulusan SI Syariah Unisba ini diangkat menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Dua tahun kemudian, tahun 1993 beliau menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian di tempat yang sama.
Kariernya terus menanjak, setelah empat tahun menjabat Kepala Sub Bagian Kepegawaian, beliau diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Kemudian  beliau pun menjabat sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cimahi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bandung.
Tahun 2005 dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005. 12 April 2006, ayah empat orang putri ini pun diangkat sebagai Panitera/Sekretaris pertama di Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Setelah empat tahun menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten Banten, suami dari Dewi Sumili ini pun dipindah ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan jabatan yang sama. Akhir Tahun 2013 beliau dimutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Belum genap setahun menjabat sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, 3 November 2014, Mahkamah Agung mempercayakan jabatan Kepala Biro Kepegawaian, Badan Urusan Administrasi kepadanya. Selamat untuk Pak Agus dan para pejabat eselon II yang dilantik.(h2)

(sumber : www.badilag.net)

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

MK memberi tenggat waktu dua tahun kepada advokat untuk melebur kedalam wadah tunggal. Foto: Sgp
Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.

“Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu (30/12).

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.

Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.

Peradi vs KAI
Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.

Kata 'tanpa' dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.

(sumber : hukumonline.com)